Opini
Kategori: Teknologi Informasi
01 September 2009, 18:03:17
Opini: Moh Noor Al Azam
Goes Open Source: Monopoli?
suarasurabaya.net| Pada akhir Juli yang lalu pemerintah kota Surabaya mencanangkan sebuah komitmen untuk menggunakan produk perangkat lunak berlisensi bebas terbuka atau yang lebih dikenal dengan Free and Open Source Software atau FOSS. Suatu komitmen yang berani disaat masih lebih dari 90% perangkat lunak yang digunakan adalah perangkat lunak proprietary yang digunakan berlisensi tertutup. Namun bukan masalah migrasi perangkat lunak tersebut yang ingin dibahas di sini, namun karena banyaknya pertanyaan yang muncul mengenai deklarasi tersebut.
Diantara pertanyaan sering ditanyakan ke penulis adalah, apakah dengan mencanangkan Surabaya Goes Open Source ini bukan berarti Pemerintah Kota Surabaya mencanangkan sebuah monopoli? Karena dengan harus menggunakan Open Source ini bukankah vendor proprietary software yang selama ini perangkat lunaknya digunakan tidak bisa lagi digunakan?
Pertanyaan serupa sebenarnya juga menjadi pertanyaan penulis saat pertama kali Indonesia, Go Open Source( IGOS) dideklarasikan penggunaan dan pengembangannya pada tahun 2004 oleh Menristek, Menkominfo, Menkum & HAM, MenPAN dan Mendiknas.
Meski penulis adalah salah satu pendukung penggunaan FOSS di Indonesia, tapi mendengar deklarasi IGOS seakan-akan ada yang kurang pas. Seakan-akan pemerintah mensahkan adanya monopoli -meski untuk hal ini harus diakui untuk sesuatu yang benar. Tapi bukan kah kita harus bersikap adil meski terhadap lawan sekalipun?
Namun setelah berdiskusi dengan rekan-rekan komunitas FOSS yang lain -utamanya yang berada di Jakarta, akhir dengan rasa bersyukur penulis paham ternyata Go Open Source ini bukanlah sebuah monopoli.
Vendor Name vs Product Name vs License Name
Goes Open Source adalah sebuah gerakan. Gerakan dimana pemerintah bertekad menggunakan sebuah perangkat lunak yang berlisensi bebas dan terbuka (syarat dan kondisi perangkat lunak bebas dan terbuka, Insya Allah akan kita bahas suatu saat).
Jadi dengan Goes Open Source bukan berarti pemerintah hanya akan menggunakan sebuah perangkat lunak dengan nama atau product name tertentu. Karena ada banyak sekali product name dalam FOSS. Contohnya untuk sebuah aplikasi perkantoran atau office application, tidak hanya OpenOffice yang memiliki lisensi FOSS, tetapi Koffice juga berlisensi yang sama. Abi Word juga merupakan program pengetikan yang berbasiskan FOSS.
Demikian pula Goes Open Source juga bukan berarti pemerintah hanya akan menggunakan sebuah perangkat lunak dari sebuah vendor tertentu. Karena ada banyak sekali vendor yang mampu men-suply pemerintah dengan perangkat lunak Open Source. Bahkan bukan tidak mungkin vendor lokal suatu saat akan berkompetisi dengan vendor Open Source internasional dalam sebuah kebutuhan pemerintah.
Jadi jelaslah sudah, bahwa deklarasi Goes Open Source bukan berarti pemerintah menghalangi vendor atau produk tertentu untuk digunakan di dalam pemerintahan. Pemerintah tetap membuka diri untuk dilayani oleh siapapun dan oleh produk apapun sepanjang produk itu memiliki lisensi bebas dan terbuka.(mna/ipg)
MOH NOOR AL AZAM,
Branch Manager RADNET Surabaya, juga Koordinator Wilayah APJII Jatim dan aktif di Kelompok Linux Arek Suroboyo.
Email:me@noorazam.web.id
kirim komentar
komentarmember (1)
* 03 September 2009, 16:36:33
komentar: boyone
Kabarnya IGOS bakal diterapkan penuh pada 2012 di departemen2 tersebut? Kenyataannya IGOS dimotori seorang kader IBM, kan? Saya rasa gerakan yang baik ini sudah tersandung oleh aspek kompatibilitas antar perangkat lunak FOSS itu sendiri. Belum lagi dengan proprietary software yang selama ini paling jamak dipakai di semua kementrian tersebut di atas. Menyepakati aturan bersama kompatibilitas atau membentuk aplikasi baru yang memiliki kualitas setara dengan perangkat lunak yang lama termasuk maintenance yang mudah dan cepat?. Itu persoalan pertama. Persoalan kedua adalah, soal kesiapan SDM sebagai operator. Concernnya ada pada bakal terhambatnya pelayanan publik untuk waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya.Atau justru bertambahnya anggaran untuk menyediakan tenaga outsourcing yang handal untuk jangka yang tidak tentu tergantung adaptasi SDM pemerintah sendiri.Maka, apa tidak lebih murah jika kita berusaha menekan Microsoft untuk menjual produknya lebih murah di pasar Indonesia?
- arsip komentar opini ini -
belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara
Kamis, 29 Oktober 2009
Jumat, 23 Oktober 2009
impiansurga
SI ARAB BADUI MIMPI DI SURGA (untuk kultum puasa 2009)
(7 orang pernah mimpi di surga)
Seorang Arab Badui bermimpi, diperlihatkan kepadanya gambaran surga. Si Arab betul-betul terpesona karena situasi yang terlihat memenuhi ‘dahaga terhadap kenikmatan’ dia sebagai manusia gurun, yang setiap hari melihat padang pasir dan batuan padas. Surga yang dilihatnya dalam mimpi berupa ‘jannah’, taman, kebun yang subur diisi pohon rindang, bunga yang harum dan embun dikala pagi. Dia menemukan banyak pohon buah-buahan siap dipetik, ada jeruk, apel, pepaya, semangka tergantung didahan yang merunduk seolah-olah mengundang untuk diraih. Tidak lupa didalam surga tersebut mengalir sungai-sungai nan jernih, alirannya menimbulkan suara gemercik yang menyegarkan.
Tatkala terbangun, si Arab merasa sangat bahagia dan dia bersyukur karena sebagai muslim Tuhannya telah memberikan gambaran surga begitu indah yang salah satunya tercantum dalam Al Baqarah 25 :
• •
25. Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu." mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya[32].
[32] Kenikmatan di syurga itu adalah kenikmatan yang serba lengkap, baik jasmani maupun rohani.
bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu,….”
Pada suatu kesempatan, si Arab datang ke Indonesia untuk berlibur, dari berbagai kunjungannya ke objek-objek wisata, dia menyempatkan diri mengunjungi satu taman bunga di puncak. Tentunya dia sangat terpesona karena hal ini tidak pernah dilihatnya dikampung halamannya. Dengan penuh rasa bahagia si Arab menyapa seorang bapak penjaga taman : “ Indah sekali taman ini, seperti gambaran surga yang pernah saya impikan..”
Juru taman berpaling dengan rasa ingin tahu : “bagaimana gambaran surga yang ada dalam mimpi Anda?” tanyanya kepada si Arab. Berceritalah si Arab tentang mimpinya, sbgmn cerita tersebut, penjaga taman terlihat tidak begitu antusias, dia berkata : “Surga dalam mimpi Anda tidaklah mempesonakan saya, apa enaknya? Saya disini sudah melihat bunga dan buah setiap hari, selalu menghirup udara segar dipagi hari, dan masalah sungai? Tahukah Anda rumah saya dekat dari sini, berada dipinggir sungai yang jernih, setiap bangun pagi saya selalu mendapatkan suara gemercik air, lantas apa enaknya surga seperti mimpi Anda?...”
“Kalau gambaran surga yang saya(Juru taman) yang telah ia mimpikan” : “Lihatlah pengunjung-pengunjung itu, sebagian mereka ada wanita muda yang baru tumbuh, datang bersama keluarga ataupun rombongan. Banyak yang berwajah cantik, dibalut baju yang agak terbuka memamerkan bahu mereka yang putih. Mereka hampir semuanya memakai celana jin ketat, tergambar lekuk-lekuk pinggul mereka yang padat. Rasanya ingin sekali saya menerkam mereka satu-persatu, menyeret mereka kebalik pepohonan dst. Sayang sekali saya tidak boleh melakukan hal itu, Islam melarang keras, malah kita diharuskan menjatuhkan pandangan kalau kebetulan melihat ‘panorama segar’ seperti itu. Hukum yang ada juga akan mengganjar saya kepenjara”. Si penjaga taman berkata lagi :” tahukan Anda surga seperti apa yang saya bayangkan?, isinya adalah perempuan-perempuan muda yang segar, berwajah cantik-cantik dan manja. Saya akan melakukan hohihe dengan mereka dan di surga tersebut, tidak ada lagi ganjaran dosa.”
Pada suatu kesempatan. Si penjaga taman bercerita tentang surga impiannya kepada temannya, seorang lelaki penata rambut. Dia ceritakan bahwa dia ingin melakukan hubungan sex sesukanya, dengan wanita-wanita yang tersedia disana dan yang paling penting, hal itu tidak lagi menjadi dosa. Namun si penata rambut mencibir dengan gayanya yang kemayu, Ha.. rupanya dia seorang banci: “Saya tidak tertarik dengan surga Anda..”, dan berkata: “Surga yang dipenuhi wanita-wanita muda tidak akan membuat saya bahagia, justru yang telah saya mimpikan adalah surga yang diisi oleh laki-laki tampan berbadan kekar, dadanya bidang penuh otot-otot yang kenyal. Tiap hari saya akan berkencan dengan mereka.
“ Apa enaknya surga yang dipenuhi laki-laki tampan?, saya bisa mendapatkannya setiap hari di dunia”, demikian reaksi sang ‘tante nakal’ begitu mendengar cerita si penata rambut tentang surga yang dia impikan. “tahukan Anda apa yang menjadi masalah saya sekarang?” dia melanjutkan : “lihatlah, usia saya sudah menjelang 50 tahun. Suatu waktu nanti, laki-laki muda yang saya kencani akan menyingkir, mereka tentunya lebih memilih tante lain yang lebih muda. “Lain surga yang pernah saya impikan, adalah surga dimana saya tidak bisa menjadi tua, selalu remaja dan cantik abadi dan saya bisa memamerkan kecantikan abadi saya kepada orang lain dengan bangga”.
Tante girang tersebut kemudian bercerita kepada temannya, seorang wanita, bintang film cantik yang masih muda. Artis ini tertawa renyah mendengar surga impian sang tante, dia kemudian berkata : “ awet muda jelas menjadi keinginan saya juga, namun saya masih muda dan belum bisa merasakan bagaimana hebatnya mendapat serangan ketuaan seperti itu. Yang jelas sekarang saya pernah mimipi: menikmati hidup sepuas-puasnya. Saya berjalan-jalan keseluruh dunia, pagi hari saya sarapan di sebuah hotel mewah di London, sorenya berdiri memandang matahari terbenam di jendela di Hawaii. Kalau lagi suntuk, saya menyepi di villa kepunyaan saya di Malibu, di tengah kota Manhattan. Suatu saat saya akan menghabiskan duit, berbelanja di Tokyo atau sekedar menikmati pergaulan teman-teman artis-artis Hollywood. Begitu pagi hari saya terbangun, saya menemukan rekening saya di Bank telah bertambah karena bunga deposito, lebih besar jumlahnya dari uang yang saya habiskan kemaren”. Si artis melanjutkan angan-angannya dengan pandangan menerawang : “Sayang sekali saya tidak sekaya itu, jadi kalau Anda menanyakan surga seperti apa yang saya dambakan, seperti itulah, saya ingin punya harta yang tak terbatas dan saya bisa menikmatinya sepuas-puasnya”.
“Surga impianmu itu aneh”, demikian tanggapan Pak Konglomerat sambil rebahan di kasur hotel, setelah lelah berkencan dengan si artis. Mereka memang sering bertemu secara rahasia, mojok disuatu tempat tersembunyi. Buat keduanya hubungan yang mereka bangun sesuai kebutuhan masing-masing, suatu ‘simbiosis mutualisma’ demikian istilah biologinya. “Harta yang kamu mimpikan sudah saya punya”, dia melanjutkan, “ bahkan saat inipun saya tidak tahu berapa jumlah uang yang saya miliki karena setiap menit bertambah terus, saya punya rumah dimana-mana, villa di penjuru dunia, mampu membeli apapun yang saya inginkan. Namun lihatlah, ketika kita memesan makanan , saya harus memilih-milih dulu, kebanyakan menu yang tersedia tidak boleh saya makan. Mau nasi maksimum jumlahnya harus segenggam. Gara-gara kencing manis dan kolesterol, saya tidak bebas lagi menikmati apa yang saya miliki. Sampai mau kencanpun saya dihantui pikiran, apa saya ini masih perkasa??, Pak Konglomerat mengeluh :” maka surga yang pernah saya impikan adalah tempat dimana saya tidak pernah sakit, selalu dalam kondisi prima dan segar. Tidak ada lagi pantangan makan, boleh beraktifitas semaunya, itulah surga buat saya”..
Pak Konglomerat bercerita tentang surga impiannya kepada seorang petinju, kebetulan sang petinju baru menyelesaikan pertandingan 12 rondenya, namun dia dipukul KO di ronde keempat. Dengan wajah lembam, si petinju mendengar cerita Pak Konglomerat sampai akhirnya dia menimpali : “Itu bukan surga saya, lihatlah, saya seorang yang berbadan sehat dan stamina prima. Tiap hari saya latihan keras meningkatkan kondisi, saya jarang sakit. Namun saya baru dihabisi oleh lawan saya yang lebih kuat, Cuma bertahan sampai ronde keempat”. Sambil meringis kesakitan si petinju berkata lagi : “ Surga yang pernah saya impikan adalah kejayaan, suatu tempat dimana saya menjadi petinju tak terkalahkan sekalipun telah melakukan banyak pertandingan dengan jago-jago tinju termahsyur. Setiap lawan menggigil ketakutan begitu tahu akan berhadapan dengan saya. Dan ketika saya berjalan dikeramaian, semua mata memandang saya dengan kagum, beberapa malah menegur saya dengan memanggil ramah..hai Champ..!, itulah surga yang saya inginkan.”
Suatu ketika orang-orang ini bertemu, terjadi perdebatan hangat ketika mereka sampai kepada topik pembicaraan mengenai surga. Tentunya masing-masing bertahan dengan persepsinya sendiri terhadap apa yang mereka inginkan. Kelihatan bahwa akhirnya yang berada ‘diatas angin’ adalah si Arab badui, karena dia sering menyitir ayat-ayat Al Qur’an mengenai surga, bahwa surga adalah jannah (taman, kebun), makan buah-buahan sepuas-puasnya dan sungai-sungai yang mengalir. Merasa tidak puas, akhirnya mereka bersepakat untuk pergi mencari seorang ustadz,bertanya,:” kenikmatan surga” yg benar seperti impian siapa?.
Pak ustadz(Kyai) berkata : “Sekarang saya minta Anda semua pejamkan mata”. Agak terheran, mereka semua mengikuti perintah ustadz tersebut. “Sekarang bayangkanlah surga seperti apa yang kalian impikan” ustadz melanjutkan : “ Sudah…!?”, Mereka semua mengangguk karena sudah membayangkan kondisi seperti apa yang mereka inginkan di surga. Ustadz kemudian berkata : “ Nah.. apa yang sudah kalian bayangkan, kalikan sepuluh kali lipat, bahkan lebih dari itu, sbgm pada Al Qur’an, surat An Nahl ayat 31 :
•
31. (yaitu) syurga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa,
Kyai berkata:*Nampaknya kalian ber-7 tak mungkin masuk akan surga semestinya masuk neraka karena semua perbuatannya, bukan tipe orang bertakwa.kecuali anda semua bertaubat, memperbaiki diri dst*Singkat cerita:Kebetulan orang-tsb, setelah mendapat wejangan dari ustad, lalu sering mengikuti pengajian, bertaubat, berubah menjadi orang yang baik dan shaleh/shalihat, ada yang naik haji. InsyaAllah akan masuk surga*
Di samping ayat tersebut kenikmatan surga terdapat pada surat Al Furqaan ayat 16:
•
16. Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (didalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya).
Surat.Muihammad:15 sbb:
• • • • • •
15. (apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak beubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam Jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?
Kesimpulan/Hikmah/saran
1. Mari kita tetap berusaha sebisa mungkin, belajar untuk memperbaiki diri, beramal sholeh, dan hindari maksiat serta dosa, supaya andai kita nanti harus kecemplung di neraka, jangan selamanya, sehingga pada akhirnya masuk surga,. Amin.
2. Jannah/kebun/surga: adalah Balasan dari Allah bagi mutaqin (orang takwa). Di sana segala apa yang dikehendaki oleh penghuninya akan tercapai.misal;minta pecel,mie,naik kuda,mobil, naik pesawat, perlu uang, jabatan, minta jodo semaunya, seberapa jumlahnya, sesuka seleranya pasti tercapai dsb. Demikian janji Allah.
suyadipatag@telkom.net
(7 orang pernah mimpi di surga)
Seorang Arab Badui bermimpi, diperlihatkan kepadanya gambaran surga. Si Arab betul-betul terpesona karena situasi yang terlihat memenuhi ‘dahaga terhadap kenikmatan’ dia sebagai manusia gurun, yang setiap hari melihat padang pasir dan batuan padas. Surga yang dilihatnya dalam mimpi berupa ‘jannah’, taman, kebun yang subur diisi pohon rindang, bunga yang harum dan embun dikala pagi. Dia menemukan banyak pohon buah-buahan siap dipetik, ada jeruk, apel, pepaya, semangka tergantung didahan yang merunduk seolah-olah mengundang untuk diraih. Tidak lupa didalam surga tersebut mengalir sungai-sungai nan jernih, alirannya menimbulkan suara gemercik yang menyegarkan.
Tatkala terbangun, si Arab merasa sangat bahagia dan dia bersyukur karena sebagai muslim Tuhannya telah memberikan gambaran surga begitu indah yang salah satunya tercantum dalam Al Baqarah 25 :
• •
25. Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu." mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya[32].
[32] Kenikmatan di syurga itu adalah kenikmatan yang serba lengkap, baik jasmani maupun rohani.
bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu,….”
Pada suatu kesempatan, si Arab datang ke Indonesia untuk berlibur, dari berbagai kunjungannya ke objek-objek wisata, dia menyempatkan diri mengunjungi satu taman bunga di puncak. Tentunya dia sangat terpesona karena hal ini tidak pernah dilihatnya dikampung halamannya. Dengan penuh rasa bahagia si Arab menyapa seorang bapak penjaga taman : “ Indah sekali taman ini, seperti gambaran surga yang pernah saya impikan..”
Juru taman berpaling dengan rasa ingin tahu : “bagaimana gambaran surga yang ada dalam mimpi Anda?” tanyanya kepada si Arab. Berceritalah si Arab tentang mimpinya, sbgmn cerita tersebut, penjaga taman terlihat tidak begitu antusias, dia berkata : “Surga dalam mimpi Anda tidaklah mempesonakan saya, apa enaknya? Saya disini sudah melihat bunga dan buah setiap hari, selalu menghirup udara segar dipagi hari, dan masalah sungai? Tahukah Anda rumah saya dekat dari sini, berada dipinggir sungai yang jernih, setiap bangun pagi saya selalu mendapatkan suara gemercik air, lantas apa enaknya surga seperti mimpi Anda?...”
“Kalau gambaran surga yang saya(Juru taman) yang telah ia mimpikan” : “Lihatlah pengunjung-pengunjung itu, sebagian mereka ada wanita muda yang baru tumbuh, datang bersama keluarga ataupun rombongan. Banyak yang berwajah cantik, dibalut baju yang agak terbuka memamerkan bahu mereka yang putih. Mereka hampir semuanya memakai celana jin ketat, tergambar lekuk-lekuk pinggul mereka yang padat. Rasanya ingin sekali saya menerkam mereka satu-persatu, menyeret mereka kebalik pepohonan dst. Sayang sekali saya tidak boleh melakukan hal itu, Islam melarang keras, malah kita diharuskan menjatuhkan pandangan kalau kebetulan melihat ‘panorama segar’ seperti itu. Hukum yang ada juga akan mengganjar saya kepenjara”. Si penjaga taman berkata lagi :” tahukan Anda surga seperti apa yang saya bayangkan?, isinya adalah perempuan-perempuan muda yang segar, berwajah cantik-cantik dan manja. Saya akan melakukan hohihe dengan mereka dan di surga tersebut, tidak ada lagi ganjaran dosa.”
Pada suatu kesempatan. Si penjaga taman bercerita tentang surga impiannya kepada temannya, seorang lelaki penata rambut. Dia ceritakan bahwa dia ingin melakukan hubungan sex sesukanya, dengan wanita-wanita yang tersedia disana dan yang paling penting, hal itu tidak lagi menjadi dosa. Namun si penata rambut mencibir dengan gayanya yang kemayu, Ha.. rupanya dia seorang banci: “Saya tidak tertarik dengan surga Anda..”, dan berkata: “Surga yang dipenuhi wanita-wanita muda tidak akan membuat saya bahagia, justru yang telah saya mimpikan adalah surga yang diisi oleh laki-laki tampan berbadan kekar, dadanya bidang penuh otot-otot yang kenyal. Tiap hari saya akan berkencan dengan mereka.
“ Apa enaknya surga yang dipenuhi laki-laki tampan?, saya bisa mendapatkannya setiap hari di dunia”, demikian reaksi sang ‘tante nakal’ begitu mendengar cerita si penata rambut tentang surga yang dia impikan. “tahukan Anda apa yang menjadi masalah saya sekarang?” dia melanjutkan : “lihatlah, usia saya sudah menjelang 50 tahun. Suatu waktu nanti, laki-laki muda yang saya kencani akan menyingkir, mereka tentunya lebih memilih tante lain yang lebih muda. “Lain surga yang pernah saya impikan, adalah surga dimana saya tidak bisa menjadi tua, selalu remaja dan cantik abadi dan saya bisa memamerkan kecantikan abadi saya kepada orang lain dengan bangga”.
Tante girang tersebut kemudian bercerita kepada temannya, seorang wanita, bintang film cantik yang masih muda. Artis ini tertawa renyah mendengar surga impian sang tante, dia kemudian berkata : “ awet muda jelas menjadi keinginan saya juga, namun saya masih muda dan belum bisa merasakan bagaimana hebatnya mendapat serangan ketuaan seperti itu. Yang jelas sekarang saya pernah mimipi: menikmati hidup sepuas-puasnya. Saya berjalan-jalan keseluruh dunia, pagi hari saya sarapan di sebuah hotel mewah di London, sorenya berdiri memandang matahari terbenam di jendela di Hawaii. Kalau lagi suntuk, saya menyepi di villa kepunyaan saya di Malibu, di tengah kota Manhattan. Suatu saat saya akan menghabiskan duit, berbelanja di Tokyo atau sekedar menikmati pergaulan teman-teman artis-artis Hollywood. Begitu pagi hari saya terbangun, saya menemukan rekening saya di Bank telah bertambah karena bunga deposito, lebih besar jumlahnya dari uang yang saya habiskan kemaren”. Si artis melanjutkan angan-angannya dengan pandangan menerawang : “Sayang sekali saya tidak sekaya itu, jadi kalau Anda menanyakan surga seperti apa yang saya dambakan, seperti itulah, saya ingin punya harta yang tak terbatas dan saya bisa menikmatinya sepuas-puasnya”.
“Surga impianmu itu aneh”, demikian tanggapan Pak Konglomerat sambil rebahan di kasur hotel, setelah lelah berkencan dengan si artis. Mereka memang sering bertemu secara rahasia, mojok disuatu tempat tersembunyi. Buat keduanya hubungan yang mereka bangun sesuai kebutuhan masing-masing, suatu ‘simbiosis mutualisma’ demikian istilah biologinya. “Harta yang kamu mimpikan sudah saya punya”, dia melanjutkan, “ bahkan saat inipun saya tidak tahu berapa jumlah uang yang saya miliki karena setiap menit bertambah terus, saya punya rumah dimana-mana, villa di penjuru dunia, mampu membeli apapun yang saya inginkan. Namun lihatlah, ketika kita memesan makanan , saya harus memilih-milih dulu, kebanyakan menu yang tersedia tidak boleh saya makan. Mau nasi maksimum jumlahnya harus segenggam. Gara-gara kencing manis dan kolesterol, saya tidak bebas lagi menikmati apa yang saya miliki. Sampai mau kencanpun saya dihantui pikiran, apa saya ini masih perkasa??, Pak Konglomerat mengeluh :” maka surga yang pernah saya impikan adalah tempat dimana saya tidak pernah sakit, selalu dalam kondisi prima dan segar. Tidak ada lagi pantangan makan, boleh beraktifitas semaunya, itulah surga buat saya”..
Pak Konglomerat bercerita tentang surga impiannya kepada seorang petinju, kebetulan sang petinju baru menyelesaikan pertandingan 12 rondenya, namun dia dipukul KO di ronde keempat. Dengan wajah lembam, si petinju mendengar cerita Pak Konglomerat sampai akhirnya dia menimpali : “Itu bukan surga saya, lihatlah, saya seorang yang berbadan sehat dan stamina prima. Tiap hari saya latihan keras meningkatkan kondisi, saya jarang sakit. Namun saya baru dihabisi oleh lawan saya yang lebih kuat, Cuma bertahan sampai ronde keempat”. Sambil meringis kesakitan si petinju berkata lagi : “ Surga yang pernah saya impikan adalah kejayaan, suatu tempat dimana saya menjadi petinju tak terkalahkan sekalipun telah melakukan banyak pertandingan dengan jago-jago tinju termahsyur. Setiap lawan menggigil ketakutan begitu tahu akan berhadapan dengan saya. Dan ketika saya berjalan dikeramaian, semua mata memandang saya dengan kagum, beberapa malah menegur saya dengan memanggil ramah..hai Champ..!, itulah surga yang saya inginkan.”
Suatu ketika orang-orang ini bertemu, terjadi perdebatan hangat ketika mereka sampai kepada topik pembicaraan mengenai surga. Tentunya masing-masing bertahan dengan persepsinya sendiri terhadap apa yang mereka inginkan. Kelihatan bahwa akhirnya yang berada ‘diatas angin’ adalah si Arab badui, karena dia sering menyitir ayat-ayat Al Qur’an mengenai surga, bahwa surga adalah jannah (taman, kebun), makan buah-buahan sepuas-puasnya dan sungai-sungai yang mengalir. Merasa tidak puas, akhirnya mereka bersepakat untuk pergi mencari seorang ustadz,bertanya,:” kenikmatan surga” yg benar seperti impian siapa?.
Pak ustadz(Kyai) berkata : “Sekarang saya minta Anda semua pejamkan mata”. Agak terheran, mereka semua mengikuti perintah ustadz tersebut. “Sekarang bayangkanlah surga seperti apa yang kalian impikan” ustadz melanjutkan : “ Sudah…!?”, Mereka semua mengangguk karena sudah membayangkan kondisi seperti apa yang mereka inginkan di surga. Ustadz kemudian berkata : “ Nah.. apa yang sudah kalian bayangkan, kalikan sepuluh kali lipat, bahkan lebih dari itu, sbgm pada Al Qur’an, surat An Nahl ayat 31 :
•
31. (yaitu) syurga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa,
Kyai berkata:*Nampaknya kalian ber-7 tak mungkin masuk akan surga semestinya masuk neraka karena semua perbuatannya, bukan tipe orang bertakwa.kecuali anda semua bertaubat, memperbaiki diri dst*Singkat cerita:Kebetulan orang-tsb, setelah mendapat wejangan dari ustad, lalu sering mengikuti pengajian, bertaubat, berubah menjadi orang yang baik dan shaleh/shalihat, ada yang naik haji. InsyaAllah akan masuk surga*
Di samping ayat tersebut kenikmatan surga terdapat pada surat Al Furqaan ayat 16:
•
16. Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (didalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya).
Surat.Muihammad:15 sbb:
• • • • • •
15. (apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak beubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam Jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?
Kesimpulan/Hikmah/saran
1. Mari kita tetap berusaha sebisa mungkin, belajar untuk memperbaiki diri, beramal sholeh, dan hindari maksiat serta dosa, supaya andai kita nanti harus kecemplung di neraka, jangan selamanya, sehingga pada akhirnya masuk surga,. Amin.
2. Jannah/kebun/surga: adalah Balasan dari Allah bagi mutaqin (orang takwa). Di sana segala apa yang dikehendaki oleh penghuninya akan tercapai.misal;minta pecel,mie,naik kuda,mobil, naik pesawat, perlu uang, jabatan, minta jodo semaunya, seberapa jumlahnya, sesuka seleranya pasti tercapai dsb. Demikian janji Allah.
suyadipatag@telkom.net
Rabu, 21 Oktober 2009
ajimumpung
kini masih sehat
entah besok
kini berkuasa
tak tahu sminggu lagi
kini bisa ketawa
sampai berapa lama
hanya Tuhan yang Maha Kuasa
entah besok
kini berkuasa
tak tahu sminggu lagi
kini bisa ketawa
sampai berapa lama
hanya Tuhan yang Maha Kuasa
mimpi
Pengadilan Agama Tulung Agung Di mata Masyarakat
(Upaya Sosialisasi Bagi Masyarakat Tulungagung)
Pendahuluan
Penulis sering mendengar dari masyarakat, pada umumnya, menilai bahwa Pengadilan Agama khususnya Tulungagung dan umumnya seluruh Pengadilan Agama Di Indonesia, hanyalah tempatnya orang bercerai, padahal tidak demikian. Tidak jarang, ada seseorang datang ke Pengadilan Agama Tulungagung (PA-TA), ingin mendaftar haji dan ada lagi ingin mendaftar dan mencatatkan nikah, padahal dua hal itu justru tidak berwenang. Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa masih banyak orang yang belum tahu apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan tersebut.
Sebagian lain menilai bahwa Pengadilan itu selevel KUA (Kantor Urusan Agama) yang kedudukannya berada di Kecamatan, dan instansi ini tugas pokoknya adalah mengurusi pencatatan pernikahan bagi orang islam di samping yang lainnya dan di bawah naungan Kandepag (Kantor Departemen Agama tingkat Kabupaten). Mungkin hanya sebagian kecil masyarakt Tulungagung yang mengetahui bahwa kantor yang terletak Jl.Pahlawan III/I itu selevel PN (pengadilan Negeri), selevel Daerah Tingkat II Kabupaten, selevel Kejaksaan dalam tataran hirarkhis. Hal itu wajar, barangkali,masyarakat melihat bahwa karena penampilan Gedung kantor Pengadilan Agama sangat sederhana, dan kecil. Sehingga sulit menerima, bila ia disetarakan dengan instansi tersebut, yang dari segi penampilan gedungnya lebih hebat.
Barangkali, masyarakat baru percaya jika kantor yang diketahuinya itu selevel dengan Peradilan umum dan instansi lain, setelah megetahui ada Gedung yang baru, yang terletak di sebelah kiri Jl Raya, dari Terminal Tulungagung, kira-kira 1 Km ke arah Trenggalek, di situ ada gedung baru yang cukup megah. Gedung itu, diagendakan sebagai gedung percontohan Pengadilan Agama se Jatim atau bahkan se Indonesia, yang akan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung akhir tahun 2009 ini.
Di Indonesia ini ada 4 macam peradilan, yang selevel atau setingkat, namun kewenangannya berbeda, yaitu Peradilan Umum yang kita kenal sebutan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara.(vide:pasal 10 UU.no.14/1970)
Kewenangan Pengadilan Agama
Menurut Pasal 49 UU.No.7/1999 Jo. UU.No.3/2006, bahwa Absolute competentie Pengadilan agama yakni bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
Penjelasan dari Huruf a adalah:
Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
1. izin beristri lebih dari seorang;
2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. dispensasi kawin;
4. pencegahan perkawinan;
5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. pembatalan perkawinan;
7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. perceraian karena talak;
9. gugatan perceraian;
10. penyelesaian harta bersama;
11. penguasaan anak-anak;
12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. pencabutan kekuasaan wali;
17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Adapun penjelasan Huruf I di atas adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
a. bank syari’ah;
b. lembaga keuangan mikro syari’ah.
c. asuransi syari’ah;
d. reasuransi syari’ah;
e. reksa dana syari’ah;
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
g. sekuritas syari’ah;
h. pembiayaan syari’ah;
i. pegadaian syari’ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
k. bisnis syari’ah.
Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan tersebut, pertahunya sekitar 2000 perkara, namun untuk tahun 2009 ini nampaknya meningkat. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah perkara Gugatan Cerai, di susul Talak, Gono-gini, Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, wali adhal, Poligami, warisan, Pembetulan Identitas Akte Nikah, Pengangkatan anak, sengketa pengasuhan anak (hadlanah). Bahwa yang selain tersebut pada alenia ini, memang jarang masuk ke meja persidangan , apalagi kewenangan yang sangat baru yaitu perkara Ekonomi Syariah, belum pernah ada .
Yang sering terjadi pertanyaan dari masyarakat adalah : Kenapa mahal biaya perkaranya dan kenapa lama selesainya? Hal ini dapat di jawab dengan sederhana, Mahal mungkin karena memakai jasa Advokad, mungkin kena calo, mungkin karena perkara berkaitan dengan Harta, yang memerlukan penyitan Jaminan / Conservatoir Beslah (CB), dan Eksekusi yang memerlukan bantuan keamanan dari POLRI/TNI. Pada asasnya proses beracara di Peradilan Agama adalah sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan Prosesnya bisa lama dalam perkara cerai dan talak, mungkin karena pihak Tergugat atau Termohonya tidak di ketahui alamatnya, sehingga harus dipanggil dua kali selama 4 bulan melalui mas media (vide pasal 20 dan 27 PP.No.9/1975), atau Perkara yang lain, namun memang obyek dan subyeknya banyak sehingga memerlukan pembuktian panjang, sulit diketemukan bukti oleh para pihak itu sendiri, sehingga perlu pengkajian dan musyawarah majelis hakim yang komprenhensif, serta perlu waktu pula untuk perumusan putusannya. Apalagi jika setelah putus, ada pihak yang tak puas, lalu mengajukan upaya hukum seperti Banding, Kasasi atau bahkan Peninjauan Kembali. Sedangkan bagi perkara yang biasa-biasa saja, asas-asas tersebut pasti tetap dipegangi oleh para aparat peradilan PA-TA.
Sebaiknya apabila para pencari keadilan ingin mencari keadilan di PA-TA, dengan biaya ringan, datang langsung Ke Kantor Jl. Pahlawan III/I (masih kantor lama), hindari calo atau pengantar yang punya “pamrih” jangan lupa bawa kartu identitas KTP dan Akte Nikah, lalu bertanya kepada petugas dengan sopan, tentu akan dilayani dengan baik dan ramah. Petugas akan mendaftar dan ada biaya panjar perkara harus dibayar ke BRI unit Kedungwaru Tulungagung. Setelah itu nanti akan dipanggil oleh Jurusita Pengganti, dengan panggilan yang patut dan resmi, berikutnya akan proses persidangan hingga selesai perkaranya.
Di samping yang telah teruai di atas, segala aktifitas Pengadilan yabg juga berwenang menangani ekonomi syariah itu, dapat di akses, di situs www.pa.tulungagung.com. Semoga tulisan ini ada manfaatnya. Amin
Tulungagung 27Agustus 2009
Penulis
(Drs. Suyadi, MH)
(Upaya Sosialisasi Bagi Masyarakat Tulungagung)
Pendahuluan
Penulis sering mendengar dari masyarakat, pada umumnya, menilai bahwa Pengadilan Agama khususnya Tulungagung dan umumnya seluruh Pengadilan Agama Di Indonesia, hanyalah tempatnya orang bercerai, padahal tidak demikian. Tidak jarang, ada seseorang datang ke Pengadilan Agama Tulungagung (PA-TA), ingin mendaftar haji dan ada lagi ingin mendaftar dan mencatatkan nikah, padahal dua hal itu justru tidak berwenang. Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa masih banyak orang yang belum tahu apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan tersebut.
Sebagian lain menilai bahwa Pengadilan itu selevel KUA (Kantor Urusan Agama) yang kedudukannya berada di Kecamatan, dan instansi ini tugas pokoknya adalah mengurusi pencatatan pernikahan bagi orang islam di samping yang lainnya dan di bawah naungan Kandepag (Kantor Departemen Agama tingkat Kabupaten). Mungkin hanya sebagian kecil masyarakt Tulungagung yang mengetahui bahwa kantor yang terletak Jl.Pahlawan III/I itu selevel PN (pengadilan Negeri), selevel Daerah Tingkat II Kabupaten, selevel Kejaksaan dalam tataran hirarkhis. Hal itu wajar, barangkali,masyarakat melihat bahwa karena penampilan Gedung kantor Pengadilan Agama sangat sederhana, dan kecil. Sehingga sulit menerima, bila ia disetarakan dengan instansi tersebut, yang dari segi penampilan gedungnya lebih hebat.
Barangkali, masyarakat baru percaya jika kantor yang diketahuinya itu selevel dengan Peradilan umum dan instansi lain, setelah megetahui ada Gedung yang baru, yang terletak di sebelah kiri Jl Raya, dari Terminal Tulungagung, kira-kira 1 Km ke arah Trenggalek, di situ ada gedung baru yang cukup megah. Gedung itu, diagendakan sebagai gedung percontohan Pengadilan Agama se Jatim atau bahkan se Indonesia, yang akan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung akhir tahun 2009 ini.
Di Indonesia ini ada 4 macam peradilan, yang selevel atau setingkat, namun kewenangannya berbeda, yaitu Peradilan Umum yang kita kenal sebutan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara.(vide:pasal 10 UU.no.14/1970)
Kewenangan Pengadilan Agama
Menurut Pasal 49 UU.No.7/1999 Jo. UU.No.3/2006, bahwa Absolute competentie Pengadilan agama yakni bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
Penjelasan dari Huruf a adalah:
Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
1. izin beristri lebih dari seorang;
2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. dispensasi kawin;
4. pencegahan perkawinan;
5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. pembatalan perkawinan;
7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. perceraian karena talak;
9. gugatan perceraian;
10. penyelesaian harta bersama;
11. penguasaan anak-anak;
12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. pencabutan kekuasaan wali;
17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Adapun penjelasan Huruf I di atas adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
a. bank syari’ah;
b. lembaga keuangan mikro syari’ah.
c. asuransi syari’ah;
d. reasuransi syari’ah;
e. reksa dana syari’ah;
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
g. sekuritas syari’ah;
h. pembiayaan syari’ah;
i. pegadaian syari’ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
k. bisnis syari’ah.
Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan tersebut, pertahunya sekitar 2000 perkara, namun untuk tahun 2009 ini nampaknya meningkat. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah perkara Gugatan Cerai, di susul Talak, Gono-gini, Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, wali adhal, Poligami, warisan, Pembetulan Identitas Akte Nikah, Pengangkatan anak, sengketa pengasuhan anak (hadlanah). Bahwa yang selain tersebut pada alenia ini, memang jarang masuk ke meja persidangan , apalagi kewenangan yang sangat baru yaitu perkara Ekonomi Syariah, belum pernah ada .
Yang sering terjadi pertanyaan dari masyarakat adalah : Kenapa mahal biaya perkaranya dan kenapa lama selesainya? Hal ini dapat di jawab dengan sederhana, Mahal mungkin karena memakai jasa Advokad, mungkin kena calo, mungkin karena perkara berkaitan dengan Harta, yang memerlukan penyitan Jaminan / Conservatoir Beslah (CB), dan Eksekusi yang memerlukan bantuan keamanan dari POLRI/TNI. Pada asasnya proses beracara di Peradilan Agama adalah sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan Prosesnya bisa lama dalam perkara cerai dan talak, mungkin karena pihak Tergugat atau Termohonya tidak di ketahui alamatnya, sehingga harus dipanggil dua kali selama 4 bulan melalui mas media (vide pasal 20 dan 27 PP.No.9/1975), atau Perkara yang lain, namun memang obyek dan subyeknya banyak sehingga memerlukan pembuktian panjang, sulit diketemukan bukti oleh para pihak itu sendiri, sehingga perlu pengkajian dan musyawarah majelis hakim yang komprenhensif, serta perlu waktu pula untuk perumusan putusannya. Apalagi jika setelah putus, ada pihak yang tak puas, lalu mengajukan upaya hukum seperti Banding, Kasasi atau bahkan Peninjauan Kembali. Sedangkan bagi perkara yang biasa-biasa saja, asas-asas tersebut pasti tetap dipegangi oleh para aparat peradilan PA-TA.
Sebaiknya apabila para pencari keadilan ingin mencari keadilan di PA-TA, dengan biaya ringan, datang langsung Ke Kantor Jl. Pahlawan III/I (masih kantor lama), hindari calo atau pengantar yang punya “pamrih” jangan lupa bawa kartu identitas KTP dan Akte Nikah, lalu bertanya kepada petugas dengan sopan, tentu akan dilayani dengan baik dan ramah. Petugas akan mendaftar dan ada biaya panjar perkara harus dibayar ke BRI unit Kedungwaru Tulungagung. Setelah itu nanti akan dipanggil oleh Jurusita Pengganti, dengan panggilan yang patut dan resmi, berikutnya akan proses persidangan hingga selesai perkaranya.
Di samping yang telah teruai di atas, segala aktifitas Pengadilan yabg juga berwenang menangani ekonomi syariah itu, dapat di akses, di situs www.pa.tulungagung.com. Semoga tulisan ini ada manfaatnya. Amin
Tulungagung 27Agustus 2009
Penulis
(Drs. Suyadi, MH)
Senin, 19 Oktober 2009
Langganan:
Postingan (Atom)