Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Rabu, 23 Desember 2009

dpr

centuri membikin, para petinggi negeri kerepotan, dan menguras tenaganya. Cobalah semua pihak memikirkan bagaimana nasib saudara kita, yang kadang belum bisa makan dengan kenyang anaknya tak mampu bayar biaya sekolah.
hal itu kebijakan dan kewenangan pihak yang kompeten, kenapa yang lain terlalu bernafsu ingin menjatuhkan orang lain ?

Senin, 07 Desember 2009

wafat

Innalillahi wai inna ilaihi rajiun

telah meninggal dunia ibunda suminem
jum'at jam 00.15 di Ngawi
semoga Allah mengampuni dosanya
dan menerima amalnya
amin

Drs. suyadi, MH, PA. Tulungagung

Jumat, 13 November 2009

uu502009pa

UNDANG-UNDANG REPUBL K NDONES A
NOMOR 50 TAHUN 2009 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG PERAD LAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRES DEN REPUBL K NDONES A,

Meni bang : a. bahwa kekuasaan kehaki an adalah kekuasaan yang
erdeka untuk enyelenggarakan peradilan guna
enegakkan huku dan keadilan sehingga perlu
diwujudkan adanya le baga peradilan yang bersih dan
berwibawa dala e enuhi rasa keadilan dala
asyarakat;
b. bahwa Undang-Undang No or 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Aga a sebagai ana telah diubah dengan
Undang-Undang No or 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No or 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Aga a sudah tidak sesuai lagi dengan
perke bangan kebutuhan huku asyarakat dan
ketatanegaraan enurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik ndonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan perti bangan sebagai ana
di aksud pada huruf a dan huruf b perlu e bentuk
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
No or 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Aga a;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang
Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No or 14 Tahun 1985 tentang
Mahka ah Agung (Le baran Negara Republik ndonesia
Tahun 1985 No or 73, Ta bahan Le baran Negara
Republik ndonesia No or 3316) sebagai ana diubah
terakhir dengan Undang-Undang No or 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No or
14 Tahun 1985 tentang Mahka ah Agung (Le baran
Negara Republik ndonesia Tahun 2009 No or 3,
Ta bahan Le baran Negara Repulik ndonesia No or
4958);
3. Undang-Undang . . .

uuno51ttusaha

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu
diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan
berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam
masyarakat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4380);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG
PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Pasal I . . .
- 3 -
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan
pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan
peradilan tata usaha negara.
2. Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha
negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha
negara.
3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk
dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam
undang-undang.
6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.
7. Tata Usaha Negara . . .
- 4 -
7. Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang
melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
8. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan
atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
9. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum perdata.
10. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah,
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan
terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan
diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
12. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara
yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang
yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya
yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
2. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga Pasal 9A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat
dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam
bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ketentuan . . .
- 5 -
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc
diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal
yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal
13E, dan Pasal 13F yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan
eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi
Yudisial.
Pasal 13B
(1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak
tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak
mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.
(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.
Pasal 13C
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial
melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan
internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasal 13D
(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2),
Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Dalam . . .
- 6 -
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim;
b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di
bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;
f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah
Agung dan/atau pengadilan;
g. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan
dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan
pemeriksaan; dan/atau
h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 13E
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A, Komisi Yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundangundangan;
b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi
yang diperoleh.
(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial
dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan . . .
- 7 -
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan
pengawasan internal hakim diatur dalam undangundang.
Pasal 13F
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan tata
usaha negara, seseorang harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. lulus pendidikan hakim;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
g. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
h. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban; dan
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(2) Untuk . . .
- 8 -
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua
pengadilan tata usaha negara hakim harus
berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai
hakim pengadilan tata usaha negara.
5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(1) Pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara
dilakukan melalui proses seleksi yang transparan,
akuntabel, dan partisipatif.
(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata
usaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur
bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi
tata usaha negara, seorang hakim harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f,
huruf g, dan huruf h.
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai ketua, wakil ketua pengadilan tata usaha
negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim
pengadilan tata usaha negara;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung; dan
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran Kode
Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk . . .
- 9 -
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan
tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling
singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan
tinggi tata usaha negara atau 3 (tiga) tahun bagi
hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang
pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha
negara.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua
pengadilan tinggi tata usaha negara harus
berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun
sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara
atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata
usaha negara yang pernah menjabat ketua
pengadilan tata usaha negara.
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat
(1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.
(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh
Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang
bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a. atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
c. telah . . .
- 10 -
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata
usaha negara, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun
bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
tinggi tata usaha negara; dan/atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 18; dan/atau
f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung
kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul . . .
- 11 -
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
mengajukan usul pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk
membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan
sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan
sebagai hakim.
11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
12. Ketentuan . . .
- 12 -
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim
pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan,
biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan
dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tata
usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah . . .
- 13 -
d. berijazah sarjana hukum;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai
wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan
tugas dan kewajiban.
14. Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus;
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tinggi tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun
sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.
15. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tata usaha negara.
16. Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31 . . .
- 14 -
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus;
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tinggi pengadilan tata usaha
negara, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan
tata usaha negara, atau menjabat sebagai panitera
pengadilan tata usaha negara.
17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.
18. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman . . .
- 15 -
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara,
3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun
sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha
negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan
tata usaha negara.
19. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.
20. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tata usaha negara atau 8
(delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan
tinggi tata usaha negara.
21. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36 . . .
- 16 -
Pasal 36
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a. wali;
b. pengampu;
c. advokat; dan/atau
d. pejabat peradilan lainnya.
22. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 38A dan Pasal 38B, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38A
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan tata usaha negara diberhentikan
dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan tata usaha negara;
e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau
f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 38B
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar . . .
- 17 -
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36; dan/atau
f. melanggar kode etik panitera.
23. Ketentuan Pasal 39B diubah sehingga Pasal 39B berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 39B
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah pendidikan menengah;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai juru sita pengganti; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha
negara.
24. Ketentuan Pasal 41 dihapus
25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia . . .
- 18 -
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang
administrasi peradilan; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan
tugas dan kewajiban.
26. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 43
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di
bidang administrasi peradilan.
27. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 51A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada
masyarakat untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan
kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
28. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52 . . .
- 19 -
Pasal 52
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas hakim.
(1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku
panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), ketua pengadilan
tinggi tata usaha negara di daerah hukumnya
melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di
tingkat pengadilan tata usaha negara dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) ketua pengadilan dapat
memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(1a), dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan
hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
29. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107 A
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim
yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang
tepat dan benar.
30. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 116 . . .
- 20 -
Pasal 116
(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak
dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan
setempat atas perintah ketua pengadilan yang
mengadilinya dalam tingkat pertama selambatlambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
tergugat tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf
a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu
tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90
(sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut
tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan
memerintahkan tergugat melaksanakan putusan
pengadilan tersebut.
(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan
dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah
uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada
media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak
terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(6) Di samping diumumkan pada media massa cetak
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua
pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi
untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan
putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan
rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
(7) Ketentuan . . .
- 21 -
(7) Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi
administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran
uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
31. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga Pasal 135 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 135
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang
harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c tidak berlaku bagi hakim ad hoc.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam peraturan perundang-undangan
32. Di antara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4
(empat) pasal yakni Pasal 144A, Pasal 144B, Pasal 144C,
dan Pasal 144D yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 144A
(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan tata
usaha negara dapat menarik biaya perkara.
(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran
yang sah.
(3) Biaya perkara sebagaimana pada ayat (1) meliputi biaya
kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau
para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
(6) Pengelolaan . . .
- 22 -
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144B
(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain
biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 144A ayat (3).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dan Pasal 38B.
Pasal 144C
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak
memperoleh bantuan hukum.
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari
keadilan yang tidak mampu.
(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus melampirkan surat keterangan tidak
mampu dari kelurahan tempat domisili yang
bersangkutan.
Pasal 144D
(1) Pada setiap pengadilan tata usaha negara dibentuk pos
bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak
mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 160
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
sesuai dengan aslinya
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut
telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman sehingga membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau
perubahan seluruh perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman.
Pembentukan atau perubahan perundang-undangan tersebut dilakukan
dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan salah satu undang-undang yang
mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Perubahan kedua yag dilakukan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara meletakkan dasar kebijakan bahwa
segala urusan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, baik menyangkut
teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi,
dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Perubahan . . .
- 2 -
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara
lain sebagai berikut:
1. penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah
Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada
Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim pada Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara antara lain melalui proses seleksi hakim yang
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus
melalui proses atau lulus pendidikan hakim;
3. pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.
4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
hakim;
5. kesejahteraan hakim;
6. transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;
7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan
pertanggungjawaban biaya perkara;
8. bantuan hukum; dan
9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya
untuk mewujudkan penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka
dan peradilan yang bersih serta berwibawa, yang dilakukan melalui
penataan sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system), terlebih
pengadilan tata usaha negara secara konstitusional merupakan salah satu
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan
dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tata usaha negara.
II. PASAL . . .
- 3 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 9A
Ayat (1)
Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau
spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara,
misalnya pengadilan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 13A
Ayat (1)
“Pengawasan internal” atas tingkah laku hakim agung
diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini
dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif
sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim benar-benar terjaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13B
Cukup jelas.
Pasal 13C
Cukup jelas.
Pasal 13D
Cukup jelas.
Pasal 13E
Cukup jelas.
Pasal 13F
Yang dimaksud dengan “mutasi” dalam ketentuan ini meliputi
promosi dan demosi.
Angka 4 . . .
- 4 -
Angka 4
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh
Mahkamah Agung dan Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu
yang ditentukan dan melalui proses seleksi yang
ketat.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 14A
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 8 . . .
- 5 -
Angka 8
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud “dengan peraturan perundangundangan”
adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Angka 10
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diberhentikan sementara” dalam
ketentuan ini adalah sanksi yang dikenakan kepada
seorang hakim untuk tidak memeriksa dan mengadili
perkara dalam jangka waktu tertentu selain
pemberhentian sementara yang dimaksud dalam
Undang-Undang Kepegawaian.
Ayat (1a) . . .
- 6 -
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sarana transportasi” adalah
kendaraan yang dapat berupa kendaraan bermotor
ataupun bentuk lainnya yang digunakan untuk
menunjang tugas-tugas hakim.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya” adalah hakim diberikan
penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin
persidangan. Hakim harus diberikan perlindungan
keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian
agar hakim mampu memeriksa, mengadili dan memutus
perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan
atau intervensi dari pihak manapun.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 15 . . .
- 7 -
Angka 15
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pejabat peradilan lainnya”
adalah sekretaris pengadilan, wakil sekretaris
pengadilan, wakil panitera, panitera muda, panitera
pengganti, juru sita, juru sita pengganti, dan pejabat
struktural lainnya.
Angka 22
Pasal 38A
Cukup jelas.
Pasal 38B
Cukup jelas.
Angka 23 . . .
- 8 -
Angka 23
Pasal 39 B
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah”
adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk
pendidikan lain yang sederajat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 42
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 51 A
Ayat (1)
Terkait dengan berlakunya Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik, pengadilan wajib membuka atau
memberikan akses kepada masyarakat untuk
mengetahui informasi dan data mengenai putusan serta
biaya perkara di pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 9 -
Ayat (3)
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua
pengadilan yang bersangkutan dikenakan sanksi
administratif berupa teguran tertulis dari Ketua
Mahkamah Agung.
Angka 28
Pasal 52
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 107 A
Ayat (1)
Dalam membuat penetapan dan putusan, hakim harus
bersandar pada keadilan hukum dan norma yang ada
dan berlaku di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut,
seorang hakim tidak dibenarkan untuk membuat
penetapan atau putusan yang didasarkan oleh adanya
kepentingan dan atau keuntungan pribadi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 116
Ayat (1)
Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh
kekuatan hukum tetap, para pihak yang berperkara
dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi
catatan panitera bahwa putusan tersebut belum
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan
dikenakan uang paksa” dalam ketentuan ini adalah
pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang yang
ditetapkan oleh hakim karena jabatannya yang
dicantumkan dalam amar putusan pada saat
memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Ayat (5) . . .
- 10 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Presiden sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan
berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap
aparatur pemerintah yang tidak menjalankan fungsi
pemerintahan dengan baik.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 135
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 144A
Cukup jelas.
Pasal 144B
Cukup jelas.
Pasal 144C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”kelurahan” dalam ketentuan ini
termasuk desa, banjar, nagari dan gampong.
Pasal 144D
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bantuan hukum yang diberikan
“secara cuma-cuma” adalah bantuan hukum yang
diberikan sampai pada pelaksanaan eksekusi putusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5079

