Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Kamis, 25 Oktober 2012



Idul Adha 1433 H: Cita-cita Kita Semua

الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر  لاَ اِلهَ اِلاَ لِلّهِ اللهُ أكبر اللهُ أكبر و لِلّهِ  ا َلْحَمْد...
اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ اِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ اَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ: فَيَاعِبَادَ اللهِ : اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Allahu Akbar 3X Walillahilhamdu.
YAA Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah.
Monggo, kito panjatkan puji dan syukur kepada Allah swt yang telah begitu banyak memberikan kenikmatan kepada kita sehingga kita tidak mampu menghitungnya, karena itu keharusan kita adalah memanfaatkan segala kenikmatan dari Allah swt untuk mengabdi kepada-Nya sebagai manifestasi  (wujud) dari rasa syukur itu, salah satunya adalah ibadah  shalat idhul adha dan berkorban pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Allah swt berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah (QS Al Kautsar [108]:1-2).Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad saw, kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya dan para penerus risalahnya yang terus berjuang untuk tegaknya nilai-nilai Islam di muka bumi ini hingga hari kiamat nanti.
Hadirin yang berbahagia!
Mari kita tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.Insya Allah arti dan maksud taqwa kita sudah memakluminya. Singkatnya unsur taqwa ada 2 macam:yaitu:
1.Kita wajib menjalankan semua perintah Allah SWT.sebagai contoh: kita wajib menjalankan sholat 5 waktu, jum’atan, puasa, zakat, naik haji bagi yang kuasa dll.
2. Kita wajib menjauhi semua laranganNya; sebagi contoh: kita harus menjauhi Mo.limo (1.maling, termasuk korupsi, 2. madon (zina termasuk selingkuh), 3. minum minuman keras, apapun namanya, 4. madat. 5. main judi , memfitnah, mengadu domba , berbohong, dsb.
Takbir, tahlil dan tahmid kembali menggema di seluruh muka bumi ini sekaligus menyertai saudara-saudara kita yang datang menunaikan panggilan agung ke tanah suci guna menunaikan ibadah haji, rukun Islam yang kelima. Bersamaan dengan ibadah mereka di sana,  di sini kita pun melaksanakan ibadah yang terkait dengan ibadah mereka, di sini kita melaksanakan ibadah yang terkait dengan ibadah haji yaitu mestinya dimulai puasa  hari Tarwiyah (tgl 8 Dzul Hijjah), dan hari Arafah (tgl 9 nya), lalu tanggal 10-nya puncakknya seperti sholat id saat ini, nanti atau esoknya dilanjutkan pemotongan hewan qurban. dan jangan lupa menggemakan takbir, tahlil dan tahmid selama hari tasyrik. Apa yang kita dilakukan itu dengan tujuan yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. Ibadah haji dan Qurban tidak bisa dilepaskan dari sejarah kehidupan Nabi Ibrahim as, karenanya sebagai teladan para Nabi, termasuk Nabi Muhammad saw, Nabi Ibrahim as harus kita pahami untuk selanjutnya kita teladani dalam kehidupan sekarang dan masa yang akan datang.
Sejarah singkat Berkurban
Nabi Ibrahim bermimpi, disuruh oleh Allah Swt menyembelih anaknya yang bernama Ismail, padahal itu  anak satu-satunya (pada tanggal 8 Besar/Dulhijjah, pada tanggal 9-nya mimpi dengan serupa. Terus bagaimana pendapat sang anak dan sang ibu.jawab Ismail: kerjakanlah apa yang diperintahkan oleh Allah. Pendapat sang isteri: dengan meneteskan air mata: ya jika kalau memang itu perintah Allah mongga kerso.
“Kalau memang begitu pada tanggal 10 nya, bismillah saya (Ibrahim) akan melaksanakan perintah Allah.” Diambillah golok dan diasah bolak-balik hingga tajam dengan semata-mata ingin mendapatkan ridha Allah. Anak pun tega untuk disembeleh demi mendapatkan ridha Allah Swt. Ibu untuk mendapatkan ridho Allah,.Ketika itu datanglah setan sambil berkata, “Ibrahim, kamu orang tua macam apa, apa kata orang nanti, anak saja disembelih?” “Apa kata orang nanti?” “Apa tidak malu? Tega sekali, anak satu-satunya disembelih!” “Coba lihat, anaknya lincah, ganteng, seperti itu!” “Anaknya pintar lagi, enak dipandang, anaknya patuh seperti itu kok dipotong!”. Nabi Ibrahim sudah mempunya tekat. Ia mengambil batu lalu mengucapkan, “Bismillahi Allahu akbar.” Batu itu dilempar. Akhirnya seluruh jamaah haji sekarang mengikuti apa yang dulu dilakukan oleh Nabi Ibrahim ini di dalam mengusir setan dengan melempar batu sambil mengatakan, “Bismillahi Allahu akbar.”
Jadi sekarang semua jamaah haji wajib melontar jumrah. Di sana jumrah itu sebenarnya sebagai tanda semacam tugu (kini tembok). dan dilempar dengan  sebanyak tujuh kali.
Setan/iblis tidak putus asa, “Ah, bapaknya tidak bisa juga. Coba istrinya.” Istrinya didatangi sama iblis. “Kamu mempunyai suami seperti itu, masak kamu yang capek, kamu yang melahirkan, kamu yang membesarkan, suami kamu enak saja mau menyembelih anak itu. Apa kamu orang perempuan memang tidak mempunyai hati (perasaan?)” Ia dibujuk dengan bermacam-macam cara. Tapi istrinya juga sudah teguh imannhya karena menjalankan perintah Allah. Ia pun mengambil batu dan mengucapkan, “Bismillahi Allahu Akbar.”
Kalau lemparan pertama berada di satu tempat, lemparan yang kedua berbeda.  Lemparan yang pertama sekarang diperingati sebagai jumrah aqabah. Sedangkan yang kedua adalah jumrah wustha namanya dari lemparan ibunya. Yang terakhir setan menggoda Ismail. “Eh, kamu tidak tahu kalau hidup ini enak, kok kamu nurut saja sih. Kamu masih bisa ini masih bisa itu di dalam hidup ini. Kamu kok nurut saja padahal setelah itu kamu mati, tidak bisa apa-apa.” Ismail juga mengambil batu lalu melempar setan sambil mengucapkan, “Bismillahi Allahu akbar.” Dilemparlah setan ini tiga kali hingga sekarang berwujud menjadi jumrah sughra.
Karena setan/Iblis ini sudah lari semua sehingga  tidak menggoda lagi, Ibrahim dengan mudah melaksanakan niatnya. Ismail dimiringkan ibarat kambing yang mau dipotong, dikasih ganjel, dan sebagainya. Goloknya juga sudah dicoba memang sudah tajam betul. Ketika Ibrahim mengucapkan, “Bismillahi Allahu akbar,” ternyata bukan Ismail yang dipotong tetapi Allah ganti dengan kambing gibas. Ismail tetap berada di sampingnya dalam keadaan segar bugar. Yang dipotong bapaknya ternyata adalah kambing. Itulah asal usul kurban, hari raya Kurban.
  Rasulullah Saw. pernah ditanya oleh para sahabat,
قال أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما هذه الأضاحي ؟ قال : سنة أبيكم إبراهيم
“Para sahabat bertanya kepada Rasulullah, ‘Ya Rasulullah, berkurban itu apa sih maksudnya?’ Rasulullah Saw. menjawab bahwa kurban itu adalah tradisi yang dilakukan oleh kakekmu Ibrahim as. Jadi Nabi Ibrahim itu yang pertama kali berkurban.
قالوا : فما لنا فيها ، يا رسول الله ؟ قال : بكل شعرة من الصوف حسنة .
Para sahabat bertanya lagi, “ “Kita dapat apa kalau kita berkurban, wahai Rasulullah?” Artinya, kita nanti akan dibalas apa oleh Allah Swt.? Rasulullah menjawab bahwa setiap rambut dari bagian-bagian yang ada di kambing itu Allah akan berikan satu kebaikan. Siapakah yang pernah menghitung rambut di telinga ini berapa?” Banyak sekali jumlahnya. Di kaki saja, di kikil kaki yang biasa ibu bakar itu kira-kira berapa rambutnya? Atau di mata itu yang sedikit itu berapa rambutnya?
لكل شعرة حسنة  “Setiap satu rambut itu Allah akan berikan kebaikan.”
Nah, jadi kalau  hadirin  memang benar-benar ingin kebaikan, monggo. Kalau tahun ini tidak bisa, tahun depan tetapi niat dulu, menabung atau ikut arisan kurban dsb..
 Hadis  lain Rasulullah Saw. juga pernah menyampaikan kepada anaknya, Fatimah,
يا فاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإن لك بأول قطرة تقطر من د مها يغفر لك ما سلف من ذ نوبك قالت يا رسول الله هذا لنا خاصة أهل البيت قال لنا وللمسلمين
“Hai Fatimah, kamu sana lihat kambing kurbanmu! Kamu saksikan, Kamu lihat itu! Kambing kurbanmu lagi dipotong itu.” Fatimah ini anaknya. “Kamu coba lihat, darah yang pertama kali menetes jatuh ke tanah itu akan bisa menghapuskan dosa-dosamu,.” Jadi bukan saja dagingnya yang Allah berikan balasan, yaitu setiap bulu itu satu kebaikan, dan darah yang menetes pertama kali itu akan bisa menghapuskan dosa-dosa yang telah kamu lakukan. Ini kata Rasulullah.
Kita lihat lagi keistimewaan lain dari kurban ini. Tadi kata Rasulullah Saw, dari sisi bulunya akan dibalas oleh Allah Swt., dari sisi darahnya bahwa setiap darah yang menetes itu akan menghapuskan setiap dosa yang telah kita lakukan, dari sisi beratnya itu nanti oleh Allah Swt. akan dibalas dengan tujuh puluh kali lipat.
وروي عن حسين بن علي رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من ضحى طيبة نفسه محتسبا بأضحيته كانت له حجابا من النار
Husain, cucu Nabi, meriwayatkan sebuah hadits, “Barangsiapa yang berkurban dengan ikhlas, dengan senang hati, dia semata-mata hanya mengharapkan ridha Allah dari kurbannya itu, maka dia akan mendapatkan tabir (pelindung) yang menghalangi dia dari neraka.” Ia akan mendapatkan pelindung sehingga dia tidak pernah masuk ke dalam neraka. Jadi kambing itu akan menghalangi kita masuk neraka kalau kita berkurban dengan ikhlas, bukan karena ingin masuk berita dan sebagainya.
Ada  Sabda Nabi yang lain:Hewan qurban adalah tunggangan di atas shirath
اسْتَفْرِهُوْا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلىَ الصِّرَاطِ
“Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”
Hadits ini, menurut sebagian ahli Hadis lemah  (dha’if ).
Allahu Akbar 3X Walillahilhamdu.
Paling tidak ada  Empat Cita-cita Nabi Ibrahim yang termuat dalam doanya, harapannya menjadi harapan kita semua yang harus diperjuangkan. Pertama, Harapan Atas Dirinya. Nabi Ibrahim as amat berharap agar dirinya terhindar dari kemusyrikan (menyembah selain Allah), Allah swt berfirman menceritakan doa Nabi Ibrahim as:
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأصْنَامَ
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (QS Ibrahim [14]:35).
Cita-cita Kedua adalah Harapan seluruh Keluarga, mulai dari orang tua yang beriman dan taat kepada Allah swt, karenanya beliau pun meluruskan orang tuanya sebagaimana firman Allah swt:
وَ إِذْ قالَ إِبْراهِيمُ لِأَبِيهِ آزَرَ أَ تَتَّخِذُ أَصْناماً آلِهَةً إِنِّي أَراكَ وَ قَوْمَكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ
Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya, Aazar, “Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan? Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata. (QS An’am [6]:74)
Selain istrinya yang sudah shalihah, beliau juga ingin agar anak-anaknya menjadi anak shalih, taat kepada Allah swt dan orang tuanya dengan karakter akhlak yang mulia, punya sopan santun terhindar dari narkoba ini merupakan sesuatu yang amat mendasar bagi setiap anak. Karenanya beliau berdoa:
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (QS Ash Shaffat [37]:100-102)
Kaum Muslimin Yang Berbahagia.
Cita-cita Ketiga yang merupakan harapan Nabi Ibrahim adalah terhadap Masyarakat agar beriman dan taat kepada Allah swt, bahkan tidak hanya pada masanya, tapi juga generasi berikutnya. Dalam rangka itu, sejak muda Nabi Ibrahim telah membuka cakrawala berpikir agar tidak ada kemusyrikan dalam kehidupan masyarakat,
Cita-cita Keempat dari Nabi Ibrahim as adalah atas Negara dan Bangsa. Beliau ingin agar negara berada dalam keadaan aman dan memperoleh rizki yang cukup dari Allah swt, bahkan Allah swt memberikan kepada semua penduduk meskipun mereka tidak beriman, beliau berdoa:
رَبِّ اجْعَلْ هذا بَلَداً ءامِناً وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَراتِ مَنْ ءامَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.”(QS Al Baqarah [2]:126)
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ.
Ya Allah, ampunilah dosa kaum muslimin dan muslimat, mu’minin dan mu’minat, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Dekat dan Mengabulkan doa.
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُمْ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَّشْكُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا وَتِجَارَةً لَنْ تَبُوْرًا
Ya Allah, jadikanlah mereka (para jamaah haji) haji yang mabrur, sa’i yang diterima, dosa yang diampuni, perdagangan yang tidak akan mengalami kerugian
 رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami kehidupan yang baik di dunia, kehidupan yang baik di akhirat dan hindarkanlah kami dari azab neraka.
َقُولُ قَوْ لِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ.
 Kurang-lebihnya mohon maaf, semoga ada manfaatnya. Amin

KHUTBAH KEDUA

اللهُ اَكْبَرْ –  اَللهُ أَكْبَرُ-  اَللهُ أَكْبَرُ-  اَللهُ أَكْبَرُ-  اَللهُ أَكْبَرُ-  اَللهُ أَكْبَرُ-  اَللهُ أَكْبَر.اللهُ اَكْبَرْ كبيرا وَاْلحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ الله بُكْرَةً وَ أَصْيْلاً لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَالللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ وَللهِ اْلحَمْدُ. اْلحَمْدُ للهِ الَّذِي جَعَلَ اْلأَعْيَادَ َ فِيْ يَوْمِ اْلعِيْدِ لِعُمُوْمِ اْلمُؤْمِنِيْنَ بِسَعْيِهِمُ اْلمَشْكُوْرِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ العفو الغفور, وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍالنبي الأمي وَِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَِثيْرًا. اَمَّا بَعْدُ 
فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ, وَاعْلَمُوْا ياَاِخْوَانِيْ رَحمَِكُمُ اللهُ اِنَّ يَوْمَكُمْ هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ يَتَجَلىَ الله ُفِيْهِ عَلَى عِبَادِهِ مِنْ كُلِّ مُقِيْمٍ وَمُسَافِرٍ فَيُبَاهِيْ لَكُمْ مَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ اِبْرَاهِيْمَ وَبَرِكْ عَلَى ِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ كَمَا بَرَكْتَ عَلَى سَيِّدِناَ اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ اِبْرَاهِيْمَ فِي اْلعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ, اَللَّهُمَّ ارْضَ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِي وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَْلاَحْيآءُ مِنْهُمْ, رَبَّنَا اغْفِرْلِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ يَوْمَ يَقُوْمُ الْحِسَابُ, رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلاَدًا اَمِنَا وَرْزُقْ اَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ اَمَنَ مِنْهُمْ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأََخِرِ, رَبَّنَا تَقَبَلْ مِنَّا اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَِاجِنَا وَذُرِّيَاتِناَ قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَاْجَعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامَا. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.
عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Oleh Drs. SUYADI HS, MH./pa.Tulungagung

