Kaidah-kaidah Hukum Perdata Agama.
1.
Nomor Register : 15K/AG/1980
Tanggal Putusan :
25-11-1981
Kaidah Hukum:
Fakta-fakta yang terbukti cukup menunjukkan adanya "Pertengkaran yang
terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi " sehingga gugatan
penggugat agar difasahkan pernikahannya dengan tergugat harus dikabulkan.
2.
Nomor Register : 29 K/AG/1980
Tanggal Putusan :
3-6-1981
Kaidah Hukum:
Karena isteri (penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasid-nya
rujuk tergugat pada penggugat
3.
Nomor Register : 03K/AG/1979
Tanggal Putusan : 14-3-1979
Kaidah Hukum:
Penyampaian permohonan pemeriksaan kasasi kepada panitera Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Agama yang tidak diterima, tidak dapat mengurangi hak para
pencari keadilan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada MA
secara langsung terhadap penetapan dari Pengadilan Agama yang menolak
permohonan izin dari seorang suami untuk menceraikan istrinya dapat dimohonkan
banding dan kasasi.
4.
Nomor Register : 04 K/AG/1979
Tanggal Putusan :
22-10-1979
Kaidah Hukum :
Sejak berlakunya UU No. 1 tahun 1974 jo. PP No. 9 tahun 1975 perceraian yang
dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di pengadilan Agama
"Mahkamah Syari'ah" setempat.
5.
Nomor Register : 37K/AG/1980
Tanggal Putusan :
3-6-1981
Kaidah Hukum :
"Damai rukun kembali" tidaklah dapat dituntut dalam Hukum.
6.
Nomor Register : 50K/AG/1980
Tanggal Putusan :
03-06-1981
Kaidah Hukum :
Karena ternyata pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri
tersebut belum didengar (psl.22 ayat 2 PP No.9 tahun 1975) maka mahkamah syar'iyyah/
pengadilan agama harus diperintahkan membuka kembali persidangan dengan
memanggil kedua belah pihak serta orang yang dekat dengan suami isteri untuk
memberikan pendapat tentang percekcokan dan ada tidaknya kemungkinan untuk
meneruskan hidup berkeluarga lagi.
7.
Nomor Register : 08 K/AG/1980
Tanggal Putusan : 24-03-1982
Kaidah Hukum : Untuk
memenuhi pasal 22 ayat (2) PP. 9 tahun 1975, cabang Mahkamah Islam Tinggi harus
memeriksa kembali perkara ini dengan mendengar saksi-saksi keluarga serta
orang-orang yang dekat dengan kedua belah pihak dan selanjutnya memutus pokok
perkaranya dalam tingkat banding.
8.
Nomor Register : 32K/AG/1981
Tanggal Putusan : 14-04-1982
Kaidah Hukum :
Talak yang diikrarkan oleh hakamain merupakan prosedur syiqoq, yang dengan
berlakunya Undang-undang perkawinan harus dianggap talaq dijatuhkan oleh P.T.A.
Cabang Surabaya, karena PTA tersebut telah menyetujui ikrar hakam tersebut.
9.
Nomor Register : 44 K/AG/181
Tanggal Putusan : 28-04-1982
Kaidah Hukum :
Judex Fakti tidak salah menerapkan hukum Penetapan Mahkamah Syar'iyyah Meulaboh
N0. 69 tahun 1969 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena itu
permohonan Pemohon (perkara No. 178/1980) sebenarnya merupakan bantahan
terhadap pelaksanaan penetapan No. 69 Tahun 1969). Akan tetapi dalam hal ini
terhadap penetapan tersebut tidak dapat dipergunakan upaya hukum bantahan,
karena telah selesai dilaksanakan.
10. Nomor
Register : 25K/AG/1984
Tanggal Putusan : 31-10-1984
Kaidah Hukum :
Amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi Agama yang memerintahkan kepada Pengadilan
Agama agar membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak pembanding setelah
mendapat izin dari pejabat atasan pembanding dan pendapat BP 4 serta keluarga
terdekat, tidak dapat dibenarkan.
11. Nomor
Register : 02 K/AG/1985
Tanggal Putusan : 25-06- 1985
Kaidah Hukum :
Untuk sahnya perkawinan seorang wanita yang telah berumur 24 tahun dan
berstatus janda, tidak diperlukan izin orang tua atau wali.
12. Nomor
Register : 90K/AG/1992
Tanggal Putusan : 30-09-1993
Kaidah Hukum :
Rumusan amar cerai talak satu berbunyi :"Menyatakan jatuh talak satu ba'in
sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)
13. Nomor
Register : 266K/AG/1993
Tanggal Putusan : 24-06-1994
Kaidah Hukum :
Isi pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi bila judex facti berpendapat bahwa
alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah.
14. Nomor
Register : 124 K/AG/1991
Tanggal Putusan : 23-01-1993
Kaidah
Hukum : Pengadilan Tinggi Agama telah salah menerapkan hukum karena tidak
memberikan pertimbangan yang tepat dalam hal membatalkan putusan Pengadilan
Agama; bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat asal nyatanya berkediaman di Klaten,
apalagi menyangkut kewenangan relatif dari Pengadilan harus diajukan dalam
eksepsi oleh Termohon Kasasi/Tergugat asal pada sidang pertama dan Mahkamah
Agung mengadili sendiri
15. Nomor
Register : 38 K/AG/1990
Tanggal Putusan : 05-10-1991
Kaidah
Hukum : Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah,
berarti hati kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 29
huruf f Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.
16. Nomor
Register : 01K/AG/1990
Tanggal Putusan : 29-09-1992
Kaidah Hukum :
Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan
bahwa percekcokan sebenar-benarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon
Kasasi/Penggugat asal mengenai soal mobil dan hal ini tidak ada kaitannya
dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan.
17. Nomor
Register : 76K/AG/1992
Tanggal Putusan : 23-10-1993
Kaidah Hukum :
Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah
bertentangan dengan ketentuan hukum.
Tanggal Putusan : 30-04-1996
Kaidah
Hukum : Pengadilan Tingkat banding telah salah dalam memberikan putusan,
karena walaupun masing-masing pihak mengajukan permohonan banding tetapi
putusan tetap satubukan dengan dua putusan.
19. Nomor
Register : 196/K/AG/1994
Tanggal Putusan : 15-11-1995
Kaidah
Hukum :"Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan
perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dalam pasal 23
Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam".
20. Nomor
Register : 282 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 28-04-1997
Kaidah
Hukum : Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang
disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi
penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan
Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian
gadai. Semestinya judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah
sengketa tersebut.
21. Nomor
Register : 10 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 15-08-1995
Kaidah
Hukum : (1) Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan
kabur. (2) Tuntutan nafkah yang diajukan oleh penggugat konpensi/tergugat
rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan.
22. Nomor
Register : 316 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-10-1996
Kaidah
Hukum : Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang
mengadili perkara ini maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan
Agama Mempawah harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga oleh karenanya
harus diperintahkan untuk diangkat.
23. Nomor
Register : 237K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-08-1996
Kaidah
Hukum : "Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi
alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 (f) PP. No. 9 Tahun 1975.
24. Nomor
Register : 138K/AG/1995
Tanggal Putusan : 26-7-1996
Kaidah Hukum :
Perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus tidak dapat dikabulkan
apabila tidak memenuhi ketentuan pasal Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975.
25. Nomor
Register : 09K/AG/1994
Tanggal Putusan : 25-10-1994
Kaidah Hukum :
(1). Putusan Pengadilan Agama yang dikuatkan PTA dapat dibatalkan apabila telah
menyimpang jauh dari petitum atau apa yang dituntut oleh Pemohon Kasasi/Pemohon
yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan. (2). Hakim berkeyakinan bahwa rumah
tangga kedua belah pihak antara Pemohon dan Termohon benar-benar telah retak
dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan
permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada termohon.
26. Nomor
Register : 350K/AG/1994
Tanggal Putusan : 28-05-1997
Kaidah Hukum :
Bahwa dalam pembagian waris menurut Hukum Islam maka harta warisan tersebut
harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak
laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan dan Para ahli waris dapat membagi
harta warisan sama rata, setelah mereka mengetahui bagiannya masing.
27. Nomor
Register : 86K/AG/1994
Tanggal Putusan : 27-07-1995
Kaidah Hukum :
Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang
yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan
isteri menjadi tertutup (terhijab).
28. Nomor
Register : 184K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-09-1996
Kaidah Hukum :
Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris
tertutup oleh Tergugat asal I, oleh karenanya Penggugat-penggugat asal tidak
berhak atas warisan.
29. Nomor
Register : 441K/AG/1996
Tanggal Putusan : 22-09-1998
Kaidah Hukum :
Faktor penyebab perceraian dari pihak suami, maka wajiblah ia memberi nafkah
kepada isterinya selama belum menikah lagi.
30. Nomor
Register : 537K/AG/1996
Tanggal Putusan : 11-07-1997
Kaidah Hukum :
Judex Factie telah salah menerapkan Hukum, karena ada ahli waris lainnya
yang tidak diikut sertakan sebagai pihak-pihak dalam memfaraidkan harta
peninggalan pewaris.
31. Nomor
Register : 363K/AG/1995
Tanggal Putusan : 11-07-1997
Kaidah Hukum :
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena telah memeriksa dan mengadili
obyek perkara yang mengandung sengket hak milik, incasu sedang diproses
di Peradilan Umum/proses kasasi
32. Nomor
Register : 199 K/AG/1998
Tanggal Putusan : 17
Maret 1999
Kaidah Hukum :
Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan pemohon kasasi, menurut
pendapat Mahkamah Agung Judec faxtie telah salah menerapkan hukum, in casu
Pemohon Kasasi/Tergugat asal dan Termohon Kasasi/ Penggugat asal telah
melakukan perdamaian dan Termohon Kasasi/ Penggugat asal tidak dapat
membuktikan bahwa perdamaian tersebut dibuat karena ada unsur paksaan.
33. Nomor
Register : 17/K/AG/1998
Tanggal Putusan : 29
April 1999
Kaidah Hukum : Bahwa
terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, menurut
pendapat Mahkamah Agung, PTA Mataram telah salah menerapkan hukum karena telah
menarik Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi sebagai pihak dalam perkara
pencegahan perkawinan, pencegahan perkawinan seharusnya bersifat Voluntair.
34. Nomor
Register : 495K/AG/2000
Tanggal Putusan : 17-01-2003
Kaidah Hukum :
PTA Jayapura didalam memutus telah salah menerapkan hukum, karena pendapat PTA
Jayapura bahwa saksi keluarga yang diatur Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 adalah
hanya diterapkan dalam kasus cerai gugat dan tidak dapat diterapkan dalam
perkara cerai talak adalah tidak tepat, karena Pasal 76 UU No.7 Tahun 1989
adalah mengatur perceraian dengan alasan syiqoq tidak harus terjadi dalam cerai
gugat un Sich, akan tetapi dapat pula terjadi alasan syiqoq dalam
perkara cerai talak. Sehingga dalam cerai gugat dengan alasan syiqoq dapat
didengar keterangan saksi dari pihak keluarga demikian pula dalam perkara cerai
talak dengan alasan syiqoq dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga.
35. Nomor
Register : 11K/AG/2001
Tanggal Putusan : 10-07-2003
Kaidah Hukum :
Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat sebagaimana
diatur dalam pasal 8 PP. Nomor 10 Tahun 1983, dirubah dengan PP Nomor 45 Tahun
1990, mengenai Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan merupakan hukum
Acara Peradilan Agama. Karena Pemberian 1/2 gaji Tergugat kepada Penggugat
merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.
36. Nomor
Register : 02K/AG/2001
Tanggal Putusan : 29-08-2002
Kaidah Hukum :
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri,
seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana telah
ditetapkan didalam Pasal 3, 9, 24 dan 25 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
37. Nomor
Register : 44K/AG/1998
Tanggal Putusan : 19-02-1999
Kaidah Hukum :
Bahwa oleh karena percekcokan terus-menerus dan tidak dapat didamaikan kembali
dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan
putusan perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut.
38. Nomor
Register : 111K/AG/1998
Tanggal Putusan : 13-09-1999
Kaidah Hukum :
Bahwa di dalam hukum waris mal waris, mengenai sengketa tentang harta
peninggalan diantara para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak
dapat termasuk sengketa milik, dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh
karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
39. Nomor
Register : 27K/AG/2002
Tanggal Putusan : 26-02-2004
Kaidah Hukum :
Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah,
harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan Hibah maka segera
tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian
kalau timbul sengketa di kemudian hari, maka status tanah tersebut tetap
seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status
kepemilikannya.
40. Nomor
Register : 253K/AG/2002
Tanggal Putusan : 17-03-2004
Kaidah Hukum :
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari Penggugat dapat dibenarkan sepanjang
gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur
dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya
keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur
libel.
41. Nomor
Register : 75K/AG/2003
Tanggal Putusan : 14-05-2004
Kaidah Hukum :
(1). Bahwa UU No. 2 tahun 1947 adalah Undang-undang untuk Peradilan Tingkat
Banding, sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugat dalam
tingkat Pertama. (2) Bahwa sebelum menerapkan pasal 210 ayat (1) KHI maka
terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya
sehingga dapat ditentukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta
penghibah atau tidak.
42. Nomor
Register : 280K/AG/2004
Tanggal Putusan : 10-11-2004
Kaidah Hukum :
Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan
sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan dan
untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami
untuk membiayai nafkah anak-anaknya.
43. Nomor
Register : 334K/AG/2005
Tanggal Putusan : 22-02-2006
Kaidah Hukum :
Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama
meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas,
baik dalam surat
gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan
tidak dapat diterima (NO) karena kabur (obscuur libel).
44. Nomor
Register : 353K/AG/2005
Tanggal Putusan : 07-07-2006
Kaidah Hukum :
Akta Pembagian Warisan diluar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 Undang-undang
No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2006 harus
mencantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat
digugat kembali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasan terdapat
kekeliruan yang nyata.
45. Nomor
Register : 110K/AG/2007
Tanggal Putusan : 07-12-2007
Kaidah Hukum :
Pertimbangan utama dalam masalah hadlonah (pemeliharaan anak) adalah
kemaslahatan dan kepentingan si anak, bukan semata-mata yang secara normatif
paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 (tujuh) tahun, tetapi karena
si ibu sering berpergian keluar negeri sehingga tidak jelas si anak harus
bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup dengan
tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlonah-nya
diserahkan kepada ayahnya.
46. Nomor
Register : 137K/AG/2007
Tanggal Putusan : 06-02-2008
Kaidah Hukum :
Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz.
Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh isteri tetapi jika tidak terbukti
isteri telah berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat
dihukum untuk memberikan nafkah 'iddah kepada bekas isterinya, dengan
alasan bekas isteri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara
lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami.
47. Nomor
Register : 34K/AG/1997
Tanggal Putusan : 27-07-1998
Kaidah Hukum
:"Gugatan Penggugat Obscuur libel, karena identitas objek perkara
yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda,
sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan".
48. Nomor
Register : 184/K/AG/1995
Tanggal Putusan : 27-05-1998
Kaidah Hukum
:"Permohonan kasasi tidak dapat dikabulkan, karena gugatan Penggugat
kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan
Penggugat".
49. Nomor
Register : 189/K/AG/1996
Tanggal Putusan : 27 Mei 1997
Kaidah Hukum
:"Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama yang tidak lengkap, yaitu
dengan menyatakan gugatan pemohon kasasi/Penggugat asli tidak jelas tanpa
memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kaidah-kaidah Hukum Penting Lainnya.
1.
Nomor Register : 116K/Sip/1973
Tanggal Putusan : 16-09-1975
Kaidah
Hukum : Surat Kuasa harus lengkap dan rinci
sehingga apabila surat kuasa yang tidak
menyebutkan secara khusus/lengkap, surat
kuasa tersebut tidak dapat diterima.
2. Nomor
Register : 1466K/Sip/1974
Tanggal Putusan : 03-05-1977
Kaidah
Hukum : Bila dalam amar Putusan dicantumkan kata "Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian" untuk lengkapnya harus pula dicantumkan
"Menolak gugatan untuk selebihnya".
3. Nomor Register : 359
K/PDT/1992
Tanggal Putusan : 10 Maret 1994
Kaidah
Hukum :" Bahwa Judec Faxti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan
Tergugat di buat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988
sebelum tanggal surat kuasa, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang
bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak
menandatangani surat gugatan tersebut".
4. Nomor Register : 41
K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 27-02-1992
Kaidah
Hukum :"(1) Aparat Peradilan yang bertindak melaksanakan
tugas-tugas teknis peradilan atau kekuasaan kehakiman tidak dapat diperkarakan
secara perdata. (2). Tindakan aparat peradilan yang melanggar kewenangan atau
melampaui batas yang dibenarkan dalam hukum, dapat diajukan kepada instansi
peradilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah
Agung, untuk diadakan tindakan pengawasan. (3) Atas tindakan penyelenggaraan
peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk
pembatalan, dengan menarik sebagai tergugat pihak yang mendapatkan hak dari
tindakan tersebut dan bukan hakim, jurusita atau panitera yang bersangkutan.