Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Rabu, 03 Agustus 2011

mengupas NIAT

susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi jika bisa, enak .............

Resume acara Solusi Islami di Bandung TV, 1 Agustus 2011)
Suatu Ibadah dinilai Sempurna jika memenuhi 3 unsur: 1. Unsur shuuroh (bentuk, tatacara, kaifiyah); 2. Unsur ruuh (spirit, niat, kekhusyu’an); 3. Unsur Atsar (bekas, pengaruh, implikasi).
Unsur pertama (shuuroh) dari ibadah shaum Ramadhan adalah terpenuhinya aturan-aturan shaum secara ritual (mahdloh). Seperti memantapkan niat dalam hati, tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shaum, makan sahur, ifthor, dan juga termasuk sunnah-sunnahnya, seperti mengakhirkan sahur, menyegerakan ifthor, shalat Qiyamu Ramadhan, tadarus, dll. Dalam hal ini fiqh shaum harus dipahami sehingga tidak terjebak pada pendapat-pendapat yang keliru tentang shaum. Termasuk dalam unsur ini adalah tentang orang yang terpaksa batal shaum karena sebab yang dibolehklan syar’i, maka bagaimana cara menggantinya, apakah dengan qodlo’ atau fidyah. Segala hal yang berkaitan dengan hal ini harus benar-benar sesuai dengan apa yang dicontohkan dan ditunjukkan oleh Rasulullah SAW, bukan berdasarkan fikiran dan logika semata. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW: “Ambillah dari-ku manasik-manasik (kaifiyah) kalian.”
Unsur kedua (ruuh), berupa niat utama kita ketika melaksanakan ibadah shaum. Tentu saja niat yang paling utama seorang Muslim melaksanakan ibadah shaum adalah karena keimanan dan mengharap ridho Allah SWT. “Barangsiapa yang melaksanakan shaum di Bulan Ramadhan karena Allah dan mengharap ridho Allah, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (H.R.Bukhari) .Niat ini harus total karena Allah, bukan karena hal-hal yang lain. Walaupun shaum itu menyehatkan, tapi jangan jadikan niat shaum kita karena ingin sehat. Di sinilah kita harus berhati-hati agar tidak salah menetapkan niat melaksanakan shaum. Niat yang total ini berarti tidak memberi ruang sedikitpun kepada hal-hal lain selain Allah SWT, walaupun hal lain itu kita anggap baik dan bermanfaat. Tapi kalau ditempatkan di aspek niat, maka itu akan mengotori unsur ruh dalam shaum kita. Fikiran dan fisik kita juga harus betul-betul dihadapkan kepada Allah selama menunaikan ibadah shaum. Jadi, sepanjang hari-hari di bulan Ramadhan, hati kita selalu diusahakan agar selalu dekat dengan Allah SWT.
Unsur ketiga (Atsar), juga merupakan hal yang sangat penting yang harus diperhatikan. Shaum yang kita laksanakan harus mengakibatkan dampak/implikasi sosial yang positif. Shaum yang dilaksanakan harus mampu mengubah pelakunya menjadi pribadi yang lebih meningkat secara kualitatif. Ada beberapa implikasi yang harus diperhatikan sehingga harus mewujud dalam diri orang yang melaksanakan ibadah shaum, baik selama melaksanakan ibadah shaum maupun setelah melaksanakannya.
1. Implikasi Spiritual
Shaum yang dilaksanakan selama sebulan penuh, kalaulah dilaksanakan secara sempurna, tentulah akan membawa pelakunya menjadi pribadi yang lebih shaleh, lebih dekat kepada Allah, dan lebih berkualitas lagi melaksanakan ibadahnya. Shaum ini ibadah yang spesial, karena Allah sendirilah yang akan mengawasi dan menilainya, seberapa besar pahala yang akan didapatkan, itu semua hak prerogatif Allah SWT. Oleh karena itu, bisa jadi banyak orang yang melaksanakan shaum namun tidak memperoleh apapun selain lapar dan dahaga. Oleh karena itu, orang yang mampu menjalankan shaum dengan sempurna, pastilah akan tampil menjadi pribadi muslim yang jauh lebih shaleh dari sebelumnya
2. Implikasi Sosial
Orang yang menjalankan ibadah shaum dengan sempurna juga akan mampu memperlihatkan implikasi sosial, dimana dia akan lebih baik lagi dalam beramal shaleh. Sebulan menahan lapar dan dahaga, selayaknya akan menjadi sarana latihan memupuk rasa empati terhadap sesama manusia. Implikasi yang muncul dalam bentuk perilaku, diantaranya, lebih menjaga nafsu makan dan syahwatnya, lebih banyak lagi membantu dan menolong orang lain, seperti dengan cara infaq, shadaqah, zakat, dan kebaikan-kebaikan sosial lainnya. Kebaikan itu bukan hanya dilakukan terhadap sesama manusia, namun juga terhadap seluruh makhluk ciptaan Allah SWT. Dalam hal ini seorang yang telah melaksanakan ibadah shaum dengan baik, dia akan dengan serius menjaga lingkungan hidupnya. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak mengotori udara dengan berbagai poliusinya, juga tidak melakukan pengrusakan terhadap lingkungan dengan cara apapun.
3. Implikasi Intelektual
Pasca Ramadhan, seharusnya kita menyaksikan para pelakunya tampil menjadi orang yang lebih baik secara intelektual. Keilmuannya menjadi jauh lebih tinggi. Hal ini dikarenakan pada saat bulan Ramadhan kita sangat dianjurkan untuk banyak membaca Al-Quran. Karena Al-Quran adalah sumber ilmu, maka selayaknya lah orang yang membaca Al-Quran adalah orang yang memiliki ilmu yang mumpuni. Keilmuan yang dalam yang dimiliki oleh seseorang, akan mewujud dalam perilakunya yang santun, menghargai orang lain, dan tetap bersemangat menuntut ilmu, seperti kata pepatah, orang yang berilmu itu seperti padi, semakin tinggi ilmunya, semakin merunduk dan merendah sikap perilakunya. Orang yang berilmu tinggi tidak akan menampilkan perilaku yang sombong, angkuh, merasa paling benar sendiri, dan memperjuangkan sesuatu dengan melanggar aturan.
Bulan Ramadhan adalah momentum yang sengaja dihadirkan oleh Allah SWT untuk kemuliaan kaum muslim. Momentum adalah sebuah kejadian luar biasa, yang secara signifikan dapat mengubah perjalanan diri seseorang menuju ke arah yang lebih baik. Dalam upaya mewujudkan kesuksesan, seringkali kita tidak bisa lepas dari terjadinya momentum.Seringkali kesuksesan seseorang, khususnya dalam dunia wirausaha atau dunia profesional, diawali oleh lahirnya sebuah momentum yang menguntungkan bagi dirinya. Pada saat momentum itu datang, ia memanfaatkan momentum itu dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan lompatan keuntungan dan kesuksesan yang luar biasa dan dalam jangka panjang. Bahkan ketika seseorang kesulitan mendapatkan momentum, dia bisa menciptakan dan merancang momentum itu untuk kepentingannya sendiri.
Oleh karena itu, seorang muslim yang cerdas, adalah mereka yang mampu memanfaatkan momentum Ramadhan untuk peningkatan kualitas dirinya. Peningkatan yang diharapkan tentu saja bukan peningkatan satu level saja, namun peningkatan yang sangat berlipat ganda. Seperti Angin buritan yang mendorong sebuah kapal yang asalnya berjalan lambat menjadi berjalan sangat kencang. Seperti seorang pengusaha yang pada mulanya menghasilkan omzet yang sedikit, hanya cukup untuk membiayai operasional, tiba-tiba kehadiran momentum yang bagus sehingga penjualan produknya melesat tajam berlipat-lipat dari sebelumnya. Jangan sampai seorang yang melaksanakan shaum Ramadhan namun tidak mampu meningkatkan kualitas dirinya secara signifikan, maka ia adalah orang yang kehilangan momentum, dan sayang sekali, karena momentum yang mudah dan rutin seperti Ramadhan ini hanya akan datang sekali dalam setahun.


