Kamis, 12 November 2009

infokeshtn

/08/2009 16:41:08 - SUDARMADJI, SIDOARJO (L / 41 tahun)

yth bapak / ibu Dokter

saya tugas di Tianjin China sudah 6 blan ini dan akan pulang tgl 16 Sept 2009 , sudah 4 hari ini saya pilex dan batuk , suhu badan normal , saya sudah minum obat dr dokter saya bawa dari surabaya , namun demikian belum ada tanda2 kesembuhan , mohon saran , saya harus minum obat apa lagi yang kiranya bisa saya beli di kota Tianjin , perlu bapak ketahui , sy punya sakit diabet 172 2jam puasa dan darah tinggi 170an , terima kasih bapak/ibu Dokter .
-----
Batuk pilek yang bapak alami sudah berjalan 4 hari ini sebenarnya masih dalam masa akut, biasanya dengan pengobatan yang tepat akan membaik.
Bila seorang dokter dalam pemeriksaannya mencurigai adanya infeksi sebagai penyebab --> akan memberikan obat antibiotik yang sesuai, obat pilek dan batuk.
Apabila batuk pilek itu cukup lama lebih dari 2 minggu atau gejalanya cukup berat biasanya memerlukan pemeriksaan tambahan radiologi (X’Ray) pada sinus dan parunya.
Pastikan bila naik pesawat batuk pileknya sudah sembuh karena bisa menyebabkan nyeri pada telinga saat penerbangan.
Penyakit diabetes yang bapak derita sebaiknya juga diobati secara teratur ke dokter agar kadar gula darahnya terkontrol. Gula darah yang tinggi akan mengakibatkan penyakit infeksi sulit diatasi dengan pengobatan yang cukup

Dr. Ursula Yudith Sawitri, SpTHT-KL
13/08/2009 13:49:57 - NUNUNG, SURABAYA (P / 36 tahun)

Slmt siang dokter,

Saya punya anak usia 2th 4 bln, anaknya secara fisik sehat bahkan terlalu aktif. konsumsi Makan dan susu normal2 saja, hanya yang saya keluhkan mengapa anak saya pilek ndak sembuh2? Saya jadi kasihan kenapa? Apakah ini ada hubungannya dengan THT? Karena terkadang seringkali anak saya telinganya di'usek2 seperti gatal didalamnya gitu... Kadang juga kalo tidur juga terganggu telinganya itu. Saya khawatir nantinya lama2 akan makin pengaruh di pendengaran.

