Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Rabu, 21 Oktober 2009

mimpi

Pengadilan Agama Tulung Agung Di mata Masyarakat
(Upaya Sosialisasi Bagi Masyarakat Tulungagung)
Pendahuluan
Penulis sering mendengar dari masyarakat, pada umumnya, menilai bahwa Pengadilan Agama khususnya Tulungagung dan umumnya seluruh Pengadilan Agama Di Indonesia, hanyalah tempatnya orang bercerai, padahal tidak demikian. Tidak jarang, ada seseorang datang ke Pengadilan Agama Tulungagung (PA-TA), ingin mendaftar haji dan ada lagi ingin mendaftar dan mencatatkan nikah, padahal dua hal itu justru tidak berwenang. Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa masih banyak orang yang belum tahu apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan tersebut.
Sebagian lain menilai bahwa Pengadilan itu selevel KUA (Kantor Urusan Agama) yang kedudukannya berada di Kecamatan, dan instansi ini tugas pokoknya adalah mengurusi pencatatan pernikahan bagi orang islam di samping yang lainnya dan di bawah naungan Kandepag (Kantor Departemen Agama tingkat Kabupaten). Mungkin hanya sebagian kecil masyarakt Tulungagung yang mengetahui bahwa kantor yang terletak Jl.Pahlawan III/I itu selevel PN (pengadilan Negeri), selevel Daerah Tingkat II Kabupaten, selevel Kejaksaan dalam tataran hirarkhis. Hal itu wajar, barangkali,masyarakat melihat bahwa karena penampilan Gedung kantor Pengadilan Agama sangat sederhana, dan kecil. Sehingga sulit menerima, bila ia disetarakan dengan instansi tersebut, yang dari segi penampilan gedungnya lebih hebat.
Barangkali, masyarakat baru percaya jika kantor yang diketahuinya itu selevel dengan Peradilan umum dan instansi lain, setelah megetahui ada Gedung yang baru, yang terletak di sebelah kiri Jl Raya, dari Terminal Tulungagung, kira-kira 1 Km ke arah Trenggalek, di situ ada gedung baru yang cukup megah. Gedung itu, diagendakan sebagai gedung percontohan Pengadilan Agama se Jatim atau bahkan se Indonesia, yang akan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung akhir tahun 2009 ini.
Di Indonesia ini ada 4 macam peradilan, yang selevel atau setingkat, namun kewenangannya berbeda, yaitu Peradilan Umum yang kita kenal sebutan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara.(vide:pasal 10 UU.no.14/1970)

Kewenangan Pengadilan Agama

Menurut Pasal 49 UU.No.7/1999 Jo. UU.No.3/2006, bahwa Absolute competentie Pengadilan agama yakni bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
Penjelasan dari Huruf a adalah:
Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
1. izin beristri lebih dari seorang;
2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. dispensasi kawin;
4. pencegahan perkawinan;
5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. pembatalan perkawinan;
7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. perceraian karena talak;
9. gugatan perceraian;
10. penyelesaian harta bersama;
11. penguasaan anak-anak;
12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. pencabutan kekuasaan wali;
17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Adapun penjelasan Huruf I di atas adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
a. bank syari’ah;
b. lembaga keuangan mikro syari’ah.
c. asuransi syari’ah;
d. reasuransi syari’ah;
e. reksa dana syari’ah;
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
g. sekuritas syari’ah;
h. pembiayaan syari’ah;
i. pegadaian syari’ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
k. bisnis syari’ah.

Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan tersebut, pertahunya sekitar 2000 perkara, namun untuk tahun 2009 ini nampaknya meningkat. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah perkara Gugatan Cerai, di susul Talak, Gono-gini, Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, wali adhal, Poligami, warisan, Pembetulan Identitas Akte Nikah, Pengangkatan anak, sengketa pengasuhan anak (hadlanah). Bahwa yang selain tersebut pada alenia ini, memang jarang masuk ke meja persidangan , apalagi kewenangan yang sangat baru yaitu perkara Ekonomi Syariah, belum pernah ada .
Yang sering terjadi pertanyaan dari masyarakat adalah : Kenapa mahal biaya perkaranya dan kenapa lama selesainya? Hal ini dapat di jawab dengan sederhana, Mahal mungkin karena memakai jasa Advokad, mungkin kena calo, mungkin karena perkara berkaitan dengan Harta, yang memerlukan penyitan Jaminan / Conservatoir Beslah (CB), dan Eksekusi yang memerlukan bantuan keamanan dari POLRI/TNI. Pada asasnya proses beracara di Peradilan Agama adalah sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan Prosesnya bisa lama dalam perkara cerai dan talak, mungkin karena pihak Tergugat atau Termohonya tidak di ketahui alamatnya, sehingga harus dipanggil dua kali selama 4 bulan melalui mas media (vide pasal 20 dan 27 PP.No.9/1975), atau Perkara yang lain, namun memang obyek dan subyeknya banyak sehingga memerlukan pembuktian panjang, sulit diketemukan bukti oleh para pihak itu sendiri, sehingga perlu pengkajian dan musyawarah majelis hakim yang komprenhensif, serta perlu waktu pula untuk perumusan putusannya. Apalagi jika setelah putus, ada pihak yang tak puas, lalu mengajukan upaya hukum seperti Banding, Kasasi atau bahkan Peninjauan Kembali. Sedangkan bagi perkara yang biasa-biasa saja, asas-asas tersebut pasti tetap dipegangi oleh para aparat peradilan PA-TA.
Sebaiknya apabila para pencari keadilan ingin mencari keadilan di PA-TA, dengan biaya ringan, datang langsung Ke Kantor Jl. Pahlawan III/I (masih kantor lama), hindari calo atau pengantar yang punya “pamrih” jangan lupa bawa kartu identitas KTP dan Akte Nikah, lalu bertanya kepada petugas dengan sopan, tentu akan dilayani dengan baik dan ramah. Petugas akan mendaftar dan ada biaya panjar perkara harus dibayar ke BRI unit Kedungwaru Tulungagung. Setelah itu nanti akan dipanggil oleh Jurusita Pengganti, dengan panggilan yang patut dan resmi, berikutnya akan proses persidangan hingga selesai perkaranya.
Di samping yang telah teruai di atas, segala aktifitas Pengadilan yabg juga berwenang menangani ekonomi syariah itu, dapat di akses, di situs www.pa.tulungagung.com. Semoga tulisan ini ada manfaatnya. Amin

Tulungagung 27Agustus 2009
Penulis


(Drs. Suyadi, MH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar