Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Senin, 07 Mei 2012

susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu
KDRT
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atan atau penderitaan secara fisih , seksual, psikologi dan/pemelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan , pemaksaan , atau perampasan kemerdakaan secara melawan hokum, (pasal 1 ayat 1,UU. 23/2004PKDRT )

KEKRASAN SEKSUAL
- Mencium secara paksa , Perkosaan , Sodomi
- Memaksa melakukan hubungan sex dengan cara-cara tertentu atau menggunakan alat-alat tertentu.
- Memaksa untuk menggugnakan alat komtrasepsi tertentu
- Memaksa melakukan hubungan sex dengan orang lain untuk tujuan tertentu .

KEKRASAN PSIKOLOGI
- Tidak menegur
- Membandingkan prilaki istri dg perempuan lain, sehingga istri tidak nyaman
- Mengancam untuk poligami
- Melarang melakukan kegiatan tertentu dengan dalih cinta , seperti melarang bekerja , mengikuti kegiatan sosian , dll
- Tidak percaya pada pengelolaan RT.berujuang pada hukuman
KEKRASAN FISIK
- Memukul
- Mencubit
- Mensarik rambuk /njambak
- Menyulut rokok
- Menendang
- Menempeleng
- Mencakar
- Lebih berakibatpda fisik korban
- Tindakan yang menimbulkan rasa sakit secara fisik .

KEKRASAN EKONOMI
- Tidak memberikan nafkah ekonomi, padah dlm perjanjian kawin berjanji menafkahi keluarga
- Menciptakan ketergantungan ekonomi dengan cara tidak membolehkan bekerja
- Pertgi tidak pamit kemana, acara apa, sampai kapan dg siapa dll
- Tidak terbuka terhadap pendapatan
- Tidak berbagi tugas pengasuhan dan pendidikan anak /ekploitasi .

SISI HUKUM
KDRT merupakan delik aduan ,Korban harus istri/anak , korban lelaki pidana , Dalam KUHPidana tidak mengenal kdrt ,Jika suami pukul istri diproses tentang penganiayaan – sulit pembuktian
HARAPAN
- Tidak menjadi korban
- Tidak menjadi pelaku
- Tidak menjadi pelestari
- Segera melakukan perubahan.