Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Jumat, 13 November 2009

uu502009pa

UNDANG-UNDANG REPUBL K NDONES A
NOMOR 50 TAHUN 2009 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG PERAD LAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRES DEN REPUBL K NDONES A,

Meni bang : a. bahwa kekuasaan kehaki an adalah kekuasaan yang
erdeka untuk enyelenggarakan peradilan guna
enegakkan huku dan keadilan sehingga perlu
diwujudkan adanya le baga peradilan yang bersih dan
berwibawa dala e enuhi rasa keadilan dala
asyarakat;
b. bahwa Undang-Undang No or 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Aga a sebagai ana telah diubah dengan
Undang-Undang No or 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No or 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Aga a sudah tidak sesuai lagi dengan
perke bangan kebutuhan huku asyarakat dan
ketatanegaraan enurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik ndonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan perti bangan sebagai ana
di aksud pada huruf a dan huruf b perlu e bentuk
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
No or 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Aga a;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang
Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No or 14 Tahun 1985 tentang
Mahka ah Agung (Le baran Negara Republik ndonesia
Tahun 1985 No or 73, Ta bahan Le baran Negara
Republik ndonesia No or 3316) sebagai ana diubah
terakhir dengan Undang-Undang No or 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No or
14 Tahun 1985 tentang Mahka ah Agung (Le baran
Negara Republik ndonesia Tahun 2009 No or 3,
Ta bahan Le baran Negara Repulik ndonesia No or
4958);
3. Undang-Undang . . .

1 komentar: