Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Senin, 29 Juni 2009

ERADI Sesalkan Perpecahan di IKADIN
[7/6/07]

PERADI tidak bisa intervensi lebih jauh untuk menanggapi perpecahan di tubuh Ikadin.

Perhimpunan Advokat Inonesia (Peradi) pun angkat bicara atas terpecahnya Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menjadi dua kubu. Ketika dihubungi per telepon, Harry Ponto mengaku menyesalkan ketidakmampuan dua kubu menyelesaikan permasalahan secara baik sehingga berujung pada perpecahan. “Pada intinya, kami menyesalkan kejadian ini,” tutur Sekretaris Jenderal Peradi ini.

Hanya saja Harry mengaku Peradi tidak bisa melakukan intervensi apalagi mencampuri lebih jauh. “Itu kan urusan internal Ikadin. Jadi kami tidak bisa terlibat lebih jauh. Tapi sepanjang ada yang bisa kami bantu, ya akan kami usahakan,” katanya.

Pada saat yang sama, Harry menghimbau kepada masing-masing kubu untuk meredakan ketegangan agar bisa berpikir jernih demi tercapainya perdamaian dan keutuhan organisasi. Selain kepada pihak yang berseteru, Harry juga menyerukan kepada pihak lain untuk tidak menambah keruh persoalan. “Saya jadi teringat pesan almarhum Suardi Tasrif pada akhir Juli 1990 (saat beberapa kelompok memisahkan diri dari Ikadin, --red). Saat itu Beliau meminta agar pihak lain tidak memanas-manasi suasana. Termasuk di dalamnya pers,” Harry menceritakan.

Lebih jauh Harry berharap agar tokoh-tokoh senior Ikadin segera turun tangan untuk mempercepat proses rekonsiliasi. “Kami lebih mengharapkan peran senior untuk dapat mendamaikan para pihak. Karena bagaimanapun mereka (senior, red) juga bagian dari organisasi itu kan?” jelas Harry. Hal senada pernah dilontarkan Soleh Amin, ketua DPC Ikadin Jakarta Pusat. “Tugasnya (tokoh senior, red) untuk mempersatukan kembali Ikadin sebagai organisasi advokat yang tertua. Jangan malah memihak ke salah satu pihak,” tukas Soleh.

Sikap Peradi yang cenderung pasif dan netral terhadap permasalahan Ikadin bisa jadi karena secara struktural tidak ada hubungan antara Peradi dengan Ikadin. Hanya saja secara historis, keberadaan Peradi memang tidak bisa dilepaskan dari Ikadin. Seperti diketahui, Ikadin bersama dengan tujuh organisasi profesi advokat lain membidani lahirnya Peradi.

“Kalau tidak salah, anggota Ikadin isebanyak 6500 orang dari total 16.000 anggota Peradi saat ini. Berarti itu sekitar 40 persen,” Harry menjelaskan mengenai posisi Ikadin sebagai 'penyuplai' anggota Peradi yang terbesar. Bukan hanya itu. Dengan sudah sangat matangnya umur organisasi Ikadin, Harry berharap agar Ikadin bisa segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

“Kami mengharap Ikadin bisa segera menyelesaikan masalah ini. Karena bagaimanapun Ikadin menjadi teladan bagi kita, karena jika dilihat dari umur organisasi, Ikadin kan sudah banyak pengalaman. Ya... kita mengibaratkan Ikadin sebagai abang tua kita lah,” tandas Harry.

Beberapa advokat yang dihubungi hukumonline berpendapat, isu utama di balik perpecahan di tubuh Ikadin sebenarnya adalah mengenai perebutan posisi pucuk pimpinan dengan tujuan mengamankan kedudukan di Peradi.

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi saat ini diisi oleh para pimpinan -Ketua dan Sekjen- dari 8 organisasi profesi, termasuk di dalamnya Ikadin. Dengan demikian, beredar asumsi yang menyatakan, para pimpinan Peradi akan mati-matian mempertahankan posisi mereka sebagai pimpinan di organisasi asalnya agar kedudukan mereka di DPN tidak dapat diotak-atik.

Harry Ponto dengan tegas membantah desas-desus tersebut. Harry lantas mencontohkan, Soemarjono Soemarsono misalnya, yang masih menjabat sebagai salah satu Ketua DPN Peradi meskipun tidak lagi duduk sebagai Ketua Umum Himpunan Konsultasi Hukum Pasar Modal (HKHPM). “Apa yang terjadi di HKHPM bisa mematahkan pemikiran-pemikiran itu,” ungkapnya. “Saya tidak melihat ke arah sana. Yang jelas, urusan Ikadin akan tetap menjadi urusan Ikadin. Urusan Peradi ya akan tetap menjadi urusan Peradi.” Harry menegaskan.

Sejarah berulang

Pada bagian lain, Harry mengungkapkan bahwa apa yang saat ini menimpa Ikadin bukanlah yang pertama kali. “Ini adalah kali kedua terjadi di tubuh organisasi yang sudah berusia 22 tahun itu. Pertama kali terjadi pada tahun 1990,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Hukumonline, perpecahan pengurus memang pernah dialami Ikadin. Berikut adalah kronologis sejarah pendirian organisasi advokat ini.

30 Agustus 1964 Pendirian Peradin

Para advokat mendirikan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada Kongres I Musyawarah Advokat di Hotel Dana, Solo. Pendirian Peradin merupakan wujud keprihatinan para advokat terhadap wajah hukum dan peradilan Indonesia masa itu. Pemerintah Orde Lama waktu itu memberlakukan konsep catur tunggal yang mendudukan posisi hakim, polisi, dan jaksa sejajar dengan komponen pemerintah lain seperti kepala daerah setempat dan komponen keamanan.

1981 Ikadin sebagai wadah tunggal

Ketua Mahkamah Agung Mudjono, Menteri Kehakiman Ali Said, dan Jaksa Agung Ismail Saleh dalam Kongres Peradin di Bandung sepakat mengusulkan perlunya dibentuk Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sebagai wadah tunggal advokat.

1982
Ikadin didirikan melalui perundingan yang alot dengan menunjuk Harjono Tjitrosoebono, yang notabene Ketua Peradin, sebagai ketua pertama Ikadin. Sebelumnya pendirian Ikadin mendapat resistensi dari sebagian anggota Peradin dengan dugaan adanya usaha pemerintah untuk mengontrol organisasi advokat melalui inisiatif pemerintah, dengan masuknya pensiunan pegawai negeri dan dan pengacara lulusan Perguruan Tinggi Hukum Militer.

27 Juli 1990 –Peristiwa Horison

Dua ratusan anggota Ikadin dari kubu Gani Djemat-Yan Apul, yang pada waktu itu sedang mengikuti Musyawarah Nasional Ikadin di Hotel Horison, Ancol, Jakarta Utara, kemudian menyatakan keluar dari Ikadin karena tidak setuju dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin periode 1990-1994. Anggaran Dasar Ikadin memang belum memuat aturan yang jelas tentang sistem pemilihan: pemilihan langsung, satu orang satu suara, atau suara cabang yang diperhitungkan.

Terdapat dua kubu besar yang berseberangan, yakni Kubu Djemat-Apul dengan kubu Tjitrosoebono, menginginkan digunakan sistem one man one vote, yang memperbesar peluang mereka saat itu untuk meraih kursi ketua umum Ikadin. Mereka mempunyai pengaruh yang kuat di Ikadin cabang Jakarta yang secara kualitatif memiliki anggota terbesar. Sebaliknya kubu Tjitrosoebono juga mencalonkan diri agar terpilih kembali sebagai Ketua Umum.

Konflik mengeskalasi, dan sempat terjadi saling lempar dalam Musyawarah ini. Kubu Djemat-Apul kemudian melakukan aksi walk-out. Beberapa hari kemudian mereka berikrar mendirikan organisasi advokat yang bernama Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Mereka yang turut mendirikan AAI dari berbagai daerah yaitu DKI Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Manado, Pekanbaru, Bandar Lampung, Kupang, dan Pematang Siantar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar