Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Selasa, 23 Februari 2010

Kamis, 18 Februari 2010

pajak

"LBR. 1 : UNTUK KPP
LBR. 2 : UNTUK BENDAHARAWAN PEMOTONG
PAJAK
LBR. 3 : UNTUK PEGAWAI "
LAMPIRAN I-B
SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 FORMULIR
PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ABRI, PEJABAT 1721 – A2
DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. NEGARA, DAN PENSIUNANNYA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ● LAMPIRKAN PADA FORMULIR 1721 – A TAHUN TAKWIM
● BERI TANDA X DALAM (KOTAK) YANG SESUAI 2 0 0 9

PERHATIAN : PEMOTONG PAJAK SELAIN BENDAHARAWAN PEMERINTAH, PT. TASPEN, PT. ASABRI TIDAK PERLU MENYAMPAIKAN LAMPIRAN INI
A. NOMOR URUT : 01
B. NAMA INSTANSI / BADAN LAIN : PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG
C. NAMA BENDAHARAWAN : AHMAD IKSAN
D. NPWP BENDAHARAWAN : 0 0 0 6 6 6 0 6 8 6 2 9 0 0 0
E. ALAMAT BENDAHARAWAN : Jl. Pahlawan Gang III/ No. 1 Tulungagung
F. NAMA PEGAWAI / PENSIUNAN : Drs. Suyadi
NIP. / NRP : 196701071967031005
G. NPWP PEGAWAI / PENSIUNAN : 0 5 3 0 3 7 0 4 0 6 2 9 0 0 0
H. ALAMAT PEGAWAI / PENSIUNAN : Jl. Pahlawan Gang III/ No. 1 Tulungagung
I. PANGKAT / GOLONGAN : Pembina Utama Muda, IV/c III/d
J. JABATAN : Hakim
K. STATUS DAN JENIS KELAMIN : x KAWIN TIDAK KAWIN x LAKI-LAKI PEREMPUAN
L. JML. TANGGUNGAN KELUARGA UTK. PTKP : K / 2 TK / ..............
M. MASA PEROLEHAN PENGHASILAN : JANUARI S/D DESEMBER 2009
N. RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 SEBAGAI BERIKUT :

● PENGHASILAN BRUTO
1. GAJI POKOK / PENSIUN Rp. 2.917.400
2. TUNJANGAN I STERI Rp. 291.740
3. TUNJANGAN ANAK Rp. 116.696
4. JUMLAH GAJI DAN TUNJANGAN KELUARGA ( 1+2+3 ) Rp. 3.325.836
5. TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN Rp. 0
6. TUNJANGAN STRUKTURAL / FUNGSIONAL Rp. 1.250.000
7. TUNJANGAN BERAS Rp. 169.200
8. TUNJANGAN KHUSUS Rp. 3.780.000
9. TUNJANGAN LAIN-LAIN Rp. 47
10. JUMLAH ( 4 S.D. 9 ) Rp. 8.525.083

● PENGURANGAN
11. BIAYA JABATAN / BIAYA PENSIUN Rp. 426.254
12. IURAN PENSIUN Rp. 332.584
13. JUMLAH PENGURANGAN ( 11 + 12 ) Rp. 758.838

● PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
14. JUMLAH PENGHASILAN NETTO ( 10 – 13 ) Rp. 7.766.245
15. JUMLAH PENGHASILAN NETTO UTK. PENGHITUNGAN PPh PS. 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN) Rp. 93.194.943
16. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Rp. 19.800.000
17. PENGHASILAN KENA PAJAK ( 15 – 16 ) Rp. 73.394.943
18. PPh PASAL 21 TERUTANG Rp. 11.009.000
19. PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG Rp. 11.009.000
20. JUMLAH PPh PASAL 21 a. YANG KURANG DIPOTONG ( 18 – 19 ) Rp. NIHIL
-------------------------------------------------------
b. YANG LEBIH DIPOTONG ( 19 – 18 )


O. ● PEGAWAI TERSEBUT : DIPINDAHKAN PINDAHAN BARU PENSIUN

P. TULUNGAGUNG, 31 DESEMBER 2009
BENDAHARAWAN PENGADILAN AGAMA
TULUNGAGUNG




AHMAD IKSAN
NIP. 220003714

CATATAN : FORMULIR INI DAPAT DIPERBANYAK SESUAI DENGAN KEPERLUAN
KP.PPh.3.2.3 – 98

Kamis, 11 Februari 2010

humor

Gus Dur selalu dianggap aneh dan berbeda dengan orang lain. Anggapan ini juga dirasakan oleh mantan Menteri Pertahanan Mahfud MD. Dia juga merasa heran kenapa justru dirinya yang saat itu dosen di UII Yogyakarta menjadi Menhan.

“Saya heran kok saya dijadikan Menhan. Gus Dur memang nyleneh. Kalau nggak nyleneh nggak mungkin memilih saya menjadi Menhan,” aku Mahfud disambut geer audien dalam satu forum talkshow di televisi swasta nasional.

Mahfud juga pernah mengaku akan mundur dari posisi menteri. “Saat itu saya dapat hujatan yang luar biasa. Belum-belum kok sudah dapat kritikan luar biasa. Saya ketemu teman-teman di Yogya. Dalam suatu rapat, saya tegaskan bahwa saya akan mundur dari menteri. Eh, tidak berselang beberapa menit, Gus Dur telepon: ‘Pak Mahfud jangan mundur.”

“Yah, begitulah Gus Dur. Aneh, tapi juga luar biasa,” kenang Mahfud MD.

Humor Gus Dur : Orang NU Gila

Rumah Gus Dur di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, sehari-harinya tidak pernah sepi dari tamu. Dari pagi hingga malam, bahkan tak jarang sampai dinihari para tamu ini datang silih berganti baik yang dari kalangan NU ataupun bukan. Tak jarang mereka pun datang dari luar kota.

Menggambarkan fanatisme orang NU, kata Gus Dur, menurutnya ada 3 tipe orang NU. “Kalau mereka datang dari pukul tujuh pagi hingga jam sembilan malam, dan menceritakan tentang NU, itu biasanya orang NU yang memang punya komitmen dan fanatik terhadap NU,” tegas Gus Dur.

Orang NU jenis yang kedua, mereka yang meski sudah larut malam, sekitar jam dua belas sampai jam satu malam, namun masih mengetuk pintu Gus Dur untuk membicarakan NU, “Itu namanya orang gila NU,” jelasnya.

“Tapi kalau ada orang NU yang masih juga mengetuk pintu rumah saya jam dua dinihari hingga jam enam pagi, itu namanya orang NU yang gila,” kata Gus Dur sambil terkekeh.

Humor Gusdur : Tak Punya Latar Belakang Presiden

humoria

i neraka ada paya-paya berisi kotoran manusia yang amat luas. Para pembohong, penjahat, pemerkosa dan lainnya dihukum di situ. Kian berat tingkat kejahatan yang pernah dilakukan seseorang selama hidupnya kian dalam ia terbenam dalam paya-paya itu.

Di sebuah kerumunan di paya-paya berkumpulah sejumlah orang ternama. Ada Hitler, Mobutu Sese Seko, Igor Mengele, Idi Amin, Pol Pot, Marcos dan Soeharto. Hampir semuanya terbenam sebatas mulut dalam paya-paya menjijikkan itu. Mereka kepayahan di sengat panas dan bau yang bikin perut mual. Hanya Soeharto yang berdiri di atas pinggangnya, sambil tersenyum-senyum.

Semuanya memandang Soeharto dengan cemburu. Rupanya akhirnya mereka tak tahan juga melihat Soeharto yang nasibnya lebih baik.

"Engkau pemusnah manusia terbesar setelah Hitler masa hukumanmu ringan. Aku cuma membunuh setengah juta orang Kamboja dibenamkan hingga mulutku susah bernafas. Engkau yang memusnahkan dua juta rakyatmu sendiri pada 1965 cuma dihukum sepinggang," teriak Pol Pot.

"Iya, korupsimu kan lebih banyak dari yang aku lakukan," tambah Marcos.

"Kamu menindas rakyatmu lebih lama ketimbang yang aku lakukan selagi aku hidup," sahut Mobutu.

Rupanya perselisihan di antara penghuni neraka itu disaksikan oleh penjaga neraka dari kejauhan. "Sudahlah kalian sesama penjahat jangan ribut. Apa kalian tak tahu kalau Soeharto yang kalian cemburui itu sebetulnya berdiri di atas pundak istrinya, Bu Tien."

Senin, 08 Februari 2010

HUKUMISLAMKONTRIBUTORHUKUMNASIONAL

Dalam rangka untuk memenuhi reformasi dan melengkapi dibidang hukum nasional Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini sudah dipegangi dan dimaklumi oleh masyarakat Indonesia adalah peninggalan kolonial Belanda, dan di samping itu terdapat materi hukum di dalamnya yang sudah tidak sesuai dengan jiwa dan budaya bangsa Indonesia serta keadan perkembangan zaman, maka perlu KUHP itu untuk direvisi dan ditambah materinya atau dibuatkan peraturan hukum secara mandiri lepas dari KUHP dengan tujuan memperbaiki dan melengkapi hukum nasional Indonesia . Oleh karena mayoritas penduduk Indonesia memeluk Agama Islam, kiranya sangat wajar apabila Hukum Nasional kita banyak diambil dari Hukum Islam, termasuk apabila akan melakukan revisi terhadap KUHP oleh yang berwenang, maka sangat perlu untuk di masukkan dari nilai-nilai materi Hukum Pidana Islam (HPI).
Mengingat ruang filsafat hukum, antara lain mengkaji hukum di atas Undang-undang, di luar undang-undang, mengkritisi Undang-undang yang telah ada dan hal-hal lain yang terkait dengan hukum secara filosofis dalam artian berfikir secara rasional, radikal dan universal, yang berkaitan dengan hukum, yang berintikan untuk meraih keadilan dan kebenaran, serta kebijaksanaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian Hukum Pidana Islam itu dapat dipilih dan menempati posisi yang sangat dominan untuk dikontribusikan kepada Hukum Nasional Indonesia.
Banyak fakar hukum, menilai bahwa hukum Islam itu ketinggalan zaman, kuno, klasik dan sebagainya, kemudian menganggap bahwa hukum Barat yang lebih maju, lebih modern, lebih bagus, lebih manusiawi dan sebagainya. Namun banyak pula yang tidak sependapat dengan pendapat tersebut.
Menurut Ali Said, SH. Menteri Kehakiman pada era orde baru pada saat pembukaan symposium Pembaharuan Hukum Perdata Nasional di Yogjakarta tanggal 21 Desember 1981 menyatakan bahwa disamping hukum adat dan hukum Barat, hukum Islam adalah merupakan salah satu bahan baku pembentukan hukum nasional Indonesia. Demikian juga menurut Ismail Saleh, SH. (Menteri Kehakiman 1988-1993) pernah menyatakan karena mayoritas rakyat Indonesia beragama islam, maka wajar kalau hukum Islam itu menjadi salah satu “bahan mentah” dalam pembinaan hukum nasional, di samping hukum adat, hukum International dan sebagainya. (lihat Mimbar Hukum No. 29 Thn. VII 1996 h.13)
Hukum Islam baik perdata maupun pidana, dalam hal ini yang kita bahas adalah pidana Islam sumbernya adalah: kitab Alqur’an, Alhadis, Ijma’, Qiyas dan lainnya. Dalam Alqur’an antara lain mengatur hukum pidana mati (Qishas jiwa), itupun apabila walinya memaafkannya tak ada hukum qishas jiwa (hukuman mati), namun diganti dengan hukum diat (denda).
Tentunya, hukum Islam termasuk hukum pidana Islam rasanya tidak ada kata ketinggalan zaman, karena ajaran Islam bersifat abadi. Sejak nabi Adam lahir , berlanjut anak cucunya, tidak semua berperangai baik, ada yang berbuat jahat , hingga kini kencenderungan nafsu manusia itu mau bebas tanpa batas atau tanpa aturan, maka perlu ada aturan dan sanksi hukuman, entah apa bentuk hukumannya. Aturan dan syariat dari Sang Maha Pengatur mengatur manusia , bukan manusia mengatur syariat Tuhan, dan Islam itu "rahmatal lilalamin" (rahmat bagi umat sedunia). Mungkin kita sepakat bahwa penduduk Indonesia meskipun yang beragama islam mayoritas (85 %), namun tidak akan memberlakukan hukum Islam secara total di Indonesia, namun sebagian saja atau rohnya saja di dimasukkan kedalam berbagai hukum nasional Indonesia. Hukum Islam dalam berbagai asfeknya diyakini merupakan rangkaian kesatuan dan bagian dari ajaran Islam, dan diyakini pengamalannya akan membawa umatnya kepada kebahagiaan , baik di dunia maupun di akherat kelak. Umat Islam melaksanakan ajaran Islam dinilai ibadah dalam arti luas (termasuk menerapkan hukum pidana Islam). Apabila materi hukum Islam dimasukkanya ke dalam hukum nasional secara total, tidak mungkin karena mengingat pluralitas penduduk Indonesia. Meskipun hanya sebagian darinya dengan harapan dapat mengatur seluruh umat baik muslim maupun non muslim , dan diterimanya secara suka rela.
Sayang, banyak fakar hukum , meskipun beragama Islam, sudah banyak yang menilai hukum pidana Islam yang menyangkut hukuman mati itu ketinggalan zaman ,tidak sesuai lagi dengan HAM dan sebagainya, apalagi fakar hukum yang non muslim dapat dimungkinkan akan menentangnya.(DRS.SUYADI,MH.HUKUMRIA.BLOGSPOT.COM)