Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Senin, 22 Oktober 2012

SEBAGIAN KOLEKSI YURISPRUDENSI P.AGAMA

Kaidah-kaidah Hukum Perdata Agama.
1.      Nomor Register : 15K/AG/1980
Tanggal Putusan : 25-11-1981
Kaidah Hukum: Fakta-fakta yang terbukti cukup menunjukkan adanya "Pertengkaran yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi " sehingga gugatan penggugat agar difasahkan pernikahannya dengan tergugat harus dikabulkan.
2.      Nomor Register : 29 K/AG/1980
Tanggal Putusan : 3-6-1981
Kaidah Hukum: Karena isteri (penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasid-nya rujuk tergugat pada penggugat
3.      Nomor Register : 03K/AG/1979
Tanggal Putusan : 14-3-1979
Kaidah Hukum: Penyampaian permohonan pemeriksaan kasasi kepada panitera Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang tidak diterima, tidak dapat mengurangi hak para pencari keadilan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada MA secara langsung terhadap penetapan dari Pengadilan Agama yang menolak permohonan izin dari seorang suami untuk menceraikan istrinya dapat dimohonkan banding dan kasasi.
4.      Nomor Register : 04 K/AG/1979
Tanggal Putusan : 22-10-1979
Kaidah Hukum : Sejak berlakunya UU No. 1 tahun 1974 jo. PP No. 9 tahun 1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di pengadilan Agama "Mahkamah Syari'ah" setempat.
5.      Nomor Register : 37K/AG/1980
Tanggal Putusan : 3-6-1981
Kaidah Hukum : "Damai rukun kembali" tidaklah dapat dituntut dalam Hukum.
6.      Nomor Register : 50K/AG/1980
Tanggal Putusan : 03-06-1981
Kaidah Hukum : Karena ternyata pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut belum didengar (psl.22 ayat 2 PP No.9 tahun 1975) maka mahkamah syar'iyyah/ pengadilan agama harus diperintahkan membuka kembali persidangan dengan memanggil kedua belah pihak serta orang yang dekat dengan suami isteri untuk memberikan pendapat tentang percekcokan dan ada tidaknya kemungkinan untuk meneruskan hidup berkeluarga lagi.
7.      Nomor Register : 08 K/AG/1980
Tanggal Putusan : 24-03-1982
Kaidah Hukum : Untuk memenuhi pasal 22 ayat (2) PP. 9 tahun 1975, cabang Mahkamah Islam Tinggi harus memeriksa kembali perkara ini dengan mendengar saksi-saksi keluarga serta orang-orang yang dekat dengan kedua belah pihak dan selanjutnya memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding.
8.      Nomor Register : 32K/AG/1981
Tanggal Putusan : 14-04-1982
Kaidah Hukum : Talak yang diikrarkan oleh hakamain merupakan prosedur syiqoq, yang dengan berlakunya Undang-undang perkawinan harus dianggap talaq dijatuhkan oleh P.T.A. Cabang Surabaya, karena PTA tersebut telah menyetujui ikrar hakam tersebut.
9.      Nomor Register : 44 K/AG/181
Tanggal Putusan : 28-04-1982
Kaidah Hukum : Judex Fakti tidak salah menerapkan hukum Penetapan Mahkamah Syar'iyyah Meulaboh N0. 69 tahun 1969 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena itu permohonan Pemohon (perkara No. 178/1980) sebenarnya merupakan bantahan terhadap pelaksanaan penetapan No. 69 Tahun 1969). Akan tetapi dalam hal ini terhadap penetapan tersebut tidak dapat dipergunakan upaya hukum bantahan, karena telah selesai dilaksanakan.
10.  Nomor Register : 25K/AG/1984
Tanggal Putusan : 31-10-1984
Kaidah Hukum : Amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi Agama yang memerintahkan kepada Pengadilan Agama agar membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak pembanding setelah mendapat izin dari pejabat atasan pembanding dan pendapat BP 4 serta keluarga terdekat, tidak dapat dibenarkan.
11.  Nomor Register : 02 K/AG/1985
Tanggal Putusan : 25-06- 1985
Kaidah Hukum : Untuk sahnya perkawinan seorang wanita yang telah berumur 24 tahun dan berstatus janda, tidak diperlukan izin orang tua atau wali.
12.  Nomor Register : 90K/AG/1992
Tanggal Putusan : 30-09-1993
Kaidah Hukum : Rumusan amar cerai talak satu berbunyi :"Menyatakan jatuh talak satu ba'in sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)
13.  Nomor Register : 266K/AG/1993
Tanggal Putusan : 24-06-1994
Kaidah Hukum : Isi pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi bila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah.
14.  Nomor Register : 124 K/AG/1991
Tanggal Putusan : 23-01-1993
Kaidah Hukum : Pengadilan Tinggi Agama telah salah menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang tepat dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Agama; bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat asal nyatanya berkediaman di Klaten, apalagi menyangkut kewenangan relatif dari Pengadilan harus diajukan dalam eksepsi oleh Termohon Kasasi/Tergugat asal pada sidang pertama dan Mahkamah Agung mengadili sendiri
15.  Nomor Register : 38 K/AG/1990
Tanggal Putusan : 05-10-1991
Kaidah Hukum : Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hati kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 29 huruf f Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.
16.  Nomor Register : 01K/AG/1990
Tanggal Putusan : 29-09-1992
Kaidah Hukum : Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenar-benarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon Kasasi/Penggugat asal mengenai soal mobil dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan.
17.  Nomor Register : 76K/AG/1992
Tanggal Putusan : 23-10-1993
Kaidah Hukum : Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum.
18.  Nomor Register : 369K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-04-1996
Kaidah Hukum : Pengadilan Tingkat banding telah salah dalam memberikan putusan, karena walaupun masing-masing pihak mengajukan permohonan banding tetapi putusan tetap satubukan dengan dua putusan.
19.  Nomor Register : 196/K/AG/1994
Tanggal Putusan : 15-11-1995
Kaidah Hukum :"Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dalam pasal 23 Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam".
20.  Nomor Register : 282 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 28-04-1997
Kaidah Hukum : Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai. Semestinya judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut.
21.  Nomor Register : 10 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 15-08-1995
Kaidah Hukum : (1) Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur. (2) Tuntutan nafkah yang diajukan oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan.
22.  Nomor Register : 316 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-10-1996
Kaidah Hukum : Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang mengadili perkara ini maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga oleh karenanya harus diperintahkan untuk diangkat.
23.  Nomor Register : 237K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-08-1996
Kaidah Hukum : "Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 (f) PP. No. 9 Tahun 1975.
24.  Nomor Register : 138K/AG/1995
Tanggal Putusan : 26-7-1996
Kaidah Hukum : Perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975.
25.  Nomor Register : 09K/AG/1994
Tanggal Putusan : 25-10-1994
Kaidah Hukum : (1). Putusan Pengadilan Agama yang dikuatkan PTA dapat dibatalkan apabila telah menyimpang jauh dari petitum atau apa yang dituntut oleh Pemohon Kasasi/Pemohon yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan. (2). Hakim berkeyakinan bahwa rumah tangga kedua belah pihak antara Pemohon dan Termohon benar-benar telah retak dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada termohon.
26.  Nomor Register : 350K/AG/1994
Tanggal Putusan : 28-05-1997
Kaidah Hukum : Bahwa dalam pembagian waris menurut Hukum Islam maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan dan Para ahli waris dapat membagi harta warisan sama rata, setelah mereka mengetahui bagiannya masing.
27.  Nomor Register : 86K/AG/1994
Tanggal Putusan : 27-07-1995
Kaidah Hukum : Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup (terhijab).
28.  Nomor Register : 184K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-09-1996
Kaidah Hukum : Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris tertutup oleh Tergugat asal I, oleh karenanya Penggugat-penggugat asal tidak berhak atas warisan.
29.  Nomor Register : 441K/AG/1996
Tanggal Putusan : 22-09-1998
Kaidah Hukum : Faktor penyebab perceraian dari pihak suami, maka wajiblah ia memberi nafkah kepada isterinya selama belum menikah lagi.
30.  Nomor Register : 537K/AG/1996
Tanggal Putusan : 11-07-1997
Kaidah Hukum : Judex Factie telah salah menerapkan Hukum, karena ada ahli waris lainnya yang tidak diikut sertakan sebagai pihak-pihak dalam memfaraidkan harta peninggalan pewaris.
31.  Nomor Register : 363K/AG/1995
Tanggal Putusan : 11-07-1997
Kaidah Hukum : Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena telah memeriksa dan mengadili obyek perkara yang mengandung sengket hak milik, incasu sedang diproses di Peradilan Umum/proses kasasi
32.  Nomor Register : 199 K/AG/1998
Tanggal Putusan : 17 Maret 1999
Kaidah Hukum : Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan pemohon kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Judec faxtie telah salah menerapkan hukum, in casu Pemohon Kasasi/Tergugat asal dan Termohon Kasasi/ Penggugat asal telah melakukan perdamaian dan Termohon Kasasi/ Penggugat asal tidak dapat membuktikan bahwa perdamaian tersebut dibuat karena ada unsur paksaan.
33.  Nomor Register : 17/K/AG/1998
Tanggal Putusan : 29 April 1999
Kaidah Hukum : Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung, PTA Mataram telah salah menerapkan hukum karena telah menarik Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi sebagai pihak dalam perkara pencegahan perkawinan, pencegahan perkawinan seharusnya bersifat Voluntair.
34.  Nomor Register : 495K/AG/2000
Tanggal Putusan : 17-01-2003
Kaidah Hukum : PTA Jayapura didalam memutus telah salah menerapkan hukum, karena pendapat PTA Jayapura bahwa saksi keluarga yang diatur Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 adalah hanya diterapkan dalam kasus cerai gugat dan tidak dapat diterapkan dalam perkara cerai talak adalah tidak tepat, karena Pasal 76 UU No.7 Tahun 1989 adalah mengatur perceraian dengan alasan syiqoq tidak harus terjadi dalam cerai gugat un Sich, akan tetapi dapat pula terjadi alasan syiqoq dalam perkara cerai talak. Sehingga dalam cerai gugat dengan alasan syiqoq dapat didengar keterangan saksi dari pihak keluarga demikian pula dalam perkara cerai talak dengan alasan syiqoq dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga.
35.  Nomor Register : 11K/AG/2001
Tanggal Putusan : 10-07-2003
Kaidah Hukum : Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP. Nomor 10 Tahun 1983, dirubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, mengenai Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan merupakan hukum Acara Peradilan Agama. Karena Pemberian 1/2 gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.
36.  Nomor Register : 02K/AG/2001
Tanggal Putusan : 29-08-2002
Kaidah Hukum : Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana telah ditetapkan didalam Pasal 3, 9, 24 dan 25 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
37.  Nomor Register : 44K/AG/1998
Tanggal Putusan : 19-02-1999
Kaidah Hukum : Bahwa oleh karena percekcokan terus-menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusan perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut.
38.  Nomor Register : 111K/AG/1998
Tanggal Putusan : 13-09-1999
Kaidah Hukum : Bahwa di dalam hukum waris mal waris, mengenai sengketa tentang harta peninggalan diantara para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak dapat termasuk sengketa milik, dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
39.  Nomor Register : 27K/AG/2002
Tanggal Putusan : 26-02-2004
Kaidah Hukum : Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan Hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa di kemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.
40.  Nomor Register : 253K/AG/2002
Tanggal Putusan : 17-03-2004
Kaidah Hukum : Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari Penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.
41.  Nomor Register : 75K/AG/2003
Tanggal Putusan : 14-05-2004
Kaidah Hukum : (1). Bahwa UU No. 2 tahun 1947 adalah Undang-undang untuk Peradilan Tingkat Banding, sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugat dalam tingkat Pertama. (2) Bahwa sebelum menerapkan pasal 210 ayat (1) KHI maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditentukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.
42.  Nomor Register : 280K/AG/2004
Tanggal Putusan : 10-11-2004
Kaidah Hukum : Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.
43.  Nomor Register : 334K/AG/2005
Tanggal Putusan : 22-02-2006
Kaidah Hukum : Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur (obscuur libel).
44.  Nomor Register : 353K/AG/2005
Tanggal Putusan : 07-07-2006
Kaidah Hukum : Akta Pembagian Warisan diluar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2006 harus mencantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kembali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasan terdapat kekeliruan yang nyata.
45.  Nomor Register : 110K/AG/2007
Tanggal Putusan : 07-12-2007
Kaidah Hukum : Pertimbangan utama dalam masalah hadlonah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingan si anak, bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 (tujuh) tahun, tetapi karena si ibu sering berpergian keluar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup dengan tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlonah-nya diserahkan kepada ayahnya.
46.  Nomor Register : 137K/AG/2007
Tanggal Putusan : 06-02-2008
Kaidah Hukum : Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh isteri tetapi jika tidak terbukti isteri telah berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah 'iddah kepada bekas isterinya, dengan alasan bekas isteri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami.
47.  Nomor Register : 34K/AG/1997
Tanggal Putusan : 27-07-1998
Kaidah Hukum :"Gugatan Penggugat Obscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan".
48.  Nomor Register : 184/K/AG/1995
Tanggal Putusan : 27-05-1998
Kaidah Hukum :"Permohonan kasasi tidak dapat dikabulkan, karena gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan Penggugat".
49.  Nomor Register : 189/K/AG/1996
Tanggal Putusan : 27 Mei 1997
Kaidah Hukum :"Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama yang tidak lengkap, yaitu dengan menyatakan gugatan pemohon kasasi/Penggugat asli tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kaidah-kaidah Hukum Penting Lainnya.
1.      Nomor Register : 116K/Sip/1973
Tanggal Putusan : 16-09-1975
Kaidah Hukum : Surat Kuasa harus lengkap dan rinci sehingga apabila surat kuasa yang tidak menyebutkan secara khusus/lengkap, surat kuasa tersebut tidak dapat diterima.
2. Nomor Register : 1466K/Sip/1974
Tanggal Putusan : 03-05-1977
Kaidah Hukum : Bila dalam amar Putusan dicantumkan kata "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian" untuk lengkapnya harus pula dicantumkan "Menolak gugatan untuk selebihnya".
3. Nomor Register : 359 K/PDT/1992
Tanggal Putusan : 10 Maret 1994
Kaidah Hukum :" Bahwa Judec Faxti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat di buat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988 sebelum tanggal surat kuasa, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut".
4. Nomor Register : 41 K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 27-02-1992
Kaidah Hukum :"(1) Aparat Peradilan yang bertindak melaksanakan tugas-tugas teknis peradilan atau kekuasaan kehakiman tidak dapat diperkarakan secara perdata. (2). Tindakan aparat peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan dalam hukum, dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk diadakan tindakan pengawasan. (3) Atas tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik sebagai tergugat pihak yang mendapatkan hak dari tindakan tersebut dan bukan hakim, jurusita atau panitera yang bersangkutan.