Senin, 22 Oktober 2012

SEBAGIAN KOLEKSI YURISPRUDENSI P.AGAMA

Kaidah-kaidah Hukum Perdata Agama.
1.      Nomor Register : 15K/AG/1980
Tanggal Putusan : 25-11-1981
Kaidah Hukum: Fakta-fakta yang terbukti cukup menunjukkan adanya "Pertengkaran yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi " sehingga gugatan penggugat agar difasahkan pernikahannya dengan tergugat harus dikabulkan.
2.      Nomor Register : 29 K/AG/1980
Tanggal Putusan : 3-6-1981
Kaidah Hukum: Karena isteri (penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasid-nya rujuk tergugat pada penggugat
3.      Nomor Register : 03K/AG/1979
Tanggal Putusan : 14-3-1979
Kaidah Hukum: Penyampaian permohonan pemeriksaan kasasi kepada panitera Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang tidak diterima, tidak dapat mengurangi hak para pencari keadilan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada MA secara langsung terhadap penetapan dari Pengadilan Agama yang menolak permohonan izin dari seorang suami untuk menceraikan istrinya dapat dimohonkan banding dan kasasi.
4.      Nomor Register : 04 K/AG/1979
Tanggal Putusan : 22-10-1979
Kaidah Hukum : Sejak berlakunya UU No. 1 tahun 1974 jo. PP No. 9 tahun 1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di pengadilan Agama "Mahkamah Syari'ah" setempat.
5.      Nomor Register : 37K/AG/1980
Tanggal Putusan : 3-6-1981
Kaidah Hukum : "Damai rukun kembali" tidaklah dapat dituntut dalam Hukum.
6.      Nomor Register : 50K/AG/1980
Tanggal Putusan : 03-06-1981
Kaidah Hukum : Karena ternyata pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut belum didengar (psl.22 ayat 2 PP No.9 tahun 1975) maka mahkamah syar'iyyah/ pengadilan agama harus diperintahkan membuka kembali persidangan dengan memanggil kedua belah pihak serta orang yang dekat dengan suami isteri untuk memberikan pendapat tentang percekcokan dan ada tidaknya kemungkinan untuk meneruskan hidup berkeluarga lagi.
7.      Nomor Register : 08 K/AG/1980
Tanggal Putusan : 24-03-1982
Kaidah Hukum : Untuk memenuhi pasal 22 ayat (2) PP. 9 tahun 1975, cabang Mahkamah Islam Tinggi harus memeriksa kembali perkara ini dengan mendengar saksi-saksi keluarga serta orang-orang yang dekat dengan kedua belah pihak dan selanjutnya memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding.
8.      Nomor Register : 32K/AG/1981
Tanggal Putusan : 14-04-1982
Kaidah Hukum : Talak yang diikrarkan oleh hakamain merupakan prosedur syiqoq, yang dengan berlakunya Undang-undang perkawinan harus dianggap talaq dijatuhkan oleh P.T.A. Cabang Surabaya, karena PTA tersebut telah menyetujui ikrar hakam tersebut.
9.      Nomor Register : 44 K/AG/181
Tanggal Putusan : 28-04-1982
Kaidah Hukum : Judex Fakti tidak salah menerapkan hukum Penetapan Mahkamah Syar'iyyah Meulaboh N0. 69 tahun 1969 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena itu permohonan Pemohon (perkara No. 178/1980) sebenarnya merupakan bantahan terhadap pelaksanaan penetapan No. 69 Tahun 1969). Akan tetapi dalam hal ini terhadap penetapan tersebut tidak dapat dipergunakan upaya hukum bantahan, karena telah selesai dilaksanakan.
10.  Nomor Register : 25K/AG/1984
Tanggal Putusan : 31-10-1984
Kaidah Hukum : Amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi Agama yang memerintahkan kepada Pengadilan Agama agar membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak pembanding setelah mendapat izin dari pejabat atasan pembanding dan pendapat BP 4 serta keluarga terdekat, tidak dapat dibenarkan.
11.  Nomor Register : 02 K/AG/1985
Tanggal Putusan : 25-06- 1985
Kaidah Hukum : Untuk sahnya perkawinan seorang wanita yang telah berumur 24 tahun dan berstatus janda, tidak diperlukan izin orang tua atau wali.
12.  Nomor Register : 90K/AG/1992
Tanggal Putusan : 30-09-1993
Kaidah Hukum : Rumusan amar cerai talak satu berbunyi :"Menyatakan jatuh talak satu ba'in sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)
13.  Nomor Register : 266K/AG/1993
Tanggal Putusan : 24-06-1994
Kaidah Hukum : Isi pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi bila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah.
14.  Nomor Register : 124 K/AG/1991
Tanggal Putusan : 23-01-1993
Kaidah Hukum : Pengadilan Tinggi Agama telah salah menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang tepat dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Agama; bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat asal nyatanya berkediaman di Klaten, apalagi menyangkut kewenangan relatif dari Pengadilan harus diajukan dalam eksepsi oleh Termohon Kasasi/Tergugat asal pada sidang pertama dan Mahkamah Agung mengadili sendiri
15.  Nomor Register : 38 K/AG/1990
Tanggal Putusan : 05-10-1991
Kaidah Hukum : Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hati kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 29 huruf f Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.
16.  Nomor Register : 01K/AG/1990
Tanggal Putusan : 29-09-1992
Kaidah Hukum : Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenar-benarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon Kasasi/Penggugat asal mengenai soal mobil dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan.
17.  Nomor Register : 76K/AG/1992
Tanggal Putusan : 23-10-1993
Kaidah Hukum : Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum.
18.  Nomor Register : 369K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-04-1996
Kaidah Hukum : Pengadilan Tingkat banding telah salah dalam memberikan putusan, karena walaupun masing-masing pihak mengajukan permohonan banding tetapi putusan tetap satubukan dengan dua putusan.
19.  Nomor Register : 196/K/AG/1994
Tanggal Putusan : 15-11-1995
Kaidah Hukum :"Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dalam pasal 23 Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam".
20.  Nomor Register : 282 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 28-04-1997
Kaidah Hukum : Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai. Semestinya judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut.
21.  Nomor Register : 10 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 15-08-1995
Kaidah Hukum : (1) Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur. (2) Tuntutan nafkah yang diajukan oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan.
22.  Nomor Register : 316 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-10-1996
Kaidah Hukum : Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang mengadili perkara ini maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga oleh karenanya harus diperintahkan untuk diangkat.
23.  Nomor Register : 237K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-08-1996
Kaidah Hukum : "Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 (f) PP. No. 9 Tahun 1975.
24.  Nomor Register : 138K/AG/1995
Tanggal Putusan : 26-7-1996
Kaidah Hukum : Perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975.
25.  Nomor Register : 09K/AG/1994
Tanggal Putusan : 25-10-1994
Kaidah Hukum : (1). Putusan Pengadilan Agama yang dikuatkan PTA dapat dibatalkan apabila telah menyimpang jauh dari petitum atau apa yang dituntut oleh Pemohon Kasasi/Pemohon yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan. (2). Hakim berkeyakinan bahwa rumah tangga kedua belah pihak antara Pemohon dan Termohon benar-benar telah retak dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada termohon.
26.  Nomor Register : 350K/AG/1994
Tanggal Putusan : 28-05-1997
Kaidah Hukum : Bahwa dalam pembagian waris menurut Hukum Islam maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan dan Para ahli waris dapat membagi harta warisan sama rata, setelah mereka mengetahui bagiannya masing.
27.  Nomor Register : 86K/AG/1994
Tanggal Putusan : 27-07-1995
Kaidah Hukum : Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup (terhijab).
28.  Nomor Register : 184K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-09-1996
Kaidah Hukum : Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris tertutup oleh Tergugat asal I, oleh karenanya Penggugat-penggugat asal tidak berhak atas warisan.
29.  Nomor Register : 441K/AG/1996
Tanggal Putusan : 22-09-1998
Kaidah Hukum : Faktor penyebab perceraian dari pihak suami, maka wajiblah ia memberi nafkah kepada isterinya selama belum menikah lagi.
30.  Nomor Register : 537K/AG/1996
Tanggal Putusan : 11-07-1997
Kaidah Hukum : Judex Factie telah salah menerapkan Hukum, karena ada ahli waris lainnya yang tidak diikut sertakan sebagai pihak-pihak dalam memfaraidkan harta peninggalan pewaris.
31.  Nomor Register : 363K/AG/1995
Tanggal Putusan : 11-07-1997
Kaidah Hukum : Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena telah memeriksa dan mengadili obyek perkara yang mengandung sengket hak milik, incasu sedang diproses di Peradilan Umum/proses kasasi
32.  Nomor Register : 199 K/AG/1998
Tanggal Putusan : 17 Maret 1999
Kaidah Hukum : Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan pemohon kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Judec faxtie telah salah menerapkan hukum, in casu Pemohon Kasasi/Tergugat asal dan Termohon Kasasi/ Penggugat asal telah melakukan perdamaian dan Termohon Kasasi/ Penggugat asal tidak dapat membuktikan bahwa perdamaian tersebut dibuat karena ada unsur paksaan.
33.  Nomor Register : 17/K/AG/1998
Tanggal Putusan : 29 April 1999
Kaidah Hukum : Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung, PTA Mataram telah salah menerapkan hukum karena telah menarik Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi sebagai pihak dalam perkara pencegahan perkawinan, pencegahan perkawinan seharusnya bersifat Voluntair.
34.  Nomor Register : 495K/AG/2000
Tanggal Putusan : 17-01-2003
Kaidah Hukum : PTA Jayapura didalam memutus telah salah menerapkan hukum, karena pendapat PTA Jayapura bahwa saksi keluarga yang diatur Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 adalah hanya diterapkan dalam kasus cerai gugat dan tidak dapat diterapkan dalam perkara cerai talak adalah tidak tepat, karena Pasal 76 UU No.7 Tahun 1989 adalah mengatur perceraian dengan alasan syiqoq tidak harus terjadi dalam cerai gugat un Sich, akan tetapi dapat pula terjadi alasan syiqoq dalam perkara cerai talak. Sehingga dalam cerai gugat dengan alasan syiqoq dapat didengar keterangan saksi dari pihak keluarga demikian pula dalam perkara cerai talak dengan alasan syiqoq dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga.
35.  Nomor Register : 11K/AG/2001
Tanggal Putusan : 10-07-2003
Kaidah Hukum : Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP. Nomor 10 Tahun 1983, dirubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, mengenai Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan merupakan hukum Acara Peradilan Agama. Karena Pemberian 1/2 gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.
36.  Nomor Register : 02K/AG/2001
Tanggal Putusan : 29-08-2002
Kaidah Hukum : Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana telah ditetapkan didalam Pasal 3, 9, 24 dan 25 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
37.  Nomor Register : 44K/AG/1998
Tanggal Putusan : 19-02-1999
Kaidah Hukum : Bahwa oleh karena percekcokan terus-menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusan perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut.
38.  Nomor Register : 111K/AG/1998
Tanggal Putusan : 13-09-1999
Kaidah Hukum : Bahwa di dalam hukum waris mal waris, mengenai sengketa tentang harta peninggalan diantara para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak dapat termasuk sengketa milik, dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
39.  Nomor Register : 27K/AG/2002
Tanggal Putusan : 26-02-2004
Kaidah Hukum : Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan Hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa di kemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.
40.  Nomor Register : 253K/AG/2002
Tanggal Putusan : 17-03-2004
Kaidah Hukum : Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari Penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.
41.  Nomor Register : 75K/AG/2003
Tanggal Putusan : 14-05-2004
Kaidah Hukum : (1). Bahwa UU No. 2 tahun 1947 adalah Undang-undang untuk Peradilan Tingkat Banding, sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugat dalam tingkat Pertama. (2) Bahwa sebelum menerapkan pasal 210 ayat (1) KHI maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditentukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.
42.  Nomor Register : 280K/AG/2004
Tanggal Putusan : 10-11-2004
Kaidah Hukum : Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.
43.  Nomor Register : 334K/AG/2005
Tanggal Putusan : 22-02-2006
Kaidah Hukum : Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur (obscuur libel).
44.  Nomor Register : 353K/AG/2005
Tanggal Putusan : 07-07-2006
Kaidah Hukum : Akta Pembagian Warisan diluar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2006 harus mencantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kembali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasan terdapat kekeliruan yang nyata.
45.  Nomor Register : 110K/AG/2007
Tanggal Putusan : 07-12-2007
Kaidah Hukum : Pertimbangan utama dalam masalah hadlonah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingan si anak, bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 (tujuh) tahun, tetapi karena si ibu sering berpergian keluar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup dengan tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlonah-nya diserahkan kepada ayahnya.
46.  Nomor Register : 137K/AG/2007
Tanggal Putusan : 06-02-2008
Kaidah Hukum : Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh isteri tetapi jika tidak terbukti isteri telah berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah 'iddah kepada bekas isterinya, dengan alasan bekas isteri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami.
47.  Nomor Register : 34K/AG/1997
Tanggal Putusan : 27-07-1998
Kaidah Hukum :"Gugatan Penggugat Obscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan".
48.  Nomor Register : 184/K/AG/1995
Tanggal Putusan : 27-05-1998
Kaidah Hukum :"Permohonan kasasi tidak dapat dikabulkan, karena gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan Penggugat".
49.  Nomor Register : 189/K/AG/1996
Tanggal Putusan : 27 Mei 1997
Kaidah Hukum :"Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama yang tidak lengkap, yaitu dengan menyatakan gugatan pemohon kasasi/Penggugat asli tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kaidah-kaidah Hukum Penting Lainnya.
1.      Nomor Register : 116K/Sip/1973
Tanggal Putusan : 16-09-1975
Kaidah Hukum : Surat Kuasa harus lengkap dan rinci sehingga apabila surat kuasa yang tidak menyebutkan secara khusus/lengkap, surat kuasa tersebut tidak dapat diterima.
2. Nomor Register : 1466K/Sip/1974
Tanggal Putusan : 03-05-1977
Kaidah Hukum : Bila dalam amar Putusan dicantumkan kata "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian" untuk lengkapnya harus pula dicantumkan "Menolak gugatan untuk selebihnya".
3. Nomor Register : 359 K/PDT/1992
Tanggal Putusan : 10 Maret 1994
Kaidah Hukum :" Bahwa Judec Faxti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat di buat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988 sebelum tanggal surat kuasa, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut".
4. Nomor Register : 41 K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 27-02-1992
Kaidah Hukum :"(1) Aparat Peradilan yang bertindak melaksanakan tugas-tugas teknis peradilan atau kekuasaan kehakiman tidak dapat diperkarakan secara perdata. (2). Tindakan aparat peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan dalam hukum, dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk diadakan tindakan pengawasan. (3) Atas tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik sebagai tergugat pihak yang mendapatkan hak dari tindakan tersebut dan bukan hakim, jurusita atau panitera yang bersangkutan.

Jumat, 12 Oktober 2012

hukumria: idul adha 1433 H

hukumria: idul adha 1433 H


Analisis Posisi Hilal Awal Dzulhijjah 1433 H (8/10)
PDF
Cetak
E-mail


Senin, 08 Oktober 2012 13:19

Analisis Posisi Hilal Awal Dzulhijjah 1433 H


Sumber : Keputusan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat Departemen Agama RI Tahun 2010
Jakarta | Badilag.net
Saat ibadah haji sudah semakin dekat, Para jamaah haji dari berbagai penjuru dunia, termasuk dari Indonesia sudah mulai berdatangan di kota suci Makkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah.
Bagi ummat Islam yang tidak menjalankan ibadah haji, tentu ada berbagai ibadah sunnah yang dapat dilakukan seperti puasa ‘Arafah, menyembelih hewan qurban, takbir, tahmid dan sebagainya.
Untuk dapat melaksanakan ibadah-ibadah tersebut dengan baik tentu perlu mengetahui kapan saatnya ibadah-ibadah tersebut dilakukan.
Dalam kitab Fiqh Sunnah dinyatakan bahwa kesepakatan ulama wukuf dipadang Arafah itu dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah dan Yaumu Al-Nahr dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, seperti dapat di lihat dalam kutipan berikut ini :
وقت الوقوف: يرى جمهور العلماءأن وقت الوقوف يبتدئ من زوال اليوم التاسع [1]) إلى طلوع فجر يوم العاشر.فقه السنة - (ج 1/ ص 719(
Artinya : Diriwayatkan, (menurut) Jumhur Ulama bahwa waktu wukuf dimulai dari waktu zuhur hari kesembilan sampai terbit fajar hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah)- (Fiqh Sunnah juz 1 hlm.719).
Karena keterbatasan ilmunya, penulis belum menemukan hadits yang menentukan tanggal berapa seharusnya shalat idul Adl-ha itu di laksanakan. Apakah shalat ‘Id itu dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah jamaah haji menyelesaikan wukufnya di padang Arafah.
Untuk mengetahui kapan wukuf di Arafah atau tanggal 10 Dzulhijjah tentu harus diketahui terlebih dahulu kapan tanggal satunya, dan tidak tertutup kemungkinan tanggal 10 Dzulhijjah di Indonesia berbeda waktunya dengan di Saudi Arabia.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 tercantum sebagai berikut :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ... َ)البقرة(189
Artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; ... (Al-Baqarah 189)
Menurut ayat Al-Quran tersebut tanda waktu bagi manusia dan ibadah haji itu adalah bulan sabit atau hilal. Atau dengan kata lain untuk mengetahui kapan terjadi tanggal 1 Dzulhijjah itu perlu diketahui bagaimana posisi hilal pada awal bulan itu.
Menurut perhitungan (hisab) Ijtimak akhir bulan Dzulqa’dah terjadi pada hari Senin tanggal 29 Dzulqa’dah 1433H yang bertepatan dengan tanggal 15 Oktober 2012  sekitar jam 19:02 WIB (ba’da ghurub). Jadi pada saat ghurub (maghrib) tanggal 15 Oktober 2012 itu belum terjadi ijtimak, dan ketinggian hilal waktu itu di Pelabuhan Ratu Sukabumi adalah sekitar -2o 27’ 42” (dibawah ufuk). Artinya pada saat matahari terbenam hilal sudah terbenam lebih dahulu.

[1])Menurut mazhab Hanbali mulai terbit fajar hari kesembilan sampai fajar yaum al-nahr (haripenyembelihan
Karena permulaan hari/tanggal dalam bulan Qamariah dimulai saat maghrib maka ‘malam Selasa’ itu belum tanggal 1 bulan baru (Dzulhijjah), tetapi masih termasuk akhir bulan Dzulqa’dah 1433H (tanggal 30). Dengan kata lain bulab Dzulqa’dah 1433H di-istikmal-kan (disempurnakan menjadi 30 hari). Oleh karena itu tanggal 1 Dzulhijjah 1433H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sehingga tanggal 10 Dzulhijjah 1433H akan terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012.
Pada Selasa malam saat matahari terbenam tanggal 16 Oktober 2012 (30 Dzulqa’dah 1433H), tinggi hilal di Indonesia sudah sekitar 11o 15’ 7”.
Bagaimana di Saudi Arabia...?
Karena pelaksanaan ibadah haji itu di Mekkah (Saudi Arabia), maka pelaksanaan ibadah-ibadah bagi ummat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, khususnya di Indonesia perlu dibandingkan dengan keadaan di Saudi Arabia.
Bagaimana di Sudi Arabia...?
Karena pelaksanaan ibadah haji itu di Mekkah (Saudi Arabia), maka pelaksanaan ibadah-ibadah bagi ummat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, khususnya di Indonesia perlu dibandingkan dengan keadaan di Saudi Arabia.
GARIS KETINGGIAN HILAL 00
MENJELANG AWAL BULAN ZULHIJAH 1433 H
Ijtimak : Senin, 15 Oktober 2012, Pukul 19:02 WIB

Sumber : Keputusan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat Departemen Agama RI Tahun 2010
Kalau kita perhatikan Garis Ketinggian Hilal 00 menjelang awal bulan Zulhijah 1433 H di atas, tampak bawa ketingian hilal di sana pada tanggal 15 Oktober 2012 sekitar -1,5o. Oleh karena itu besar kemungkinan disana juga akan istikmal, dan sama dengan di Indonesia, 1 Dzulhijjah 1433H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sehingga wukuf di Arafah pada hari Kamis 25 Oktober 2012 dan Idul Adl-ha 10 Dzulhijjah 1433H akan terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012.
Tetapi tidak tertutup kemungkinan pemerintan Saudi Arabia akan menentukan tanggal 1 Dzulhijjah yang berbeda dengan hasi perhitungan (hisab) tersebut di atas.
Bagaimana kalau hal itu terjadi...?
Sebagaimana kita ketahui, sudah sering terjadi perbedaan penetapan tanggal  1 Dzulhijjah antara Saudi  Arabia dengan Indonesia, pemerintah beserta sebagian besar ulama menetapkan waktu ibadah disesuaikan dengan waktu di Indonesia, tidak mengikuti waktu Saudi Arabia.
Demikian juga Iedul Adl-ha di Indonesia mengikut waktu di Indonesia, tidak mengikuti waktu Saudi Arabia, walaupun ada juga sebagian kecil ummat Islam di Indonesia yang mengikuti Saudi Arabia,mereka ini shalat idul Adl-ha pada hari yang sama dengan Sudi Arabia, walaupun waktunya tentu lebih dahulu 4 jam dari Saudi Arabia. Di Jakarta Shalat Idul Adl-ha jam 7.00 pagi,  padahal yang diikuti (Mekah) belum shalat ‘ied, karena masih jam 3 malam , dan jamaah haji belum selesai mekasanakan wukuf di padang Arafah.
Wallahu a’lam...

idul adha 1433 H


Analisis Posisi Hilal Awal Dzulhijjah 1433 H (8/10)
PDF
Cetak
E-mail


Senin, 08 Oktober 2012 13:19

Analisis Posisi Hilal Awal Dzulhijjah 1433 H

Sumber : Keputusan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat Departemen Agama RI Tahun 2010
Jakarta | Badilag.net
Saat ibadah haji sudah semakin dekat, Para jamaah haji dari berbagai penjuru dunia, termasuk dari Indonesia sudah mulai berdatangan di kota suci Makkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah.
Bagi ummat Islam yang tidak menjalankan ibadah haji, tentu ada berbagai ibadah sunnah yang dapat dilakukan seperti puasa ‘Arafah, menyembelih hewan qurban, takbir, tahmid dan sebagainya.
Untuk dapat melaksanakan ibadah-ibadah tersebut dengan baik tentu perlu mengetahui kapan saatnya ibadah-ibadah tersebut dilakukan.
Dalam kitab Fiqh Sunnah dinyatakan bahwa kesepakatan ulama wukuf dipadang Arafah itu dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah dan Yaumu Al-Nahr dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, seperti dapat di lihat dalam kutipan berikut ini :
وقت الوقوف: يرى جمهور العلماءأن وقت الوقوف يبتدئ من زوال اليوم التاسع [1]) إلى طلوع فجر يوم العاشر.فقه السنة - (ج 1/ ص 719(
Artinya : Diriwayatkan, (menurut) Jumhur Ulama bahwa waktu wukuf dimulai dari waktu zuhur hari kesembilan sampai terbit fajar hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah)- (Fiqh Sunnah juz 1 hlm.719).
Karena keterbatasan ilmunya, penulis belum menemukan hadits yang menentukan tanggal berapa seharusnya shalat idul Adl-ha itu di laksanakan. Apakah shalat ‘Id itu dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah jamaah haji menyelesaikan wukufnya di padang Arafah.
Untuk mengetahui kapan wukuf di Arafah atau tanggal 10 Dzulhijjah tentu harus diketahui terlebih dahulu kapan tanggal satunya, dan tidak tertutup kemungkinan tanggal 10 Dzulhijjah di Indonesia berbeda waktunya dengan di Saudi Arabia.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 tercantum sebagai berikut :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ... َ)البقرة(189
Artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; ... (Al-Baqarah 189)
Menurut ayat Al-Quran tersebut tanda waktu bagi manusia dan ibadah haji itu adalah bulan sabit atau hilal. Atau dengan kata lain untuk mengetahui kapan terjadi tanggal 1 Dzulhijjah itu perlu diketahui bagaimana posisi hilal pada awal bulan itu.
Menurut perhitungan (hisab) Ijtimak akhir bulan Dzulqa’dah terjadi pada hari Senin tanggal 29 Dzulqa’dah 1433H yang bertepatan dengan tanggal 15 Oktober 2012  sekitar jam 19:02 WIB (ba’da ghurub). Jadi pada saat ghurub (maghrib) tanggal 15 Oktober 2012 itu belum terjadi ijtimak, dan ketinggian hilal waktu itu di Pelabuhan Ratu Sukabumi adalah sekitar -2o 27’ 42” (dibawah ufuk). Artinya pada saat matahari terbenam hilal sudah terbenam lebih dahulu.

[1])Menurut mazhab Hanbali mulai terbit fajar hari kesembilan sampai fajar yaum al-nahr (haripenyembelihan
Karena permulaan hari/tanggal dalam bulan Qamariah dimulai saat maghrib maka ‘malam Selasa’ itu belum tanggal 1 bulan baru (Dzulhijjah), tetapi masih termasuk akhir bulan Dzulqa’dah 1433H (tanggal 30). Dengan kata lain bulab Dzulqa’dah 1433H di-istikmal-kan (disempurnakan menjadi 30 hari). Oleh karena itu tanggal 1 Dzulhijjah 1433H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sehingga tanggal 10 Dzulhijjah 1433H akan terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012.
Pada Selasa malam saat matahari terbenam tanggal 16 Oktober 2012 (30 Dzulqa’dah 1433H), tinggi hilal di Indonesia sudah sekitar 11o 15’ 7”.
Bagaimana di Saudi Arabia...?
Karena pelaksanaan ibadah haji itu di Mekkah (Saudi Arabia), maka pelaksanaan ibadah-ibadah bagi ummat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, khususnya di Indonesia perlu dibandingkan dengan keadaan di Saudi Arabia.
Bagaimana di Sudi Arabia...?
Karena pelaksanaan ibadah haji itu di Mekkah (Saudi Arabia), maka pelaksanaan ibadah-ibadah bagi ummat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, khususnya di Indonesia perlu dibandingkan dengan keadaan di Saudi Arabia.
GARIS KETINGGIAN HILAL 00
MENJELANG AWAL BULAN ZULHIJAH 1433 H
Ijtimak : Senin, 15 Oktober 2012, Pukul 19:02 WIB

Sumber : Keputusan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat Departemen Agama RI Tahun 2010
Kalau kita perhatikan Garis Ketinggian Hilal 00 menjelang awal bulan Zulhijah 1433 H di atas, tampak bawa ketingian hilal di sana pada tanggal 15 Oktober 2012 sekitar -1,5o. Oleh karena itu besar kemungkinan disana juga akan istikmal, dan sama dengan di Indonesia, 1 Dzulhijjah 1433H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sehingga wukuf di Arafah pada hari Kamis 25 Oktober 2012 dan Idul Adl-ha 10 Dzulhijjah 1433H akan terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012.
Tetapi tidak tertutup kemungkinan pemerintan Saudi Arabia akan menentukan tanggal 1 Dzulhijjah yang berbeda dengan hasi perhitungan (hisab) tersebut di atas.
Bagaimana kalau hal itu terjadi...?
Sebagaimana kita ketahui, sudah sering terjadi perbedaan penetapan tanggal  1 Dzulhijjah antara Saudi  Arabia dengan Indonesia, pemerintah beserta sebagian besar ulama menetapkan waktu ibadah disesuaikan dengan waktu di Indonesia, tidak mengikuti waktu Saudi Arabia.
Demikian juga Iedul Adl-ha di Indonesia mengikut waktu di Indonesia, tidak mengikuti waktu Saudi Arabia, walaupun ada juga sebagian kecil ummat Islam di Indonesia yang mengikuti Saudi Arabia,mereka ini shalat idul Adl-ha pada hari yang sama dengan Sudi Arabia, walaupun waktunya tentu lebih dahulu 4 jam dari Saudi Arabia. Di Jakarta Shalat Idul Adl-ha jam 7.00 pagi,  padahal yang diikuti (Mekah) belum shalat ‘ied, karena masih jam 3 malam , dan jamaah haji belum selesai mekasanakan wukuf di padang Arafah.
Wallahu a’lam...