Bagaimana ya dok? Tks
-----
Betul sekali ibu Nunung, keluhan yang terjadi pada anak ibu berhubungan dengan penyakit di THT. Sebaiknya ibu memeriksakan anak ibu ke dr. THT terdekat untuk memastikan. Melihat dari gejalanya sepertinya anak ibu memiliki dasar alergi yang kuat (pilek dan telinga gatal).
Pada anak-anak keluhan ini dapat diperberat dengan adanya pembesaran adenoid (amandel dibelakang hidung) sehingga akan menutup hidung bahkan menutup saluran yang menghubungkan telinga dan hidung disebut tuba eusthacius. Keluhannya biasanya disertai juga dengan mengorok saat tidur, telinga buntu bahkan sakit.
Pada keadaan yang berat memang dapat mengganggu pendengaran dengan terjadinya komplikasi oclusio tuba sampai otitis media pada telinganya.

Dr. Ursula Yudith Sawitri, SpTHT-KL
26/08/2008 18:58:12 - LUSMONG, LAMPUNG (L / 29 tahun)

dok saya sudah 1 bulan menderita infeksi telingga memakai obat tetes tarivid ofloxacin dan H2O2 3% 50 cc dipakai 2x sekali sampai sekarang belum sembuh, kata dokter harus dioperasi, saya tidak mau operasi dok,
1. adakah obat yang lain yang bisa menyembuhkan sakit telingga saya ?
2. obat tersebut sudah saya pakai selama hampir 1 bulan boleh gak saya pakai lagi ?

atas bantuan dokter terima kasih

-----
Penyakit yang anda alami sepertinya infeksi telinga tengah yang kronik ( Otitis Media Kronik atau OMK ).
Penyakit telinga OMK ada 2 jenis yang masih bisa sembuh (reversible), telinga bisa menjadi kering bila sembuh, jenis ini bisa dengan pengobatan saja apabila pasien tidak menghendaki operasi. Walaupun lubang yang ada pada gendang telinga tidak bisa menutup kembali. Hal ini tentunya mengakibatkan pasien sudah tidak boleh berenang lagi, artinya telinga yang sakit sudah tidak boleh kemasukan air, bila kena air maka infeksinya dapat kumat lagi.
Jenis yang kedua adalah yang ireversible, telinga tidak dapat sembuh/kering walaupun sudah diobati dengan maksimal.
Dokter THT dapat membedakan kedua penyakit ini. Sebaiknya jenis ini dioperasi agar tidak lebih memberat.
Perlu diketahui ada satu jenis penyakit OMK lagi yang wajib dioperasi segera, yaitu infeksi telinga yang mengancam komplikasi ke otak, dapat menyebabkan meningitis atau abses otak.
Jadi sdr lusmong tetap harus memeriksakan diri ke THT setempat, apakah infeksi telinganya termasuk yang :
1.wajib dioperasi (bila tidak berbahaya)
2.Sebaiknya dioperasi (tidak akan sembuh/kering tanpa oprasi)
3.Boleh tidak dioperasi (asalkan tidak kemasukan air).
H2 O2 3% maupun Ofloxacin memang umumnya diresepkan dokter THT dan hanya bermanfaat untuk kasus yang ke 3.

Dr. Ursula Yudith Sawitri, SpTHT-KL
22/07/2008 23:44:30 - SUCIARTI, JAKARTA SELATAN (P / 21 tahun)

Assalamualaiku saya remaja berusia 20 tahun saya memilki masalah pada mimisan, sudah setahun belakangan ini saya mengalami mimisan hamper setiap hari, pertama saya sudah mencoba periksa ke dokter tht tapi hasil nya normal, akhirnya dokter merujuk saya untuk datang ke dokter hematology, hasil dari diagnosa pemeriksaan darah adalah :
Trombosit : Giant thrombocyte (++) dan banyak dijumpai giant trombocyte
Dan disarankan untuk pemeriksaan agregasi trombosit
APTT : 47.2
bersambung.......
-----
Mimisan adalah merupakan gejala suatu penyakit.
Pada anak-anak sering terjadi mimisan yang diakibatkan panas tubuh, kelelahan, alergi ataupun korek2 hidung. Hal ini terjadi akibat pecahnya anyaman pembuluh darah arteri di hidung bagian depan. Dengan bertambahnya usia, pembuluh darah akan semakin kuat biasanya mimisan akan jarang terjadi atau menghilang.
Sedangkan mimisan akibat pecahnya pembuluh darah hidung bagian belakang dapat terjadi akibat tekanan darah tinggi, biasa terjadi pada orang dewasa. Penyakit lain yang dapat menimbulkan gejala mimisan antara lain sinusitis, trauma hidung, tumor hidung, kelainan darah (DHF, Leukemia, Trombositopeni dll.). Untuk menentukannya biasanya dokter THT akan melakukan pemeriksaan hidung, bila perlu dengan endoskopi untuk mencari sumber perdarahan, dan juga bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang seperti laboratorium darah dan rongent foto. Apabila ditemukan kelainan pada pemeriksaan darah, misalnya kelainan factor pembekuan darah, kelainan bentuk dan jumlah sel darah yang dapat mempengaruhi proses pembekuan darah, dokter akan mencari lebih lanjut penyakit darah yang menyebabkan.
Semoga membantu.
Dr. Ursula Yudith Sawitri, SpTHT-KL

Rabu, 04 November 2009

guyon

Snap Shots Options [Make this Shot larger] [Close]
Options
Disable
Get Free Shots


Close
Snap Shares for charity

* Beranda
* About
* Sejarah website bumisegoro

BUMISEGORO
suatu tempat pada suatu ketika
guyon
Arsip Tulisan untuk Kategori ini

Februari 15, 2008
Mengapa Berlaku Hukum Rimba di Jalan Raya?
Posted by bumisegoro under guyon, humor | Tag: bebek, hukum rimba, jaguar, kijang, kodok, kuda, law enforcement, panther, tiger, zebra |
[2] Comments

Harian Kompas pernah menuliskan artikel tentang Hukum Rimba di Jalan Raya Jakarta yang dapat disimak di sini. Lepas dari artikel tersebut, banyak pendapat dapat dikemukakan, mulai dari arogansi pejabat tinggi di jalan raya, etika pengguna jalan raya, tidak efektifnya (penempatan) marka jalan raya, penegakan hukum (law enforcement), dan seterusnya. Beragam wacana sudah lama menyeruak, meski sampai sekarang kondisi yang ada tidak lebih baik dari sebelumnya, bahkan ada indikasi makin buruk. Apa pasal?

Salah seorang teman mengatakan pokok pangkal berlakunya hukum rimba di jalan raya adalah jenis penghuninya yang memang makhluk rimba. Saya yang serius dengerin minta penjelasan atas statemen yang rada sarkas tersebut. Yang bersangkutan dengan enteng mengatakan, coba siapa penghuni jalan raya? Bukankah mereka adalah para Bebek (sepeda motor), Tiger (sepeda motor), Kijang (mobil), Kuda (mobil), Jaguar (mobil), Kancil (bajaj), Kodok (mobil VW), Panther (mobil), Zebra (mobil Daihatsu)?

gubrak!


Januari 25, 2008
Asal usul nama kingkong dan “turunannya”
Posted by bumisegoro under cerita, guyon, humor, kisah, wisata bahasa | Tag: bangkong, bokong, cukong, engkong, jerangkong, king kong, kong guan, kong kali kong, kong kow, kongkomerat, kongsi, singkong |
[4] Comments

berikut asal usul nama kingkong dan “turunannya” menurut sohibul hikayat (terima kasih kepada temen mas Moch Ardan atas ijinnya buat admin untuk nayangin di blog ini) .

Mengapa King Kong digunakan untuk nama Kera atau Monyet Raksasa ?
Mengapa tidak digunakan nama Great Ape, King Monkey, Giant Ape, Giant Monkey atau yang lainnya ?

Menurut ahli bahasa, kata King Kongberasal dari bahasa Inggris dan bahasa Latin, yang artinya Raja Monyet. King artinya Raja (bahasa Inggris) dan Kong artinya Monyet (bahasa Latin).

Berik ut adalah kata-kata yang terkait dengan Kong :

1. Kong Kali Kong:
Artinya banyak Monyet ! Bayangin, Monyet dikalikan dengan Monyet !

2. Kong Res (Kongres) :
Artinya Monyet Ngumpul ! Res singkatan dari Residu, sisa yang terkumpul.

3. Kong Kow :
Artinya, Monyet Gaul ! Kow dari bahasa Mandarin non-formal yang artinya main, bergaul atau ngerumpi. (lagi…)


Januari 3, 2008
plesetan nama daerah = nama negara/kota
Posted by bumisegoro under guyon, humor, istilah, nyentrik, wisata bahasa | Tag: chicago, cicalengka, holand, jerman, oslo, perancis |
[4] Comments

Lagi iseng menginventaris nama-nama daerah di republik mimpi yang ditiru menjadi nama negara atau nama kota ;-)

1. jerman = jejer kauman (yang ada kauman, a.l. jogja, magelang)
2. perancis = perapatan ciamis (yang punya pangandaran)
3. paris = parang tritis (jogja)
4. holand = cijoho pengkolan (a.l. di tasik, kuningan juga ada) (lagi…)


Desember 14, 2007
macam-macam sebutan haji
Posted by bumisegoro under guyon, humor, sosial budaya, ungkapan, wisata bahasa | Tag: abidin, haji, hajingan, istilah, kosasih, sebutan |
[4] Comments

akronim berikut dikumpulkan dari beragam sumber tanpa bermaksud untuk merendahkan arti dan nilai dari ibadah haji. sekedar memotret apa yang terjadi di sekitar. beberapa menunjukkan potret buram, pahit, bahkan ada yang tragis. jika ada kesamaan nama hanya faktor kebetulan semata, no offense, no hurt feeling please.

Haji Abidin = haji Atas BIaya DINas
Haji Nurdin = haji NURut DINas (nurut=ikut)
Haji Jumadi = haji JUal ruMAh DInas
Haji Jamin = haji atas JAMinan INstansi (lagi…)


November 30, 2007
jika pencoblosan diganti tulis nama kandidat …
Posted by bumisegoro under guyon, sosial budaya | Tag: Bunga Citra Lestari, Dian Sastro, pemilu, Tukul Arwana |
[3] Comments

Beberapa waktu lalu Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengusulkan pemberian suara dalam Pemilu 2009 tidak lagi pakai coblos-coblosan tapi dengan menuliskan nama partai dan nama calon, mendapat penolakan. Ide yang diusulkan dalam rangka memotong anggaran ini mendapat reaksi beragam baik dari kalangan legislatif maupun politisi. Jauh dari hiruk pikuk reaksi orang Jakarta, warga bumisegoro punya pengalaman unik dalam hal ini.

Suatu malam, sesuai undangan lisan secara getok tular, bapak-bapak warga RT 4 berkumpul di rumah salah seorang warga. Agenda malam itu adalah selapanan tingkat RT sekaligus pemilihan ketua RT. Musyawarah mengerucutkan kandidat menjadi 3 orang. Sebut saja pak Abu, pak Banu, dan pak Catur sebagai kandidat ketua RT 4. Mekanisme pemilihan, sesuai “azas demokrasi”, adalah voting. One man one vote, karena pemilihnya emang cuma kepala rumah tangga (tentunya man). Seperti lazimnya acara voting, acara yang paling ditunggu-tunggu adalah penghitungan suara. (lagi…)


November 30, 2007
kalau kandidat memilih kandidat lainnya….
Posted by bumisegoro under guyon, sosial budaya, unik | Tag: aini, marisa haque, pemilu, ratu atut |
Leave a Comment

suatu paguyuban sedang punya hajat pemilihan ketua umum. Dari tiga kandidat yang maju, persaingan ketat terjadi antara pak Ahmad dan Bu Rini. Pada saat pengumuman hasil akhir ternyata Pak Ahmad kalah satu suara dari Bu Rini, kandidat yang ga kalah cantiknya dari Marisa Haque, Ratu Atut dan dr. Aini.

Entah karena kesal atau sekedar menghibur diri, pak Ahmad berujar.

“Coba kalau tadi aku tidak milih bu Rini, hasilnya tentu akan lain”.

gubrak, tim sukses pak Ahmad cuma bisa bengong seperti sapi ompong.


November 12, 2007
15 tips agar tidak bete saat di dalam lift
Posted by bumisegoro under guyon
[3] Comments

forward maning dari kiriman imel temen. lumayan “berguna” bagi yang sering bete di dalam lift. kalau nungguin lift kan sekarang udah terbantu dengan adanya TV plasma, bagi yang ada tentu saja. usut punya usut, perkara bete di lift ternyata juga sudah diteliti oleh para ahli. salah satu hasil inovatifnya adalah permukaan cermin dalam lift yang ternyata sangat disukai orang. pertama: bisa mematut diri, kedua bisa ngelirik tetangga sebelah secara tidak mencolok. oiya, di dalam lift yang tertutup rapat jangan dikira kita bisa ngapain aja seenak udel sendiri karena dikiranya tidak ada yang ngeliat. jangan salah, karena hampir di setiap lift terpasang CCTV. waspadalah!!!! kata si empunya operator, tidak jarang mereka mendapat tontonan menarik perilaku orang di dalam lift. dari yang aneh-aneh, yang ya ya sampai yang tidak tidak :-)

15 tips agar tidak bete saat di dalam lift:

1. Ketika anda hanya berdua dengan orang tak dikenal, colek bahunya!
Kemudian anda pura-pura melihat ke tempat lain..

2. Tekan tombol lift kemudian anda pura-pura kesetrum.
Tersenyumlah, lalu….. ulangi lagi.

3. Pasanglah muka menyeringai kesakitan sambil memegangi kepala anda dan
mengumpat: “Diam, semuanya diam!” (lagi…)


*
Pencarian untuk:
*
paling gress
o pengemudi tidak bertanggung jawab
o koordinasi antar lembaga amil zakat
o antara lembaga penyalur zakat dan petugas pajak
o filosofi makanan
o Mbok Anteng
*
Tulisan Teratas
o MISTERI CANDI BOROBUDUR; Ceplok Teratai di Danau Purba
o asal usul nama borobudur
o Kepel bin burahol
o bangun desa versi online
o Semar
*
Kategori Awan
Borobudur bumisegoro candi cerita desa tematik desa wisata dolanan eksotis ganjil General guyon humor istilah kehidupan kelana kisah kuliner langka magelang manusia nyentrik Pendidikan purbakala Sejarah seni budaya sosial budaya tradisi ungkapan unik wisata bahasa
*
Arsip
o September 2009
o Mei 2009
o April 2009
o Maret 2009
o September 2008
o Juli 2008
o Juni 2008
o Mei 2008
o April 2008
o Maret 2008
o Februari 2008
o Januari 2008
o Desember 2007
o November 2007
o Oktober 2007
o September 2007
o Agustus 2007
o Juli 2007
o Juni 2007
o Mei 2007
*
Blog Stats
o 100,902 hits
*
Komentar Terakhir
devi di MISTERI CANDI BOROBUDUR; Ceplo…
far di Seni Untuk Tolak Bala –…
evi djuarsa di MISTERI CANDI BOROBUDUR; Ceplo…
diyu / yusuf di segomegono versi bumisego…
diyu / yusuf di Mudik untuk nyadran
*
Blogroll
o abangan
o akhmadmurtajib
o bloggombal
o condet betawi
o desa borobudur
o fitri-brangrowo
o kembali ke desa
o konservasi candi borobudur
o kunci – kajian kultural
o mas anto bin nawir
o mas hanafi
o navigasi – borobudur
o priyayi kretek
o riyo
o silungkang
o simbah
o strategi bisnis
o tazkia
o topmdi
*
pangkalan ide
o caping gm
o perspektif
*
RSS bal-balan
o Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.
*
Meta
o Masuk log
o RSS Entri
o RSS Komentar
o WordPress.com

Blog pada WordPress.com. — Theme: Connections by www.vanillamist.com

Senin, 02 November 2009

Kerukunan Antar Umat Beragama

* View
* clicks

Posted March 18th, 2008 by red_ha_87

* Agama

I. Ukhuwah Islamiyah

I.1. Pengertian

“Ukhuwah” berasal dari kata dasar “akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, kata “ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan “Islamiyah” berasal dari kata “Islam” yang dalam hal ini memberi / menjadi sifat dari “ukhuwah”, sehingga jika dipadukan antara kata “ukhuwah” dan “Islamiyah” akan berarti persaudaraan islam atau pergaulan secara / menurut islam.

Dapat dikatakan bahwa pengertian Ukhuwah Islamiyah adalah gambaran tentang hubungan antara orang-orang Islam sebagai satu ikatan persaudaran, dimana antara yang satu dengan yang lainnya seakan-akan berada dalam satu ikatan. Dalam beberapa nash disebut seperti:
“tidak beriman seorang kaum sehingga mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri”

Kemudian ada pula hadits yang mengatakan bahwa hubungan persahabatan antara sesama Islam dalam menjalin Ukhuwah Islamiyah yang berarti bahwa antara umat Islam itu laksana satu tubuh, apabila sakit salah satu anggota badan itu, maka seluruh badan akan merasakan sakitnya. Dikatakan juga bahwa umat muslim itu bagaikan suatu bangunan yang saling menunjang satu sama lainnya.

I.2. Pelaksanaan Ukhuwah Islamiyah

Ukhuwah Islamiyah menjadi aktual, bila dihubungkan dengan masalah solidaritas sosial. Bagi umat Islam, Ukhuwah Islamiyah adalah sesuatu yang masyru’ artinya diperintahkan oleh agama.

Kata persatuan, kesatuan, kerukunan, dan solidaritas akan terasa lebih tinggi bobotnya bila disebut dengan Ukhuwah. Apalagi bila kata “Ukhuwah” dirangkaikan dengan kata “Islamiyah”, maka ia akan menggambarkan satu bentuk dasar (elementer) yakni persaudaraan Islam yangmerupakan potensi yang objektif. Ibadah-ibadah seperti zakat, sedekah, dan lain-lain mempunyai hubungan konseptual denga cita Ukhuwah Islamiyah. Ukhuwah Islamiyah itu sendiri bukanlah tujuan, Ukhuwah Islamiyah adalah realisasi dari iman.

Dengan Ukhuwah Islamiyah kehidupan bersama menurut setiap anggota masyarakat untuk melihat kepentingan bersama, dan kepentingan bersama itu terbentuk karena menjunjung perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, inilah sebuah prinsip yang sama. Maka Ukhuwah seperti inilah yang memperkuat persatuan dan kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangsa, juga untuk kemajuan agama, negara, dan kemanusiaan.

Ukhuwah Islamiyah bukan buatan manusia, tetapi dari Al-Qur’an. Hidup berukhuwah adalah tuntutan akhlak islam, yang dengan akhlak ini melahirkan manusia sosial dalam arti seluas-luasnya, dan dalam arti sosial ini pula manusia dapat menemukan pikiran dalam pergaulan hidup, dapat membawa dirinya dalam masyarakat serta menjadikan masyarakat bidang kegiatannya, untuk hidup bersamadan kepentingan bersama.

Orang-orang yang mempunyai rasa ukhuwah Islamiyah yang tinggi mampu menilai dan menghargai setiap pendirian dan dapat pula mempertimbangkan antara maslahat pribadi dan maslahat umum. Maka berangsur-angsur anggota masyarakat diselamatkan dari sifat egoisme dan sifat-sifat negatif lainnya.

Masalah ini akan terasa lebih urgen lagi, bila dikaitkan dengan pembangunan. Pembangunan adalah pembaharuan, maka perubahan sosial merupakan proses kemasyarakatanyang berjalan terus menerus. Sedangkan sifat mental umat kadang-kadang perkembangan masyarakatnya. Karena itu tidak mengherankan bilaada asumsi (anggapan yang menyimpulkan perkiraan)yang menunjukan bahwa umat Islam kelihatan mempunyai kepekaan yang tinggi dalam masalah-masalah moral tetapi hampir tidak mempunyai kepekaan terhadap masalah-masalah sosial.

Dari segi “lisanul maqal” mungkin saja berbeda-beda tanggapan tetapi dari segi “lisanul hal” asumsi itu mendorong supaya lebih giat lagi menyebarkan citadan nilai-nilai ukhuwah Islamiyah ke dalam kegiatan praktek dan nyata dimulai ditumbuh suburkan dari unit masyarakat yang terkecil dan terbawah kemudian meluas dan melebar baik vertikal maupun horizontal.

Ringkasnya, realisasi makna dan hikmat Ukhuwah Islamiyah itu ditanamkan ke dalam jiwa masing-masing anggota masyarakat, kemudian dapat dijabarkan dalam hidup dan kehidupan persatuan, kesatuan dan kerukunan dengan segala ketulusikhlasan, sehingga potensi-potensi dasar seperti kepakaan moral sosial mampu berfungsi lebih lanjut dalam masyarakat.

Dari uraian-uraian diatas tampaklah bahwa ukhuwah Islamiyah itu lebih cenderung untuk menunjukkan peranannya sebagai alat membina umatIslam secara intern. Tekanannya diletakkan kepada satu tujuan untuk memperkokoh persatuan umat Islam, atau kerukunan hubungan antara umat Islam sendiri, dapat dikatakan bahwa titik sentral Ukhuwah Islamiyah itu terletak pada kondisi yang rukun dalam tubuh umat Islam.

Tentang betapa pentingnya Ukhuwah Islamiyah menjadi motivasi kerukunan intern umat Islam tidaklah dapat dipungkiri oleh setiap insan yang beriman dan sadar akan tugas dan tanggungjawabnya. Sebagaimana disinggung di muka, kerukunan ke dalam tubuhnya sendiri merupakan keharusan di dalam memelihara stabilitasdan ketahanan nasional, sebab goyahnya stabilitas dan ketahanan nasional dapat menghambat lajunya pembangunan nasional.

Dalam hubungan ini banyak dijumpai ayat-ayat Al-Qur’an yang menekankan pentingnya kerukunan intern umat Islam, antara lain tertera dibawah ini :

?? ???????????? ???????? ??????? ????????? ?? ??? ???????????? ?? ?????????? ???????? ??????? ?????????? ???? ???????? ????????? ????????? ?????? ???????????? ?????????????? ???????????? ??????????

Artinya : “Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan, maka Allah menjinakkan antara hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” (QS. Ali Imran : 103)

?? ??? ???????? ??????????? ???????????? ?? ???????????? ???? ?????? ??? ???????? ????????????? ?? ????????? ?????? ??????? ????????
Artinya : “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali Imran 105)
Ternyata persetruan antara KPK dengan POLRI belum selesai,yang harus dipikir, siapa si yang beruntung? tentu para koru[ptor itu sendiri, karena dalam posisi aman.
Lalu siapa yang rugi? tentu negara dan rakyat banyak. tul?

Kamis, 29 Oktober 2009

pinjamtulisan

Opini
Kategori: Teknologi Informasi

01 September 2009, 18:03:17
Opini: Moh Noor Al Azam
Goes Open Source: Monopoli?

suarasurabaya.net| Pada akhir Juli yang lalu pemerintah kota Surabaya mencanangkan sebuah komitmen untuk menggunakan produk perangkat lunak berlisensi bebas terbuka atau yang lebih dikenal dengan Free and Open Source Software atau FOSS. Suatu komitmen yang berani disaat masih lebih dari 90% perangkat lunak yang digunakan adalah perangkat lunak proprietary yang digunakan berlisensi tertutup. Namun bukan masalah migrasi perangkat lunak tersebut yang ingin dibahas di sini, namun karena banyaknya pertanyaan yang muncul mengenai deklarasi tersebut.

Diantara pertanyaan sering ditanyakan ke penulis adalah, apakah dengan mencanangkan Surabaya Goes Open Source ini bukan berarti Pemerintah Kota Surabaya mencanangkan sebuah monopoli? Karena dengan harus menggunakan Open Source ini bukankah vendor proprietary software yang selama ini perangkat lunaknya digunakan tidak bisa lagi digunakan?

Pertanyaan serupa sebenarnya juga menjadi pertanyaan penulis saat pertama kali Indonesia, Go Open Source( IGOS) dideklarasikan penggunaan dan pengembangannya pada tahun 2004 oleh Menristek, Menkominfo, Menkum & HAM, MenPAN dan Mendiknas.

Meski penulis adalah salah satu pendukung penggunaan FOSS di Indonesia, tapi mendengar deklarasi IGOS seakan-akan ada yang kurang pas. Seakan-akan pemerintah mensahkan adanya monopoli -meski untuk hal ini harus diakui untuk sesuatu yang benar. Tapi bukan kah kita harus bersikap adil meski terhadap lawan sekalipun?

Namun setelah berdiskusi dengan rekan-rekan komunitas FOSS yang lain -utamanya yang berada di Jakarta, akhir dengan rasa bersyukur penulis paham ternyata Go Open Source ini bukanlah sebuah monopoli.

Vendor Name vs Product Name vs License Name

Goes Open Source adalah sebuah gerakan. Gerakan dimana pemerintah bertekad menggunakan sebuah perangkat lunak yang berlisensi bebas dan terbuka (syarat dan kondisi perangkat lunak bebas dan terbuka, Insya Allah akan kita bahas suatu saat).

Jadi dengan Goes Open Source bukan berarti pemerintah hanya akan menggunakan sebuah perangkat lunak dengan nama atau product name tertentu. Karena ada banyak sekali product name dalam FOSS. Contohnya untuk sebuah aplikasi perkantoran atau office application, tidak hanya OpenOffice yang memiliki lisensi FOSS, tetapi Koffice juga berlisensi yang sama. Abi Word juga merupakan program pengetikan yang berbasiskan FOSS.

Demikian pula Goes Open Source juga bukan berarti pemerintah hanya akan menggunakan sebuah perangkat lunak dari sebuah vendor tertentu. Karena ada banyak sekali vendor yang mampu men-suply pemerintah dengan perangkat lunak Open Source. Bahkan bukan tidak mungkin vendor lokal suatu saat akan berkompetisi dengan vendor Open Source internasional dalam sebuah kebutuhan pemerintah.

Jadi jelaslah sudah, bahwa deklarasi Goes Open Source bukan berarti pemerintah menghalangi vendor atau produk tertentu untuk digunakan di dalam pemerintahan. Pemerintah tetap membuka diri untuk dilayani oleh siapapun dan oleh produk apapun sepanjang produk itu memiliki lisensi bebas dan terbuka.(mna/ipg)

MOH NOOR AL AZAM,
Branch Manager RADNET Surabaya, juga Koordinator Wilayah APJII Jatim dan aktif di Kelompok Linux Arek Suroboyo.
Email:me@noorazam.web.id



kirim komentar


komentarmember (1)

* 03 September 2009, 16:36:33
komentar: boyone
Kabarnya IGOS bakal diterapkan penuh pada 2012 di departemen2 tersebut? Kenyataannya IGOS dimotori seorang kader IBM, kan? Saya rasa gerakan yang baik ini sudah tersandung oleh aspek kompatibilitas antar perangkat lunak FOSS itu sendiri. Belum lagi dengan proprietary software yang selama ini paling jamak dipakai di semua kementrian tersebut di atas. Menyepakati aturan bersama kompatibilitas atau membentuk aplikasi baru yang memiliki kualitas setara dengan perangkat lunak yang lama termasuk maintenance yang mudah dan cepat?. Itu persoalan pertama. Persoalan kedua adalah, soal kesiapan SDM sebagai operator. Concernnya ada pada bakal terhambatnya pelayanan publik untuk waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya.Atau justru bertambahnya anggaran untuk menyediakan tenaga outsourcing yang handal untuk jangka yang tidak tentu tergantung adaptasi SDM pemerintah sendiri.Maka, apa tidak lebih murah jika kita berusaha menekan Microsoft untuk menjual produknya lebih murah di pasar Indonesia?

- arsip komentar opini ini -

Jumat, 23 Oktober 2009

jernih

hati beergundah
jangan lupa ibadah
hati bersedih
dekatkan Yan Maha Kasih

impiansurga

SI ARAB BADUI MIMPI DI SURGA (untuk kultum puasa 2009)
(7 orang pernah mimpi di surga)
Seorang Arab Badui bermimpi, diperlihatkan kepadanya gambaran surga. Si Arab betul-betul terpesona karena situasi yang terlihat memenuhi ‘dahaga terhadap kenikmatan’ dia sebagai manusia gurun, yang setiap hari melihat padang pasir dan batuan padas. Surga yang dilihatnya dalam mimpi berupa ‘jannah’, taman, kebun yang subur diisi pohon rindang, bunga yang harum dan embun dikala pagi. Dia menemukan banyak pohon buah-buahan siap dipetik, ada jeruk, apel, pepaya, semangka tergantung didahan yang merunduk seolah-olah mengundang untuk diraih. Tidak lupa didalam surga tersebut mengalir sungai-sungai nan jernih, alirannya menimbulkan suara gemercik yang menyegarkan.
Tatkala terbangun, si Arab merasa sangat bahagia dan dia bersyukur karena sebagai muslim Tuhannya telah memberikan gambaran surga begitu indah yang salah satunya tercantum dalam Al Baqarah 25 :
     •  •                                
25. Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu." mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya[32].
[32] Kenikmatan di syurga itu adalah kenikmatan yang serba lengkap, baik jasmani maupun rohani.
bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu,….”
Pada suatu kesempatan, si Arab datang ke Indonesia untuk berlibur, dari berbagai kunjungannya ke objek-objek wisata, dia menyempatkan diri mengunjungi satu taman bunga di puncak. Tentunya dia sangat terpesona karena hal ini tidak pernah dilihatnya dikampung halamannya. Dengan penuh rasa bahagia si Arab menyapa seorang bapak penjaga taman : “ Indah sekali taman ini, seperti gambaran surga yang pernah saya impikan..”
Juru taman berpaling dengan rasa ingin tahu : “bagaimana gambaran surga yang ada dalam mimpi Anda?” tanyanya kepada si Arab. Berceritalah si Arab tentang mimpinya, sbgmn cerita tersebut, penjaga taman terlihat tidak begitu antusias, dia berkata : “Surga dalam mimpi Anda tidaklah mempesonakan saya, apa enaknya? Saya disini sudah melihat bunga dan buah setiap hari, selalu menghirup udara segar dipagi hari, dan masalah sungai? Tahukah Anda rumah saya dekat dari sini, berada dipinggir sungai yang jernih, setiap bangun pagi saya selalu mendapatkan suara gemercik air, lantas apa enaknya surga seperti mimpi Anda?...”
“Kalau gambaran surga yang saya(Juru taman) yang telah ia mimpikan” : “Lihatlah pengunjung-pengunjung itu, sebagian mereka ada wanita muda yang baru tumbuh, datang bersama keluarga ataupun rombongan. Banyak yang berwajah cantik, dibalut baju yang agak terbuka memamerkan bahu mereka yang putih. Mereka hampir semuanya memakai celana jin ketat, tergambar lekuk-lekuk pinggul mereka yang padat. Rasanya ingin sekali saya menerkam mereka satu-persatu, menyeret mereka kebalik pepohonan dst. Sayang sekali saya tidak boleh melakukan hal itu, Islam melarang keras, malah kita diharuskan menjatuhkan pandangan kalau kebetulan melihat ‘panorama segar’ seperti itu. Hukum yang ada juga akan mengganjar saya kepenjara”. Si penjaga taman berkata lagi :” tahukan Anda surga seperti apa yang saya bayangkan?, isinya adalah perempuan-perempuan muda yang segar, berwajah cantik-cantik dan manja. Saya akan melakukan hohihe dengan mereka dan di surga tersebut, tidak ada lagi ganjaran dosa.”
Pada suatu kesempatan. Si penjaga taman bercerita tentang surga impiannya kepada temannya, seorang lelaki penata rambut. Dia ceritakan bahwa dia ingin melakukan hubungan sex sesukanya, dengan wanita-wanita yang tersedia disana dan yang paling penting, hal itu tidak lagi menjadi dosa. Namun si penata rambut mencibir dengan gayanya yang kemayu, Ha.. rupanya dia seorang banci: “Saya tidak tertarik dengan surga Anda..”, dan berkata: “Surga yang dipenuhi wanita-wanita muda tidak akan membuat saya bahagia, justru yang telah saya mimpikan adalah surga yang diisi oleh laki-laki tampan berbadan kekar, dadanya bidang penuh otot-otot yang kenyal. Tiap hari saya akan berkencan dengan mereka.
“ Apa enaknya surga yang dipenuhi laki-laki tampan?, saya bisa mendapatkannya setiap hari di dunia”, demikian reaksi sang ‘tante nakal’ begitu mendengar cerita si penata rambut tentang surga yang dia impikan. “tahukan Anda apa yang menjadi masalah saya sekarang?” dia melanjutkan : “lihatlah, usia saya sudah menjelang 50 tahun. Suatu waktu nanti, laki-laki muda yang saya kencani akan menyingkir, mereka tentunya lebih memilih tante lain yang lebih muda. “Lain surga yang pernah saya impikan, adalah surga dimana saya tidak bisa menjadi tua, selalu remaja dan cantik abadi dan saya bisa memamerkan kecantikan abadi saya kepada orang lain dengan bangga”.
Tante girang tersebut kemudian bercerita kepada temannya, seorang wanita, bintang film cantik yang masih muda. Artis ini tertawa renyah mendengar surga impian sang tante, dia kemudian berkata : “ awet muda jelas menjadi keinginan saya juga, namun saya masih muda dan belum bisa merasakan bagaimana hebatnya mendapat serangan ketuaan seperti itu. Yang jelas sekarang saya pernah mimipi: menikmati hidup sepuas-puasnya. Saya berjalan-jalan keseluruh dunia, pagi hari saya sarapan di sebuah hotel mewah di London, sorenya berdiri memandang matahari terbenam di jendela di Hawaii. Kalau lagi suntuk, saya menyepi di villa kepunyaan saya di Malibu, di tengah kota Manhattan. Suatu saat saya akan menghabiskan duit, berbelanja di Tokyo atau sekedar menikmati pergaulan teman-teman artis-artis Hollywood. Begitu pagi hari saya terbangun, saya menemukan rekening saya di Bank telah bertambah karena bunga deposito, lebih besar jumlahnya dari uang yang saya habiskan kemaren”. Si artis melanjutkan angan-angannya dengan pandangan menerawang : “Sayang sekali saya tidak sekaya itu, jadi kalau Anda menanyakan surga seperti apa yang saya dambakan, seperti itulah, saya ingin punya harta yang tak terbatas dan saya bisa menikmatinya sepuas-puasnya”.
“Surga impianmu itu aneh”, demikian tanggapan Pak Konglomerat sambil rebahan di kasur hotel, setelah lelah berkencan dengan si artis. Mereka memang sering bertemu secara rahasia, mojok disuatu tempat tersembunyi. Buat keduanya hubungan yang mereka bangun sesuai kebutuhan masing-masing, suatu ‘simbiosis mutualisma’ demikian istilah biologinya. “Harta yang kamu mimpikan sudah saya punya”, dia melanjutkan, “ bahkan saat inipun saya tidak tahu berapa jumlah uang yang saya miliki karena setiap menit bertambah terus, saya punya rumah dimana-mana, villa di penjuru dunia, mampu membeli apapun yang saya inginkan. Namun lihatlah, ketika kita memesan makanan , saya harus memilih-milih dulu, kebanyakan menu yang tersedia tidak boleh saya makan. Mau nasi maksimum jumlahnya harus segenggam. Gara-gara kencing manis dan kolesterol, saya tidak bebas lagi menikmati apa yang saya miliki. Sampai mau kencanpun saya dihantui pikiran, apa saya ini masih perkasa??, Pak Konglomerat mengeluh :” maka surga yang pernah saya impikan adalah tempat dimana saya tidak pernah sakit, selalu dalam kondisi prima dan segar. Tidak ada lagi pantangan makan, boleh beraktifitas semaunya, itulah surga buat saya”..
Pak Konglomerat bercerita tentang surga impiannya kepada seorang petinju, kebetulan sang petinju baru menyelesaikan pertandingan 12 rondenya, namun dia dipukul KO di ronde keempat. Dengan wajah lembam, si petinju mendengar cerita Pak Konglomerat sampai akhirnya dia menimpali : “Itu bukan surga saya, lihatlah, saya seorang yang berbadan sehat dan stamina prima. Tiap hari saya latihan keras meningkatkan kondisi, saya jarang sakit. Namun saya baru dihabisi oleh lawan saya yang lebih kuat, Cuma bertahan sampai ronde keempat”. Sambil meringis kesakitan si petinju berkata lagi : “ Surga yang pernah saya impikan adalah kejayaan, suatu tempat dimana saya menjadi petinju tak terkalahkan sekalipun telah melakukan banyak pertandingan dengan jago-jago tinju termahsyur. Setiap lawan menggigil ketakutan begitu tahu akan berhadapan dengan saya. Dan ketika saya berjalan dikeramaian, semua mata memandang saya dengan kagum, beberapa malah menegur saya dengan memanggil ramah..hai Champ..!, itulah surga yang saya inginkan.”
Suatu ketika orang-orang ini bertemu, terjadi perdebatan hangat ketika mereka sampai kepada topik pembicaraan mengenai surga. Tentunya masing-masing bertahan dengan persepsinya sendiri terhadap apa yang mereka inginkan. Kelihatan bahwa akhirnya yang berada ‘diatas angin’ adalah si Arab badui, karena dia sering menyitir ayat-ayat Al Qur’an mengenai surga, bahwa surga adalah jannah (taman, kebun), makan buah-buahan sepuas-puasnya dan sungai-sungai yang mengalir. Merasa tidak puas, akhirnya mereka bersepakat untuk pergi mencari seorang ustadz,bertanya,:” kenikmatan surga” yg benar seperti impian siapa?.
Pak ustadz(Kyai) berkata : “Sekarang saya minta Anda semua pejamkan mata”. Agak terheran, mereka semua mengikuti perintah ustadz tersebut. “Sekarang bayangkanlah surga seperti apa yang kalian impikan” ustadz melanjutkan : “ Sudah…!?”, Mereka semua mengangguk karena sudah membayangkan kondisi seperti apa yang mereka inginkan di surga. Ustadz kemudian berkata : “ Nah.. apa yang sudah kalian bayangkan, kalikan sepuluh kali lipat, bahkan lebih dari itu, sbgm pada Al Qur’an, surat An Nahl ayat 31 :
•                
31. (yaitu) syurga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa,
Kyai berkata:*Nampaknya kalian ber-7 tak mungkin masuk akan surga semestinya masuk neraka karena semua perbuatannya, bukan tipe orang bertakwa.kecuali anda semua bertaubat, memperbaiki diri dst*Singkat cerita:Kebetulan orang-tsb, setelah mendapat wejangan dari ustad, lalu sering mengikuti pengajian, bertaubat, berubah menjadi orang yang baik dan shaleh/shalihat, ada yang naik haji. InsyaAllah akan masuk surga*
Di samping ayat tersebut kenikmatan surga terdapat pada surat Al Furqaan ayat 16:
          • 
16. Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (didalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya).
Surat.Muihammad:15 sbb:
• •        •       •                •         •      
15. (apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak beubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam Jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?
Kesimpulan/Hikmah/saran
1. Mari kita tetap berusaha sebisa mungkin, belajar untuk memperbaiki diri, beramal sholeh, dan hindari maksiat serta dosa, supaya andai kita nanti harus kecemplung di neraka, jangan selamanya, sehingga pada akhirnya masuk surga,. Amin.
2. Jannah/kebun/surga: adalah Balasan dari Allah bagi mutaqin (orang takwa). Di sana segala apa yang dikehendaki oleh penghuninya akan tercapai.misal;minta pecel,mie,naik kuda,mobil, naik pesawat, perlu uang, jabatan, minta jodo semaunya, seberapa jumlahnya, sesuka seleranya pasti tercapai dsb. Demikian janji Allah.



suyadipatag@telkom.net

Rabu, 21 Oktober 2009

ajimumpung

kini masih sehat
entah besok
kini berkuasa
tak tahu sminggu lagi
kini bisa ketawa
sampai berapa lama
hanya Tuhan yang Maha Kuasa

mimpi

Pengadilan Agama Tulung Agung Di mata Masyarakat
(Upaya Sosialisasi Bagi Masyarakat Tulungagung)
Pendahuluan
Penulis sering mendengar dari masyarakat, pada umumnya, menilai bahwa Pengadilan Agama khususnya Tulungagung dan umumnya seluruh Pengadilan Agama Di Indonesia, hanyalah tempatnya orang bercerai, padahal tidak demikian. Tidak jarang, ada seseorang datang ke Pengadilan Agama Tulungagung (PA-TA), ingin mendaftar haji dan ada lagi ingin mendaftar dan mencatatkan nikah, padahal dua hal itu justru tidak berwenang. Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa masih banyak orang yang belum tahu apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan tersebut.
Sebagian lain menilai bahwa Pengadilan itu selevel KUA (Kantor Urusan Agama) yang kedudukannya berada di Kecamatan, dan instansi ini tugas pokoknya adalah mengurusi pencatatan pernikahan bagi orang islam di samping yang lainnya dan di bawah naungan Kandepag (Kantor Departemen Agama tingkat Kabupaten). Mungkin hanya sebagian kecil masyarakt Tulungagung yang mengetahui bahwa kantor yang terletak Jl.Pahlawan III/I itu selevel PN (pengadilan Negeri), selevel Daerah Tingkat II Kabupaten, selevel Kejaksaan dalam tataran hirarkhis. Hal itu wajar, barangkali,masyarakat melihat bahwa karena penampilan Gedung kantor Pengadilan Agama sangat sederhana, dan kecil. Sehingga sulit menerima, bila ia disetarakan dengan instansi tersebut, yang dari segi penampilan gedungnya lebih hebat.
Barangkali, masyarakat baru percaya jika kantor yang diketahuinya itu selevel dengan Peradilan umum dan instansi lain, setelah megetahui ada Gedung yang baru, yang terletak di sebelah kiri Jl Raya, dari Terminal Tulungagung, kira-kira 1 Km ke arah Trenggalek, di situ ada gedung baru yang cukup megah. Gedung itu, diagendakan sebagai gedung percontohan Pengadilan Agama se Jatim atau bahkan se Indonesia, yang akan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung akhir tahun 2009 ini.
Di Indonesia ini ada 4 macam peradilan, yang selevel atau setingkat, namun kewenangannya berbeda, yaitu Peradilan Umum yang kita kenal sebutan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara.(vide:pasal 10 UU.no.14/1970)

Kewenangan Pengadilan Agama

Menurut Pasal 49 UU.No.7/1999 Jo. UU.No.3/2006, bahwa Absolute competentie Pengadilan agama yakni bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
Penjelasan dari Huruf a adalah:
Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
1. izin beristri lebih dari seorang;
2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. dispensasi kawin;
4. pencegahan perkawinan;
5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. pembatalan perkawinan;
7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. perceraian karena talak;
9. gugatan perceraian;
10. penyelesaian harta bersama;
11. penguasaan anak-anak;
12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. pencabutan kekuasaan wali;
17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Adapun penjelasan Huruf I di atas adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
a. bank syari’ah;
b. lembaga keuangan mikro syari’ah.
c. asuransi syari’ah;
d. reasuransi syari’ah;
e. reksa dana syari’ah;
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
g. sekuritas syari’ah;
h. pembiayaan syari’ah;
i. pegadaian syari’ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
k. bisnis syari’ah.

Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan tersebut, pertahunya sekitar 2000 perkara, namun untuk tahun 2009 ini nampaknya meningkat. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah perkara Gugatan Cerai, di susul Talak, Gono-gini, Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, wali adhal, Poligami, warisan, Pembetulan Identitas Akte Nikah, Pengangkatan anak, sengketa pengasuhan anak (hadlanah). Bahwa yang selain tersebut pada alenia ini, memang jarang masuk ke meja persidangan , apalagi kewenangan yang sangat baru yaitu perkara Ekonomi Syariah, belum pernah ada .
Yang sering terjadi pertanyaan dari masyarakat adalah : Kenapa mahal biaya perkaranya dan kenapa lama selesainya? Hal ini dapat di jawab dengan sederhana, Mahal mungkin karena memakai jasa Advokad, mungkin kena calo, mungkin karena perkara berkaitan dengan Harta, yang memerlukan penyitan Jaminan / Conservatoir Beslah (CB), dan Eksekusi yang memerlukan bantuan keamanan dari POLRI/TNI. Pada asasnya proses beracara di Peradilan Agama adalah sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan Prosesnya bisa lama dalam perkara cerai dan talak, mungkin karena pihak Tergugat atau Termohonya tidak di ketahui alamatnya, sehingga harus dipanggil dua kali selama 4 bulan melalui mas media (vide pasal 20 dan 27 PP.No.9/1975), atau Perkara yang lain, namun memang obyek dan subyeknya banyak sehingga memerlukan pembuktian panjang, sulit diketemukan bukti oleh para pihak itu sendiri, sehingga perlu pengkajian dan musyawarah majelis hakim yang komprenhensif, serta perlu waktu pula untuk perumusan putusannya. Apalagi jika setelah putus, ada pihak yang tak puas, lalu mengajukan upaya hukum seperti Banding, Kasasi atau bahkan Peninjauan Kembali. Sedangkan bagi perkara yang biasa-biasa saja, asas-asas tersebut pasti tetap dipegangi oleh para aparat peradilan PA-TA.
Sebaiknya apabila para pencari keadilan ingin mencari keadilan di PA-TA, dengan biaya ringan, datang langsung Ke Kantor Jl. Pahlawan III/I (masih kantor lama), hindari calo atau pengantar yang punya “pamrih” jangan lupa bawa kartu identitas KTP dan Akte Nikah, lalu bertanya kepada petugas dengan sopan, tentu akan dilayani dengan baik dan ramah. Petugas akan mendaftar dan ada biaya panjar perkara harus dibayar ke BRI unit Kedungwaru Tulungagung. Setelah itu nanti akan dipanggil oleh Jurusita Pengganti, dengan panggilan yang patut dan resmi, berikutnya akan proses persidangan hingga selesai perkaranya.
Di samping yang telah teruai di atas, segala aktifitas Pengadilan yabg juga berwenang menangani ekonomi syariah itu, dapat di akses, di situs www.pa.tulungagung.com. Semoga tulisan ini ada manfaatnya. Amin

Tulungagung 27Agustus 2009
Penulis


(Drs. Suyadi, MH)