Bismillah Alhamdulillh. Kali ingin ane ingin share tentang Adab dan Etika Dalam Berniat. Salah satu harapan besar seorang Muslim dari amalannya adalah agar diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT). Menjadi sebuah kerugian bila Allah SWT tidak berkenan melirik amalannya, sehingga pelakunya tidak bisa menikmati surga. Sebuah ungkapan menyatakan, “Setiap hamba diberi kekuatan untuk beribadah, tapi tidak semua ibadah diberi ‘kekuatan’ untuk diterima oleh Allah SWT.”

Salah satu kunci diterimanya amalan adalah niat yang benar. Nah, untuk mendapatkan itu, berikut ini beberapa adab Dalam Berniat :

1. Penentu Nilai dan Kualitas Ibadah
Memahami bahwa niat adalah penentu nilai dan kualitas ibadah di sisi Allah SWT. Ia pembeda antara ibadah dan kebiasaan (tradisi), bahkan merupakan pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Imam Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan, “Salah satu makna niat adalah ‘tamyiz’, pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya” (Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam)

2. Hanya untuk Mendapatkan Ridha Allah SWT
Senantiasa berniat hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan tidak mempersembahkannya untuk selain-Nya. Dalam kitabnya Al Waabil al-Shayyibu min al-Kalam at Tayyibi, Imam Ibnul Qayyim berujar, “Amalan seorang hamba akan dipaparkan di hadapan Allah SWT hingga Dia mendapati niat hamba tersebut hanya untuk-Nya. Jika demikian Dia meridhai amalannya dan menerimanya.”

3. Keingingan Kuat untuk Melaksanakan
Niat yang baik akan mendapatkan satu pahala. Namun, sekadar berniat saja tidaklah cukup, tapi harus dibarengi dengan keinginan yang kuat untuk mewujudkan niat tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) bersabda, “Barang siapa yang berniat melakukan sebuah kebaikan namun tidak merealisasikannya, maka baginya satu pahala, dan jika diwujudkan maka dia mendapatkan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat pahala, bahkan kelipatan yang tidak terhingga.” (Muttafaq ‘alaih)

4. Tidak Meremehkan Niat yang Buruk.
Niat yang buruk dapat menjadi dosa bagi pemiliknya. Rasulullah SAW bersabda “…membunuh dan yang dibunuh akan masuk neraka.” Para sahabat bertanya, “Kami pahami untuk yang membunuh, lalu kenapa yang dibunuh juga masuk neraka?” Nabi SAW menjawab, “Karena dia sangat ingin (berniat) membunuh saudaranya itu.” (Muttafaq ‘alaih)

5. Ikhlas dan Konsisten
Senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberi kekuatan untuk dapat ikhlas dalam niatnya dan konsisten menjaga keikhlasan itu. Dalam Shahih Tirmidzi diriwayatkan, “Doa yang paling sering dipanjatkan Nabi SAW adalah: ‘Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami dalam agamamu.” Karena hati berada di ujung ‘jari’ Allah SWT yang mudah diputar balik oleh-Nya (Mushannaf ibnu Abi Syaibah).

6. Beristighfar Bila Riya’
Segera beristighfar dan merevisi niat bila mendapati ada unsur riya’ atau bukan karena Allah SWT dalam niatnya. Hal ini harus dihindari karena melahirkan amalan yang sia-sia belaka. Umar Bin Khaththab meriwayatkan dari Nabi SAW, “…barang siapa yang hijrah karena target dunia atau untuk mendapatkan wanita idamannya, maka nilai hijrahnya tergantung dari niatnya” (Muttafaq ‘alaih). Dalam kitab Fathul Qawiy al-Matin diisyaratkan bahwa Allah SWT sangat merendahkan amalan yang diniatkan bukan untuk-Nya.
7. Memberi Contoh
Bila perbuatannya harus dilakukan di depan orang lain, maka berniatlah untuk memberi contoh kebaikan agar diikuti oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang memberi contoh kebaikan, lalu diikuti oleh orang lain, maka baginya pahala dan tambahan sebesar pahala orang yang mengikutinya tanpa terkurangi pahala orang yang mengikutinya tersebut”.
Semoga Artikel ini bermanfaat bagi Kita semua, terkhususnya bagi saya sendiri yang memposting :).






oleh: Farid Nu’man Hasan
I. Niat ; Bagaimanakah itu?
A. Letaknya
Niat terletak di hati, demikianlah yang dikatakan semua literatur fiqih, kamus, tradisi dan akal manusia. Kami tidak perlu menyampaikan referensinya sebab hal itu sudah diketahui dengan mudah oleh semua manusia.
B. Definisinya
Secara Lughah, niat adalah Al Qashdu (maksud/kehendak) dan Al ‘Azm (tekad/kemauan kuat) untuk melakukan sesuatu. (Imam Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan, Hal. 136)
Dalam Al Mausu’ah disebutkan, makna niat secara mutlak adalah Al Qashdu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/287)
Dia juga bermakna Al Hifzhu (penjagaan), nawallahu fulanan, yaitu Allah menjaganya (Hafizhahu). (Al Mausu’ah, 42/59)
Makna secara Syariat, hakikat niat adalah kehendak (Al Iradah) yang terarah pada sebuah perbuatan untuk mencari ridha Allah Ta’ala dengan menjalankan hukumNya. (Fiqhus Sunnah, 1/42. Al Mausu’ah, 2/287. Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)
Menurut fuqaha Hanafiyah, artinya adalah kehendak ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Kalangan Malikiyah mengatakan kehendak di hati terhapap apa-apa yang dikehendaki manusia untuk dilakukan, itu termasuk pembahasan Al ‘Uzuum (tekad) dan Al Iradaat (kehendak), bukan pembahasan ilmu dan aqidah. Kalangan Syafi’iyah mengartikan kehendak terhadap sesuatu yang tersambung dnegan perbuatannya. Ada pun fuqaha hanabilah mengartikan kemauan kuat di hati untuk melakukan ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, menjadikan Allah Ta’ala sebagai tujuannya bukan selainnya. (Al Mausu’ah, 42/59-60)
Ada beberapa istilah yang terkait dengan niat, yakni:
1. Al ‘Azm (tekad), bermakna kehendak yang pasti setelah adanya keraguan (Jazmul Iradah ba’da taraddud). Hubungan antara niat dan Al ‘Azm adalah keduanya merupakan marhalah (tahapan/tingkatan) dari kehendak. Al ‘Azm merupakan ism (kata benda) yang lebih dahulu ada sebelum berwujud perbuatan. Sedangkan niat adanya langsung bersambung dengan perbuatan yang dibarengi dengan pengetahuan terhadap apa yang diniatkan.
2. Al Iradah (kehendak), artinya adalah Ath Thalab (tuntutan), Al Ikhtiyar (daya untuk memilih), dan Al Masyi’ah (kemauan). Jika dikatakan Araada syai’a artinya dia menghendaki sesuatu dan menyukainya. Secara istilah, Al Iradah adalah sifat yang mesti ada pada sesuatu yang hidup dan terjadinya pada perbuatan, pada satu sisi tidak pada sisi lainnya. (Lihat semua dalam Al Mausu’ah, 42/60)
C. Hukum Niat Dalam Ibadah Ritual
Niat pada setiap ibadah mahdhah mestilah ada, hanya saja para fuqaha berbeda pendapat; apakah keberadaannya itu wajib, syarat, atau rukun? seperti pada shalat, puasa, wudhu, haji, dan umrah. Hal ini berdasarkan hadits masyhur: Innamal a’maalu bin niyyat wa innama likullimri’in maa nawaa (Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai yang diniatkannya).
Berkata Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki:
( وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ ) إجْمَاعًا هُنَا وَفِي سَائِرِ مَا تُشْرَعُ فِيهِ لِأَنَّهَا الْقَصْدُ وَهُوَ لَا يَكُونُ إلَّا بِهِ فَلَا يَكْفِي مَعَ غَفْلَتِهِ
(Niat itu di hati) berdasarkan ijma’, dan mesti ada pada setiap amal yang disyariatkan karena niat adalah maksud, dan tidaklah perbuatan dianggap ada kecuali dengannya, maka tidaklah mencukupi jika melalaikannya. (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)
Mayoritas fuqaha kalangan Hanafiyah, dan ini juga pendapat Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta Hanabilah, menyatakan bahwa niat adalah syaratnya ibadah. Pendapat mayoritas Syafi’iyah menyatakan bahwa niat adalah rukunnya ibadah. Sedangkan kalangan Malikiyah menyatakan bahwa niat adalah fardhu (wajib) ketika wudhu. Berkata Al Mazari: itu adalah pendapat yang lebih terkenal (pada madzhab Maliki). Berkata Ibnu Hajib: itu adalah pendapat yang lebih benar. (Al Asybah wan Nazhair Libni Nujaim, Hal. 20, 24, 52. Al Mawahib Al Jalil, 1/182-230. Adz Dzakhirah, Hal. 235-236. Al Qawaid Al Ahkam, Hal. 175-176. Hasyiah Al Jumal, 1/103. Mughni Muhtaj, 1/148. Al Asybah Wan Nazhair Lis Suyuthi, Hal. 10, 43, 44. Kasyful Qina’, 1/85, 313. Al Mughni, 3/91)
Ada pun perbuatan at tarku (meninggalkan suatu hal) tidaklah butuh niat, seperti membatalkan shalat karena sebab tertentu, membatalkan puasa karena uzur, dan membersihkan najis yang menempel.
Imam Ibnu Daqiq Al 'Id Rahimahullah menjelaskan ketika mengomentari makna Al A’mal pada hadits innamal a’malu binniyat:
والمراد بالأعمال: الأعمال الشرعية. ومعناه: لا يعتد بالأعمال بدون النية مثل الوضوء والغسل والتيمم وكذلك الصلاة والزكاة والصوم والحج والاعتكاف وسائر العبادات، فأما إزالة النجاسة فلا تحتاج إلى نية لأنها من باب الترك والترك لا يحتاج إلى نية، وذهب جماعة إلى صحة الوضوء والغسل بغير نية.
"Yang dimaksud Al A'mal adalah amal-amal syar'iat. artinya amal perbuatan tersebut tidaklah cukup dengan tanpa niat, seperti wudhu, mandi junub, tayammum, demikian juga shalat, zakat, puasa, haji, I'tikaf, dan semua ibadah. Sedangkan menghilangkan najis tidaklah membutuhkan niat, karena itu merupakan pembahasan at tarku (meninggalkan perbuatan), dan meninggalkan perbuatan tidaklah membutuhkan niat. Segolongan manusia berpendapat sahnya wudhu dan mandi junub walau tanpa niat." (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 26. Maktabah Al Misykah)
D. Keutamaan Niat
- Allah Ta’ala melihat seorang hamba dari hatinya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada penampilan kalian dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian.” (HR. Muslim 4/1987, dari Abu Hurairah)
Hujjatul Islam, Al Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:
وَإِنَّمَا نَظَرَ إِلَى الْقُلُوبِ لأَِنَّهَا مَظِنَّةُ النِّيَّةِ ، وَهَذَا هُوَ سِرُّ اهْتِمَامِ الشَّارِعِ بِالنِّيَّةِ فَأَنَاطَ قَبُول الْعَمَل وَرَدَّهُ وَتَرْتِيبَ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ بِالنِّيَّةِ
“Sesungguhnya Dia melihat kepada hati lantaran hati adalah tempat dugaan niat, inilah rahasia perhatian Allah terhadap niat. Maka, diterima dan ditolaknya amal tergantung niatnya, dan pemberian pahala dan siksa juga karena niat.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/351)
Oleh karena itu, jika ada dua orang saling membunuh, maka yang membunuh dan terbunuh keduanya masuk neraka. Hal ini lantaran keduanya sama-sama berniat untuk membunuh.
Dari Abu Bakrah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِل وَالْمَقْتُول فِي النَّارِ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ هَذَا الْقَاتِل فَمَا بَال الْمَقْتُول ؟ قَال : إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْل صَاحِبِهِ
“Jika dua orang muslim masing-masing membawa pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka.” Aku (Abu Bakrah) bertanya: “Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh iyalah, lalu kenapa yang terbunuh juga neraka?” Beliau bersabda: “Karena dia juga berhasrat untuk membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari, Fathul Bari, 1/85. Muslim, 4/2213-2214)
Begitu pula orang yang menikah namun berniat tidak memberikan mahar, maka dia dinilai sebagai pezina. Begitu pula orang yang berhutang namun berniat tidak membayarnya, maka dia dinilai sebagai pencuri.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى صَدَاقٍ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَيْهَا فَهُوَ زَانٍ ، وَمَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَى صَاحِبِهِ - أَحْسَبُهُ قَال - : فَهُوَ سَارِقٌ
“Barang siapa yang menikahi wanita wajib memberikan mahar, dan dia berniat tidak membayarkan maharnya kepadanya (si wanita), maka dia adalah pezina. Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, maka dia pencuri.” (HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1806)
- Niat berbuat baik sudah dinilai sebagai amal kebaikan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ
“Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. “ (HR. Muslim, 1/118, dari Abu Hurairah)
Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:
فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ
“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia disibukkan oleh uzur untuk melaksanakannya.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)
- Besar atau kecilnya perbuatan di mata Allah Ta’ala tergantung niatnya
Berkata Imam Al Ghazali:
إِنَّ النِّيَّةَ تُعَظِّمُ الْعَمَل وَتُصَغِّرُهُ ، فَقَدْ وَرَدَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ : رُبَّ عَمَلٍ صَغِيرٍ تُعَظِّمُهُ النِّيَّةُ ، وَرُبَّ عَمَلٍ كَبِيرٍ تُصَغِّرُهُ النِّيَّةُ
“Sesungguhnya niat dapat membesarkan dan mengecilkan amal. Telah diriwayatkan dari sebagian salaf: bisa jadi ada amal kecil yang menjadi besar karena niatnya, dan bisa jadi ada amal besar menjadi kecil karena niatnya.” (Al Ihya, 4/353)
Hal ini didasarkan pada hadits:
نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad As Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)
- Pertolongan Allah Ta’ala sejauh kadar niatnya
Imam Al Ghazali mengatakan:
فَقَدْ كَتَبَ سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ : اعْلَمْ أَنَّ عَوْنَ اللَّهِ تَعَالَى لِلْعَبْدِ عَلَى قَدْرِ النِّيَّةِ ، فَمَنْ تَمَّتْ نِيَّتُهُ تَمَّ عَوْنُ اللَّهِ لَهُ ، وَإِنْ نَقَصَتْ نَقَصَ بِقَدْرِهِ
“Salim bin Abdullah telah menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz: “Ketahuilah bahwa pertolongan Allah Ta’ala bagi hambaNya tergantung kadar niatnya. Barang siapa yang niatnya utuh maka sempurnalah pertolongan Allah untuknya, dan jika niatnya berkurang maka berkurang pula pertongan Allah sesuai berkurangnya niat. ” (Al Ihya’, 4/353)
E. Jika Lisan dan Hati berbeda maka yang diinilai adalah yang di hati bukan di lisan
Jika lisan seseorang berbeda dengan hatinya, maka hatinyalah yang dinilai. Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah menjelaskan:
وإن تلفظ بلسانه ولم ينو بقلبه لم يجزئه. وإن نوى بقلبه ، ولم يتلفظ بلسانه أجزأه.
“Dan, jika lisannya melafazkan tapi hati tidak berniat maka itu tidaklah mencukupi (baca: tidak sah). Jika berniat di hati, tetapi tidak dilafazkan di lisannya, maka sudah mencukupi (sah).” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/138)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili juga menambahkan (saya ringkas), bahwa jika berbeda antara lisan dan hati maka yang di hatilah yang dinilai. Seandainya seseorang di hatinya berniat untuk wudhu, sementara lisannya mengatakan ingin kesejukan, maka wudhu tetap sah, dan jika dibalik maka menjadi tidak sah. Begitu pula jika di hatinya niat zhuhur, di lisannya ashar, atau di hatinya haji namun di lisannya umrah, atau sebaliknya, maka yang di hatilah yang sah. Di dapatkan pada sebagian kitab kalangan Hanafiyah (Al Quniyah Al Mujtaba): bahwa jika seorang tidak mampu menghadirkan niat di hatinya atau ada keraguan di hatinya maka cukup baginya mengucapkan secara lisan, karena Allah Ta’ala berfirman: Allah tidaklah membebani seseorang di luar kemampuannya. (Al Baqarah (2): 286)
Jika lisan seseorang dalam melafazkan sumpah kepada Allah Ta’ala mendahului niatnya, maka menurut jumhur (mayoritas ulama) kecuali menurut kalangan Hanafiyah, sumpahnya itu tidaklah mengikatnya, itu hanyalah sumpah secara bahasa yang tidak ada kiffarah atasnya. (Ibid)
II. Melafazkan Niat
Sejak berabad-abad lamanya, umat Islam mulai dari ulama hingga kaum awamnya, berpolemik tentang melafazkan niat (At Talafuzh An Niyah), seperti lafaz niat hendak shalat: ushalli fardha subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala, atau lafaz niat hendak wudhu: nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala, atau lafaz niat hendak berpuasa Ramadhan: nawaitu shaama ghadin an ada’i fardhusy syahri Ramadhana haadzihis sanati lillahi ta’ala, dan lainnya. Di negeri ini, kalimat-kalimat ini sering diajarkan dalam pelajaran agama di sekolah-sekolah dasar, umumnya pesantren, dan forum-forum pengajian. Polemik ini bukan hanya terjadi di negeri kita, tapi juga umumnya di negeri-negeri Muslim. Di antara mereka ada yang membid’ahkan, memakruhkan, membolehkan, menyunnahkan, bahkan mewajibkan (namun yang mewajibkan adalah pendapat yang syadz –janggal lagi menyimpang).
Di sisi lain, tidak ada perbedaan pendapat tentang keberadaan niat di hati dalam melaksanakan ibadah. Mereka juga sepakat bahwa melafazkan niat tidaklah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat, dan tabi’in, bahkan imam empat madzhab. Perbedaan mereka adalah dalam hal legalitas pengucapan niat ketika ibadah.
A. Menurut Pendapat Madzhab
Sebelumnya, mari kita tengok bagaimana pandangan para ulama madzhab tentang melafazkan niat dalam beribadah ritual.
Tertulis dalam Al Mausu’ah:
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمُخْتَارِ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الْمَذْهَبِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ سُنَّةٌ لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ .
وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ مَكْرُوهٌ .
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ التَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ ، وَالأَْوْلَى تَرْكُهُ ، إِلاَّ الْمُوَسْوَسَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ التَّلَفُّظُ لِيَذْهَبَ عَنْهُ اللَّبْسُ
Pendapat kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) berdasarkan pendapat yang dipilih, dan Syafi’iyah (pengikut imam Asy Syafi’i) serta Hanabilah (Hambaliyah-pengikut Imam Ahmad bin Hambal) menurut pendapat madzhab bahwasanya melafazkan niat dalam peribadatan adalah sunah, agar lisan dapat membimbing hati.

Sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah menyatakan bahwa melafazkan niat adalah makruh. Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) mengatakan bolehnya melafazkan niat dalam peribadatan, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka baginya dianjurkan untuk melafazkannya untuk menghilangkan kekacauan dalam pikirannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/67)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah menyebutkan:

ولا يشترط التلفظ بها قطعاً، لكن يسن عند الجمهور غير المالكية التلفظ بها لمساعدة القلب على استحضارها، ليكون النطق عوناً على التذكر، والأولى عند المالكية: ترك التلفظ بها ؛ لأنه لم ينقل عن النبي صلّى الله عليه وسلم وأصحابه التلفظ بالنية، وكذا لم ينقل عن الأئمة الأربعة.

“Secara qah’i melafazkan niat tidaklah menjadi syarat sahnya, tetapi disunahkan menurut jumhur (mayoritas) ulama -selain Malikiyah- melafazkannya untuk menolong hati menghadirkan niat, agar pengucapan itu menjadi pembantu dalam mengingat, dan yang lebih utama menurut kalangan Malikiyah adalah meninggalkan pelafazan niat itu, karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya tentang melafazkan niat, begitu pula tidak ada riwayat dari imam yang empat.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)

Jadi, secara umum kebanyakan ulama madzhab adalah menyunnahkan melafazkan niat, ada pun sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah memakruhkan. Sedangkan Malikyah membolehkan walau lebih utama meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka dianjurkan mengucapan niat untuk mengusir was-was tersebut. Sedangkan para imam perintis empat madzhab, tidak ada riwayat dari mereka tentang pensyariatan melafazkan niat.
B. Pandangan Pribadi Para Imam Kaum Muslimin
Berikut adalah pandangan para ulama yang mendukung pelafazan niat, baik yang menyunnahkan atau membolehkan.
1. Imam Muhammad bin Hasan Rahimahullah, kawan sekaligus murid Imam Abu Hanifah Rahimahullah.
Beliau mengatakan:
النِّيَّةُ بِالْقَلْبِ فَرْضٌ ، وَذِكْرُهَا بِاللِّسَانِ سُنَّةٌ ، وَالْجَمْعُ بَيْنَهُمَا أَفْضَل
“Niat di hati adalah wajib, menyebutnya di lisan adalah sunah, dan menggabungkan keduanya adalah lebih utama.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/100)
2. Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Rahimahullah
Beliau mengatakan:
( وَيَنْدُبُ النُّطْقُ ) بِالْمَنْوِيِّ ( قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَخُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ وَإِنْ شَذَّ وَقِيَاسًا عَلَى مَا يَأْتِي فِي الْحَجِّ
“(Disunahkan mengucapkan) dengan apa yang diniatkan (sesaat sebelum takbir) agar lisan membantu hati dan keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) dengan kalangan yang mewajibkan, walaupun yang mewajibkan ini adalah pendapat yang syadz (janggal), sunnahnya ini diqiyaskan dengan apa yang ada pada haji (yakni pengucapan kalimat talbiyah, pen).” (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)
3. Imam Syihabuddin Ar Ramli Rahimahullah
Beliau mengatakan:
ويندب النطق بالمنوي قبيل التكبير ليساعد اللسان القلب ولأنه أبعد عن الوسواس وللخروج من خلاف من أوجبه
“Dianjurkan mengucapkan apa yang diniatkan sesaat sebelum takbir untuk membantu hati, karena hal itu dapat menjauhkan was-was dan untuk keluar dari perselisihan pendapat dengan pihak yang mewajibkannya.” (Nihayatul Muhtaj, 1/457. Darul Fikr)
4. Imam Al Bahuti Rahimahullah
Beliau mengatakan ketika membahas niat dalam shalat:
وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وُجُوبًا وَاللِّسَانُ اسْتِحْبَابًا
“Tempatnya niat adalah di hati sebagai hal yang wajib, dan disukai (sunah) diucapkan lisan ..” (Kasyful Qina’, 2/442. Mawqi’ Islam)
Dan lain-lain.

Para ulama yang mendukung at talafuzh an niyah beralasan:
1. Ayat yang berbunyi: Tidaklah seseorang itu mengucapkan suatu perkataan melainkan disisinya ada malaikat pencatat amal kebaikan dan amal kejelekan (QS. Qaf : 18).
Dengan demikian melafadzkan niat dgn lisan akan dicatat oleh malaikat sebagai amal kebaikan.
Ayat lainnya:
Kepada Allah jualah naiknya kalimat yang baik (QS. Al Fathir : 10).
Maksudnya segala perkataan hamba Allah yang baik akan diterima oleh Allah (Allah akan menerima dan meridhoi amalan tersebut) termasuk ucapan lafadz niat melakukan amal shalih (niat shalat, haji, wudhu, puasa dsb).
2. Mereka mengqiyaskan (menganalogikan/mencari unsur yang sama) pelafazan niat dengan pelafalan kalimat talbiyah dalam haji, yaitu kalimat: Labaik Allahumma labaik …dst.
3. Hadits-Hadist dasar Dasar Talaffuzh binniyah (melafadzkan niat sebelum takbir)
Diriwayatkan dari Abu bakar Al-Muzani dari Anas Radhiallahu ‘Anhu. Beliau berkata :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan : “Aku penuhi panggilanMu ya Allah untuk melaksanakan haji dan umrah”. (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah Saw. Mengucapkan niat atau talafudz binniyah diwaktu beliau melakukan haji dan umrah.
Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan dalam Tuhfah, bahawa Ushalli ini diqiyaskan kepada haji. Qiyas adalah salah satu sumber hukum agama.
Hadits Riwayat Bukhari dari Umar Radhiallahu ‘Anhu. Bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda ketika tengah berada di wadi aqiq : ”Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkanlah: “Sengaja aku umrah di dalam haji”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Semua ini jelas menunjukan lafadz niat. Dan Hukum sebagaimana dia tetap dengan nash juga bias tetap dengan qiyas.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Ummul mukminin Radhiallahu ‘Anha. Beliau berkata :
“Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berkata kepadaku : “Wahai ‘Aisyah, apakah ada sesuatu yang dimakan? Aisyah Radhiallahu ‘Anhu. Menjawab : “Wahai Rasulullah, tidak ada pada kami sesuatu pun”. Mendengar itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bersabda : “Kalau begitu hari ini aku puasa”. (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Mengucapkan niat atau talafudz bin niyyah di ketika Beliau hendak berpuasa sunnat.
Diriwayatkan dari Jabir, beliau berkata :
“Aku pernah shalat idul adha bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata : “Dengan nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban diantara ummatku” (HR Ahmad, Abu dawud dan turmudzi)
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah mengucapkan niat dengan lisan atau talafudz binniyah diketika beliau menyembelih qurban.
Demikianlah alasan-alasan kelompok yang mendukung talafuzh binniyah.
Selanjutnya ……………..
Berikut ini pandangan ulama yang menentang pelafazan niat, baik memakruhkan atau membid’ahkan.
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Beliau mengatakan:
الحمد لله الجهر بلفظ النِّيَّة ليس مشروعاً عند أحدٍ من علماء المسلمين ولا فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا فعله أحدٌ من خلفائه وأصحابه وسلف الأمة وأئمتها ومن ادَّعى أنَّ ذلك دين الله وأنه واجب فإنه يجب تعريفه الشريعة واستتابته من هذا القول فإن أصرَّ على ذلك قتل
"Segala puji bagi Allah. Menjaharkan dengan lafaz niat tidaklah disyariatkan menurut satu pun ulama muslimin, bukan pula perbuatan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan bukan juga perbuatan seorang pun khalifahnya dan para sahabat serta umat terdahulu dan para imammnya. barang siapa yang mengklaim bahwa itu adalah ajaran agama Allah dan bahwa itu wajib, maka dia wajib memahami syariat dan dimintakan tobatnya dari pendapatnya itu, jika dia masih begitu, maka mesti dibunuh ..." (Al Fatawa Al Kubra, 1/1. Darul Ma'rifah)
2. Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah
Beliau menjelaskan:
النية هى القصد والعزم على فعل الشىء، ومحلها القلب، لا تعلق لها باللسان أصلاً ولذلك لم ينقل عن النبى صلى الله تعالى عليه وسلم ولا عن أصحابه فى النية لفظ بحال، ولا سمعنا عنهم ذكر ذلك. وهذه العبارات التى أحدثت عند افتتاح الطهارة والصلاة قد جعلها الشيطان معتركاً لأهل الوسواس، يحبسهم عندها ويعذبهم فيها، ويوقعهم فى طلب تصحيحها فترى أحدهم يكررها ويجهد نفسه فى التلفظ بها، وليست من الصلاة في شىء، وإنما النية قصد فعل الشىء، فكل عازم على فعل فهو ناويه، لا يتصور انفكاك ذلك عن النية فإنه حقيقتها، فلا يمكن عدمها فى حال وجودها، ومن قعد ليتوضأ فقد نوى الوضوء، ومن قام ليصلى فقد نوى الصلاة، ولا يكاد العاقل يفعل شيئاً من العبادات ولا غيرها بغير نية، فالنية أمر لازم لأفعال الإنسان المقصودة، لا يحتاج إلى تعب ولا تحصيل

“Niat adalah Al Qashdu (maksud, kehendak) dan kemauan kuat untuk melakukan sesuatu. Letaknya di hati dan pada dasarnya sama sekali tidak terkait dengan lisan. Karena, hal itu tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak dari para sahabat tentang pelafazan, dan kami tidak mendengarnya dari mereka menyebutkan hal itu. Kalimat-kalimat tersebut adalah hal yang baru (mudats) ketika memulai thaharah (bersuci) dan shalat. Syetan telah membuatnya sebagai medan peperangan bagi orang yang was-was, syetan telah menghalanginya ketika niat dan menyakitinya, serta menjatuhkan mereka ketika membetulkan niat. Anda lihat, mereka mengulang-ngulang niat dan memberatkan diri dalam melafazkannya, padahal itu sama sekali bukan bagian dari shalat, karena niat itu adalah kehendak untuk melakukan sesuatu. Maka, setiap orang yang bertekad untuk melakukan sesuatu maka dia telah berniat, gambaran itu tidaklah akan lepas dari niat sebab itu adalah hakikatnya. Mana mungkin menganggap tidak ada niat padahal dia telah mewujudkan perbuatannya. Barang siapa yang telah berwudhu maka tentunya dia telah berniat wudhu, dan barang siapa yang berdiri untuk shalat tentunya dia telah berniat untuk shalat. Tidaklah diterima oleh orang yang berakal, melakukan sesuatu dari peribadatan dan tidak pula selainnya tanpa berniat. Maka, niat adalah perkara yang mesti ada pada setiap perbuatan manusia yang memiliki tujuan, tanpa perlu lagi bersusah payah dan perdebatan.” (Ighatsatul Lahfan, Hal. 136-137)
3. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah
Beliau berkata ketika menyebutkan fardhu pertama dalam wudhu yaitu niat, katanya:
وهي عمل قلبي محض لا دخل للسان فيه،والتلفظ بها غير مشروع

“Niat adalah murni perbuatan hati, bukan termasuk amalan lisan, dan melafazkan niat merupakan amalan yang tidak disyariatkan.” (Fiqhus Sunnah, 1/43. Darul Kitab Al ‘Arabi)
4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah
Beliau ditanya tentang melafazkan niat secara jahr, lalu beliau menjawab:
التلفظ بالنية بدعة ، والجهر بذلك أشد في الإثم ، وإنما السنة النية بالقلب ؛ لأن الله سبحانه يعلم السر وأخفى ، وهو القائل عز وجل { قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ } . ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أحد من أصحابه ، ولا عن الأئمة المتبوعين التلفظ بالنية ، فعُلم بذلك أنه غير مشروع ، بل من البِدَع المحدثة . والله ولي التوفيق .

“Melafazkan niat adalah bid’ah, dan mengeraskannya lebih berat lagi dosanya. Sunahnya adalah niat itu di hati, karena Allah Ta’ala Mengetahui rahasia dan yang tersembunyi. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Katakanlah apakah kalian hendak mengajarkan Allah tentang agama kalian? Dan Allah Maha mengetahui apa-apa yang di langit dan apa-apa yang di bumi.”
Dan, tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak pula dari seorang pun sahabatnya, dan tidak pula dari para imam panutan tentang pelafazan niat. Maka, telah diketahui bahwa hal itu tidaklah disyariatkan, bahkan termasuk bid’ah yang diada-adakan. Wallahu Waliyut Taufiq.” (Fatawa Islamiyah, 1/478. Syamilah)
5. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
Badan fatwa kerajaan Saudi Arabiya, yang saat itu diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah ditanya tentang hokum melafazkan niat shalat. Mereka menjawab:
الصلاة عبادة، والعبادات توقيفية لا يشرع فيها إلا ما دل عليه القرآن الكريم أو السنة الصحيحة المطهرة، ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه تلفظ في صلاة فرضا كانت أم نافلة بالنية، ولو وقع ذلك منه لنقله أصحابه رضي الله عنهم وعملوا به، لكن لم يحصل ذلك فكان التلفظ بالنية في الصلاة مطلقا بدعة، وقد ثبت عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال: « من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد » وقال: « وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة »
“Shalat adalah ibadah, dan ibadah mestilah tawqifiyah (menunggu adanya dalil). Tidak boleh mensyariatkan sesuatu dalam ibadah kecuali adanya petunjuk Al Quran Al Karim, atau As Sunnah Ash Shahihah. Tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang adanya pengucapan niat pada shalat wajib atau shalat sunah. Seandainya itu ada, niscaya Beliau akan menyampaikannya kepada para sahabat Radhiallahu ‘Anhum dan mereka mengamalkannya. Tetapi hal itu tidak didapatkan, maka melafazkan niat adalah bid’ah secara mutlak. Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka itu tertolak.” Juga sabdanya: “Hati-hatilah kalian terhadap perkara yang baru, karena setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, No. 2444)
Dan lain-lainnya.
Kelompok yang menentang pelafazan niat, memiliki alasan sebagai berikut:
1. Tidak ada dalil dalam Al Quran yang menunjukkan pelafazan niat sebelum melaksanakan ibadah. Sedangkan dalil ayat yang digunakan para pendukung talafuzh niat tidaklah relevan, aneh, dibuat-buat dan takalluf (memaksakan).
2. Tidak ada dalil dalam As Sunnah yang menunjukkan pelafazan niat sebelum ibadah. Sedangkan dalil tentang menjaharkan kalimat talbiyah ketika haji: Labaik Allahumma labaik … dst, tidaklah tepat sebab itu bukanlah niat, tetapi dzikir. Termasuk kalimat: labaika umratan wa hajjan, atau ucapan doa nabi hendak menyembelih kambing: bismillahi allahu akbar … dst, juga ucapan nabi ketika hendak puasa sunah: “kalau begitu hari ini aku puasa ..”
Semua itu bukanlah at talafuzh an niyah, dan tak satu pun para pensyarah kitab shahih bukhari dan shahih muslim mengatakan itu adalah niat.
3. Seandainya pun kalimat talbiyah haji dinilai sebagai niat, maka melafazkannya tidak bisa dijadikan dasar untuk mengqiyaskan (analogi/mencari unsur yang sama) terhadap pengucapan niat ketika shalat, wudhu, puasa, dan lainnya. Dengan kata lain, melafazkan niat adalah khusus bagi haji.
Hal itu ditegaskan dalam Al Mausu’ah:
لَكِنْ لِلنِّيَّةِ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ حُكْمٌ خَاصٌّ فَقَدْ قَال الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ : يُسَنُّ التَّلَفُّظُ بِالنِّيَّةِ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ . وَقَال الْحَنَابِلَةُ وَهُوَ رَأْيٌ لِلْمَالِكِيَّةِ : يُسْتَحَبُّ النُّطْقُ بِمَا جَزَمَ بِهِ لِيَزُول الاِلْتِبَاسُ .
“Tetapi, untuk niat dalam haji dan umrah memiliki hukum khusus. Telah berkata kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah: disunnahkan melafazkan niat ketika haji dan umrah. Berkata Hanabilah, dan ini menjadi pendapat Malikiyah: disukai mengucapkannya dengan apa-apa yang pasti dengannya bisa menghilangkan kekacauan (dalam pikiran, pen). (Al Mausu’ah, 2/287)
Ada pun Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik sendiri menyatakan bahwa niat haji tidaklah dilafazkan. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
قَالَ الشَّافِعِيّ وَمَالِك : يَنْعَقِد الْحَجّ بِالنِّيَّةِ بِالْقَلْبِ مِنْ غَيْر لَفْظ
“Berkata Asy Syafi’i dan Malik: Haji terikat dengan niat di hati tanpa dilafazkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/228)
Jika pendapat Asy Syaf’i dan Malik ini menjadi asas qiyas, maka tentunya niat shalat, wudhu, shaum, dll, juga tidak dilafazkan!
Namun, lebih tepat kalimat talbiyah bukanlah niat, melainkan dzikir yang mesti dibaca ketika awal ihram dan seterusnya. Sebab kalimat talbiyah dibaca berulang-ulang, bahkan tetap disunahkan dibaca hingga sampai jumrah ‘aqabah pada hari an nahr (pemotongan hewan), atau ketika thawaf ifadhah, atau ketika memotong kurban. (Al Minhaj, Ibid). Kalau talbiyah adalah niat tentu hanya dibaca di awal dan sekali saja, tidak dibaca terus hingga pertengahan atau akhir ibadah. Ini semakin menunjukkan tidak tepat berdalil dengan qiyas terhadap kalimat talbiyah.
Selain itu, dalam masalah ibadah ritual yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, tidak boleh ada qiyas, dan qiyas hanya berlaku untuk ibadah muamalat. Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:
وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء
“Pembahasan tentang masalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) harus berdasarkan nash, bukan karena qiyas atau pendapat-pendapat.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 7/465. Daruth Thayyibah)
4. Masing-masing ibadah telah memiliki kaifiyat (tata cara)nya tersendiri. Semuanya telah diterangkan oleh syariat, kita mengikuti apa yang mesti diikuti dan mengingkari apa yang diingkari oleh syariat, dan tidak pula menambah atau mengurangi.
Tentang shalat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat.” (HR. Bukhari, Juz. 3, Hal. 7, No. 595. As Sunan Al kubra Lil Baihaqi, Juz. 2, Hal. 345. lihat juga Juz. 3, Hal. 196. Sunan Ad Daruquthni, Juz.3, Hal. 172, No. 1079. Shahih Ibnu hibban, Juz.7, Hal. 314, No. 1685. Musnad Asy Syafi’i, Juz. 1, Hal. 223, No. 218. Al Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal Atsar, Juz.3, Hal. 456, No. 1234. Syamilah)
Tentang cara haji, Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu melihat Rasulullah pada siang hari sedang melempar jumrah sambil di atas hewan tunggangannya, lalu beliau bersabda:
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ
“Hendaklah ambil (pelajari) manasik haji kalian, sesungghnya aku tidak tahu apakah aku bisa haji lagi setelah hajiku yang sekarang.” (HR. Muslim, Juz. 6, Hal. 426, No. 2286. Abu Daud, Juz. 5, Hal. 331, No. 1680. An Nasa’i, Juz. 10, Hal. 91. No. 3012. Ahmad, Juz. 30, Hal. 60, No. 14511. Syamilah)
Tentang cara wudhu, dari Humran Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Bahwa Utsman bin ‘Affan mengajak untuk berwudhu, maka dia berwudhu. Dia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudia dia berkumur-kumur, lalu dia menghirup air kehidungnya, lalau mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci tangannya sebelah kanan hingga ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan sebelah kiri juga demikian, lalu membasuh kepalanya, lalu dia mencuci kakinya yang kanan hingga dua mata kaki sebanyak tiga kali, lalu dia mencuci kaki kirinya juga demikian. Lalu Utsman berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu seperti wudhuku tadi.” Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangispa yang berwudhu seperti wudhuku lalau dia shalat dua rakaat, tanpa bicara antara keduanya, maka diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Muslim, Juz. 2, Hal. 8, No. 331. An Nasa’i, Juz.1, Hal. 210, No. 115. Syamilah)
Ketiga hadits di atas menunjukkan bahwa urusan ibadah ritual (mahdhah), maka sikap kita adalah mengikuti dalil, atau contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Atau istilahnya tauqifi (menunggu dalil). Maka, ibadah mahdhah tidak boleh dimodif, baik di tambah-tambah, atau dikurangi, berdasarkan akal dan hawa nafsu manusia.
5. Tidak ada petunjuk pula dari perilaku sahabat nabi, tabi’in, bahkan Imam empat madzhab. Maka dengan demikian, jelaslah melafazkan niat adalah perkara baru dalam Islam, yang keberadaannya muncul setelah zaman mereka.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan (agama) kami ini, dengan apa-apa yang bukan darinya maka itu tertolak.” (HR. Bukhari No. 2550 dan Muslim No. 1718)
Dalam riwayat lain, juga dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Dan barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak terdapat dalam urusan (agama) kami maka itu tertolak.” (HR. Bukhari, Bab An najsyi man qaala laa yajuz Dzalika al Bai’u, dan Muslim No. 1718)
III. Kesimpulan dan Penutup
Nampak bagi kami bahwa pemahaman yang ada pada kelompok kedua, yaitu yang tidak menyetujui pelafazan niat, adalah pendapat yang lebih kuat, lebih hati-hati, dan memudahkan. Kenapa kami sebut memudahkan? Sebab tidak sedikit orang yang hendak melaksanakan suatu ibadah – shalat dhuha misalnya- mengurungkan keinginannya hanya karena tidak hapal ushalli-nya! Tidak mau puasa senin kamis, karena tidak hapal nawaitu-nya!
Namun demikian, kami sangat menghormati para ulama yang menyetujui bahkan menyunnahkannya. Sebab, dalam sudut pandang mereka, dalil-dalil merekalah yang lebih kuat. Oleh karena itu, jangan sampai perbedaan ini membawa sikap tidak arif dengan menyebut mereka sebagai pelaku bid’ah dan penyerunya. Sebab, yang mereka lakukan adalah ijtihad, yang jika benar pahalanya dua, jika salah pahalanya satu. Mereka sama sekali tidak bermaksud menambah-nambah agama ini, tidak pula berniat menodai kesempurnaannya. Mereka hanya ingin membantu sebagian kalangan umat Islam yang terkena penyakit was-was dalam memulai ibadah. Itu yang kita tangkap dari berbagai perkataan mereka. Jika ternyata cara mereka salah, maka semoga Allah Ta’ala memaafkan hamba-hambaNya, apalagi mereka adalah para ulama yang telah berjasa banyak dalam membimbing umat manusia.
Wallahu A’lam
Tag: ibadah
Sebelumnya: Kedudukan As Sunnah An Nabawiyah Dalam Islam (Pengantar)
Selanjutnya : FATWA-FATWA PILIHAN IBADAH DAN KEHIDUPAN (Bag. 3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar