Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Jumat, 31 Desember 2010

kikis mafia

susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu
Tak henti-hentinya negeri ini menangis dengan berbagai tragedi yang silih berganti menggoncang kedamaian negeri ini. Mulai dari bencana alam yang datang tiba-tiba tanpa aba-aba hingga krisis ekonomi yang tak kunjung menemui jalan akhir. Hampir 65 lima tahun negeri ini sudah bebas dari penjajah, dan sudah sepuluh tahun sejak reformasi menduduki negeri, namun tanda-tanda perubahan dan kesejahteraan rakyat belum kunjung tiba waktunya.

Sesungguhnya negeri ini belum merdeka. Negeri ini masih hidup dalam kungkungan penjajahan, penjajahan kemiskinan, kebodohan, kemelaratan, ketidakadilan serta kesewenang-wenangan. Hukum seakan tidak memiliki taring untuk menerkam para penjahat-penjahat berdasi yang menjajah negerinya sendiri.


Belum hilang dari ingatan kita, tentang kasus mafia peradilan dan mafia kasus yang beberapa bulan terakhir ini selalu menghiasi media massa di negeri ini. Sebuah berita yang menggugah rasa keadilan kita, sungguh membuat hati menangis. Kasus suap semakin merajalela dikalangan para punggawa-punggawa penegak hukum kita. Hukum seakan-akan terbeli oleh segepok rupiah di tangan mereka. Tanpa rasa malu berbicara ini dan itu di media, seakan-akan dirinya bersih dari segala kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Kasus terakhir yang mencuat adalah mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, yang juga menyeret beberapa oknum penegak hukum di lingkungan kejaksaan dan pengadilan, berhasil menyita perhatian public. Banyak spekulasi yang beredar di masyarakat, mulai obrolan tingkat tinggi para pakar hukum, hingga obrolan ringin di warung nasi kucing. Semuanya membahas mengenai kasus ini.

Membaca artikel di atas, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menindak 30 hakim terkait praktik makelar kasus (markus) karena dinilai mengganggu independensi hakim. Jumlah 30 hakim bukan lah jumlah yang kecil. Bayangkan apa yang terjadi pada penegakan hukum di negeri ini, jika para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, malah mempermainkan hukum itu sendiri. Kemana lagi masyarakat mencari keadilan dan perlindungan hukum, sementara penegak hukum itu sendiri sudah menghianati mereka.

Namun walaupun ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak para hakim yang melakukan praktek makelar kasus, namun tidak serta membuat pesoalan ini menjadi sederhana atau bahkan selesai. Itu baru permulaan, harus kita akui bahwa negeri ini sudah cukup sekarat hukumnya. Sangat sulit untuk mempercayai siap penegak hukum yang bisa berbuat adil, karena hampir semua sistem Peradilan yang ada sudah tercemar oleh mafia peradilan dan makelar kasus.

Patut kita puji upaya dari Mahkamah Agung dalam menertibkan hakim-hakimnya agar tidak melakukan praktek mafia peradilan dan mafia kasus. Tetapi perlu kita ingat juga, bahwa peran masyarakat secara luas juga merupakan unsur penting dalam memerangi mafia peradilan mafia kasus. Karena tanpa kita sadari, bahwa kebiasaan dari masyarakat kita yang cenderung instan dan suka bertele-tele merupakan faktor utama yang menciptakan budaya korup di dalam masyarakat itu sendiri.


POLA-POLA DALAM PRAKTEK MAFIA PERADILAN
Bahkan tidak bisa kita bantah lagi, bahwa pola-pola praktek mafia peradilan dan mafia kasus dalam tubuh sistem peradilan pidana kita sudah tumbuh sedemikan rupa, hingga sudah hampir dapat kita katakan terorganisir dengan rapi. Adapun pola-pola tersebut mulai dari tingkat penyelidikan hingga pada proses eksekusi, adalah sebagai berikut:


1.1. KEPOLISIAN

A. Tahap Penyelidikan

1. Permintaan uang jasa

· Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.

2. Penggelapan perkara

· Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.

B. Tahap Penyidikan

1. Negosiasi Perkara

· Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda.

· Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.

2. Pemerasan oleh Polisi

· Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.

· Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.


C. Pengaturan Ruang Tahanan

Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.

1.2. KEJAKSAAN

1. Pemerasan

Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi “tersangka”.
2. Negosiasi Status

Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.
3. Pelepasan Tersangka

Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.
4. Penggelapan Perkara

Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan “sudah ada yang mengurus” sehingga tidak tercatat dalam register.
5. Negosiasi perkara

Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.
6. Pengurangan tuntutan

Tuntutan dapat dikurangi apabila .......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar