susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu
KDRT
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atan atau penderitaan secara fisih , seksual, psikologi dan/pemelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan , pemaksaan , atau perampasan kemerdakaan secara melawan hokum, (pasal 1 ayat 1,UU. 23/2004PKDRT )
KEKRASAN SEKSUAL
- Mencium secara paksa , Perkosaan , Sodomi
- Memaksa melakukan hubungan sex dengan cara-cara tertentu atau menggunakan alat-alat tertentu.
- Memaksa untuk menggugnakan alat komtrasepsi tertentu
- Memaksa melakukan hubungan sex dengan orang lain untuk tujuan tertentu .
KEKRASAN PSIKOLOGI
- Tidak menegur
- Membandingkan prilaki istri dg perempuan lain, sehingga istri tidak nyaman
- Mengancam untuk poligami
- Melarang melakukan kegiatan tertentu dengan dalih cinta , seperti melarang bekerja , mengikuti kegiatan sosian , dll
- Tidak percaya pada pengelolaan RT.berujuang pada hukuman
KEKRASAN FISIK
- Memukul
- Mencubit
- Mensarik rambuk /njambak
- Menyulut rokok
- Menendang
- Menempeleng
- Mencakar
- Lebih berakibatpda fisik korban
- Tindakan yang menimbulkan rasa sakit secara fisik .
KEKRASAN EKONOMI
- Tidak memberikan nafkah ekonomi, padah dlm perjanjian kawin berjanji menafkahi keluarga
- Menciptakan ketergantungan ekonomi dengan cara tidak membolehkan bekerja
- Pertgi tidak pamit kemana, acara apa, sampai kapan dg siapa dll
- Tidak terbuka terhadap pendapatan
- Tidak berbagi tugas pengasuhan dan pendidikan anak /ekploitasi .
SISI HUKUM
KDRT merupakan delik aduan ,Korban harus istri/anak , korban lelaki pidana , Dalam KUHPidana tidak mengenal kdrt ,Jika suami pukul istri diproses tentang penganiayaan – sulit pembuktian
HARAPAN
- Tidak menjadi korban
- Tidak menjadi pelaku
- Tidak menjadi pelestari
- Segera melakukan perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar