susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi jika bisa, enak .............
Resume acara Solusi Islami di Bandung TV, 1 Agustus 2011)
Suatu Ibadah dinilai Sempurna jika memenuhi 3 unsur: 1. Unsur shuuroh (bentuk, tatacara, kaifiyah); 2. Unsur ruuh (spirit, niat, kekhusyu’an); 3. Unsur Atsar (bekas, pengaruh, implikasi).
Unsur pertama (shuuroh) dari ibadah shaum Ramadhan adalah terpenuhinya aturan-aturan shaum secara ritual (mahdloh). Seperti memantapkan niat dalam hati, tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shaum, makan sahur, ifthor, dan juga termasuk sunnah-sunnahnya, seperti mengakhirkan sahur, menyegerakan ifthor, shalat Qiyamu Ramadhan, tadarus, dll. Dalam hal ini fiqh shaum harus dipahami sehingga tidak terjebak pada pendapat-pendapat yang keliru tentang shaum. Termasuk dalam unsur ini adalah tentang orang yang terpaksa batal shaum karena sebab yang dibolehklan syar’i, maka bagaimana cara menggantinya, apakah dengan qodlo’ atau fidyah. Segala hal yang berkaitan dengan hal ini harus benar-benar sesuai dengan apa yang dicontohkan dan ditunjukkan oleh Rasulullah SAW, bukan berdasarkan fikiran dan logika semata. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW: “Ambillah dari-ku manasik-manasik (kaifiyah) kalian.”
Unsur kedua (ruuh), berupa niat utama kita ketika melaksanakan ibadah shaum. Tentu saja niat yang paling utama seorang Muslim melaksanakan ibadah shaum adalah karena keimanan dan mengharap ridho Allah SWT. “Barangsiapa yang melaksanakan shaum di Bulan Ramadhan karena Allah dan mengharap ridho Allah, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (H.R.Bukhari) .Niat ini harus total karena Allah, bukan karena hal-hal yang lain. Walaupun shaum itu menyehatkan, tapi jangan jadikan niat shaum kita karena ingin sehat. Di sinilah kita harus berhati-hati agar tidak salah menetapkan niat melaksanakan shaum. Niat yang total ini berarti tidak memberi ruang sedikitpun kepada hal-hal lain selain Allah SWT, walaupun hal lain itu kita anggap baik dan bermanfaat. Tapi kalau ditempatkan di aspek niat, maka itu akan mengotori unsur ruh dalam shaum kita. Fikiran dan fisik kita juga harus betul-betul dihadapkan kepada Allah selama menunaikan ibadah shaum. Jadi, sepanjang hari-hari di bulan Ramadhan, hati kita selalu diusahakan agar selalu dekat dengan Allah SWT.
Unsur ketiga (Atsar), juga merupakan hal yang sangat penting yang harus diperhatikan. Shaum yang kita laksanakan harus mengakibatkan dampak/implikasi sosial yang positif. Shaum yang dilaksanakan harus mampu mengubah pelakunya menjadi pribadi yang lebih meningkat secara kualitatif. Ada beberapa implikasi yang harus diperhatikan sehingga harus mewujud dalam diri orang yang melaksanakan ibadah shaum, baik selama melaksanakan ibadah shaum maupun setelah melaksanakannya.
1. Implikasi Spiritual
Shaum yang dilaksanakan selama sebulan penuh, kalaulah dilaksanakan secara sempurna, tentulah akan membawa pelakunya menjadi pribadi yang lebih shaleh, lebih dekat kepada Allah, dan lebih berkualitas lagi melaksanakan ibadahnya. Shaum ini ibadah yang spesial, karena Allah sendirilah yang akan mengawasi dan menilainya, seberapa besar pahala yang akan didapatkan, itu semua hak prerogatif Allah SWT. Oleh karena itu, bisa jadi banyak orang yang melaksanakan shaum namun tidak memperoleh apapun selain lapar dan dahaga. Oleh karena itu, orang yang mampu menjalankan shaum dengan sempurna, pastilah akan tampil menjadi pribadi muslim yang jauh lebih shaleh dari sebelumnya
2. Implikasi Sosial
Orang yang menjalankan ibadah shaum dengan sempurna juga akan mampu memperlihatkan implikasi sosial, dimana dia akan lebih baik lagi dalam beramal shaleh. Sebulan menahan lapar dan dahaga, selayaknya akan menjadi sarana latihan memupuk rasa empati terhadap sesama manusia. Implikasi yang muncul dalam bentuk perilaku, diantaranya, lebih menjaga nafsu makan dan syahwatnya, lebih banyak lagi membantu dan menolong orang lain, seperti dengan cara infaq, shadaqah, zakat, dan kebaikan-kebaikan sosial lainnya. Kebaikan itu bukan hanya dilakukan terhadap sesama manusia, namun juga terhadap seluruh makhluk ciptaan Allah SWT. Dalam hal ini seorang yang telah melaksanakan ibadah shaum dengan baik, dia akan dengan serius menjaga lingkungan hidupnya. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak mengotori udara dengan berbagai poliusinya, juga tidak melakukan pengrusakan terhadap lingkungan dengan cara apapun.
3. Implikasi Intelektual
Pasca Ramadhan, seharusnya kita menyaksikan para pelakunya tampil menjadi orang yang lebih baik secara intelektual. Keilmuannya menjadi jauh lebih tinggi. Hal ini dikarenakan pada saat bulan Ramadhan kita sangat dianjurkan untuk banyak membaca Al-Quran. Karena Al-Quran adalah sumber ilmu, maka selayaknya lah orang yang membaca Al-Quran adalah orang yang memiliki ilmu yang mumpuni. Keilmuan yang dalam yang dimiliki oleh seseorang, akan mewujud dalam perilakunya yang santun, menghargai orang lain, dan tetap bersemangat menuntut ilmu, seperti kata pepatah, orang yang berilmu itu seperti padi, semakin tinggi ilmunya, semakin merunduk dan merendah sikap perilakunya. Orang yang berilmu tinggi tidak akan menampilkan perilaku yang sombong, angkuh, merasa paling benar sendiri, dan memperjuangkan sesuatu dengan melanggar aturan.
Bulan Ramadhan adalah momentum yang sengaja dihadirkan oleh Allah SWT untuk kemuliaan kaum muslim. Momentum adalah sebuah kejadian luar biasa, yang secara signifikan dapat mengubah perjalanan diri seseorang menuju ke arah yang lebih baik. Dalam upaya mewujudkan kesuksesan, seringkali kita tidak bisa lepas dari terjadinya momentum.Seringkali kesuksesan seseorang, khususnya dalam dunia wirausaha atau dunia profesional, diawali oleh lahirnya sebuah momentum yang menguntungkan bagi dirinya. Pada saat momentum itu datang, ia memanfaatkan momentum itu dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan lompatan keuntungan dan kesuksesan yang luar biasa dan dalam jangka panjang. Bahkan ketika seseorang kesulitan mendapatkan momentum, dia bisa menciptakan dan merancang momentum itu untuk kepentingannya sendiri.
Oleh karena itu, seorang muslim yang cerdas, adalah mereka yang mampu memanfaatkan momentum Ramadhan untuk peningkatan kualitas dirinya. Peningkatan yang diharapkan tentu saja bukan peningkatan satu level saja, namun peningkatan yang sangat berlipat ganda. Seperti Angin buritan yang mendorong sebuah kapal yang asalnya berjalan lambat menjadi berjalan sangat kencang. Seperti seorang pengusaha yang pada mulanya menghasilkan omzet yang sedikit, hanya cukup untuk membiayai operasional, tiba-tiba kehadiran momentum yang bagus sehingga penjualan produknya melesat tajam berlipat-lipat dari sebelumnya. Jangan sampai seorang yang melaksanakan shaum Ramadhan namun tidak mampu meningkatkan kualitas dirinya secara signifikan, maka ia adalah orang yang kehilangan momentum, dan sayang sekali, karena momentum yang mudah dan rutin seperti Ramadhan ini hanya akan datang sekali dalam setahun.
Bismillah Alhamdulillh. Kali ingin ane ingin share tentang Adab dan Etika Dalam Berniat. Salah satu harapan besar seorang Muslim dari amalannya adalah agar diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT). Menjadi sebuah kerugian bila Allah SWT tidak berkenan melirik amalannya, sehingga pelakunya tidak bisa menikmati surga. Sebuah ungkapan menyatakan, “Setiap hamba diberi kekuatan untuk beribadah, tapi tidak semua ibadah diberi ‘kekuatan’ untuk diterima oleh Allah SWT.”
Salah satu kunci diterimanya amalan adalah niat yang benar. Nah, untuk mendapatkan itu, berikut ini beberapa adab Dalam Berniat :
1. Penentu Nilai dan Kualitas Ibadah
Memahami bahwa niat adalah penentu nilai dan kualitas ibadah di sisi Allah SWT. Ia pembeda antara ibadah dan kebiasaan (tradisi), bahkan merupakan pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Imam Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan, “Salah satu makna niat adalah ‘tamyiz’, pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya” (Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam)
2. Hanya untuk Mendapatkan Ridha Allah SWT
Senantiasa berniat hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan tidak mempersembahkannya untuk selain-Nya. Dalam kitabnya Al Waabil al-Shayyibu min al-Kalam at Tayyibi, Imam Ibnul Qayyim berujar, “Amalan seorang hamba akan dipaparkan di hadapan Allah SWT hingga Dia mendapati niat hamba tersebut hanya untuk-Nya. Jika demikian Dia meridhai amalannya dan menerimanya.”
3. Keingingan Kuat untuk Melaksanakan
Niat yang baik akan mendapatkan satu pahala. Namun, sekadar berniat saja tidaklah cukup, tapi harus dibarengi dengan keinginan yang kuat untuk mewujudkan niat tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) bersabda, “Barang siapa yang berniat melakukan sebuah kebaikan namun tidak merealisasikannya, maka baginya satu pahala, dan jika diwujudkan maka dia mendapatkan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat pahala, bahkan kelipatan yang tidak terhingga.” (Muttafaq ‘alaih)
4. Tidak Meremehkan Niat yang Buruk.
Niat yang buruk dapat menjadi dosa bagi pemiliknya. Rasulullah SAW bersabda “…membunuh dan yang dibunuh akan masuk neraka.” Para sahabat bertanya, “Kami pahami untuk yang membunuh, lalu kenapa yang dibunuh juga masuk neraka?” Nabi SAW menjawab, “Karena dia sangat ingin (berniat) membunuh saudaranya itu.” (Muttafaq ‘alaih)
5. Ikhlas dan Konsisten
Senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberi kekuatan untuk dapat ikhlas dalam niatnya dan konsisten menjaga keikhlasan itu. Dalam Shahih Tirmidzi diriwayatkan, “Doa yang paling sering dipanjatkan Nabi SAW adalah: ‘Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami dalam agamamu.” Karena hati berada di ujung ‘jari’ Allah SWT yang mudah diputar balik oleh-Nya (Mushannaf ibnu Abi Syaibah).
6. Beristighfar Bila Riya’
Segera beristighfar dan merevisi niat bila mendapati ada unsur riya’ atau bukan karena Allah SWT dalam niatnya. Hal ini harus dihindari karena melahirkan amalan yang sia-sia belaka. Umar Bin Khaththab meriwayatkan dari Nabi SAW, “…barang siapa yang hijrah karena target dunia atau untuk mendapatkan wanita idamannya, maka nilai hijrahnya tergantung dari niatnya” (Muttafaq ‘alaih). Dalam kitab Fathul Qawiy al-Matin diisyaratkan bahwa Allah SWT sangat merendahkan amalan yang diniatkan bukan untuk-Nya.
7. Memberi Contoh
Bila perbuatannya harus dilakukan di depan orang lain, maka berniatlah untuk memberi contoh kebaikan agar diikuti oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang memberi contoh kebaikan, lalu diikuti oleh orang lain, maka baginya pahala dan tambahan sebesar pahala orang yang mengikutinya tanpa terkurangi pahala orang yang mengikutinya tersebut”.
Semoga Artikel ini bermanfaat bagi Kita semua, terkhususnya bagi saya sendiri yang memposting :).
oleh: Farid Nu’man Hasan
I. Niat ; Bagaimanakah itu?
A. Letaknya
Niat terletak di hati, demikianlah yang dikatakan semua literatur fiqih, kamus, tradisi dan akal manusia. Kami tidak perlu menyampaikan referensinya sebab hal itu sudah diketahui dengan mudah oleh semua manusia.
B. Definisinya
Secara Lughah, niat adalah Al Qashdu (maksud/kehendak) dan Al ‘Azm (tekad/kemauan kuat) untuk melakukan sesuatu. (Imam Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan, Hal. 136)
Dalam Al Mausu’ah disebutkan, makna niat secara mutlak adalah Al Qashdu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/287)
Dia juga bermakna Al Hifzhu (penjagaan), nawallahu fulanan, yaitu Allah menjaganya (Hafizhahu). (Al Mausu’ah, 42/59)
Makna secara Syariat, hakikat niat adalah kehendak (Al Iradah) yang terarah pada sebuah perbuatan untuk mencari ridha Allah Ta’ala dengan menjalankan hukumNya. (Fiqhus Sunnah, 1/42. Al Mausu’ah, 2/287. Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)
Menurut fuqaha Hanafiyah, artinya adalah kehendak ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Kalangan Malikiyah mengatakan kehendak di hati terhapap apa-apa yang dikehendaki manusia untuk dilakukan, itu termasuk pembahasan Al ‘Uzuum (tekad) dan Al Iradaat (kehendak), bukan pembahasan ilmu dan aqidah. Kalangan Syafi’iyah mengartikan kehendak terhadap sesuatu yang tersambung dnegan perbuatannya. Ada pun fuqaha hanabilah mengartikan kemauan kuat di hati untuk melakukan ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, menjadikan Allah Ta’ala sebagai tujuannya bukan selainnya. (Al Mausu’ah, 42/59-60)
Ada beberapa istilah yang terkait dengan niat, yakni:
1. Al ‘Azm (tekad), bermakna kehendak yang pasti setelah adanya keraguan (Jazmul Iradah ba’da taraddud). Hubungan antara niat dan Al ‘Azm adalah keduanya merupakan marhalah (tahapan/tingkatan) dari kehendak. Al ‘Azm merupakan ism (kata benda) yang lebih dahulu ada sebelum berwujud perbuatan. Sedangkan niat adanya langsung bersambung dengan perbuatan yang dibarengi dengan pengetahuan terhadap apa yang diniatkan.
2. Al Iradah (kehendak), artinya adalah Ath Thalab (tuntutan), Al Ikhtiyar (daya untuk memilih), dan Al Masyi’ah (kemauan). Jika dikatakan Araada syai’a artinya dia menghendaki sesuatu dan menyukainya. Secara istilah, Al Iradah adalah sifat yang mesti ada pada sesuatu yang hidup dan terjadinya pada perbuatan, pada satu sisi tidak pada sisi lainnya. (Lihat semua dalam Al Mausu’ah, 42/60)
C. Hukum Niat Dalam Ibadah Ritual
Niat pada setiap ibadah mahdhah mestilah ada, hanya saja para fuqaha berbeda pendapat; apakah keberadaannya itu wajib, syarat, atau rukun? seperti pada shalat, puasa, wudhu, haji, dan umrah. Hal ini berdasarkan hadits masyhur: Innamal a’maalu bin niyyat wa innama likullimri’in maa nawaa (Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai yang diniatkannya).
Berkata Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki:
( وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ ) إجْمَاعًا هُنَا وَفِي سَائِرِ مَا تُشْرَعُ فِيهِ لِأَنَّهَا الْقَصْدُ وَهُوَ لَا يَكُونُ إلَّا بِهِ فَلَا يَكْفِي مَعَ غَفْلَتِهِ
(Niat itu di hati) berdasarkan ijma’, dan mesti ada pada setiap amal yang disyariatkan karena niat adalah maksud, dan tidaklah perbuatan dianggap ada kecuali dengannya, maka tidaklah mencukupi jika melalaikannya. (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)
Mayoritas fuqaha kalangan Hanafiyah, dan ini juga pendapat Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta Hanabilah, menyatakan bahwa niat adalah syaratnya ibadah. Pendapat mayoritas Syafi’iyah menyatakan bahwa niat adalah rukunnya ibadah. Sedangkan kalangan Malikiyah menyatakan bahwa niat adalah fardhu (wajib) ketika wudhu. Berkata Al Mazari: itu adalah pendapat yang lebih terkenal (pada madzhab Maliki). Berkata Ibnu Hajib: itu adalah pendapat yang lebih benar. (Al Asybah wan Nazhair Libni Nujaim, Hal. 20, 24, 52. Al Mawahib Al Jalil, 1/182-230. Adz Dzakhirah, Hal. 235-236. Al Qawaid Al Ahkam, Hal. 175-176. Hasyiah Al Jumal, 1/103. Mughni Muhtaj, 1/148. Al Asybah Wan Nazhair Lis Suyuthi, Hal. 10, 43, 44. Kasyful Qina’, 1/85, 313. Al Mughni, 3/91)
Ada pun perbuatan at tarku (meninggalkan suatu hal) tidaklah butuh niat, seperti membatalkan shalat karena sebab tertentu, membatalkan puasa karena uzur, dan membersihkan najis yang menempel.
Imam Ibnu Daqiq Al 'Id Rahimahullah menjelaskan ketika mengomentari makna Al A’mal pada hadits innamal a’malu binniyat:
والمراد بالأعمال: الأعمال الشرعية. ومعناه: لا يعتد بالأعمال بدون النية مثل الوضوء والغسل والتيمم وكذلك الصلاة والزكاة والصوم والحج والاعتكاف وسائر العبادات، فأما إزالة النجاسة فلا تحتاج إلى نية لأنها من باب الترك والترك لا يحتاج إلى نية، وذهب جماعة إلى صحة الوضوء والغسل بغير نية.
"Yang dimaksud Al A'mal adalah amal-amal syar'iat. artinya amal perbuatan tersebut tidaklah cukup dengan tanpa niat, seperti wudhu, mandi junub, tayammum, demikian juga shalat, zakat, puasa, haji, I'tikaf, dan semua ibadah. Sedangkan menghilangkan najis tidaklah membutuhkan niat, karena itu merupakan pembahasan at tarku (meninggalkan perbuatan), dan meninggalkan perbuatan tidaklah membutuhkan niat. Segolongan manusia berpendapat sahnya wudhu dan mandi junub walau tanpa niat." (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 26. Maktabah Al Misykah)
D. Keutamaan Niat
- Allah Ta’ala melihat seorang hamba dari hatinya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada penampilan kalian dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian.” (HR. Muslim 4/1987, dari Abu Hurairah)
Hujjatul Islam, Al Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:
وَإِنَّمَا نَظَرَ إِلَى الْقُلُوبِ لأَِنَّهَا مَظِنَّةُ النِّيَّةِ ، وَهَذَا هُوَ سِرُّ اهْتِمَامِ الشَّارِعِ بِالنِّيَّةِ فَأَنَاطَ قَبُول الْعَمَل وَرَدَّهُ وَتَرْتِيبَ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ بِالنِّيَّةِ
“Sesungguhnya Dia melihat kepada hati lantaran hati adalah tempat dugaan niat, inilah rahasia perhatian Allah terhadap niat. Maka, diterima dan ditolaknya amal tergantung niatnya, dan pemberian pahala dan siksa juga karena niat.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/351)
Oleh karena itu, jika ada dua orang saling membunuh, maka yang membunuh dan terbunuh keduanya masuk neraka. Hal ini lantaran keduanya sama-sama berniat untuk membunuh.
Dari Abu Bakrah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِل وَالْمَقْتُول فِي النَّارِ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ هَذَا الْقَاتِل فَمَا بَال الْمَقْتُول ؟ قَال : إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْل صَاحِبِهِ
“Jika dua orang muslim masing-masing membawa pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka.” Aku (Abu Bakrah) bertanya: “Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh iyalah, lalu kenapa yang terbunuh juga neraka?” Beliau bersabda: “Karena dia juga berhasrat untuk membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari, Fathul Bari, 1/85. Muslim, 4/2213-2214)
Begitu pula orang yang menikah namun berniat tidak memberikan mahar, maka dia dinilai sebagai pezina. Begitu pula orang yang berhutang namun berniat tidak membayarnya, maka dia dinilai sebagai pencuri.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى صَدَاقٍ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَيْهَا فَهُوَ زَانٍ ، وَمَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَى صَاحِبِهِ - أَحْسَبُهُ قَال - : فَهُوَ سَارِقٌ
“Barang siapa yang menikahi wanita wajib memberikan mahar, dan dia berniat tidak membayarkan maharnya kepadanya (si wanita), maka dia adalah pezina. Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, maka dia pencuri.” (HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1806)
- Niat berbuat baik sudah dinilai sebagai amal kebaikan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ
“Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. “ (HR. Muslim, 1/118, dari Abu Hurairah)
Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:
فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ
“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia disibukkan oleh uzur untuk melaksanakannya.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)
- Besar atau kecilnya perbuatan di mata Allah Ta’ala tergantung niatnya
Berkata Imam Al Ghazali:
إِنَّ النِّيَّةَ تُعَظِّمُ الْعَمَل وَتُصَغِّرُهُ ، فَقَدْ وَرَدَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ : رُبَّ عَمَلٍ صَغِيرٍ تُعَظِّمُهُ النِّيَّةُ ، وَرُبَّ عَمَلٍ كَبِيرٍ تُصَغِّرُهُ النِّيَّةُ
“Sesungguhnya niat dapat membesarkan dan mengecilkan amal. Telah diriwayatkan dari sebagian salaf: bisa jadi ada amal kecil yang menjadi besar karena niatnya, dan bisa jadi ada amal besar menjadi kecil karena niatnya.” (Al Ihya, 4/353)
Hal ini didasarkan pada hadits:
نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad As Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)
- Pertolongan Allah Ta’ala sejauh kadar niatnya
Imam Al Ghazali mengatakan:
فَقَدْ كَتَبَ سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ : اعْلَمْ أَنَّ عَوْنَ اللَّهِ تَعَالَى لِلْعَبْدِ عَلَى قَدْرِ النِّيَّةِ ، فَمَنْ تَمَّتْ نِيَّتُهُ تَمَّ عَوْنُ اللَّهِ لَهُ ، وَإِنْ نَقَصَتْ نَقَصَ بِقَدْرِهِ
“Salim bin Abdullah telah menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz: “Ketahuilah bahwa pertolongan Allah Ta’ala bagi hambaNya tergantung kadar niatnya. Barang siapa yang niatnya utuh maka sempurnalah pertolongan Allah untuknya, dan jika niatnya berkurang maka berkurang pula pertongan Allah sesuai berkurangnya niat. ” (Al Ihya’, 4/353)
E. Jika Lisan dan Hati berbeda maka yang diinilai adalah yang di hati bukan di lisan
Jika lisan seseorang berbeda dengan hatinya, maka hatinyalah yang dinilai. Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah menjelaskan:
وإن تلفظ بلسانه ولم ينو بقلبه لم يجزئه. وإن نوى بقلبه ، ولم يتلفظ بلسانه أجزأه.
“Dan, jika lisannya melafazkan tapi hati tidak berniat maka itu tidaklah mencukupi (baca: tidak sah). Jika berniat di hati, tetapi tidak dilafazkan di lisannya, maka sudah mencukupi (sah).” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/138)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili juga menambahkan (saya ringkas), bahwa jika berbeda antara lisan dan hati maka yang di hatilah yang dinilai. Seandainya seseorang di hatinya berniat untuk wudhu, sementara lisannya mengatakan ingin kesejukan, maka wudhu tetap sah, dan jika dibalik maka menjadi tidak sah. Begitu pula jika di hatinya niat zhuhur, di lisannya ashar, atau di hatinya haji namun di lisannya umrah, atau sebaliknya, maka yang di hatilah yang sah. Di dapatkan pada sebagian kitab kalangan Hanafiyah (Al Quniyah Al Mujtaba): bahwa jika seorang tidak mampu menghadirkan niat di hatinya atau ada keraguan di hatinya maka cukup baginya mengucapkan secara lisan, karena Allah Ta’ala berfirman: Allah tidaklah membebani seseorang di luar kemampuannya. (Al Baqarah (2): 286)
Jika lisan seseorang dalam melafazkan sumpah kepada Allah Ta’ala mendahului niatnya, maka menurut jumhur (mayoritas ulama) kecuali menurut kalangan Hanafiyah, sumpahnya itu tidaklah mengikatnya, itu hanyalah sumpah secara bahasa yang tidak ada kiffarah atasnya. (Ibid)
II. Melafazkan Niat
Sejak berabad-abad lamanya, umat Islam mulai dari ulama hingga kaum awamnya, berpolemik tentang melafazkan niat (At Talafuzh An Niyah), seperti lafaz niat hendak shalat: ushalli fardha subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala, atau lafaz niat hendak wudhu: nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala, atau lafaz niat hendak berpuasa Ramadhan: nawaitu shaama ghadin an ada’i fardhusy syahri Ramadhana haadzihis sanati lillahi ta’ala, dan lainnya. Di negeri ini, kalimat-kalimat ini sering diajarkan dalam pelajaran agama di sekolah-sekolah dasar, umumnya pesantren, dan forum-forum pengajian. Polemik ini bukan hanya terjadi di negeri kita, tapi juga umumnya di negeri-negeri Muslim. Di antara mereka ada yang membid’ahkan, memakruhkan, membolehkan, menyunnahkan, bahkan mewajibkan (namun yang mewajibkan adalah pendapat yang syadz –janggal lagi menyimpang).
Di sisi lain, tidak ada perbedaan pendapat tentang keberadaan niat di hati dalam melaksanakan ibadah. Mereka juga sepakat bahwa melafazkan niat tidaklah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat, dan tabi’in, bahkan imam empat madzhab. Perbedaan mereka adalah dalam hal legalitas pengucapan niat ketika ibadah.
A. Menurut Pendapat Madzhab
Sebelumnya, mari kita tengok bagaimana pandangan para ulama madzhab tentang melafazkan niat dalam beribadah ritual.
Tertulis dalam Al Mausu’ah:
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمُخْتَارِ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الْمَذْهَبِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ سُنَّةٌ لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ .
وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ مَكْرُوهٌ .
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ التَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ ، وَالأَْوْلَى تَرْكُهُ ، إِلاَّ الْمُوَسْوَسَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ التَّلَفُّظُ لِيَذْهَبَ عَنْهُ اللَّبْسُ
Pendapat kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) berdasarkan pendapat yang dipilih, dan Syafi’iyah (pengikut imam Asy Syafi’i) serta Hanabilah (Hambaliyah-pengikut Imam Ahmad bin Hambal) menurut pendapat madzhab bahwasanya melafazkan niat dalam peribadatan adalah sunah, agar lisan dapat membimbing hati.
Sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah menyatakan bahwa melafazkan niat adalah makruh. Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) mengatakan bolehnya melafazkan niat dalam peribadatan, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka baginya dianjurkan untuk melafazkannya untuk menghilangkan kekacauan dalam pikirannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/67)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah menyebutkan:
ولا يشترط التلفظ بها قطعاً، لكن يسن عند الجمهور غير المالكية التلفظ بها لمساعدة القلب على استحضارها، ليكون النطق عوناً على التذكر، والأولى عند المالكية: ترك التلفظ بها ؛ لأنه لم ينقل عن النبي صلّى الله عليه وسلم وأصحابه التلفظ بالنية، وكذا لم ينقل عن الأئمة الأربعة.
“Secara qah’i melafazkan niat tidaklah menjadi syarat sahnya, tetapi disunahkan menurut jumhur (mayoritas) ulama -selain Malikiyah- melafazkannya untuk menolong hati menghadirkan niat, agar pengucapan itu menjadi pembantu dalam mengingat, dan yang lebih utama menurut kalangan Malikiyah adalah meninggalkan pelafazan niat itu, karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya tentang melafazkan niat, begitu pula tidak ada riwayat dari imam yang empat.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)
Jadi, secara umum kebanyakan ulama madzhab adalah menyunnahkan melafazkan niat, ada pun sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah memakruhkan. Sedangkan Malikyah membolehkan walau lebih utama meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka dianjurkan mengucapan niat untuk mengusir was-was tersebut. Sedangkan para imam perintis empat madzhab, tidak ada riwayat dari mereka tentang pensyariatan melafazkan niat.
B. Pandangan Pribadi Para Imam Kaum Muslimin
Berikut adalah pandangan para ulama yang mendukung pelafazan niat, baik yang menyunnahkan atau membolehkan.
1. Imam Muhammad bin Hasan Rahimahullah, kawan sekaligus murid Imam Abu Hanifah Rahimahullah.
Beliau mengatakan:
النِّيَّةُ بِالْقَلْبِ فَرْضٌ ، وَذِكْرُهَا بِاللِّسَانِ سُنَّةٌ ، وَالْجَمْعُ بَيْنَهُمَا أَفْضَل
“Niat di hati adalah wajib, menyebutnya di lisan adalah sunah, dan menggabungkan keduanya adalah lebih utama.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/100)
2. Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Rahimahullah
Beliau mengatakan:
( وَيَنْدُبُ النُّطْقُ ) بِالْمَنْوِيِّ ( قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَخُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ وَإِنْ شَذَّ وَقِيَاسًا عَلَى مَا يَأْتِي فِي الْحَجِّ
“(Disunahkan mengucapkan) dengan apa yang diniatkan (sesaat sebelum takbir) agar lisan membantu hati dan keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) dengan kalangan yang mewajibkan, walaupun yang mewajibkan ini adalah pendapat yang syadz (janggal), sunnahnya ini diqiyaskan dengan apa yang ada pada haji (yakni pengucapan kalimat talbiyah, pen).” (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)
3. Imam Syihabuddin Ar Ramli Rahimahullah
Beliau mengatakan:
ويندب النطق بالمنوي قبيل التكبير ليساعد اللسان القلب ولأنه أبعد عن الوسواس وللخروج من خلاف من أوجبه
“Dianjurkan mengucapkan apa yang diniatkan sesaat sebelum takbir untuk membantu hati, karena hal itu dapat menjauhkan was-was dan untuk keluar dari perselisihan pendapat dengan pihak yang mewajibkannya.” (Nihayatul Muhtaj, 1/457. Darul Fikr)
4. Imam Al Bahuti Rahimahullah
Beliau mengatakan ketika membahas niat dalam shalat:
وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وُجُوبًا وَاللِّسَانُ اسْتِحْبَابًا
“Tempatnya niat adalah di hati sebagai hal yang wajib, dan disukai (sunah) diucapkan lisan ..” (Kasyful Qina’, 2/442. Mawqi’ Islam)
Dan lain-lain.
Para ulama yang mendukung at talafuzh an niyah beralasan:
1. Ayat yang berbunyi: Tidaklah seseorang itu mengucapkan suatu perkataan melainkan disisinya ada malaikat pencatat amal kebaikan dan amal kejelekan (QS. Qaf : 18).
Dengan demikian melafadzkan niat dgn lisan akan dicatat oleh malaikat sebagai amal kebaikan.
Ayat lainnya:
Kepada Allah jualah naiknya kalimat yang baik (QS. Al Fathir : 10).
Maksudnya segala perkataan hamba Allah yang baik akan diterima oleh Allah (Allah akan menerima dan meridhoi amalan tersebut) termasuk ucapan lafadz niat melakukan amal shalih (niat shalat, haji, wudhu, puasa dsb).
2. Mereka mengqiyaskan (menganalogikan/mencari unsur yang sama) pelafazan niat dengan pelafalan kalimat talbiyah dalam haji, yaitu kalimat: Labaik Allahumma labaik …dst.
3. Hadits-Hadist dasar Dasar Talaffuzh binniyah (melafadzkan niat sebelum takbir)
Diriwayatkan dari Abu bakar Al-Muzani dari Anas Radhiallahu ‘Anhu. Beliau berkata :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan : “Aku penuhi panggilanMu ya Allah untuk melaksanakan haji dan umrah”. (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah Saw. Mengucapkan niat atau talafudz binniyah diwaktu beliau melakukan haji dan umrah.
Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan dalam Tuhfah, bahawa Ushalli ini diqiyaskan kepada haji. Qiyas adalah salah satu sumber hukum agama.
Hadits Riwayat Bukhari dari Umar Radhiallahu ‘Anhu. Bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda ketika tengah berada di wadi aqiq : ”Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkanlah: “Sengaja aku umrah di dalam haji”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Semua ini jelas menunjukan lafadz niat. Dan Hukum sebagaimana dia tetap dengan nash juga bias tetap dengan qiyas.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Ummul mukminin Radhiallahu ‘Anha. Beliau berkata :
“Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berkata kepadaku : “Wahai ‘Aisyah, apakah ada sesuatu yang dimakan? Aisyah Radhiallahu ‘Anhu. Menjawab : “Wahai Rasulullah, tidak ada pada kami sesuatu pun”. Mendengar itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bersabda : “Kalau begitu hari ini aku puasa”. (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Mengucapkan niat atau talafudz bin niyyah di ketika Beliau hendak berpuasa sunnat.
Diriwayatkan dari Jabir, beliau berkata :
“Aku pernah shalat idul adha bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata : “Dengan nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban diantara ummatku” (HR Ahmad, Abu dawud dan turmudzi)
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah mengucapkan niat dengan lisan atau talafudz binniyah diketika beliau menyembelih qurban.
Demikianlah alasan-alasan kelompok yang mendukung talafuzh binniyah.
Selanjutnya ……………..
Berikut ini pandangan ulama yang menentang pelafazan niat, baik memakruhkan atau membid’ahkan.
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Beliau mengatakan:
الحمد لله الجهر بلفظ النِّيَّة ليس مشروعاً عند أحدٍ من علماء المسلمين ولا فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا فعله أحدٌ من خلفائه وأصحابه وسلف الأمة وأئمتها ومن ادَّعى أنَّ ذلك دين الله وأنه واجب فإنه يجب تعريفه الشريعة واستتابته من هذا القول فإن أصرَّ على ذلك قتل
"Segala puji bagi Allah. Menjaharkan dengan lafaz niat tidaklah disyariatkan menurut satu pun ulama muslimin, bukan pula perbuatan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan bukan juga perbuatan seorang pun khalifahnya dan para sahabat serta umat terdahulu dan para imammnya. barang siapa yang mengklaim bahwa itu adalah ajaran agama Allah dan bahwa itu wajib, maka dia wajib memahami syariat dan dimintakan tobatnya dari pendapatnya itu, jika dia masih begitu, maka mesti dibunuh ..." (Al Fatawa Al Kubra, 1/1. Darul Ma'rifah)
2. Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah
Beliau menjelaskan:
النية هى القصد والعزم على فعل الشىء، ومحلها القلب، لا تعلق لها باللسان أصلاً ولذلك لم ينقل عن النبى صلى الله تعالى عليه وسلم ولا عن أصحابه فى النية لفظ بحال، ولا سمعنا عنهم ذكر ذلك. وهذه العبارات التى أحدثت عند افتتاح الطهارة والصلاة قد جعلها الشيطان معتركاً لأهل الوسواس، يحبسهم عندها ويعذبهم فيها، ويوقعهم فى طلب تصحيحها فترى أحدهم يكررها ويجهد نفسه فى التلفظ بها، وليست من الصلاة في شىء، وإنما النية قصد فعل الشىء، فكل عازم على فعل فهو ناويه، لا يتصور انفكاك ذلك عن النية فإنه حقيقتها، فلا يمكن عدمها فى حال وجودها، ومن قعد ليتوضأ فقد نوى الوضوء، ومن قام ليصلى فقد نوى الصلاة، ولا يكاد العاقل يفعل شيئاً من العبادات ولا غيرها بغير نية، فالنية أمر لازم لأفعال الإنسان المقصودة، لا يحتاج إلى تعب ولا تحصيل
“Niat adalah Al Qashdu (maksud, kehendak) dan kemauan kuat untuk melakukan sesuatu. Letaknya di hati dan pada dasarnya sama sekali tidak terkait dengan lisan. Karena, hal itu tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak dari para sahabat tentang pelafazan, dan kami tidak mendengarnya dari mereka menyebutkan hal itu. Kalimat-kalimat tersebut adalah hal yang baru (mudats) ketika memulai thaharah (bersuci) dan shalat. Syetan telah membuatnya sebagai medan peperangan bagi orang yang was-was, syetan telah menghalanginya ketika niat dan menyakitinya, serta menjatuhkan mereka ketika membetulkan niat. Anda lihat, mereka mengulang-ngulang niat dan memberatkan diri dalam melafazkannya, padahal itu sama sekali bukan bagian dari shalat, karena niat itu adalah kehendak untuk melakukan sesuatu. Maka, setiap orang yang bertekad untuk melakukan sesuatu maka dia telah berniat, gambaran itu tidaklah akan lepas dari niat sebab itu adalah hakikatnya. Mana mungkin menganggap tidak ada niat padahal dia telah mewujudkan perbuatannya. Barang siapa yang telah berwudhu maka tentunya dia telah berniat wudhu, dan barang siapa yang berdiri untuk shalat tentunya dia telah berniat untuk shalat. Tidaklah diterima oleh orang yang berakal, melakukan sesuatu dari peribadatan dan tidak pula selainnya tanpa berniat. Maka, niat adalah perkara yang mesti ada pada setiap perbuatan manusia yang memiliki tujuan, tanpa perlu lagi bersusah payah dan perdebatan.” (Ighatsatul Lahfan, Hal. 136-137)
3. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah
Beliau berkata ketika menyebutkan fardhu pertama dalam wudhu yaitu niat, katanya:
وهي عمل قلبي محض لا دخل للسان فيه،والتلفظ بها غير مشروع
“Niat adalah murni perbuatan hati, bukan termasuk amalan lisan, dan melafazkan niat merupakan amalan yang tidak disyariatkan.” (Fiqhus Sunnah, 1/43. Darul Kitab Al ‘Arabi)
4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah
Beliau ditanya tentang melafazkan niat secara jahr, lalu beliau menjawab:
التلفظ بالنية بدعة ، والجهر بذلك أشد في الإثم ، وإنما السنة النية بالقلب ؛ لأن الله سبحانه يعلم السر وأخفى ، وهو القائل عز وجل { قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ } . ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أحد من أصحابه ، ولا عن الأئمة المتبوعين التلفظ بالنية ، فعُلم بذلك أنه غير مشروع ، بل من البِدَع المحدثة . والله ولي التوفيق .
“Melafazkan niat adalah bid’ah, dan mengeraskannya lebih berat lagi dosanya. Sunahnya adalah niat itu di hati, karena Allah Ta’ala Mengetahui rahasia dan yang tersembunyi. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Katakanlah apakah kalian hendak mengajarkan Allah tentang agama kalian? Dan Allah Maha mengetahui apa-apa yang di langit dan apa-apa yang di bumi.”
Dan, tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak pula dari seorang pun sahabatnya, dan tidak pula dari para imam panutan tentang pelafazan niat. Maka, telah diketahui bahwa hal itu tidaklah disyariatkan, bahkan termasuk bid’ah yang diada-adakan. Wallahu Waliyut Taufiq.” (Fatawa Islamiyah, 1/478. Syamilah)
5. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
Badan fatwa kerajaan Saudi Arabiya, yang saat itu diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah ditanya tentang hokum melafazkan niat shalat. Mereka menjawab:
الصلاة عبادة، والعبادات توقيفية لا يشرع فيها إلا ما دل عليه القرآن الكريم أو السنة الصحيحة المطهرة، ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه تلفظ في صلاة فرضا كانت أم نافلة بالنية، ولو وقع ذلك منه لنقله أصحابه رضي الله عنهم وعملوا به، لكن لم يحصل ذلك فكان التلفظ بالنية في الصلاة مطلقا بدعة، وقد ثبت عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال: « من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد » وقال: « وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة »
“Shalat adalah ibadah, dan ibadah mestilah tawqifiyah (menunggu adanya dalil). Tidak boleh mensyariatkan sesuatu dalam ibadah kecuali adanya petunjuk Al Quran Al Karim, atau As Sunnah Ash Shahihah. Tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang adanya pengucapan niat pada shalat wajib atau shalat sunah. Seandainya itu ada, niscaya Beliau akan menyampaikannya kepada para sahabat Radhiallahu ‘Anhum dan mereka mengamalkannya. Tetapi hal itu tidak didapatkan, maka melafazkan niat adalah bid’ah secara mutlak. Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka itu tertolak.” Juga sabdanya: “Hati-hatilah kalian terhadap perkara yang baru, karena setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, No. 2444)
Dan lain-lainnya.
Kelompok yang menentang pelafazan niat, memiliki alasan sebagai berikut:
1. Tidak ada dalil dalam Al Quran yang menunjukkan pelafazan niat sebelum melaksanakan ibadah. Sedangkan dalil ayat yang digunakan para pendukung talafuzh niat tidaklah relevan, aneh, dibuat-buat dan takalluf (memaksakan).
2. Tidak ada dalil dalam As Sunnah yang menunjukkan pelafazan niat sebelum ibadah. Sedangkan dalil tentang menjaharkan kalimat talbiyah ketika haji: Labaik Allahumma labaik … dst, tidaklah tepat sebab itu bukanlah niat, tetapi dzikir. Termasuk kalimat: labaika umratan wa hajjan, atau ucapan doa nabi hendak menyembelih kambing: bismillahi allahu akbar … dst, juga ucapan nabi ketika hendak puasa sunah: “kalau begitu hari ini aku puasa ..”
Semua itu bukanlah at talafuzh an niyah, dan tak satu pun para pensyarah kitab shahih bukhari dan shahih muslim mengatakan itu adalah niat.
3. Seandainya pun kalimat talbiyah haji dinilai sebagai niat, maka melafazkannya tidak bisa dijadikan dasar untuk mengqiyaskan (analogi/mencari unsur yang sama) terhadap pengucapan niat ketika shalat, wudhu, puasa, dan lainnya. Dengan kata lain, melafazkan niat adalah khusus bagi haji.
Hal itu ditegaskan dalam Al Mausu’ah:
لَكِنْ لِلنِّيَّةِ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ حُكْمٌ خَاصٌّ فَقَدْ قَال الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ : يُسَنُّ التَّلَفُّظُ بِالنِّيَّةِ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ . وَقَال الْحَنَابِلَةُ وَهُوَ رَأْيٌ لِلْمَالِكِيَّةِ : يُسْتَحَبُّ النُّطْقُ بِمَا جَزَمَ بِهِ لِيَزُول الاِلْتِبَاسُ .
“Tetapi, untuk niat dalam haji dan umrah memiliki hukum khusus. Telah berkata kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah: disunnahkan melafazkan niat ketika haji dan umrah. Berkata Hanabilah, dan ini menjadi pendapat Malikiyah: disukai mengucapkannya dengan apa-apa yang pasti dengannya bisa menghilangkan kekacauan (dalam pikiran, pen). (Al Mausu’ah, 2/287)
Ada pun Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik sendiri menyatakan bahwa niat haji tidaklah dilafazkan. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
قَالَ الشَّافِعِيّ وَمَالِك : يَنْعَقِد الْحَجّ بِالنِّيَّةِ بِالْقَلْبِ مِنْ غَيْر لَفْظ
“Berkata Asy Syafi’i dan Malik: Haji terikat dengan niat di hati tanpa dilafazkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/228)
Jika pendapat Asy Syaf’i dan Malik ini menjadi asas qiyas, maka tentunya niat shalat, wudhu, shaum, dll, juga tidak dilafazkan!
Namun, lebih tepat kalimat talbiyah bukanlah niat, melainkan dzikir yang mesti dibaca ketika awal ihram dan seterusnya. Sebab kalimat talbiyah dibaca berulang-ulang, bahkan tetap disunahkan dibaca hingga sampai jumrah ‘aqabah pada hari an nahr (pemotongan hewan), atau ketika thawaf ifadhah, atau ketika memotong kurban. (Al Minhaj, Ibid). Kalau talbiyah adalah niat tentu hanya dibaca di awal dan sekali saja, tidak dibaca terus hingga pertengahan atau akhir ibadah. Ini semakin menunjukkan tidak tepat berdalil dengan qiyas terhadap kalimat talbiyah.
Selain itu, dalam masalah ibadah ritual yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, tidak boleh ada qiyas, dan qiyas hanya berlaku untuk ibadah muamalat. Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:
وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء
“Pembahasan tentang masalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) harus berdasarkan nash, bukan karena qiyas atau pendapat-pendapat.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 7/465. Daruth Thayyibah)
4. Masing-masing ibadah telah memiliki kaifiyat (tata cara)nya tersendiri. Semuanya telah diterangkan oleh syariat, kita mengikuti apa yang mesti diikuti dan mengingkari apa yang diingkari oleh syariat, dan tidak pula menambah atau mengurangi.
Tentang shalat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat.” (HR. Bukhari, Juz. 3, Hal. 7, No. 595. As Sunan Al kubra Lil Baihaqi, Juz. 2, Hal. 345. lihat juga Juz. 3, Hal. 196. Sunan Ad Daruquthni, Juz.3, Hal. 172, No. 1079. Shahih Ibnu hibban, Juz.7, Hal. 314, No. 1685. Musnad Asy Syafi’i, Juz. 1, Hal. 223, No. 218. Al Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal Atsar, Juz.3, Hal. 456, No. 1234. Syamilah)
Tentang cara haji, Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu melihat Rasulullah pada siang hari sedang melempar jumrah sambil di atas hewan tunggangannya, lalu beliau bersabda:
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ
“Hendaklah ambil (pelajari) manasik haji kalian, sesungghnya aku tidak tahu apakah aku bisa haji lagi setelah hajiku yang sekarang.” (HR. Muslim, Juz. 6, Hal. 426, No. 2286. Abu Daud, Juz. 5, Hal. 331, No. 1680. An Nasa’i, Juz. 10, Hal. 91. No. 3012. Ahmad, Juz. 30, Hal. 60, No. 14511. Syamilah)
Tentang cara wudhu, dari Humran Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Bahwa Utsman bin ‘Affan mengajak untuk berwudhu, maka dia berwudhu. Dia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudia dia berkumur-kumur, lalu dia menghirup air kehidungnya, lalau mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci tangannya sebelah kanan hingga ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan sebelah kiri juga demikian, lalu membasuh kepalanya, lalu dia mencuci kakinya yang kanan hingga dua mata kaki sebanyak tiga kali, lalu dia mencuci kaki kirinya juga demikian. Lalu Utsman berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu seperti wudhuku tadi.” Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangispa yang berwudhu seperti wudhuku lalau dia shalat dua rakaat, tanpa bicara antara keduanya, maka diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Muslim, Juz. 2, Hal. 8, No. 331. An Nasa’i, Juz.1, Hal. 210, No. 115. Syamilah)
Ketiga hadits di atas menunjukkan bahwa urusan ibadah ritual (mahdhah), maka sikap kita adalah mengikuti dalil, atau contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Atau istilahnya tauqifi (menunggu dalil). Maka, ibadah mahdhah tidak boleh dimodif, baik di tambah-tambah, atau dikurangi, berdasarkan akal dan hawa nafsu manusia.
5. Tidak ada petunjuk pula dari perilaku sahabat nabi, tabi’in, bahkan Imam empat madzhab. Maka dengan demikian, jelaslah melafazkan niat adalah perkara baru dalam Islam, yang keberadaannya muncul setelah zaman mereka.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan (agama) kami ini, dengan apa-apa yang bukan darinya maka itu tertolak.” (HR. Bukhari No. 2550 dan Muslim No. 1718)
Dalam riwayat lain, juga dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Dan barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak terdapat dalam urusan (agama) kami maka itu tertolak.” (HR. Bukhari, Bab An najsyi man qaala laa yajuz Dzalika al Bai’u, dan Muslim No. 1718)
III. Kesimpulan dan Penutup
Nampak bagi kami bahwa pemahaman yang ada pada kelompok kedua, yaitu yang tidak menyetujui pelafazan niat, adalah pendapat yang lebih kuat, lebih hati-hati, dan memudahkan. Kenapa kami sebut memudahkan? Sebab tidak sedikit orang yang hendak melaksanakan suatu ibadah – shalat dhuha misalnya- mengurungkan keinginannya hanya karena tidak hapal ushalli-nya! Tidak mau puasa senin kamis, karena tidak hapal nawaitu-nya!
Namun demikian, kami sangat menghormati para ulama yang menyetujui bahkan menyunnahkannya. Sebab, dalam sudut pandang mereka, dalil-dalil merekalah yang lebih kuat. Oleh karena itu, jangan sampai perbedaan ini membawa sikap tidak arif dengan menyebut mereka sebagai pelaku bid’ah dan penyerunya. Sebab, yang mereka lakukan adalah ijtihad, yang jika benar pahalanya dua, jika salah pahalanya satu. Mereka sama sekali tidak bermaksud menambah-nambah agama ini, tidak pula berniat menodai kesempurnaannya. Mereka hanya ingin membantu sebagian kalangan umat Islam yang terkena penyakit was-was dalam memulai ibadah. Itu yang kita tangkap dari berbagai perkataan mereka. Jika ternyata cara mereka salah, maka semoga Allah Ta’ala memaafkan hamba-hambaNya, apalagi mereka adalah para ulama yang telah berjasa banyak dalam membimbing umat manusia.
Wallahu A’lam
Tag: ibadah
Sebelumnya: Kedudukan As Sunnah An Nabawiyah Dalam Islam (Pengantar)
Selanjutnya : FATWA-FATWA PILIHAN IBADAH DAN KEHIDUPAN (Bag. 3)
belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara
Rabu, 03 Agustus 2011
Jumat, 29 Juli 2011
nafkah wanita nuyus
susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu
Oleh: syd
1. Pengertian dan Dasar Hukum Nafkah
Perbincangan mengenai hak ataupun kewajiban yang bersifat materi, seperti nafkah dibahas dalam fiqh sebagai bagian dari kajian fiqh keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah). Secara etimologi, nafkah berasal dari bahasa Arab yakni dari suku kata anfaqa – yunfiqu- infaqan (انفق- ينفق- انفاقا )[1] . Dalam kamus Arab-Indonesia, secara etimologi kata nafkah diartikan dengan “ pembelanjaan[2]. Dalam tata bahasa Indonesia kata nafkah secara resmi sudah dipakai dengan arti pengeluaran.[3] Syamsuddin Muhammad ibn Muhammad al-Khatib al-Syarbaini membatasi pengertian nafkah dengan :[4]
هو الاخرا ج و لايستعمل ا لا فى الخيـر
“Sesuatu yang dikeluarkan dan tidak dipergunakan kecuali untuk sesuatu yang baik”
Secara terminologi, nafkah diartikan secara beragam oleh para ulama fiqh, misalnya Badruddin al-Aini[5] mendefenisikan nafkah dengan :[6]
عبا رة عن الا د رار على الشئ بما به بقاؤ ه
“Ibarat dari mengalirnya atas sesuatu dengan apa yang mengekalkannya”.
Dalam kitab-kitab fiqh pembahasan nafkah selalu dikaitkan dengan pembahasan nikah, karena nafkah merupakan konsekwensi terjadinya suatu aqad antara seorang pria dengan seorang wanita. (tanggung jawab seorang suami dalam rumah tangga/keluarga), sebagaimana yang diungkapkan oleh al- Syarkawi :[7]
طمام مقدر لزوجة وخادمها على زوج ولغيرهما من اصل وفرع ورقيق وحيوا ن
ما يكفيه
“Ukuran makanan tertentu yang diberikan (menjadi tanggungan) oleh suami terhadap isterinya, pembantunya, orang tua, anak budak dan binatang ternak sesuai dengan kebutuhannya” .
Defenisi yang dikemukakan oleh al-Syarkawi di atas belum mencakup semua bentuk nafkah yang dijelaskan dalam ayat dan sunnah Rasul. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan pengertian nafkah sebagai berikut :[8]
هي كفاية من يمو نه من الطعام والكسوة والسكني
“Yaitu mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal”.
Mencermati beberapa definisi serta batasan tersebut di atas dapat dipahami, bahwa nafkah itu adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan lainnya dengan sesuatu yang baik.
Adapun dasar hukum tentang eksistensi dan kewajiban nafkah terdapat dalam beberapa ayat maupun hadis Rasulullah, diantaranya adalah:
1.Surat al-Thalaq (7) :
لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما ءاتاه الله لا يكلف الله نفسا إلا ما ءاتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا (الطلاق : 7)
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan (kekurangan) rezkinya hendaklah memberi nafkah sesuai dengan apa yang dikaruniakan Allah kepadanya, Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan apa yang diberikan Allah. Semoga Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan”. [9]
Ayat di atas tidak memberikan ketentuan yang jelas dan pasti mengenai berapa besarnya ukuran nafkah seorang suami kepada isteri baik berupa batas maksimal maupun batas minimal. Tidak adanya ketentuan yang menjelaskan berapa ukuran nafkah secara pasti, justru menunjukkan betapa fleksibelnya Islam dalam menetapkan aturan nafkah.
Al-Qurthubi berpendapat bahwa firman Allah ( لينفق ) maksudnya adalah; hendaklah suami memberi nafkah kepada isterinya, atau anaknya yang masih kecil menurut ukuran kemampuan baik yang mempunyai kelapangan atau menurut ukuran miskin andaikata dia adalah orang yang tidak berkecukupan. Jadi ukuran nafkah ditentukan menurut keadaan orang yang memberi nafkah, sedangkan kebutuhan orang yang diberi nafkah ditentukan menurut kebiasaan setempat. Sedangkan yang dimaksud dengan لينفق ذو سعة من سعته adalah bahwa perintah untuk memberi nafkah tersebut ditujukan kepada suami bukan terhadap isteri. Adapun maksud ayat لا يكلف الله نفسا الا مأ تا ها adalah bahwa orang fakir tidak dibebani untuk memberi nafkah layaknya orang kaya dalam memberi nafkah.[10]
Sedangkan Muhammad Ali as - Sayis berpendapat bahwa ayat لا يكلـــف الله نفسـا الا مأ تا ها mengungkapkan bahwa tidak berlaku fasakh disebabkan karena suami tidak sanggup memberi nafkah kepada isterinya. Sebab ayat ini mengandung maksud bahwa bila seseorang tidak sanggup memberi nafkah karena kondisinya yang tidak memungkinkan disebabkan kemiskinannya, Allah SWT tidak memberatkan dan membebaninya supaya memberi nafkah dalam kondisi tersebut.[11]
2. Surat at-Thalaq ayat 6 :
اسكنوهن من حيث سكنتم من وجد كم ولاتضا روهن لتضيقوا عليهن وان كن أولات حمل فأنفقوا عليهن حتى يضعن حملهن فاِن ا رضعن لكم فأتوهن أجورهن وأتمروا بينكم بمعروف واِن تعاسرتم فستر ضع له اخرى (الطلاق : 6)
“Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka karena ingin utuk menyempitkan mereka. Jika mereka hamil berikan mereka belanja sampai lahir kandungan mereka. Jika mereka menyusukan untukmu (anakmu) berilah upah (imbalannya). Bermusyawarahlah kamu dengan sebaik-baiknya.Tetapi jika kamu kepayahan hendaklah (carilah) perempuan lain yang akan menyusukannnya”.[12]
Ayat ini tampak merinci lebih jauh hak isteri yang menjadi tanggung jawab suami. Berdasarkan kata askinu dapat dimengerti suami wajib memberikan tempat tinggal kepada isteri yang telah ditalak baik talak raj’i, bain, baik hamil ataupun tidak.[13]
3. Hadis Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA :
حدثني علي بن حجر السعدي حدثنا علي بن مسهر عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة قالت دخلت هند بنت عتبة امرأة أبي سفيان على رسول الله صلى اللهم عليه وسلم فقالت يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح لا يعطيني من النفقة ما يكفيني ويكفي بني إلا ما أخذت من ماله بغير علمه فهل علي في ذلك من جناح فقال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك (رواه المسلم).[14]
“Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujrin al-Sa’di, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushar dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah beliau berkata:” Hindun putri ‘Utbah isteri Abu Sufyan masuk menghadap Rasulullah SAW seraya berkata : Ya Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir. Dia tidak memberikan saya nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anakku selain apa yang saya ambil dari sebagian hartanya tanpa setahunya. Apakah saya berdosa karena perbuatanku itu ? Lalu Rasul Saw. bersabda: “Ambillah olehmu sebagian dari hartanya dengan cara yang baik secukupnya untukmu dan anak-anakmu.”
4.Hadis dari Jabir ra :
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإ سحق بن إبراهيم جميعا عن حاتم قال أبو بكر حدثنا حاتم بن إسمعيل المدني عـن جعفر بن محمد عـن أبيه عـن جا بر بن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ... ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعـروف.... (رواه المسلم) [15]
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ishak bin Ibrahim yang semuanya dari Hatim, Abu Bakar berkata: telah menceritakan kepada kami Hatim bin Ismail al-Madani dari Ja’far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah dari Nabi Saw. Beliau bersabda : …, mereka (isteri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik”…. (HR. Muslim)
Keseluruhan ayat dan hadis di atas merupakan dalil wajib nafkah, dan hanya berbicara tentang nafkah secara mutlak tanpa memberi batasan dan ukuran. Jika Allah SWT dan Rasulullah SAW. mensyari’atkan suatu hukum tapi tidak menjelaskan rinciannya maka dikembalikan kepada ‘urf setempat dan ijtihad,[16] terutama hadis dari ‘Aisyah yang berasal dari Hindun di atas. Hadis tersebut jelas menyatakan bahwa ukuran nafkah itu relatif, jika kewajiban nafkah mempunyai batasan dan ukuran tertentu Rasulullah SAW. akan memerintahkan Hindun untuk mengambil ukuran nafkah yang dimaksud, tetapi pada saat itu Rasulullah hanya memerintahkan Hindun untuk mengambil sebagian harta suaminya dengan cara baik dan secukupnya.
Ibn Rusyd dalam kitabnya Bidayah al Mujtahid mengemukakan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah tentang ukuran nafkah ini bahwa besarnya nafkah tidak ditentukan oleh syara’, akan tetapi berdasarkan keadaan masing-masing suami-isteri dan hal ini akan berbeda–beda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan keadaan. [17]
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan di atas baik al-Quran maupun Sunnah dapat dipahami bahwa jika telah terjadi akad nikah maka suami wajib memberi nafkah untuk isterinya. Berkenaan dengan hal ini Ibn Hazm dari kalangan Zahiri berpendapat bahwa ikatan suami isteri sendirilah yang menjadi sebab diperolehnya hak nafkah. Jadi selama ada ikatan suami isteri selama itu pula ada hak nafkah. Jadi kewajiban tersebut lahir dikarenakan adanya ikatan perkawinan, dan isteri berhak mengambil sebagian dari harta suaminya dengan cara yang baik, sekalipun tidak diketahui suaminya. Perbuatan tersebut dibolehkan andaikata dilakukan ketika suami melalaikan kewajiban yang menjadi hak isterinya.
Akan tetapi ulama fiqh sepakat bahwa nafkah minimal yang harus dikeluarkan adalah yang dapat memenuhi kebutuhan pokok, yakni makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Untuk kebutuhan tempat tinggal menurut ulama fiqh, tidak harus milik sendiri, melainkan boleh dalam bentuk kontrakan, apabila tidak mampu untuk memiliki sendiri.
2. Syarat-syarat Wajib Nafkah
Perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban. Artinya isteri berhak mendapatkan nafkah sesuai dengan ketentuan ayat dan hadis sebagaimana telah penulis kemukakan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa setelah terjadinya akad nikah isteri berhak mendapatkan nafkah. Hanya saja ulama berbeda pendapat ketika membahas apakah hak nafkah itu diperoleh ketika terjadi akad atau setelah tamkin atau ketika isteri telah pindah ke tempat kediaman suami.
Syafi’iyah dalam qaul qadim dan Hanafiyah berpendapat bahwa hak nafkah isteri terjadi tatkala terlaksananya akad, demikian juga dengan Ibn Hazm dari golongan Zahiri. Ibn Hazm mengungkapkan bahwa adanya ikatan suami isteri sendirilah yang menjadi sebab diperolehnya hak nafkah. Dengan demikian selama ikatan pernikahan tidak putus maka hak nafkah bagi isteri tidak akan berakhir. Ibn Hazm menambahkan bahwa suami berkewajiban menafkahi isterinya sejak terjadinya akad nikah, baik suami mengajaknya hidup serumah atau tidak, bahkan berbuat nusyus sekalipun. Mereka berargumentasi bahwa tidak satupun ayat yang menyatakan bahwa nusyusnya isteri menjadi sebab tidak diperolehnya hak nafkah.
Sedangkan Syafi’i dalam qaul jadid, Malikiyah dan Hanabilah mengungkapkan bahwa isteri belum mendapatkan hak nafkahnya melainkan setelah tamkin, seperti isteri telah menyerahkan diri kepada suaminya. Sementara itu sebagian ulama mutaakhirin menyatakan bahwa isteri baru berhak mendapatkan hak nafkah ketika isteri telah pindah ke rumah suaminya.
Terjadinya perbedaan pendapat ulama dalam hal kapankah seorang isteri berhak atas nafkah dari suaminya dikarenakan ayat dan hadis tidak menjelaskan secara khusus syarat-syarat wajib nafkah isteri. Oleh karena itu tidak ada ketentuan secara khusus dari nabi SAW mengenai hal tersebut sehingga di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan syarat-syarat wajibnya seseorang isteri mendapatkan nafkah.
Perbedaan pemahaman para ulama dalam menyikapi persoalan ini akan mempunyai konsekuensi lebih lanjut ketika mengkaji persoalan gugurnya hak nafkah sebagaimana akan dijelaskan setelah ini.
Menurut jumhur ulama suami wajib memberikan nafkah isterinya apabila :[18]
1. Isteri menyerahkan diri kepada suaminya sekalipun belum melakukan senggama.
2. Isteri tersebut orang yang telah dewasa dalam arti telah layak melakukan hubungan senggama
3. perkawinan suami isteri itu telah memenuhi syarat dan rukun dalam perkawinan
4. Tidak hilang hak suami untuk menahan isteri disebabkan kesibukan isteri yang dibolehkan agama.
Maliki membedakan syarat wajib nafkah isteri setelah dan belum disenggamai. Syarat nafkah sebelum disenggamai adalah :[19]
a. Mempunyai kemungkinan untuk disenggamai. Apabila suami mengajak isterinya melakukan hubungan suami isteri namun isteri menolak, maka isteri tidak layak untuk menerima nafkah.
b. Isteri layak untuk disenggamai. Apabila isteri belum layak disenggamai seperti masih kecil maka ia berhak menerima nafkah.
c. Suami itu seorang laki-laki yang telah baligh. Jika suami belum baligh sehinggga belum mampu melakukan hubungan suami isteri secara sempurna maka ia tidak wajib membayar nafkah.
d. Salah seorang suami isteri tidak dalam keadaan sakratulmaut ketika diajak senggama.
Selanjutnya syarat wajib nafkah bagi isteri yang telah disenggamai adalah pertama : Suami itu mampu. Apabila suami tidak mampu maka selama ia tidak mampu maka ia tidak wajib membayar nafkah isterinya. Kedua : Isteri tidak menghilangkan hak suami untuk menahan isteri dengan alasan kesibukan isteri yang dibolehkan agama.
3. Gugurnya Hak Nafkah
Konsekuensi akad perkawinan yang sah suami berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Hak mendapatkan nafkah isteri hanya didapat apabila syarat-syarat untuk mendapatkan hak seperti diuraikan diatas telah terpenuhi, serta isteri terhindar dari hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah tersebut.
Berkaitan dengan gugurnya hak nafkah berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah isteri. Adapun penyebab gugur hak nafkah tersebut adalah sebagai berikut :
a. Nusyuz.
Kata nusyuz merupakan bentuk jamak ( plural ) dari nusyz yang secara etimologi berarti dataran tanah yang lebih tinggi atau tanah bukit[20], sesuai dengan pengertian ini, maka wanita yang nusyuz menurut pengertian bahasa berarti wanita yang merasa lebih tinggi dari suaminya, sehingga tidak mau terikat dengan kewajiban patuh terhadap suami. Dari pengertian ini pula selanjutnya dipahami pengertian nusyuz secara umum yaitu sikap angkuh, tidak patuh seseorang dengan tidak bersedia menunjukkan loyalitas kepada pihak yang wajib dipatuhinya.
Kata nusyuz secara resmi telah dipakai dalam tata bahasa Indonesia yang secara terminologi berarti : perbuatan tidak taat dan membangkang seorang isteri terhadap suaminya ( tanpa alasan ) yang dibenarkan hukum ( Islam )[21]
Senada dengan pengertian tersebut adalah pengertian yang dikemukakan yang dikemukakan Badruddin al `Aini
الما نعة نفسهاعن زوجها بغير حق[22]
"Isteri melarang dirinya dari suaminya tanpa alasan yang hak".
Wahbah al- Zuhaily mendefinisikan sebagai berikut :
معصية المرأ ة لزوجها فيماله عليهامما أوجبه له عقد الزواج [23]
"Kedurhakaan perempuan kepada suaminya dalam apa saja yang menjadi hak suaminya dan menjadi kewajiban Isteri sebagai konsekuensi akad perkawinan".
Abu Yahya Zakariya al-Anshari berpendapat bahwa yang dimaksud dengan nusyuz adalah keluarnya isteri dari ketaatan kepada suaminya, seperti; keluar rumah tanpa izin suaminya, tidak mau membukakan pintu bagi suaminya, atau tidak mau menyerahkan dirinya”[24].
Penekanan kedurhakaan atau nusyuz dalam pengertian terminologi diatas adalah kepada sikap isteri, padahal kalau memperhatikan pengertian yang umum maka nusyuz itu berlaku juga untuk suami seperti dikemukakan Ibnu Mansur dalam Lisan al `Arabi :
كراهة كل وا حد منهما صاحبه [25]
“Rasa benci salah satu pihak terhadap pasangannya “.
Jadi nusyuz adalah ketidakpatuhan salah satu pasangan, terhadap apa yang seharusnya dipatuhi atau bisa juga dikatakan enggan tidak taatnya suami atau isteri kepada pasangannya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh Syara’.
Mencermati pengertian terminologi tersebut diatas maka antara pengertian etimologi tidak jauh berbeda dengan pengertian terminologi tersebut di atas. Sikap nusyuz yang muncul dari suami dan yang muncul dari isteri pada intinya adalah sebuah sikap antipati yang tidak beralasan terhadap pasangannya dan didasarkan atas kurang atau hilangnya rasa kasih sayang. namun nusyuz dari pihak suami atau nusyuz pihak isteri mungkin memperlihatkan manifestasi yang berbeda. Dalam al-Quran terdapat dua pembicaraan tentang nusyuz yang dihubungkan dengan suami dan nusyuz yang dihubungkan dengan isteri. Adapun ayat yang berhubungan dengan nusyuz suami terdapat dalam surat al Nisa ` ( 4 : 128 ) :
وان امرا ة خافت من بعلها نشو زا او اعراضا فلاجناح عليهما ا ن يصلحا بينهما صلحا, و الصلح خير واحضر ت الانفس الشح وان تحسنوا وتتقوا فا ن الله كان بما تعملون خبيرا
( النساء: 128)
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebanar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik ( bagi mereka ) walaupun menurut tabiatnya manusia itu kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirinya ( dari nusyuz dan sikap tidak acuh ), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" .[26]
Ayat tersebut menjelaskan hukum yang berhubungan dengan sikap nusyuz yang muncul dari pihak suami. Yang dimaksud dengan nusyuz dalam ayat tersebut seperti dikemukakan al-Maraghi adalah sikap suami yang menjengkelkan atau menyakiti isteri dalam berbagai bentuknya seperti melarang isteri untuk mendekatinya, melarang menggunakan nafkahnya, tidak memperlihatkan kasih sayang sebagaimana layaknya suami isteri atau menyakiti dengan memaki, memukul dan sebagainya. [27]
Tingkah laku seperti tersebut diatas menurut Satria Efendi M Zein belum dapat dianggap sebagai perbuatan nusyuz kecuali telah diketahui bahwa hal itu dilakukan suami karena ia tidak lagi menyenangi isterinya atau tanpa alasan yang dapat dibenarkan bukan disebabkan hal-hal lain yang mungkin berpengaruh kepada sikap dalam rumah tangga [28]. Suami tidak lagi mencintai isterinya disebabkan berbagai hal. Antara lain karena isteri sudah tua, atau bentuk fisiknya yang sudah tidak lagi menarik perhatian suami, atau suami tertarik kepada wanita lain.
Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan nusyuz suami adalah dengan mengadakan perdamaian antara suami isteri. Untuk mencapai tujuan ini masing-masing hendaklah bersedia mengalah dari haknya , seperti yang dilakukan oleh suami isteri pada saat ayat diturunkan.[29]8 Kasus nusyuz dalam riwayat tersebut ternyata penyelesaiannya cukup diantara suami isteri saja . Namun apabila upaya damai dengan merelakan sebagian hak giliran misalnya tidak membawa perdamaian, maka langkah yang dapat ditempuh isteri adalah menasehati suami, atau memperlihatkan keengganan ketika diajak tidur bersama karena seperti yang dikemukakan Aziz Dahlan (ed) ketentuan hokum dalam ayat al-Quran surat al- Nisa` (4 : 34 ) tentang tahapan pendidikan nusyuz isteri juga berlaku terhadap suami yang nusyuz. Apabila suami memang tidak dapat disadarkan lagi bahkan menganiaya isterinya maka Islam memberi jalan keluar bagi para isteri melalui khulu`22 Penjelasan mengenai nusyuz yang dihubungkan dengan isteri terdapat dalam al-Quran surat al-Nisa` ( 4 : 34 ) :
و التى تخافو ن نشوز هن فعظو هن و اهحرو هن فى المضاجع و ا ضر بو ا هن فا ن ا طعنكم فلا تبغو ا عليهن سبيلا ا ن الله كا ن عليا كبير ا (النساء : 34)
“Wanita – wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka, dan pisahkanlah mereka ditempat tidur dan pukulah mereka . Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untukmenyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal ( al- Quran surat al-Nisa` 4 : 34 )”
Ayat tersebut mengatur cara mengatasi nusyuz yang muncul dari pihak isteri . Bentuk nusyuz yang muncul dari pihak isteri seperti yang dikemukakanoleh Wahbah al – Zuhaily adalah berupa pembangkangan isteri terhadap suaminya tanpa alasan yang dapat dibenarkan misalnya pergi meninggalkan rumah tempat tinggal bersama tanpa izin suami, melarang suaminya masuk kerumah (isteri) [30] . Atau dengan kata lain nusyuz adalah
sikap membangkang isteri terhadap suami dalam hal-hal yang merupakan kewajibannya.
Sama seperti nusyuz pada suami maka dalam nusyuz isteri itu sikap membangkang itu muncul bukan karena alasan yang diterima syara` seperti karena disakiti suami, tidak dilunasi mahar, atau tidak diberi nafkah. Untuk memastikan bahwa pembangkangan yang muncul dari isteri terlebih dahulu diketahui penyebabnya . Jika ternyata tanpa alasan yang dibenarkan syara` maka sikap itu dipandang sebagai perbuatan nusyuz.
Al- Quran mengajarkan kepada suami yang mandapatkan isterinya nusyuz agar mencari penyelesaian secara bijaksana . Dalam ayat tersebut al- Quran tidak mengajarkan untuk menceraikan isterinya, tetapi memberi petunjuk langkah yang harus ditempuh suami . Terdapat tiga tingkatan cara mengatasi perbuatan nusyuz isteri yaitu :
1). Memberikan nasehat .
Seorang suami yang melihat pada diri isterinya tanda- tanda nusyuz , dan setelah dapat memastikan bahwa itu gejala nusyuz , hendaklah ia memulai dengan nasehat kepada isterinya . Nasehat tersebut disesuikan dengan keadaan isteri , dan nasehat tersebut berupa peringatan tentang kewajiban- kewajiban seorang isteri terhadap suaminya, serta sebelum menasehati suami telah mengetahui sebab-sebab isteri bertingkahlaku seperti itu.[31]
2). Meninggalkan isteri di tempat tidur
Jika nasehat dengan lisan tidak mencukupi, maka hendaklah suami mencoba jalan lain dengan meninggalkannya ditempat tidur. Menurut Ibnu Abbas seperti diungkapkankan oleh al–Qurtubi bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut bukanlah berpisah kamar tidur , melainkan tidur bersama isteri pada satu tempat tidur, namun suami tidak mengacuhkan isterinya itu, tidak mengajaknya berbicara , atau membelakanginya [32]. Berbeda dengan hal tersebut , ahli tafsir bernama Mujahid berpendapat bahwa yang dimaksud dengan berpisah tempat tidur adalah suami tidak lagi satu kamar tidur dengan isterinya. Al- Qurtubi dalam komentarnya mengatakan pendapat yang terakhir lebih kuat, karena isteri dengan ditinggalkan suami di tempat tidur akan kelihatan apakah masih mencintai suaminya atau tidak. Jika ia masih mencintai suaminya dengan ditinggalkan akan sadar dan merubah sikap. Sebaliknya kalau ia benar tidak senang kepada suaminya maka perbuatan nusyuznya akan berlanjut atau bertambah parah , dan itu berarti perbuatan nusyuz benar-benar terjadi.
3). Dengan cara kekerasan
Bertindak secara lebih keras terhadap isteri yang sedang dalam keadaan nusyuz dalam bahasa al-Quran dengan memakai idlribuhunna (اضربواهن) yang bila diterjemahkan secara harfiah berarti pukullah mereka. Pukullah yang terdapat dalam ayat tersebut disampaikan dalam bentuk perintah ( al-amru ) , apabila diartikan secara harfiah menurut bentuk kata itu , berarti bahwa suami diperintah untuk memukul isterinya yang dalam keadaan nusyuz apabila berbagai upaya lain tidak berhasil mengatasinya. Pemahaman seperti ini membawa kepada kesimpulan bahwa memukul isteri yang dalam keadaan nusyuz hukumnya wajib. Pemahaman seperti ini merupakan kesimpulan yang keliru , karena seperti disimpulkan Ibnu Katsir perintah memukul dalam ayat bermakna pembolehan ( mubah ) . Apabila makna memukul adalah mubah, maka ayat memberi petunjuk tentang hak pilih seorang apakah ia akan melakukan tindakan tindakan lebih keras kepada isterinya karena mengandung manfaat atau tidak akan melakukannya karena berakibat mudharat. Ayat tersebut tidak dapat diberlakukan secara umum . Tindakan itu hanya dilakukan apabila dengan pemukulan itu mungkin dapat mencegah bahaya yang lebih besar yang akan menimpa rumah tangga.
Adapun pemukulan yang dibenarkan hanyalah pemukulan yang bermaksud memberi pelajaran bukan pelampiasan rasa marah . Menurut Ibnu Abbas pemukulan yang dibolehkan dalam ayat tersebut adalah pemukulan dengan memakai kayu siwak ( kayu untuk bersugi ) yang menggambarkan pukulan tidak menyakitkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut bukan pemukulan secara phisik tetapi dalam bentuk tindakan yang lebih tegas dari suami untuk memperbaiki isterinya.
Apabila setelah melalui tahapan pendidikan yang diajarkan al-Quran tersebut isteri tetap nusyuz , maka selama nusyuz tersebut gugur hak nafkahnya , demikian pendapat Ulama mazhab pada umumnya , namun dikalangan ulama terdapat perbedaan dalam melihat keriteria dalam menetapkan nusyuz dikalangan ulama Hanafi nusyuz itu dilihat dari hilangnya menahan isteri [33].Sedang dikalangan Syafi`iyah dan Hanabilah dampak dari nusyuz adalah tidak terlaksananya tamkin (kemungkinan isteri berperan sebagai isteri ) [34]
b. Wafat salah seorang suami isteri.
Nafkah isteri gugur sejak terjadi kematian suami, kalau suami meninggal sebelum memberikan nafkah maka isteri tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. Dan jika isteri yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka ahli warisnya tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. [35]
c. Murtad.
Apabila seorang isteri murtad maka gugur hak nafkahnya karena dengan keluarnya isteri dari Islam mengakibatkan terhalangnya suami melakukan senggama dengan isteri tersebut.[36] Jika suami yang murtad, maka hak nafkah isteri tidak gugur karena halangan hukum untuk melakukan persenggamaan timbul dari pihak suami padahal kalau ia mau menghilangkan halangan hukum tersebut dengan masuk kembali ke dalam Islam, dia bisa melakukannya. [37]
d. Talak.
Para ahli fiqh sepakat bahwa perempuan yang ditalak raj’i masih berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang nafkah perempuan yang ditalak tiga. [38] Imam Malik, Syafi,i dan Ahmad, berpendapat bahwa perempuan yang ditalak tiga tidak mendapat nafkah, namun menurut Malik dan Syafi,i ia masih berhak mendapatkan tempat tinggal. Sedangkan menurut Abu Hanifah isteri yang ditalak tiga masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.[39]
Berkaitan dengan talak, para ulama sepakat bahwa hak nafkah bagi isteri hanyalah selama isteri masih dalam masa iddah. Adapun setelah habis masa iddah tidak satu pun dalil yang mengungkapkan bahwa suami masih tetap berkewajiban memberi nafkah bekas isterinya. Hal ini menurut penulis bisa dipahami kenapa setelah habisnya masa iddah isteri tidak berhak lagi untuk menerima nafkah dari suami. Penulis berpandangan bahwa hal tersebut dikarenakan bahwa begitu terjadi perceraian dan habis masa iddah isteri antara suami isteri tidak terikat lagi oleh tali perkawinan, sehingga otomatis dengan lepasnya ikatan perkawinan dengan sendirinya terlepaslah kedua belah pihak dari keharusan untuk melakukan sesuatu yang merupakan hak atau kewajibannya.
Dari uraian serta penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hak seorang isteri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya menurut penulis erat sekali kaitannya dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang isteri berkaitan dengan hak yang diterimanya. Artinya bahwa memang salah satu konsekuensi dari terjadinya akad perkawinan adalah lahirnya hak dan kewajiban antara suami-isteri. Akan tetapi tidak berarti bahwa isteri dengan sendirinya dan secara otomatis menerima hak atas nafkahnya, karena hal itu berkaitan dengan kewajiban yang telah dilakukannya, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
1. al- Munjid fi al – Lugat wa al-i`lam , Bairut, al-Maktabah al – Syirkiyah , 1986, hal 828
[2]Ahmad Warson Munawir, Kamus al Munawwir,Yogyakarta, Pondok Psantren al – Munawwir, 1984, hal 1548.
[3] Diknas ,Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta, Balai Pustaka, 2002, Edisi ketiga, hal 770.
[4] Syamsuddin Muhammad bin Muhamamd al-Khatin al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj (Bairut: Dar-al-Kutub al-Ilmiyah, tt), Juz V, h. 151.
[5] Nama lengkapnya adalah Mahmud bin Ahmad bin Musa bin Ahmad bin Husein, bermazhab Hanafi
[6] Badruddin al-Aini, al-Binayah Syarah al-Hidayah (Beirut: Dar al-Kutub aI-Ilmiyah, 2000), Juz V, h. 659
[7] Al- Syarkawi, al- Syarkawi `ala al- Tahrir, al- Thaba`ah al Nasyr wa al-Tauzi`, tt, hal 345.
[8] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Suriah : Dar al-Fikr bi Damsyiq, 2002), juz. 10, hal.7348
[9] Departemen Agama RI, Op.cit, hal. 946
[10] Muhammad al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran (Beirut: Dar-al-Ihya li Tirkah al-Arabi, 1985), Juz XVIII, h. 170
[11] Muhammad Ali al-Sayyis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Terjemahan, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1984), h. 298
[12] Departemen Agama RI, Loc.cit.
[13] Muhammad Ali al-Sayis, , Loc.cit.
[14] al-Nawawi, Imam Muhiddin, Shahih Muslim, (Beirut : Darul Ma’rifah li al-Thaba’ah wa al-Nasyar wa al-Tauzi’, 1999), juz 12, h. 234.
[15] Ibid, juz. 8, hal. 413
[16] Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Penerjemah; M.A. Abdurrahman, (Semarang, Asy-Syifa’, 1990), h. 462
[17] Ibid.
[18] Wahbah al-Zuhaili, Op.cit, hal. 7374-7375
[19] Ibid, hal. 7376-7377
[20]Al-Munjid, Op.Cit,hal. 809
[21]Departemen Pendidikan Nasional,Kamus Besar Bahasa Indonesia , Op.Cit.,hal 789.
[22] Badruddin al- `Aini, Op. Cit., hal . 666
[23] Wahbah al- Zuhaily, Op.cit. hal. 7364
[24] Abi Yahya Zakariya al- Anshari, Fath al-Wahab bi Syarhi Minhaj al Tulab, Singapura, Maktabah wa Mathba’ah Sulaiman Mar’i, t,th),Juz II, h. 63.
[25] Abu al-Fadl Jamaluddin Muhammad al- Iftiraqi al-Misri Ibn Mansur , Lisan al `Arabi, Jilid. 14, hal . 143.
[26] Departemen Agama RI, Op.cit, hal. 143
[27] Ahmad Mustafa Al- Maraghi, Tafsir al- Maraghi, (Bairut, Dar al Fikri, t.th), Juz 4, hal. 171
[28]Satria Efendi M. Zein, Analisis Yurisprodensi “Analisis Fiqh “ dalam Mimbar Hukum nomor 46 tahun XI 2000, Jakarta, Al- Hikmah, 2000, hal 101.
[29] Di antara riwayat tentang sebab turun ayat ini adalah: Riwayat Abu Daud dan al- Hakim yang bersumber daru Aisyah , dan diriwayatkan pula oleh al- Turmuzi, dari Ibnu Abbas bahwa ketika Saudah binti Za`mah sudah tua dan takut dicrai oleh Rasulullah Saw. ia berkata : hari giliranku aku hadiahkan kepada Aisyah maka turunlah ayat iniyang membolehkan tindakan Saudah binti Za`mah ( Lihat : Qamaruddin Saleh, Asbabun Nuzul, Bandung, Diponegoro, 1984, hal . 164. Riwayat Ibnu Uyainah dari al- Zuhry dari Sa`id bin Musayyab diceritakan bahwa seorang sahabat bernama Rafi` bin Khadij beristerikan bernama Khaulah binti Muhammad bin Musallamah . Pada suatu waktu, pasa diri Rafi` bin Khadij kelihatan oleh isterinya itu tanda- tanda yang menunjukkan bahwa suaminya itu tidak lagi seperti semula mancintai dirinya. Dalam sutu riwayat mengatakan bahwaa tanda-tanda seperti itu kelihatan setelah Rafi` bin Khadij menikah lagi dengan isteri kedua yang lebih muda, maka turun ayat. Dalam perdamaian bersama suaminya Khaulah binti Muhammad al- Maslamah merelakan sebagian hak (gilirannya) bersama suami untuk diberikan kepada isteri mudanya dengan syarat tidak dicerai ( lihat Al-Qurthubi, al- Jami` li ahkam al Quran , Juz 5, Bairut, Dar al Turas al `Arabi, 1985,hal 4014
[30] Wahbah al Zuhaily, Op.Cit, hal .779
[31] Satria Efendi M. Zein , Op.Cit
[32] Al- Qurthubi, Op.Cit, juz 5 ,hal 171.
[33] Badruddin al-`Aini, Op.Cit, hal .666, lihat juga Abi Bakar Muhammad bin Ahmad bin Sahal al- Sarakhzi, al Mabsuth, juz 5, Bairut, Dar al- Kutub, al Ilmiyah, 2001, cet 1 hal. 174.
[34] Syamsu al-Din Muhammad bin Muhammadal-Khatib al- Syarbaini, Op.Cit,hal 165, lihat jugaAbi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Bairut, Dar al Kutub al Ilmiyah, tt, hal . 296.
[35] Wahbah al- Zuhaili, Op.Cit, hal . 7363
[36] Ibid, hal. 7366
[37] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Beirut : Dar al-Kitab al-Arabi, 1985), jil. 2, hal. 173
[38] Ibid, hal. 337
Oleh: syd
1. Pengertian dan Dasar Hukum Nafkah
Perbincangan mengenai hak ataupun kewajiban yang bersifat materi, seperti nafkah dibahas dalam fiqh sebagai bagian dari kajian fiqh keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah). Secara etimologi, nafkah berasal dari bahasa Arab yakni dari suku kata anfaqa – yunfiqu- infaqan (انفق- ينفق- انفاقا )[1] . Dalam kamus Arab-Indonesia, secara etimologi kata nafkah diartikan dengan “ pembelanjaan[2]. Dalam tata bahasa Indonesia kata nafkah secara resmi sudah dipakai dengan arti pengeluaran.[3] Syamsuddin Muhammad ibn Muhammad al-Khatib al-Syarbaini membatasi pengertian nafkah dengan :[4]
هو الاخرا ج و لايستعمل ا لا فى الخيـر
“Sesuatu yang dikeluarkan dan tidak dipergunakan kecuali untuk sesuatu yang baik”
Secara terminologi, nafkah diartikan secara beragam oleh para ulama fiqh, misalnya Badruddin al-Aini[5] mendefenisikan nafkah dengan :[6]
عبا رة عن الا د رار على الشئ بما به بقاؤ ه
“Ibarat dari mengalirnya atas sesuatu dengan apa yang mengekalkannya”.
Dalam kitab-kitab fiqh pembahasan nafkah selalu dikaitkan dengan pembahasan nikah, karena nafkah merupakan konsekwensi terjadinya suatu aqad antara seorang pria dengan seorang wanita. (tanggung jawab seorang suami dalam rumah tangga/keluarga), sebagaimana yang diungkapkan oleh al- Syarkawi :[7]
طمام مقدر لزوجة وخادمها على زوج ولغيرهما من اصل وفرع ورقيق وحيوا ن
ما يكفيه
“Ukuran makanan tertentu yang diberikan (menjadi tanggungan) oleh suami terhadap isterinya, pembantunya, orang tua, anak budak dan binatang ternak sesuai dengan kebutuhannya” .
Defenisi yang dikemukakan oleh al-Syarkawi di atas belum mencakup semua bentuk nafkah yang dijelaskan dalam ayat dan sunnah Rasul. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan pengertian nafkah sebagai berikut :[8]
هي كفاية من يمو نه من الطعام والكسوة والسكني
“Yaitu mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal”.
Mencermati beberapa definisi serta batasan tersebut di atas dapat dipahami, bahwa nafkah itu adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan lainnya dengan sesuatu yang baik.
Adapun dasar hukum tentang eksistensi dan kewajiban nafkah terdapat dalam beberapa ayat maupun hadis Rasulullah, diantaranya adalah:
1.Surat al-Thalaq (7) :
لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما ءاتاه الله لا يكلف الله نفسا إلا ما ءاتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا (الطلاق : 7)
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan (kekurangan) rezkinya hendaklah memberi nafkah sesuai dengan apa yang dikaruniakan Allah kepadanya, Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan apa yang diberikan Allah. Semoga Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan”. [9]
Ayat di atas tidak memberikan ketentuan yang jelas dan pasti mengenai berapa besarnya ukuran nafkah seorang suami kepada isteri baik berupa batas maksimal maupun batas minimal. Tidak adanya ketentuan yang menjelaskan berapa ukuran nafkah secara pasti, justru menunjukkan betapa fleksibelnya Islam dalam menetapkan aturan nafkah.
Al-Qurthubi berpendapat bahwa firman Allah ( لينفق ) maksudnya adalah; hendaklah suami memberi nafkah kepada isterinya, atau anaknya yang masih kecil menurut ukuran kemampuan baik yang mempunyai kelapangan atau menurut ukuran miskin andaikata dia adalah orang yang tidak berkecukupan. Jadi ukuran nafkah ditentukan menurut keadaan orang yang memberi nafkah, sedangkan kebutuhan orang yang diberi nafkah ditentukan menurut kebiasaan setempat. Sedangkan yang dimaksud dengan لينفق ذو سعة من سعته adalah bahwa perintah untuk memberi nafkah tersebut ditujukan kepada suami bukan terhadap isteri. Adapun maksud ayat لا يكلف الله نفسا الا مأ تا ها adalah bahwa orang fakir tidak dibebani untuk memberi nafkah layaknya orang kaya dalam memberi nafkah.[10]
Sedangkan Muhammad Ali as - Sayis berpendapat bahwa ayat لا يكلـــف الله نفسـا الا مأ تا ها mengungkapkan bahwa tidak berlaku fasakh disebabkan karena suami tidak sanggup memberi nafkah kepada isterinya. Sebab ayat ini mengandung maksud bahwa bila seseorang tidak sanggup memberi nafkah karena kondisinya yang tidak memungkinkan disebabkan kemiskinannya, Allah SWT tidak memberatkan dan membebaninya supaya memberi nafkah dalam kondisi tersebut.[11]
2. Surat at-Thalaq ayat 6 :
اسكنوهن من حيث سكنتم من وجد كم ولاتضا روهن لتضيقوا عليهن وان كن أولات حمل فأنفقوا عليهن حتى يضعن حملهن فاِن ا رضعن لكم فأتوهن أجورهن وأتمروا بينكم بمعروف واِن تعاسرتم فستر ضع له اخرى (الطلاق : 6)
“Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka karena ingin utuk menyempitkan mereka. Jika mereka hamil berikan mereka belanja sampai lahir kandungan mereka. Jika mereka menyusukan untukmu (anakmu) berilah upah (imbalannya). Bermusyawarahlah kamu dengan sebaik-baiknya.Tetapi jika kamu kepayahan hendaklah (carilah) perempuan lain yang akan menyusukannnya”.[12]
Ayat ini tampak merinci lebih jauh hak isteri yang menjadi tanggung jawab suami. Berdasarkan kata askinu dapat dimengerti suami wajib memberikan tempat tinggal kepada isteri yang telah ditalak baik talak raj’i, bain, baik hamil ataupun tidak.[13]
3. Hadis Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA :
حدثني علي بن حجر السعدي حدثنا علي بن مسهر عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة قالت دخلت هند بنت عتبة امرأة أبي سفيان على رسول الله صلى اللهم عليه وسلم فقالت يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح لا يعطيني من النفقة ما يكفيني ويكفي بني إلا ما أخذت من ماله بغير علمه فهل علي في ذلك من جناح فقال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك (رواه المسلم).[14]
“Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujrin al-Sa’di, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushar dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah beliau berkata:” Hindun putri ‘Utbah isteri Abu Sufyan masuk menghadap Rasulullah SAW seraya berkata : Ya Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir. Dia tidak memberikan saya nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anakku selain apa yang saya ambil dari sebagian hartanya tanpa setahunya. Apakah saya berdosa karena perbuatanku itu ? Lalu Rasul Saw. bersabda: “Ambillah olehmu sebagian dari hartanya dengan cara yang baik secukupnya untukmu dan anak-anakmu.”
4.Hadis dari Jabir ra :
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإ سحق بن إبراهيم جميعا عن حاتم قال أبو بكر حدثنا حاتم بن إسمعيل المدني عـن جعفر بن محمد عـن أبيه عـن جا بر بن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ... ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعـروف.... (رواه المسلم) [15]
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ishak bin Ibrahim yang semuanya dari Hatim, Abu Bakar berkata: telah menceritakan kepada kami Hatim bin Ismail al-Madani dari Ja’far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah dari Nabi Saw. Beliau bersabda : …, mereka (isteri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik”…. (HR. Muslim)
Keseluruhan ayat dan hadis di atas merupakan dalil wajib nafkah, dan hanya berbicara tentang nafkah secara mutlak tanpa memberi batasan dan ukuran. Jika Allah SWT dan Rasulullah SAW. mensyari’atkan suatu hukum tapi tidak menjelaskan rinciannya maka dikembalikan kepada ‘urf setempat dan ijtihad,[16] terutama hadis dari ‘Aisyah yang berasal dari Hindun di atas. Hadis tersebut jelas menyatakan bahwa ukuran nafkah itu relatif, jika kewajiban nafkah mempunyai batasan dan ukuran tertentu Rasulullah SAW. akan memerintahkan Hindun untuk mengambil ukuran nafkah yang dimaksud, tetapi pada saat itu Rasulullah hanya memerintahkan Hindun untuk mengambil sebagian harta suaminya dengan cara baik dan secukupnya.
Ibn Rusyd dalam kitabnya Bidayah al Mujtahid mengemukakan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah tentang ukuran nafkah ini bahwa besarnya nafkah tidak ditentukan oleh syara’, akan tetapi berdasarkan keadaan masing-masing suami-isteri dan hal ini akan berbeda–beda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan keadaan. [17]
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan di atas baik al-Quran maupun Sunnah dapat dipahami bahwa jika telah terjadi akad nikah maka suami wajib memberi nafkah untuk isterinya. Berkenaan dengan hal ini Ibn Hazm dari kalangan Zahiri berpendapat bahwa ikatan suami isteri sendirilah yang menjadi sebab diperolehnya hak nafkah. Jadi selama ada ikatan suami isteri selama itu pula ada hak nafkah. Jadi kewajiban tersebut lahir dikarenakan adanya ikatan perkawinan, dan isteri berhak mengambil sebagian dari harta suaminya dengan cara yang baik, sekalipun tidak diketahui suaminya. Perbuatan tersebut dibolehkan andaikata dilakukan ketika suami melalaikan kewajiban yang menjadi hak isterinya.
Akan tetapi ulama fiqh sepakat bahwa nafkah minimal yang harus dikeluarkan adalah yang dapat memenuhi kebutuhan pokok, yakni makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Untuk kebutuhan tempat tinggal menurut ulama fiqh, tidak harus milik sendiri, melainkan boleh dalam bentuk kontrakan, apabila tidak mampu untuk memiliki sendiri.
2. Syarat-syarat Wajib Nafkah
Perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban. Artinya isteri berhak mendapatkan nafkah sesuai dengan ketentuan ayat dan hadis sebagaimana telah penulis kemukakan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa setelah terjadinya akad nikah isteri berhak mendapatkan nafkah. Hanya saja ulama berbeda pendapat ketika membahas apakah hak nafkah itu diperoleh ketika terjadi akad atau setelah tamkin atau ketika isteri telah pindah ke tempat kediaman suami.
Syafi’iyah dalam qaul qadim dan Hanafiyah berpendapat bahwa hak nafkah isteri terjadi tatkala terlaksananya akad, demikian juga dengan Ibn Hazm dari golongan Zahiri. Ibn Hazm mengungkapkan bahwa adanya ikatan suami isteri sendirilah yang menjadi sebab diperolehnya hak nafkah. Dengan demikian selama ikatan pernikahan tidak putus maka hak nafkah bagi isteri tidak akan berakhir. Ibn Hazm menambahkan bahwa suami berkewajiban menafkahi isterinya sejak terjadinya akad nikah, baik suami mengajaknya hidup serumah atau tidak, bahkan berbuat nusyus sekalipun. Mereka berargumentasi bahwa tidak satupun ayat yang menyatakan bahwa nusyusnya isteri menjadi sebab tidak diperolehnya hak nafkah.
Sedangkan Syafi’i dalam qaul jadid, Malikiyah dan Hanabilah mengungkapkan bahwa isteri belum mendapatkan hak nafkahnya melainkan setelah tamkin, seperti isteri telah menyerahkan diri kepada suaminya. Sementara itu sebagian ulama mutaakhirin menyatakan bahwa isteri baru berhak mendapatkan hak nafkah ketika isteri telah pindah ke rumah suaminya.
Terjadinya perbedaan pendapat ulama dalam hal kapankah seorang isteri berhak atas nafkah dari suaminya dikarenakan ayat dan hadis tidak menjelaskan secara khusus syarat-syarat wajib nafkah isteri. Oleh karena itu tidak ada ketentuan secara khusus dari nabi SAW mengenai hal tersebut sehingga di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan syarat-syarat wajibnya seseorang isteri mendapatkan nafkah.
Perbedaan pemahaman para ulama dalam menyikapi persoalan ini akan mempunyai konsekuensi lebih lanjut ketika mengkaji persoalan gugurnya hak nafkah sebagaimana akan dijelaskan setelah ini.
Menurut jumhur ulama suami wajib memberikan nafkah isterinya apabila :[18]
1. Isteri menyerahkan diri kepada suaminya sekalipun belum melakukan senggama.
2. Isteri tersebut orang yang telah dewasa dalam arti telah layak melakukan hubungan senggama
3. perkawinan suami isteri itu telah memenuhi syarat dan rukun dalam perkawinan
4. Tidak hilang hak suami untuk menahan isteri disebabkan kesibukan isteri yang dibolehkan agama.
Maliki membedakan syarat wajib nafkah isteri setelah dan belum disenggamai. Syarat nafkah sebelum disenggamai adalah :[19]
a. Mempunyai kemungkinan untuk disenggamai. Apabila suami mengajak isterinya melakukan hubungan suami isteri namun isteri menolak, maka isteri tidak layak untuk menerima nafkah.
b. Isteri layak untuk disenggamai. Apabila isteri belum layak disenggamai seperti masih kecil maka ia berhak menerima nafkah.
c. Suami itu seorang laki-laki yang telah baligh. Jika suami belum baligh sehinggga belum mampu melakukan hubungan suami isteri secara sempurna maka ia tidak wajib membayar nafkah.
d. Salah seorang suami isteri tidak dalam keadaan sakratulmaut ketika diajak senggama.
Selanjutnya syarat wajib nafkah bagi isteri yang telah disenggamai adalah pertama : Suami itu mampu. Apabila suami tidak mampu maka selama ia tidak mampu maka ia tidak wajib membayar nafkah isterinya. Kedua : Isteri tidak menghilangkan hak suami untuk menahan isteri dengan alasan kesibukan isteri yang dibolehkan agama.
3. Gugurnya Hak Nafkah
Konsekuensi akad perkawinan yang sah suami berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Hak mendapatkan nafkah isteri hanya didapat apabila syarat-syarat untuk mendapatkan hak seperti diuraikan diatas telah terpenuhi, serta isteri terhindar dari hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah tersebut.
Berkaitan dengan gugurnya hak nafkah berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah isteri. Adapun penyebab gugur hak nafkah tersebut adalah sebagai berikut :
a. Nusyuz.
Kata nusyuz merupakan bentuk jamak ( plural ) dari nusyz yang secara etimologi berarti dataran tanah yang lebih tinggi atau tanah bukit[20], sesuai dengan pengertian ini, maka wanita yang nusyuz menurut pengertian bahasa berarti wanita yang merasa lebih tinggi dari suaminya, sehingga tidak mau terikat dengan kewajiban patuh terhadap suami. Dari pengertian ini pula selanjutnya dipahami pengertian nusyuz secara umum yaitu sikap angkuh, tidak patuh seseorang dengan tidak bersedia menunjukkan loyalitas kepada pihak yang wajib dipatuhinya.
Kata nusyuz secara resmi telah dipakai dalam tata bahasa Indonesia yang secara terminologi berarti : perbuatan tidak taat dan membangkang seorang isteri terhadap suaminya ( tanpa alasan ) yang dibenarkan hukum ( Islam )[21]
Senada dengan pengertian tersebut adalah pengertian yang dikemukakan yang dikemukakan Badruddin al `Aini
الما نعة نفسهاعن زوجها بغير حق[22]
"Isteri melarang dirinya dari suaminya tanpa alasan yang hak".
Wahbah al- Zuhaily mendefinisikan sebagai berikut :
معصية المرأ ة لزوجها فيماله عليهامما أوجبه له عقد الزواج [23]
"Kedurhakaan perempuan kepada suaminya dalam apa saja yang menjadi hak suaminya dan menjadi kewajiban Isteri sebagai konsekuensi akad perkawinan".
Abu Yahya Zakariya al-Anshari berpendapat bahwa yang dimaksud dengan nusyuz adalah keluarnya isteri dari ketaatan kepada suaminya, seperti; keluar rumah tanpa izin suaminya, tidak mau membukakan pintu bagi suaminya, atau tidak mau menyerahkan dirinya”[24].
Penekanan kedurhakaan atau nusyuz dalam pengertian terminologi diatas adalah kepada sikap isteri, padahal kalau memperhatikan pengertian yang umum maka nusyuz itu berlaku juga untuk suami seperti dikemukakan Ibnu Mansur dalam Lisan al `Arabi :
كراهة كل وا حد منهما صاحبه [25]
“Rasa benci salah satu pihak terhadap pasangannya “.
Jadi nusyuz adalah ketidakpatuhan salah satu pasangan, terhadap apa yang seharusnya dipatuhi atau bisa juga dikatakan enggan tidak taatnya suami atau isteri kepada pasangannya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh Syara’.
Mencermati pengertian terminologi tersebut diatas maka antara pengertian etimologi tidak jauh berbeda dengan pengertian terminologi tersebut di atas. Sikap nusyuz yang muncul dari suami dan yang muncul dari isteri pada intinya adalah sebuah sikap antipati yang tidak beralasan terhadap pasangannya dan didasarkan atas kurang atau hilangnya rasa kasih sayang. namun nusyuz dari pihak suami atau nusyuz pihak isteri mungkin memperlihatkan manifestasi yang berbeda. Dalam al-Quran terdapat dua pembicaraan tentang nusyuz yang dihubungkan dengan suami dan nusyuz yang dihubungkan dengan isteri. Adapun ayat yang berhubungan dengan nusyuz suami terdapat dalam surat al Nisa ` ( 4 : 128 ) :
وان امرا ة خافت من بعلها نشو زا او اعراضا فلاجناح عليهما ا ن يصلحا بينهما صلحا, و الصلح خير واحضر ت الانفس الشح وان تحسنوا وتتقوا فا ن الله كان بما تعملون خبيرا
( النساء: 128)
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebanar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik ( bagi mereka ) walaupun menurut tabiatnya manusia itu kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirinya ( dari nusyuz dan sikap tidak acuh ), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" .[26]
Ayat tersebut menjelaskan hukum yang berhubungan dengan sikap nusyuz yang muncul dari pihak suami. Yang dimaksud dengan nusyuz dalam ayat tersebut seperti dikemukakan al-Maraghi adalah sikap suami yang menjengkelkan atau menyakiti isteri dalam berbagai bentuknya seperti melarang isteri untuk mendekatinya, melarang menggunakan nafkahnya, tidak memperlihatkan kasih sayang sebagaimana layaknya suami isteri atau menyakiti dengan memaki, memukul dan sebagainya. [27]
Tingkah laku seperti tersebut diatas menurut Satria Efendi M Zein belum dapat dianggap sebagai perbuatan nusyuz kecuali telah diketahui bahwa hal itu dilakukan suami karena ia tidak lagi menyenangi isterinya atau tanpa alasan yang dapat dibenarkan bukan disebabkan hal-hal lain yang mungkin berpengaruh kepada sikap dalam rumah tangga [28]. Suami tidak lagi mencintai isterinya disebabkan berbagai hal. Antara lain karena isteri sudah tua, atau bentuk fisiknya yang sudah tidak lagi menarik perhatian suami, atau suami tertarik kepada wanita lain.
Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan nusyuz suami adalah dengan mengadakan perdamaian antara suami isteri. Untuk mencapai tujuan ini masing-masing hendaklah bersedia mengalah dari haknya , seperti yang dilakukan oleh suami isteri pada saat ayat diturunkan.[29]8 Kasus nusyuz dalam riwayat tersebut ternyata penyelesaiannya cukup diantara suami isteri saja . Namun apabila upaya damai dengan merelakan sebagian hak giliran misalnya tidak membawa perdamaian, maka langkah yang dapat ditempuh isteri adalah menasehati suami, atau memperlihatkan keengganan ketika diajak tidur bersama karena seperti yang dikemukakan Aziz Dahlan (ed) ketentuan hokum dalam ayat al-Quran surat al- Nisa` (4 : 34 ) tentang tahapan pendidikan nusyuz isteri juga berlaku terhadap suami yang nusyuz. Apabila suami memang tidak dapat disadarkan lagi bahkan menganiaya isterinya maka Islam memberi jalan keluar bagi para isteri melalui khulu`22 Penjelasan mengenai nusyuz yang dihubungkan dengan isteri terdapat dalam al-Quran surat al-Nisa` ( 4 : 34 ) :
و التى تخافو ن نشوز هن فعظو هن و اهحرو هن فى المضاجع و ا ضر بو ا هن فا ن ا طعنكم فلا تبغو ا عليهن سبيلا ا ن الله كا ن عليا كبير ا (النساء : 34)
“Wanita – wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka, dan pisahkanlah mereka ditempat tidur dan pukulah mereka . Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untukmenyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal ( al- Quran surat al-Nisa` 4 : 34 )”
Ayat tersebut mengatur cara mengatasi nusyuz yang muncul dari pihak isteri . Bentuk nusyuz yang muncul dari pihak isteri seperti yang dikemukakanoleh Wahbah al – Zuhaily adalah berupa pembangkangan isteri terhadap suaminya tanpa alasan yang dapat dibenarkan misalnya pergi meninggalkan rumah tempat tinggal bersama tanpa izin suami, melarang suaminya masuk kerumah (isteri) [30] . Atau dengan kata lain nusyuz adalah
sikap membangkang isteri terhadap suami dalam hal-hal yang merupakan kewajibannya.
Sama seperti nusyuz pada suami maka dalam nusyuz isteri itu sikap membangkang itu muncul bukan karena alasan yang diterima syara` seperti karena disakiti suami, tidak dilunasi mahar, atau tidak diberi nafkah. Untuk memastikan bahwa pembangkangan yang muncul dari isteri terlebih dahulu diketahui penyebabnya . Jika ternyata tanpa alasan yang dibenarkan syara` maka sikap itu dipandang sebagai perbuatan nusyuz.
Al- Quran mengajarkan kepada suami yang mandapatkan isterinya nusyuz agar mencari penyelesaian secara bijaksana . Dalam ayat tersebut al- Quran tidak mengajarkan untuk menceraikan isterinya, tetapi memberi petunjuk langkah yang harus ditempuh suami . Terdapat tiga tingkatan cara mengatasi perbuatan nusyuz isteri yaitu :
1). Memberikan nasehat .
Seorang suami yang melihat pada diri isterinya tanda- tanda nusyuz , dan setelah dapat memastikan bahwa itu gejala nusyuz , hendaklah ia memulai dengan nasehat kepada isterinya . Nasehat tersebut disesuikan dengan keadaan isteri , dan nasehat tersebut berupa peringatan tentang kewajiban- kewajiban seorang isteri terhadap suaminya, serta sebelum menasehati suami telah mengetahui sebab-sebab isteri bertingkahlaku seperti itu.[31]
2). Meninggalkan isteri di tempat tidur
Jika nasehat dengan lisan tidak mencukupi, maka hendaklah suami mencoba jalan lain dengan meninggalkannya ditempat tidur. Menurut Ibnu Abbas seperti diungkapkankan oleh al–Qurtubi bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut bukanlah berpisah kamar tidur , melainkan tidur bersama isteri pada satu tempat tidur, namun suami tidak mengacuhkan isterinya itu, tidak mengajaknya berbicara , atau membelakanginya [32]. Berbeda dengan hal tersebut , ahli tafsir bernama Mujahid berpendapat bahwa yang dimaksud dengan berpisah tempat tidur adalah suami tidak lagi satu kamar tidur dengan isterinya. Al- Qurtubi dalam komentarnya mengatakan pendapat yang terakhir lebih kuat, karena isteri dengan ditinggalkan suami di tempat tidur akan kelihatan apakah masih mencintai suaminya atau tidak. Jika ia masih mencintai suaminya dengan ditinggalkan akan sadar dan merubah sikap. Sebaliknya kalau ia benar tidak senang kepada suaminya maka perbuatan nusyuznya akan berlanjut atau bertambah parah , dan itu berarti perbuatan nusyuz benar-benar terjadi.
3). Dengan cara kekerasan
Bertindak secara lebih keras terhadap isteri yang sedang dalam keadaan nusyuz dalam bahasa al-Quran dengan memakai idlribuhunna (اضربواهن) yang bila diterjemahkan secara harfiah berarti pukullah mereka. Pukullah yang terdapat dalam ayat tersebut disampaikan dalam bentuk perintah ( al-amru ) , apabila diartikan secara harfiah menurut bentuk kata itu , berarti bahwa suami diperintah untuk memukul isterinya yang dalam keadaan nusyuz apabila berbagai upaya lain tidak berhasil mengatasinya. Pemahaman seperti ini membawa kepada kesimpulan bahwa memukul isteri yang dalam keadaan nusyuz hukumnya wajib. Pemahaman seperti ini merupakan kesimpulan yang keliru , karena seperti disimpulkan Ibnu Katsir perintah memukul dalam ayat bermakna pembolehan ( mubah ) . Apabila makna memukul adalah mubah, maka ayat memberi petunjuk tentang hak pilih seorang apakah ia akan melakukan tindakan tindakan lebih keras kepada isterinya karena mengandung manfaat atau tidak akan melakukannya karena berakibat mudharat. Ayat tersebut tidak dapat diberlakukan secara umum . Tindakan itu hanya dilakukan apabila dengan pemukulan itu mungkin dapat mencegah bahaya yang lebih besar yang akan menimpa rumah tangga.
Adapun pemukulan yang dibenarkan hanyalah pemukulan yang bermaksud memberi pelajaran bukan pelampiasan rasa marah . Menurut Ibnu Abbas pemukulan yang dibolehkan dalam ayat tersebut adalah pemukulan dengan memakai kayu siwak ( kayu untuk bersugi ) yang menggambarkan pukulan tidak menyakitkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut bukan pemukulan secara phisik tetapi dalam bentuk tindakan yang lebih tegas dari suami untuk memperbaiki isterinya.
Apabila setelah melalui tahapan pendidikan yang diajarkan al-Quran tersebut isteri tetap nusyuz , maka selama nusyuz tersebut gugur hak nafkahnya , demikian pendapat Ulama mazhab pada umumnya , namun dikalangan ulama terdapat perbedaan dalam melihat keriteria dalam menetapkan nusyuz dikalangan ulama Hanafi nusyuz itu dilihat dari hilangnya menahan isteri [33].Sedang dikalangan Syafi`iyah dan Hanabilah dampak dari nusyuz adalah tidak terlaksananya tamkin (kemungkinan isteri berperan sebagai isteri ) [34]
b. Wafat salah seorang suami isteri.
Nafkah isteri gugur sejak terjadi kematian suami, kalau suami meninggal sebelum memberikan nafkah maka isteri tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. Dan jika isteri yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka ahli warisnya tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. [35]
c. Murtad.
Apabila seorang isteri murtad maka gugur hak nafkahnya karena dengan keluarnya isteri dari Islam mengakibatkan terhalangnya suami melakukan senggama dengan isteri tersebut.[36] Jika suami yang murtad, maka hak nafkah isteri tidak gugur karena halangan hukum untuk melakukan persenggamaan timbul dari pihak suami padahal kalau ia mau menghilangkan halangan hukum tersebut dengan masuk kembali ke dalam Islam, dia bisa melakukannya. [37]
d. Talak.
Para ahli fiqh sepakat bahwa perempuan yang ditalak raj’i masih berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang nafkah perempuan yang ditalak tiga. [38] Imam Malik, Syafi,i dan Ahmad, berpendapat bahwa perempuan yang ditalak tiga tidak mendapat nafkah, namun menurut Malik dan Syafi,i ia masih berhak mendapatkan tempat tinggal. Sedangkan menurut Abu Hanifah isteri yang ditalak tiga masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.[39]
Berkaitan dengan talak, para ulama sepakat bahwa hak nafkah bagi isteri hanyalah selama isteri masih dalam masa iddah. Adapun setelah habis masa iddah tidak satu pun dalil yang mengungkapkan bahwa suami masih tetap berkewajiban memberi nafkah bekas isterinya. Hal ini menurut penulis bisa dipahami kenapa setelah habisnya masa iddah isteri tidak berhak lagi untuk menerima nafkah dari suami. Penulis berpandangan bahwa hal tersebut dikarenakan bahwa begitu terjadi perceraian dan habis masa iddah isteri antara suami isteri tidak terikat lagi oleh tali perkawinan, sehingga otomatis dengan lepasnya ikatan perkawinan dengan sendirinya terlepaslah kedua belah pihak dari keharusan untuk melakukan sesuatu yang merupakan hak atau kewajibannya.
Dari uraian serta penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hak seorang isteri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya menurut penulis erat sekali kaitannya dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang isteri berkaitan dengan hak yang diterimanya. Artinya bahwa memang salah satu konsekuensi dari terjadinya akad perkawinan adalah lahirnya hak dan kewajiban antara suami-isteri. Akan tetapi tidak berarti bahwa isteri dengan sendirinya dan secara otomatis menerima hak atas nafkahnya, karena hal itu berkaitan dengan kewajiban yang telah dilakukannya, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
1. al- Munjid fi al – Lugat wa al-i`lam , Bairut, al-Maktabah al – Syirkiyah , 1986, hal 828
[2]Ahmad Warson Munawir, Kamus al Munawwir,Yogyakarta, Pondok Psantren al – Munawwir, 1984, hal 1548.
[3] Diknas ,Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta, Balai Pustaka, 2002, Edisi ketiga, hal 770.
[4] Syamsuddin Muhammad bin Muhamamd al-Khatin al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj (Bairut: Dar-al-Kutub al-Ilmiyah, tt), Juz V, h. 151.
[5] Nama lengkapnya adalah Mahmud bin Ahmad bin Musa bin Ahmad bin Husein, bermazhab Hanafi
[6] Badruddin al-Aini, al-Binayah Syarah al-Hidayah (Beirut: Dar al-Kutub aI-Ilmiyah, 2000), Juz V, h. 659
[7] Al- Syarkawi, al- Syarkawi `ala al- Tahrir, al- Thaba`ah al Nasyr wa al-Tauzi`, tt, hal 345.
[8] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Suriah : Dar al-Fikr bi Damsyiq, 2002), juz. 10, hal.7348
[9] Departemen Agama RI, Op.cit, hal. 946
[10] Muhammad al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran (Beirut: Dar-al-Ihya li Tirkah al-Arabi, 1985), Juz XVIII, h. 170
[11] Muhammad Ali al-Sayyis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Terjemahan, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1984), h. 298
[12] Departemen Agama RI, Loc.cit.
[13] Muhammad Ali al-Sayis, , Loc.cit.
[14] al-Nawawi, Imam Muhiddin, Shahih Muslim, (Beirut : Darul Ma’rifah li al-Thaba’ah wa al-Nasyar wa al-Tauzi’, 1999), juz 12, h. 234.
[15] Ibid, juz. 8, hal. 413
[16] Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Penerjemah; M.A. Abdurrahman, (Semarang, Asy-Syifa’, 1990), h. 462
[17] Ibid.
[18] Wahbah al-Zuhaili, Op.cit, hal. 7374-7375
[19] Ibid, hal. 7376-7377
[20]Al-Munjid, Op.Cit,hal. 809
[21]Departemen Pendidikan Nasional,Kamus Besar Bahasa Indonesia , Op.Cit.,hal 789.
[22] Badruddin al- `Aini, Op. Cit., hal . 666
[23] Wahbah al- Zuhaily, Op.cit. hal. 7364
[24] Abi Yahya Zakariya al- Anshari, Fath al-Wahab bi Syarhi Minhaj al Tulab, Singapura, Maktabah wa Mathba’ah Sulaiman Mar’i, t,th),Juz II, h. 63.
[25] Abu al-Fadl Jamaluddin Muhammad al- Iftiraqi al-Misri Ibn Mansur , Lisan al `Arabi, Jilid. 14, hal . 143.
[26] Departemen Agama RI, Op.cit, hal. 143
[27] Ahmad Mustafa Al- Maraghi, Tafsir al- Maraghi, (Bairut, Dar al Fikri, t.th), Juz 4, hal. 171
[28]Satria Efendi M. Zein, Analisis Yurisprodensi “Analisis Fiqh “ dalam Mimbar Hukum nomor 46 tahun XI 2000, Jakarta, Al- Hikmah, 2000, hal 101.
[29] Di antara riwayat tentang sebab turun ayat ini adalah: Riwayat Abu Daud dan al- Hakim yang bersumber daru Aisyah , dan diriwayatkan pula oleh al- Turmuzi, dari Ibnu Abbas bahwa ketika Saudah binti Za`mah sudah tua dan takut dicrai oleh Rasulullah Saw. ia berkata : hari giliranku aku hadiahkan kepada Aisyah maka turunlah ayat iniyang membolehkan tindakan Saudah binti Za`mah ( Lihat : Qamaruddin Saleh, Asbabun Nuzul, Bandung, Diponegoro, 1984, hal . 164. Riwayat Ibnu Uyainah dari al- Zuhry dari Sa`id bin Musayyab diceritakan bahwa seorang sahabat bernama Rafi` bin Khadij beristerikan bernama Khaulah binti Muhammad bin Musallamah . Pada suatu waktu, pasa diri Rafi` bin Khadij kelihatan oleh isterinya itu tanda- tanda yang menunjukkan bahwa suaminya itu tidak lagi seperti semula mancintai dirinya. Dalam sutu riwayat mengatakan bahwaa tanda-tanda seperti itu kelihatan setelah Rafi` bin Khadij menikah lagi dengan isteri kedua yang lebih muda, maka turun ayat. Dalam perdamaian bersama suaminya Khaulah binti Muhammad al- Maslamah merelakan sebagian hak (gilirannya) bersama suami untuk diberikan kepada isteri mudanya dengan syarat tidak dicerai ( lihat Al-Qurthubi, al- Jami` li ahkam al Quran , Juz 5, Bairut, Dar al Turas al `Arabi, 1985,hal 4014
[30] Wahbah al Zuhaily, Op.Cit, hal .779
[31] Satria Efendi M. Zein , Op.Cit
[32] Al- Qurthubi, Op.Cit, juz 5 ,hal 171.
[33] Badruddin al-`Aini, Op.Cit, hal .666, lihat juga Abi Bakar Muhammad bin Ahmad bin Sahal al- Sarakhzi, al Mabsuth, juz 5, Bairut, Dar al- Kutub, al Ilmiyah, 2001, cet 1 hal. 174.
[34] Syamsu al-Din Muhammad bin Muhammadal-Khatib al- Syarbaini, Op.Cit,hal 165, lihat jugaAbi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Bairut, Dar al Kutub al Ilmiyah, tt, hal . 296.
[35] Wahbah al- Zuhaili, Op.Cit, hal . 7363
[36] Ibid, hal. 7366
[37] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Beirut : Dar al-Kitab al-Arabi, 1985), jil. 2, hal. 173
[38] Ibid, hal. 337
Kamis, 28 Juli 2011
SEJARAH HALAL BI HALAL
Seorang budayawan terkenal Dr Umar Khayam (alm), menyatakan bahwa tradisi Lebaran merupakan terobosan akulturasi budaya Jawa dan Islam. Kearifan para ulama di Jawa mampu memadukan kedua budaya tersebut demi kerukunan dan kesejahteraan masyarakat. Akhirnya tradisi Lebaran itu meluas ke seluruh wilayah Indonesia, dan melibatkan penduduk dari berbagai pemeluk agama. Untuk mengetahui akulturasi kedua budaya tersebut, kita cermati dulu profil budaya Islam secara global. Di negara-negara Islam di Timur Tengah dan Asia (selain Indonesia), sehabis umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri tidak ada tradisi berjabatan tangan secara massal untuk saling memaafkan. Yang ada hanyalah beberapa orang secara sporadis berjabatan tangan sebagai tanda keakraban.
Menurut tuntunan ajaran Islam, saling memaafkan itu tidak ditetapkan waktunya setelah umat Islam menyelesaikan ibadah puasa Ramadan, melainkan kapan saja setelah seseorang merasa berbuat salah kepada orang lain, maka dia harus segera minta maaf kepada orang tersebut. Bahkan Allah SWT lebih menghargai seseorang yang memberi maaf kepada orang lain (Alquran Surat Ali Imran ayat 134).
Budaya sungkem
Dalam budaya Jawa, seseorang “sungkem” kepada orang yang lebih tua adalah suatu perbuatan yang terpuji. Sungkem bukannya simbol kerendahan derajat, melainkan justru menunjukkan perilaku utama. Tujuan sungkem, pertama, adalah sebagai lambang penghormatan, dan kedua, sebagai permohonan maaf, atau “nyuwun ngapura”. Istilah “ngapura” tampaknya berasal dari bahasa Arab “ghafura”.
Para ulama di Jawa tampaknya ingin benar mewujudkan tujuan puasa Ramadan. Selain untuk meningkatkan iman dan takwa, juga mengharapkan agar dosa-dosanya di waktu yang lampau diampuni oleh Allah SWT. Seseorang yang merasa berdosa kepada Allah SWT bisa langsung mohon pengampunan kepada-Nya. Tetapi, apakah semua dosanya bisa terhapus jika dia masih bersalah kepada orangorang lain yang dia belum minta maaf kepada mereka?
Nah, di sinilah para ulama mempunyai ide, bahwa di hari Lebaran itu antara seorang dengan yang lain perlu saling memaafkan kesalahan masingmasing, yang kemudian dilaksanakan secara kolektif dalam bentuk halal bihalal. Jadi, disebut hari Lebaran, karena puasa telah lebar (selesai), dan dosa-dosanya telah lebur (terhapus).
Dari uraian di muka dapat dimengerti, bahwa tradisi Lebaran berikut halal bihalal merupakan perpaduan antara unsur budaya Jawa dan budaya Islam.
Sejarah halal bihalal
Sejarah asal mula halal bihalal ada beberapa versi. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan Keraton Surakarta, bahwa tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I, yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.
Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam, dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.
Sampai pada tahap ini halal bihalal telah berfungsi sebagai media pertemuan dari segenap warga masyarakat. Dan dengan adanya acara saling memaafkan, maka hubungan antarmasyarakat menjadi lebih akrab dan penuh kekeluargaan.
Karena halal bihalal mempunyai efek yang positif bagi kerukunan dan keakraban warga masyarakat, maka tradisi halal bihalal perlu dilestarikan dan dikembangkan. Lebih-lebih pada akhir-akhir ini di negeri kita sering terjadi konflik sosial yang disebabkan karena pertentangan kepentingan.
Makna Idul Fitri
Ada tiga pengertian tentang Idul Fitri. Di kalangan ulama ada yang mengartikan Idul Fitri dengan kembali kepada kesucian. Artinya setelah selama bulan Ramadan umat Islam melatih diri menyucikan jasmani dan rohaninya, dan dengan harapan pula dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT, Maka memasuki hari Lebaran mereka telah menjadi suci lahir dan batin.
Ada yang mengartikan Idul Fitri dengan kembali kepada fitrah, atau naluri religius. Hal ini sesuai dengan Alquran Surat Al-Baqarah ayat 183, bahwa tujuan puasa adalah agar orang yang melakukannya menjadi orang yang takwa atau meningkat kualitas religiusitasnya.
Ada pula yang mengartikan Idul Fitri dengan kembali kepada keadaan di mana umat Islam diperbolehkan lagi makan dan minum siang hari seperti biasa. Di kalangan ahli bahasa Arab, pengertian ketiga itu dianggap yang paling tepat.
Dari ketiga makna tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam memasuki Idul Fitri umat Islam diharapkan mencapai kesucian lahir batin dan meningkat kualitas religiusitasnya. Salah satu ciri manusia religius adalah memiliki kepedulian terhadap nasib kaum yang sengsara. Dalam Surat Al-Ma’un ayat 1 -3 disebutkan, adalah dusta belaka kalau ada orang mengaku beragama tetapi tidak mempedulikan nasib anak yatim. Penyebutan anak yatim dalam ayat ini merupakan representasi dari kaum yang sengsara.
Oleh karena itu dapat kita pahami, bahwa umat Islam yang mampu wajib memberikan zakat fitrah kepada kaum fakir miskin, dan pemberian zakat tersebut paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Aturan ini dimaksudkan, agar pada waktu umat Islam yang mampu bergembira ria merayakan Idul Fitri jangan ada orang-orang miskin yang sedih, atau sampai menangis, karena tidak ada yang dimakan.
Agama Islam sangat menekankan harmonisasi hubungan antara si kaya dan si miskin. Orang-orang kaya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), untuk dibagikan kepada delapan asnaf (kelompok), di antaranya adalah kaum fakir miskin.
Dari uraian di muka dapat disimpulkan, bahwa Idul Fitri merupakan puncak dari suatu metode pendidikan mental yang berlangsung selama satu bulan untuk mewujudkan profil manusia yang suci lahir batin, memiliki kualitas keberagamaan yang tinggi, dan memelihara hubungan sosial yang harmonis.
___________________________________
Menurut tuntunan ajaran Islam, saling memaafkan itu tidak ditetapkan waktunya setelah umat Islam menyelesaikan ibadah puasa Ramadan, melainkan kapan saja setelah seseorang merasa berbuat salah kepada orang lain, maka dia harus segera minta maaf kepada orang tersebut. Bahkan Allah SWT lebih menghargai seseorang yang memberi maaf kepada orang lain (Alquran Surat Ali Imran ayat 134).
Budaya sungkem
Dalam budaya Jawa, seseorang “sungkem” kepada orang yang lebih tua adalah suatu perbuatan yang terpuji. Sungkem bukannya simbol kerendahan derajat, melainkan justru menunjukkan perilaku utama. Tujuan sungkem, pertama, adalah sebagai lambang penghormatan, dan kedua, sebagai permohonan maaf, atau “nyuwun ngapura”. Istilah “ngapura” tampaknya berasal dari bahasa Arab “ghafura”.
Para ulama di Jawa tampaknya ingin benar mewujudkan tujuan puasa Ramadan. Selain untuk meningkatkan iman dan takwa, juga mengharapkan agar dosa-dosanya di waktu yang lampau diampuni oleh Allah SWT. Seseorang yang merasa berdosa kepada Allah SWT bisa langsung mohon pengampunan kepada-Nya. Tetapi, apakah semua dosanya bisa terhapus jika dia masih bersalah kepada orangorang lain yang dia belum minta maaf kepada mereka?
Nah, di sinilah para ulama mempunyai ide, bahwa di hari Lebaran itu antara seorang dengan yang lain perlu saling memaafkan kesalahan masingmasing, yang kemudian dilaksanakan secara kolektif dalam bentuk halal bihalal. Jadi, disebut hari Lebaran, karena puasa telah lebar (selesai), dan dosa-dosanya telah lebur (terhapus).
Dari uraian di muka dapat dimengerti, bahwa tradisi Lebaran berikut halal bihalal merupakan perpaduan antara unsur budaya Jawa dan budaya Islam.
Sejarah halal bihalal
Sejarah asal mula halal bihalal ada beberapa versi. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan Keraton Surakarta, bahwa tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I, yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.
Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam, dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.
Sampai pada tahap ini halal bihalal telah berfungsi sebagai media pertemuan dari segenap warga masyarakat. Dan dengan adanya acara saling memaafkan, maka hubungan antarmasyarakat menjadi lebih akrab dan penuh kekeluargaan.
Karena halal bihalal mempunyai efek yang positif bagi kerukunan dan keakraban warga masyarakat, maka tradisi halal bihalal perlu dilestarikan dan dikembangkan. Lebih-lebih pada akhir-akhir ini di negeri kita sering terjadi konflik sosial yang disebabkan karena pertentangan kepentingan.
Makna Idul Fitri
Ada tiga pengertian tentang Idul Fitri. Di kalangan ulama ada yang mengartikan Idul Fitri dengan kembali kepada kesucian. Artinya setelah selama bulan Ramadan umat Islam melatih diri menyucikan jasmani dan rohaninya, dan dengan harapan pula dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT, Maka memasuki hari Lebaran mereka telah menjadi suci lahir dan batin.
Ada yang mengartikan Idul Fitri dengan kembali kepada fitrah, atau naluri religius. Hal ini sesuai dengan Alquran Surat Al-Baqarah ayat 183, bahwa tujuan puasa adalah agar orang yang melakukannya menjadi orang yang takwa atau meningkat kualitas religiusitasnya.
Ada pula yang mengartikan Idul Fitri dengan kembali kepada keadaan di mana umat Islam diperbolehkan lagi makan dan minum siang hari seperti biasa. Di kalangan ahli bahasa Arab, pengertian ketiga itu dianggap yang paling tepat.
Dari ketiga makna tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam memasuki Idul Fitri umat Islam diharapkan mencapai kesucian lahir batin dan meningkat kualitas religiusitasnya. Salah satu ciri manusia religius adalah memiliki kepedulian terhadap nasib kaum yang sengsara. Dalam Surat Al-Ma’un ayat 1 -3 disebutkan, adalah dusta belaka kalau ada orang mengaku beragama tetapi tidak mempedulikan nasib anak yatim. Penyebutan anak yatim dalam ayat ini merupakan representasi dari kaum yang sengsara.
Oleh karena itu dapat kita pahami, bahwa umat Islam yang mampu wajib memberikan zakat fitrah kepada kaum fakir miskin, dan pemberian zakat tersebut paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Aturan ini dimaksudkan, agar pada waktu umat Islam yang mampu bergembira ria merayakan Idul Fitri jangan ada orang-orang miskin yang sedih, atau sampai menangis, karena tidak ada yang dimakan.
Agama Islam sangat menekankan harmonisasi hubungan antara si kaya dan si miskin. Orang-orang kaya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), untuk dibagikan kepada delapan asnaf (kelompok), di antaranya adalah kaum fakir miskin.
Dari uraian di muka dapat disimpulkan, bahwa Idul Fitri merupakan puncak dari suatu metode pendidikan mental yang berlangsung selama satu bulan untuk mewujudkan profil manusia yang suci lahir batin, memiliki kualitas keberagamaan yang tinggi, dan memelihara hubungan sosial yang harmonis.
___________________________________
GAMBARAN SYURGA
IMPIAN gambaran SURGA
Syurga itu kayak apa?
menjawab soal syurga
seringkali para misionaris mempersoalkan syurga versi "Islam" yang menawarkan kenikmatan-kenikmatan yang memanjakan hawa nafsu ("kedagingan" menurut bahasa)
tak jarang tidak sekedar mempersoalkan namun banyak sekali artikel yang menyerang tentang masalah ini.
dalam hal ini saya coba menyampaikan jawaban pembuka dengan ilustrasi cerita yang menarik yang dibuat oleh seorang Muslim (sdr Archa,forum swaramuslim), yang menceritkan tentang "sorga Impian" menurut banyak orang
SURGA IMPIAN
Seorang Arab Badui bermimpi, diperlihatkan kepadanya gambaran surga. Si Arab betul-betul terpesona karena situasi yang terlihat memenuhi ‘dahaga terhadap kenikmatan’ dia sebagai manusia gurun, yang setiap hari melihat padang pasir dan batuan padas. Surga yang dilihatnya dalam mimpi berupa ‘jannah’, taman, kebun yang subur diisi pohon rindang, bunga yang harum dan embun dikala pagi. Dia menemukan banyak pohon buah-buahan siap dipetik, ada jeruk, apel, pepaya, semangka tergantung didahan yang merunduk seolah-olah mengundang untuk diraih. Tidak lupa didalam surga tersebut mengalir sungai-sungai nan jernih, alirannya menimbulkan suara gemercik yang menyegarkan.
Tatkala terbangun, si Arab merasa sangat bahagia dan dia bersyukur karena sebagai muslim Tuhannya telah memberikan gambaran surga begitu indah yang salah satunya tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah 25 : “…..bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu,….”
Pada suatu kesempatan, si Arab datang ke Indonesia untuk berlibur, dari berbagai kunjungannya ke objek-objek wisata, dia menyempatkan diri mengunjungi satu taman bunga di puncak. Tentunya dia sangat terpesona karena hal ini tidak pernah dilihatnya dikampung halamannya. Dengan penuh rasa bahagia si Arab menyapa seorang bapak penjaga taman : “ Indah sekali taman ini, seperti gambaran surga yang pernah saya impikan..”
Penjaga taman berpaling dengan rasa ingin tahu : “bagaimana gambaran surga yang ada dalam mimpi Anda?” tanyanya kepada si Arab. Berceritalah si Arab tentang mimpinya, bagaimana surga yang di lihat itu penuh dengan bunga-bunga dan buah-buahan beserta sungai-sungai yang mengalir di dalamnya..
Mendengar cerita tersebut, penjaga taman terlihat tidak begitu antusias, dia berkata : “Surga dalam mimpi Anda tidaklah mempesonakan saya, apa enaknya?? Saya disini sudah melihat bunga dan buah setiap hari, selalu menghirup udara segar dipagi hari, dan masalah sungai? Tahukah Anda rumah saya dekat dari sini, berada dipinggir sungai yang jernih, setiap bangun pagi saya selalu mendapatkan suara gemercik air, lantas apa enaknya surga seperti mimpi Anda?...”
“Kalau Anda ingin tahu gambaran surga yang saya inginkan” dia melanjutkan : “Lihatlah pengunjung-pengunjung itu, sebagian mereka ada wanita muda yang baru tumbuh, datang bersama keluarga ataupun rombongan. Banyak yang berwajah cantik, dibalut baju yang agak terbuka memamerkan bahu mereka yang putih. Mereka hampir semuanya memakai celana jin ketat, tergambar lekuk-lekuk pinggul mereka yang padat. Rasanya ingin sekali saya menerkam mereka satu-persatu, menyeret mereka kebalik pepohonan dan melakukan hubungan sex sepuas-puasnya. Sayang sekali saya tidak boleh melakukan hal itu, Islam melarang keras, malah kita diharuskan menjatuhkan pandangan kalau kebetulan melihat ‘panorama segar’ seperti itu. Hukum yang ada juga akan mengganjar saya kepenjara”. Si penjaga taman berkata lagi :” tahukan Anda surga seperti apa yang saya bayangkan?, isinya adalah perempuan-perempuan muda yang segar, berwajah cantik-cantik dan manja. Saya akan melakukan hubungan sex dengan mereka dan di surga tersebut, sex bebas dilakukan, tidak ada lagi ganjaran dosa.”
Pada suatu kesempatan. Si penjaga taman bercerita tentang surga impiannya kepada temannya, seorang lelaki penata rambut. Dia ceritakan bahwa dia ingin melakukan hubungan sex sesukanya, dengan wanita-wanita yang tersedia disana dan yang paling penting, hal itu tidak lagi menjadi dosa. Namun si penata rambut mencibir dengan gayanya yang kemayu, Ha.. rupanya dia seorang banci: “Saya tidak tertarik dengan surga Anda..”, dan berkata: “Surga yang dipenuhi wanita-wanita muda tidak akan membuat saya bahagia, justru yang saya inginkan adalah surga yang diisi oleh laki-laki tampan berbadan kekar, dadanya bidang penuh otot-otot yang kenyal. Tiap hari saya akan berkencan dengan mereka, ‘bersodomi-ria’, dan homoseksual tidak lagi diharamkan di surga…itulah yang saya impikan”.
“ Apa enaknya surga yang dipenuhi laki-laki tampan?, saya bisa mendapatkannya setiap hari di dunia”, demikian reaksi sang ‘tante girang’ begitu mendengar cerita si penata rambut tentang surga yang dia impikan. “tahukan Anda apa yang menjadi masalah saya sekarang?” dia melanjutkan : “lihatlah, usia saya sudah menjelang 50 tahun, sekalipun saya mati-matian merawat diri, indikasi ketuaan sudah mulai menyerang, kulit mulai bergelombang, lemak dipinggang datang tanpa permisi. Sekalipun saya sudah mengalokasikan anggaran ‘maintainance and repair’ dua kali lipat, namun saya pesimis bisa menahan hukum alam ini”. Suatu waktu nanti, laki-laki muda yang saya kencani akan menyingkir, mereka tentunya lebih memilih tante lain yang lebih muda. “Jadi surga yang saya impikan, adalah surga dimana saya tidak bisa menjadi tua, selalu remaja dan cantik abadi dan saya bisa memamerkan kecantikan abadi saya kepada orang lain dengan bangga”.
Tante girang tersebut kemudian bercerita kepada temannya, seorang wanita, bintang film cantik yang masih muda. Artis ini tertawa renyah mendengar surga impian sang tante, dia kemudian berkata : “ awet muda jelas menjadi keinginan saya juga, namun saya masih muda dan belum bisa merasakan bagaimana hebatnya mendapat serangan ketuaan seperti itu. Yang jelas sekarang saya ingin menikmati hidup sepuas-puasnya. Saya ingin berjalan-jalan keseluruh dunia, pagi hari saya sarapan di sebuah hotel mewah di London, sorenya berdiri memandang matahari terbenam di jendela cottage di Hawaii. Kalau lagi suntuk, saya menyepi di villa kepunyaan saya di Malibu, atau sebuah ‘penthouse’ di tengah kota Manhattan. Suatu saat saya akan menghabiskan duit, berbelanja di Ginza, Tokyo atau sekedar menikmati pergaulan di cafÈ-cafÈ Los Angeles dengan teman-teman artis-artis Hollywood. Begitu pagi hari saya terbangun, saya menemukan rekening saya di Bank telah bertambah karena bunga deposito, lebih besar jumlahnya dari uang yang saya habiskan kemaren”. Si artis melanjutkan angan-angannya dengan pandangan menerawang : “Sayang sekali saya tidak sekaya itu, jadi kalau Anda menanyakan surga seperti apa yang saya dambakan, seperti itulah, saya ingin punya harta yang tak terbatas dan saya bisa menikmatinya sepuas-puasnya”.
“Surga impianmu itu aneh”, demikian tanggapan Pak Konglomerat sambil rebahan di kasur hotel, setelah lelah berkencan dengan si artis. Mereka memang sering bertemu secara rahasia, mojok disuatu tempat tersembunyi. Buat keduanya hubungan yang mereka bangun sesuai kebutuhan masing-masing, suatu ‘simbiosis mutualisma’ demikian istilah biologinya. “Harta yang kamu mimpikan sudah saya punya”, dia melanjutkan, “ bahkan saat inipun saya tidak tahu berapa jumlah uang yang saya miliki karena setiap menit bertambah terus, saya punya rumah dimana-mana, villa di penjuru dunia, mampu membeli apapun yang saya inginkan. Namun lihatlah, ketika kita memesan makanan ‘room service’, saya harus memilih-milih dulu, kebanyakan menu yang tersedia tidak boleh saya makan. Mau nasi maksimum jumlahnya harus segenggam. Gara-gara kencing manis dan kolesterol, saya tidak bebas lagi menikmati apa yang saya miliki. Sampai mau kencanpun saya dihantui pikiran, apa saya ini masih perkasa??, Pak Konglomerat mengeluh :” maka surga yang saya impikan adalah tempat dimana saya tidak pernah sakit, selalu dalam kondisi prima dan segar. Tidak ada lagi pantangan makan, boleh beraktifitas semaunya, itulah surga buat saya”..
Pak Konglomerat bercerita tentang surga impiannya kepada seorang petinju, kebetulan sang petinju baru menyelesaikan pertandingan 12 rondenya, namun dia dipukul KO di ronde keempat. Dengan wajah lembam, si petinju mendengar cerita Pak Konglomerat sampai akhirnya dia menimpali : “Itu bukan surga saya, lihatlah, saya seorang yang berbadan sehat dan stamina prima. Tiap hari saya latihan keras meningkatkan kondisi, saya jarang sakit. Namun saya baru dihabisi oleh lawan saya yang lebih kuat, Cuma bertahan sampai ronde keempat”. Sambil meringis kesakitan si petinju berkata lagi : “ Surga yang saya impikan adalah kejayaan, suatu tempat dimana saya menjadi petinju tak terkalahkan sekalipun telah melakukan banyak pertandingan dengan jago-jago tinju termahsyur. Setiap lawan menggigil ketakutan begitu tahu akan berhadapan dengan saya. Dan ketika saya berjalan dikeramaian, semua mata memandang saya dengan kagum, beberapa malah menegur saya dengan memanggil ramah..hai Champ..!, itulah surga yang saya inginkan.”
Suatu ketika orang-orang ini bertemu, terjadi perdebatan hangat ketika mereka sampai kepada topik pembicaraan mengenai surga. Tentunya masing-masing bertahan dengan persepsinya sendiri terhadap apa yang mereka inginkan. Kelihatan bahwa akhirnya yang berada ‘diatas angin’ adalah si Arab badui, karena dia sering menyitir ayat-ayat Al Qur’an mengenai surga, bahwa surga adalah jannah (taman, kebun), makan buah-buahan sepuas-puasnya dan sungai-sungai yang mengalir. Merasa tidak puas, akhirnya mereka bersepakat untuk pergi mencari seorang ustadz menanyakan soal rumit ini.
Kebetulan ustadz yang pertama kali mereka temukan adalah seorang ‘ustadz tekstual’, tamatan madrasah ibtidaiyah di kampung, ‘ustadz kaki lima’ demikian menurut sebagian orang. Setelah semuanya menceritakan permasalahan dan pendapat mereka, giliran ustadz bingung karena ini betul-betul masalah yang tidak dia sangka-sangka dan belum pernah ditanyakan orang-orang sebelumnya. Namun sebagai seorang muslim tekstual, dia kemudian meraih Al-Qur’an dari rak buku dan berdo’a, mudah-mudahan Allah membuka pikirannya dan mampu memberikan jawaban yang benar. Kemudian sang ustadz membuka Al Qur’an, terbuka pada surat An Nahl ayat 31 :
“(yaitu) surga ’Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa”
Merasa belum puas, sang ustadz mencoba lagi membalik-balikan halaman Al Qur’an tersebut dan dia kemudian berhenti pada surat Al Furqaan ayat 16:
“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (Hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)”
Karena sudah puas dan yakin akan bisa memberikan jawaban, Pak ustadz kita kemudian berkata : “Sekarang saya minta Anda semua berkonsentrasi dan pejamkan mata”. Agak terheran, mereka semua mengikuti perintah ustadz tersebut. “Sekarang bayangkanlah surga seperti apa yang kalian impikan” ustadz melanjutkan : “ Sudah…!?”, Mereka semua mengangguk karena sudah membayangkan kondisi seperti apa yang mereka inginkan di surga. Ustadz kemudian berkata : “ Nah.. apa yang sudah kalian bayangkan, kalikan sepuluh kali lipat, ketahuilah… kalian akan mendapatkan surga lebih dari itu,
karena dalam Al Qur’an, Allah telah berfirman sebanyak dua kali.. mereka akan mendapat segala apa yang mereka kehendaki…”
Entah apa yang terjadi selanjutnya, namun setelah peristiwa dengan sang ustadz tersebut, sangat ajaib karena mereka semua telah berobah. Si Arab Badui menjadi seorang yang sangat rajin beribadah bahkan orang-orang sering menemukannya tengah beriktikaf di Mesjidil Haram, shalat dan berdo’a sebanyak mungkin. Si penjaga taman berubah menjadi seseorang yang berusaha menjaga pandangan dan pikirannya dari hal-hal yang mengundang nafsu syahwat, si penata rambut mendadak jadi orang sholeh menjauhkan diri dari tindakan homoseksual, si tante girang betul-betul berhenti memelihara ‘daun muda’ malah dia kemudian aktif menggalang kelompok pengajian ibu-ibu dengan aktifitas sosial yang sibuk, si artis telah memakai jilbab, tidak mau lagi mengumbar aurat, dia sekarang memilih-milih peran membintangi film yang bermutu dan jauh dari adegan membuka ‘sekwilda’- sekitar wilayah dada. Pak Konglomerat terlihat makin giat berusaha dan berekspansi, namun satu hal, semua hasil keutungannya ternyata disalurkan kebeberapa yayasan sosial yang dia bentuk sendiri, yang bergerak di bidang bantuan bea siswa, anak terlantar, dakwah agama dan bencana alam, sedangkan dia sendiri menjalani hidup zuhud, sederhana dengan harta, rumah, pakaian secukupnya. Dan si petinju, dia tetap menjalani profesinya sebagai petinju, namun soal kalah menang bukan lagi menjadi beban pikirannya. Dia lebih berkonsentrasi untuk menempa dirinya sendiri agar tidak jadi bulan-bulanan lawannya, berlatih giat setiap hari, tidak kecewa kalau kalah dan tidak berbangga hati secara berlebihan kalau memperoleh kemenangan.
Mereka semua mendadak jadi ahli ibadah, rajin sholat, puasa, zakat dan hampir semuanya berhasil menunaikan ibadah haji. Mereka menjadi pribadi yang disenangi di lingkungannya, ramah, suka menolong, selalu aktif dalam kegiatan sosial, betul-betul menjadi rahmat bagi lingkungan. Pada akhir dua pertiga malam, mereka selalu bangun melakukan shalat tahajud, bersujud dihadapan Allah sedalam-dalamnya bahkan kerap diiringi oleh airmata yang mengalir, mereka berdo’a dengan penuh harap :” Yaa.. Allah, ijinkanlah kami ini menjadi hambamu yang patuh, berilah kami kekuatan untuk menghindari semua larangan-larangan-Mu, selamatkanlah kami dari kehidupan dunia yang menjerumuskan ini…dan limpahkanlah kepada kami surga-Mu, surga yang kami impikan……
demikianlah ilustrasi cerita yang ditulis oleh sdr Archa
Kisah diatas merupakan kisah “tentang impian beberapa Manusia” yang saya kutip dari artikel dari www.swaramuslim.net sebagai gambaran bahwa setiap manusia punya harapan dan dambaan yang ia harap untuk didapatkan tetapi ternyata kenikmatan-kenikmatan keduniawain tersebut menggambarkan secara jelas bahwa semua adalah kenikmatan tersebut kalau dinilai dari sudut pandang kedunawian adalah kenikmatan semu / fatamorgana!
Tetapi seperti apa gambaran Syurga menurut Islam?
Gambaran syurga didalam Islam sering digambarkan seperti apa yang diharapkan :orang-orang dalam kisah tersebut,yaitu :sungai yang mengalir,taman-taman yang indah,tentang bidadari dll
Seakan-akan gambaran syurga Islam bersifat Dunawiyah semata!
Sehingga sering dipersoalkan oleh mereka-kereka orang luar terutama oleh orang-orang Kristen,yang menurut mereka syurga Islam hanya bersifat memenuhi “kedagingan”semata!
Tetapi benarkah demikian?
Maka untuk menjawab tentang apa yang mereka persoalkan maka cara yang paling tepat adalah memahami Syurga menurut Islam secara utuh = tidak hanya memahami ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadist tentang syurga tidak secara sepotong tetapi secara utuh!
Dan setidaknya di kisah diatas disinggung sedikit bahwa “gambaran Syurga menurut Islam “ adalah :
*** “Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (Hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)”…….****
jadi apa saja yang dikehendaki /diinginkan akan diberikan!
Apakah ia ingin seperti malaikat atau tidak ingin kawin dan dikawinkan (barangkali ada manusia yang ingin masuk syurga punya keinginan seperti itu ) akan dikabulkan.
Di dalam Islam jangankan hanya keinginan seperti Malaikat,sejak awal penciptaan Manusia sudah ditegaskan bahwa kedudukan “manusia justru lebih tinggi dari Malaikat”! karena tujuan manusia pertama diciptakan sangat jelas yaitu sebagai “khalifah” di Bumi!
Tetapi kedudukan lebih tinggi bagi manusia-manusia seperti kita dibutuhkan sebuah perjuangan /amal perbuatan dan keihklasan!
Dan keduanya harus seiring sejalan,karena punya perjuangan yang sungguh-sungguh tetapi tanpa didasari keihklasan maka perjuangan tersebut akan begitu mudahnya perjuangan tersebut dikotori oleh perjuangan-perjuangan yang menyimpang!
Dan keikhlasan tanpa disertai perjuangan sama juga O(kosong),karena Manusia sejak awal diciptakan sebagai khalifah,yang harus dinamis dalam melaksanakan kehidupan dan tidak statis,yang ia tidak berbuat apa-apa.
Tetapi kalau ia tidak mampu menjadi khalifah yang baik,bukan menjadi “pengelola dunia yang baik” maka kedudukannya jatuh ke derajat yang sangat rendah,bahkan kedudukannya lebih rendah dari pada binatang!
Dan Sang Pencipta tahu betul dengan “karakteristik ciptaannya” yaitu apa-apa yang ia dambakan agar bisa memotivasi mereka untuk senantiasa berjuang dengan dasar Ikhlas dan Ikhlas dalam perjuangan!
Jadi dalam memahami tentang “teks-teks” tentang syurga didalam Islam jangan hanya dipahami secara “tekstual .hurufiah” tetapi hendaknya dipahami betul kontekstual dan maknawiyah kata-kata di dalam ayat-ayat AL Qur’an maupun Hadist! Karena di ayat lain Al Qur’an maupun Hadist menjelaskan:
[56:60]Kami telah menentukan kematian diantara kamu dan Kami sekali-kali tidak dapat dikalahkan
[56:61] untuk menggantikan kamu dengan orang-orang yang seperti kamu (dalam dunia) dan menciptakan kamu kelak (di akhirat) DALAM KEADAAN YANG KAMU TIDAK KETAHUI.
jadi dalam hal ini bagaimana keadaan “manusia di akhirat nanti” tidak diketahui oleh Manusia =
belum pernah terlihat oleh mata. Terdengar oleh telinga dan terbayang dalam pikiran manusia!
Lalu bagaimana penejelasan-penjelasan ayat-ayat lain tentang keadaan syurga yang ada sungai mengaliur dibawahnya. Bidadari dll?
Semua itu adalah penjelasan untuk kadar kemampuan manusia dalam memahami tentang kenikmatan!
Maka bisa kita logikakan seperti menjelaskan “manfaat computer’ pada orang primitive!
Tentu saja penjelasannya menyesuaikan dengan kemampuan pikir obyek “yang dijelaskan”
Bukankah salah satu tujuan beragama ada untuk mendapatkan kenikmatan Abadi??
Bagaimana agar Manusia termotifasi untuk mendapatkannya??
Salahkah untuk memberi iming-iming agar manusia termotifasi mendapatkannya sesuai dengan :kenikmatan yang dipahami didunia??
Agar manusia bersemangat mendapatkannya??
Maka justru sangat konyol sekali kalau ada yang menilai “penjelasan-penjelasan “ tersebut di ukur dengan norma “keduniaan” sekarang!
Saya akan memberiilustrasi bahwa sebuah pekerjaan yang sama dilakukan waktu yang berbeda maka nilai pekerjaan tersebut berbeda nilainya!
Dan ilustrasi yang saya berikan tidak jauh dari “ilustrasi yang sering di permasalahkan” yaitu mengenai hubungan Intim antara laki-laki dan wanita!
Karena saya yakin yang aktif diforum ini orang-orang dewasa,jadi ilustrasi ini tidak akan disalah pahami!
1. Persoalan intim tersebut jangankan melakukan membicarakan saja termasuk tabu kalau yang berbicara adalah “anak yang belum cukup umur”
2 . orang yang sudah cukup umur dan punya pasangan, dan Ia melakukan hubungan tersebut tetapi hubungan tersebut belum di syahkan oleh agama yang diyakininya maka ia sudah berbuat Dosa besar = zina
3. orang yang sudah cukup umur dan sudah menikah tetapi ia berhubungan intim bukan dengan pasangan yang syah menurut keyakianannya maka sama saja berbuat dosa besar = zina
4. orang yang sudah cukup umur dan ia sudah punya pasangan tetap tetapi ia tidak mau menggauli pasangannya maka inipun juga telah berbuat dosa
5. orang yang sudah cukup umur dan berhubungan intim dengan pasangan yang syah maka itu sama sekali tidak dosa tetapi justru ia sedang melakukan salah satu kewajibannya sebagai suami istri.
Sekarang kita kaji secara ilmiah apakah berhubungan intim yang dilakukan suami istri yang syah dengan orang yang berhubungan intim yang dilakukan dengan pasangan yang bukan suami istri??
Adakah perbedaanya?
Tidak ada bukan??
Jadi kesimpulannya sesuatu tindakan /perbuatan tidak bisa dinilai secara generalisir = menilai apa yang terjadi “di akhirat” dengan ukuran dunia!
Itu sama saja menilai hubungan intim wanita suami istri yang syah dinilai dari sudut pandang / ukuran “orang yang belum menikah !
Jadi kalau ada orang yang mempersoalkan gambaran “syurga didalam Islam” di ukur dengan penilaian dunia alangkah konyolnya penilaian tersebut………………………Justru kalau mau fair berdiskusi atau berharap akan mendapatkan “ kebenaran atau pencerahan “ maka alangkah baiknya kalau yang tidak setuju berani memberikan perbandingan dengan konsep Syurga menurut keyakinannya”
Kemudian tinggal terserah pembaca yang akan menilai Syurga yang mana yang membuat ia bersemangat untuk mendapatkannya…..
wassalam
romadi
Diposting oleh id Amor di 11:39:00 AM
2 komentar:
paiman mengatakan...
Saya kira anda membuat threat ini hanya berdasarkan pembelaan semata tanpa m endalami isi al kuran anda sendiri.
Sudah jelas tercantum bahwa alkuran dan hadiz anda telah menjelaskan dengan jelas bagaimana rotasi, jalur pemuasan nafsu dalam versi surga islam. Hal yang semacam ini (tentang maksiat dalam surga anda) seharusnya tidak usah anda lakukan penafsiran yg menjurus pembelaan spy kelihatan baik adanya. Tapi sebaiknya anda menerima ayat2 itu dengan KETAATAN bhw itu adalah isi kuran yang anda anggap dr Alloh.
Jadi menurut saya: JIKA kuran adlh kitab dr ALLOH, maka ANDA harus Tegas menerima ISInya dengan KETAATAN. Masalah surga tak perlu di tafsirkan tapi perlu diterima dgn ketaatan. Jd kalau kitab anda bilang ada jual beli perempuan untuk memuaskan nafsu (dlm arti singkatnya) maka terimalah itu.OKSabtu, September 29, 2007 id Amor mengatakan... sdr paiman menulis
Saya kira anda membuat threat ini hanya berdasarkan pembelaan semata tanpa m endalami isi al kuran anda sendiri.id amor menjawab
sdr Paiman.... dari komentar anda sangat jelas sekali anda adalah orang "non Muslim" yang mungkin sangat hoby menyerang persoalan syurga Islam..
dan anda dalam hal ini menolak bukan dengan argumentasi tapi lebih memilih dengan asumsi ...
kemudian melontarkan tuduhan kepada penulis hanya sekedar pembelaan semata..
kalau anda punya argumentasi pasti punya keberanian untuk menanggapi satu persatu uraian artikel tersebut bukan komentar yang "membabi buta"
kemudian paiman menulis
Sudah jelas tercantum bahwa alkuran dan hadiz anda telah menjelaskan dengan jelas bagaimana rotasi, jalur pemuasan nafsu dalam versi surga islam. Hal yang semacam ini (tentang maksiat dalam surga anda)
apanya yang maksiat??
anda menilai persoalan surga Islam dari sudut pandang dari mana??
justru sangat jelas sekali anda menilai persoalan "surga" dari pandangan (keduniaan) sekarang..
dan memahami tentang al-qur'an dan hadist secara sepotong-sepotong...
dan sebaiknya perhatikan betul argumentasi ayat-ayat yang saya sampaikan maupun ilustrasi yang saya buat di thread ini...
bukankah argumentasi dalam thread tersebut juga berdasarkan argumentasi Al-qur'an dan Hadist??
jadi dalam hal ini penulis tetap menerima penjelasan Al-Qur'an dan Hadist... tetapi tentu saja memperhatikan penjelasan-penjelasan ayat-ayat dan Hadist yang berkenaan dengannya.
dan secara tegas menerima isi Al-Qur'an dan Hadist dengan ketaatan... tetapi tentu saja bukan dengan pemahaman yang dangkal..
dan dimana ayat ada jual beli perempuan untuk memuaskan nafsu??
jangan-jangan pemahaman anda semacam ini menunjukan betapa "piciknya" anda dalam memahami sesuatu...
terutama tentang Islam....
kalau anda memang punya argumentasi...soal yang anda sampaikan...dengan senang hati saya akan melayani argumentasi anda..
Syurga itu kayak apa?
menjawab soal syurga
seringkali para misionaris mempersoalkan syurga versi "Islam" yang menawarkan kenikmatan-kenikmatan yang memanjakan hawa nafsu ("kedagingan" menurut bahasa)
tak jarang tidak sekedar mempersoalkan namun banyak sekali artikel yang menyerang tentang masalah ini.
dalam hal ini saya coba menyampaikan jawaban pembuka dengan ilustrasi cerita yang menarik yang dibuat oleh seorang Muslim (sdr Archa,forum swaramuslim), yang menceritkan tentang "sorga Impian" menurut banyak orang
SURGA IMPIAN
Seorang Arab Badui bermimpi, diperlihatkan kepadanya gambaran surga. Si Arab betul-betul terpesona karena situasi yang terlihat memenuhi ‘dahaga terhadap kenikmatan’ dia sebagai manusia gurun, yang setiap hari melihat padang pasir dan batuan padas. Surga yang dilihatnya dalam mimpi berupa ‘jannah’, taman, kebun yang subur diisi pohon rindang, bunga yang harum dan embun dikala pagi. Dia menemukan banyak pohon buah-buahan siap dipetik, ada jeruk, apel, pepaya, semangka tergantung didahan yang merunduk seolah-olah mengundang untuk diraih. Tidak lupa didalam surga tersebut mengalir sungai-sungai nan jernih, alirannya menimbulkan suara gemercik yang menyegarkan.
Tatkala terbangun, si Arab merasa sangat bahagia dan dia bersyukur karena sebagai muslim Tuhannya telah memberikan gambaran surga begitu indah yang salah satunya tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah 25 : “…..bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu,….”
Pada suatu kesempatan, si Arab datang ke Indonesia untuk berlibur, dari berbagai kunjungannya ke objek-objek wisata, dia menyempatkan diri mengunjungi satu taman bunga di puncak. Tentunya dia sangat terpesona karena hal ini tidak pernah dilihatnya dikampung halamannya. Dengan penuh rasa bahagia si Arab menyapa seorang bapak penjaga taman : “ Indah sekali taman ini, seperti gambaran surga yang pernah saya impikan..”
Penjaga taman berpaling dengan rasa ingin tahu : “bagaimana gambaran surga yang ada dalam mimpi Anda?” tanyanya kepada si Arab. Berceritalah si Arab tentang mimpinya, bagaimana surga yang di lihat itu penuh dengan bunga-bunga dan buah-buahan beserta sungai-sungai yang mengalir di dalamnya..
Mendengar cerita tersebut, penjaga taman terlihat tidak begitu antusias, dia berkata : “Surga dalam mimpi Anda tidaklah mempesonakan saya, apa enaknya?? Saya disini sudah melihat bunga dan buah setiap hari, selalu menghirup udara segar dipagi hari, dan masalah sungai? Tahukah Anda rumah saya dekat dari sini, berada dipinggir sungai yang jernih, setiap bangun pagi saya selalu mendapatkan suara gemercik air, lantas apa enaknya surga seperti mimpi Anda?...”
“Kalau Anda ingin tahu gambaran surga yang saya inginkan” dia melanjutkan : “Lihatlah pengunjung-pengunjung itu, sebagian mereka ada wanita muda yang baru tumbuh, datang bersama keluarga ataupun rombongan. Banyak yang berwajah cantik, dibalut baju yang agak terbuka memamerkan bahu mereka yang putih. Mereka hampir semuanya memakai celana jin ketat, tergambar lekuk-lekuk pinggul mereka yang padat. Rasanya ingin sekali saya menerkam mereka satu-persatu, menyeret mereka kebalik pepohonan dan melakukan hubungan sex sepuas-puasnya. Sayang sekali saya tidak boleh melakukan hal itu, Islam melarang keras, malah kita diharuskan menjatuhkan pandangan kalau kebetulan melihat ‘panorama segar’ seperti itu. Hukum yang ada juga akan mengganjar saya kepenjara”. Si penjaga taman berkata lagi :” tahukan Anda surga seperti apa yang saya bayangkan?, isinya adalah perempuan-perempuan muda yang segar, berwajah cantik-cantik dan manja. Saya akan melakukan hubungan sex dengan mereka dan di surga tersebut, sex bebas dilakukan, tidak ada lagi ganjaran dosa.”
Pada suatu kesempatan. Si penjaga taman bercerita tentang surga impiannya kepada temannya, seorang lelaki penata rambut. Dia ceritakan bahwa dia ingin melakukan hubungan sex sesukanya, dengan wanita-wanita yang tersedia disana dan yang paling penting, hal itu tidak lagi menjadi dosa. Namun si penata rambut mencibir dengan gayanya yang kemayu, Ha.. rupanya dia seorang banci: “Saya tidak tertarik dengan surga Anda..”, dan berkata: “Surga yang dipenuhi wanita-wanita muda tidak akan membuat saya bahagia, justru yang saya inginkan adalah surga yang diisi oleh laki-laki tampan berbadan kekar, dadanya bidang penuh otot-otot yang kenyal. Tiap hari saya akan berkencan dengan mereka, ‘bersodomi-ria’, dan homoseksual tidak lagi diharamkan di surga…itulah yang saya impikan”.
“ Apa enaknya surga yang dipenuhi laki-laki tampan?, saya bisa mendapatkannya setiap hari di dunia”, demikian reaksi sang ‘tante girang’ begitu mendengar cerita si penata rambut tentang surga yang dia impikan. “tahukan Anda apa yang menjadi masalah saya sekarang?” dia melanjutkan : “lihatlah, usia saya sudah menjelang 50 tahun, sekalipun saya mati-matian merawat diri, indikasi ketuaan sudah mulai menyerang, kulit mulai bergelombang, lemak dipinggang datang tanpa permisi. Sekalipun saya sudah mengalokasikan anggaran ‘maintainance and repair’ dua kali lipat, namun saya pesimis bisa menahan hukum alam ini”. Suatu waktu nanti, laki-laki muda yang saya kencani akan menyingkir, mereka tentunya lebih memilih tante lain yang lebih muda. “Jadi surga yang saya impikan, adalah surga dimana saya tidak bisa menjadi tua, selalu remaja dan cantik abadi dan saya bisa memamerkan kecantikan abadi saya kepada orang lain dengan bangga”.
Tante girang tersebut kemudian bercerita kepada temannya, seorang wanita, bintang film cantik yang masih muda. Artis ini tertawa renyah mendengar surga impian sang tante, dia kemudian berkata : “ awet muda jelas menjadi keinginan saya juga, namun saya masih muda dan belum bisa merasakan bagaimana hebatnya mendapat serangan ketuaan seperti itu. Yang jelas sekarang saya ingin menikmati hidup sepuas-puasnya. Saya ingin berjalan-jalan keseluruh dunia, pagi hari saya sarapan di sebuah hotel mewah di London, sorenya berdiri memandang matahari terbenam di jendela cottage di Hawaii. Kalau lagi suntuk, saya menyepi di villa kepunyaan saya di Malibu, atau sebuah ‘penthouse’ di tengah kota Manhattan. Suatu saat saya akan menghabiskan duit, berbelanja di Ginza, Tokyo atau sekedar menikmati pergaulan di cafÈ-cafÈ Los Angeles dengan teman-teman artis-artis Hollywood. Begitu pagi hari saya terbangun, saya menemukan rekening saya di Bank telah bertambah karena bunga deposito, lebih besar jumlahnya dari uang yang saya habiskan kemaren”. Si artis melanjutkan angan-angannya dengan pandangan menerawang : “Sayang sekali saya tidak sekaya itu, jadi kalau Anda menanyakan surga seperti apa yang saya dambakan, seperti itulah, saya ingin punya harta yang tak terbatas dan saya bisa menikmatinya sepuas-puasnya”.
“Surga impianmu itu aneh”, demikian tanggapan Pak Konglomerat sambil rebahan di kasur hotel, setelah lelah berkencan dengan si artis. Mereka memang sering bertemu secara rahasia, mojok disuatu tempat tersembunyi. Buat keduanya hubungan yang mereka bangun sesuai kebutuhan masing-masing, suatu ‘simbiosis mutualisma’ demikian istilah biologinya. “Harta yang kamu mimpikan sudah saya punya”, dia melanjutkan, “ bahkan saat inipun saya tidak tahu berapa jumlah uang yang saya miliki karena setiap menit bertambah terus, saya punya rumah dimana-mana, villa di penjuru dunia, mampu membeli apapun yang saya inginkan. Namun lihatlah, ketika kita memesan makanan ‘room service’, saya harus memilih-milih dulu, kebanyakan menu yang tersedia tidak boleh saya makan. Mau nasi maksimum jumlahnya harus segenggam. Gara-gara kencing manis dan kolesterol, saya tidak bebas lagi menikmati apa yang saya miliki. Sampai mau kencanpun saya dihantui pikiran, apa saya ini masih perkasa??, Pak Konglomerat mengeluh :” maka surga yang saya impikan adalah tempat dimana saya tidak pernah sakit, selalu dalam kondisi prima dan segar. Tidak ada lagi pantangan makan, boleh beraktifitas semaunya, itulah surga buat saya”..
Pak Konglomerat bercerita tentang surga impiannya kepada seorang petinju, kebetulan sang petinju baru menyelesaikan pertandingan 12 rondenya, namun dia dipukul KO di ronde keempat. Dengan wajah lembam, si petinju mendengar cerita Pak Konglomerat sampai akhirnya dia menimpali : “Itu bukan surga saya, lihatlah, saya seorang yang berbadan sehat dan stamina prima. Tiap hari saya latihan keras meningkatkan kondisi, saya jarang sakit. Namun saya baru dihabisi oleh lawan saya yang lebih kuat, Cuma bertahan sampai ronde keempat”. Sambil meringis kesakitan si petinju berkata lagi : “ Surga yang saya impikan adalah kejayaan, suatu tempat dimana saya menjadi petinju tak terkalahkan sekalipun telah melakukan banyak pertandingan dengan jago-jago tinju termahsyur. Setiap lawan menggigil ketakutan begitu tahu akan berhadapan dengan saya. Dan ketika saya berjalan dikeramaian, semua mata memandang saya dengan kagum, beberapa malah menegur saya dengan memanggil ramah..hai Champ..!, itulah surga yang saya inginkan.”
Suatu ketika orang-orang ini bertemu, terjadi perdebatan hangat ketika mereka sampai kepada topik pembicaraan mengenai surga. Tentunya masing-masing bertahan dengan persepsinya sendiri terhadap apa yang mereka inginkan. Kelihatan bahwa akhirnya yang berada ‘diatas angin’ adalah si Arab badui, karena dia sering menyitir ayat-ayat Al Qur’an mengenai surga, bahwa surga adalah jannah (taman, kebun), makan buah-buahan sepuas-puasnya dan sungai-sungai yang mengalir. Merasa tidak puas, akhirnya mereka bersepakat untuk pergi mencari seorang ustadz menanyakan soal rumit ini.
Kebetulan ustadz yang pertama kali mereka temukan adalah seorang ‘ustadz tekstual’, tamatan madrasah ibtidaiyah di kampung, ‘ustadz kaki lima’ demikian menurut sebagian orang. Setelah semuanya menceritakan permasalahan dan pendapat mereka, giliran ustadz bingung karena ini betul-betul masalah yang tidak dia sangka-sangka dan belum pernah ditanyakan orang-orang sebelumnya. Namun sebagai seorang muslim tekstual, dia kemudian meraih Al-Qur’an dari rak buku dan berdo’a, mudah-mudahan Allah membuka pikirannya dan mampu memberikan jawaban yang benar. Kemudian sang ustadz membuka Al Qur’an, terbuka pada surat An Nahl ayat 31 :
“(yaitu) surga ’Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa”
Merasa belum puas, sang ustadz mencoba lagi membalik-balikan halaman Al Qur’an tersebut dan dia kemudian berhenti pada surat Al Furqaan ayat 16:
“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (Hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)”
Karena sudah puas dan yakin akan bisa memberikan jawaban, Pak ustadz kita kemudian berkata : “Sekarang saya minta Anda semua berkonsentrasi dan pejamkan mata”. Agak terheran, mereka semua mengikuti perintah ustadz tersebut. “Sekarang bayangkanlah surga seperti apa yang kalian impikan” ustadz melanjutkan : “ Sudah…!?”, Mereka semua mengangguk karena sudah membayangkan kondisi seperti apa yang mereka inginkan di surga. Ustadz kemudian berkata : “ Nah.. apa yang sudah kalian bayangkan, kalikan sepuluh kali lipat, ketahuilah… kalian akan mendapatkan surga lebih dari itu,
karena dalam Al Qur’an, Allah telah berfirman sebanyak dua kali.. mereka akan mendapat segala apa yang mereka kehendaki…”
Entah apa yang terjadi selanjutnya, namun setelah peristiwa dengan sang ustadz tersebut, sangat ajaib karena mereka semua telah berobah. Si Arab Badui menjadi seorang yang sangat rajin beribadah bahkan orang-orang sering menemukannya tengah beriktikaf di Mesjidil Haram, shalat dan berdo’a sebanyak mungkin. Si penjaga taman berubah menjadi seseorang yang berusaha menjaga pandangan dan pikirannya dari hal-hal yang mengundang nafsu syahwat, si penata rambut mendadak jadi orang sholeh menjauhkan diri dari tindakan homoseksual, si tante girang betul-betul berhenti memelihara ‘daun muda’ malah dia kemudian aktif menggalang kelompok pengajian ibu-ibu dengan aktifitas sosial yang sibuk, si artis telah memakai jilbab, tidak mau lagi mengumbar aurat, dia sekarang memilih-milih peran membintangi film yang bermutu dan jauh dari adegan membuka ‘sekwilda’- sekitar wilayah dada. Pak Konglomerat terlihat makin giat berusaha dan berekspansi, namun satu hal, semua hasil keutungannya ternyata disalurkan kebeberapa yayasan sosial yang dia bentuk sendiri, yang bergerak di bidang bantuan bea siswa, anak terlantar, dakwah agama dan bencana alam, sedangkan dia sendiri menjalani hidup zuhud, sederhana dengan harta, rumah, pakaian secukupnya. Dan si petinju, dia tetap menjalani profesinya sebagai petinju, namun soal kalah menang bukan lagi menjadi beban pikirannya. Dia lebih berkonsentrasi untuk menempa dirinya sendiri agar tidak jadi bulan-bulanan lawannya, berlatih giat setiap hari, tidak kecewa kalau kalah dan tidak berbangga hati secara berlebihan kalau memperoleh kemenangan.
Mereka semua mendadak jadi ahli ibadah, rajin sholat, puasa, zakat dan hampir semuanya berhasil menunaikan ibadah haji. Mereka menjadi pribadi yang disenangi di lingkungannya, ramah, suka menolong, selalu aktif dalam kegiatan sosial, betul-betul menjadi rahmat bagi lingkungan. Pada akhir dua pertiga malam, mereka selalu bangun melakukan shalat tahajud, bersujud dihadapan Allah sedalam-dalamnya bahkan kerap diiringi oleh airmata yang mengalir, mereka berdo’a dengan penuh harap :” Yaa.. Allah, ijinkanlah kami ini menjadi hambamu yang patuh, berilah kami kekuatan untuk menghindari semua larangan-larangan-Mu, selamatkanlah kami dari kehidupan dunia yang menjerumuskan ini…dan limpahkanlah kepada kami surga-Mu, surga yang kami impikan……
demikianlah ilustrasi cerita yang ditulis oleh sdr Archa
Kisah diatas merupakan kisah “tentang impian beberapa Manusia” yang saya kutip dari artikel dari www.swaramuslim.net sebagai gambaran bahwa setiap manusia punya harapan dan dambaan yang ia harap untuk didapatkan tetapi ternyata kenikmatan-kenikmatan keduniawain tersebut menggambarkan secara jelas bahwa semua adalah kenikmatan tersebut kalau dinilai dari sudut pandang kedunawian adalah kenikmatan semu / fatamorgana!
Tetapi seperti apa gambaran Syurga menurut Islam?
Gambaran syurga didalam Islam sering digambarkan seperti apa yang diharapkan :orang-orang dalam kisah tersebut,yaitu :sungai yang mengalir,taman-taman yang indah,tentang bidadari dll
Seakan-akan gambaran syurga Islam bersifat Dunawiyah semata!
Sehingga sering dipersoalkan oleh mereka-kereka orang luar terutama oleh orang-orang Kristen,yang menurut mereka syurga Islam hanya bersifat memenuhi “kedagingan”semata!
Tetapi benarkah demikian?
Maka untuk menjawab tentang apa yang mereka persoalkan maka cara yang paling tepat adalah memahami Syurga menurut Islam secara utuh = tidak hanya memahami ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadist tentang syurga tidak secara sepotong tetapi secara utuh!
Dan setidaknya di kisah diatas disinggung sedikit bahwa “gambaran Syurga menurut Islam “ adalah :
*** “Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (Hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)”…….****
jadi apa saja yang dikehendaki /diinginkan akan diberikan!
Apakah ia ingin seperti malaikat atau tidak ingin kawin dan dikawinkan (barangkali ada manusia yang ingin masuk syurga punya keinginan seperti itu ) akan dikabulkan.
Di dalam Islam jangankan hanya keinginan seperti Malaikat,sejak awal penciptaan Manusia sudah ditegaskan bahwa kedudukan “manusia justru lebih tinggi dari Malaikat”! karena tujuan manusia pertama diciptakan sangat jelas yaitu sebagai “khalifah” di Bumi!
Tetapi kedudukan lebih tinggi bagi manusia-manusia seperti kita dibutuhkan sebuah perjuangan /amal perbuatan dan keihklasan!
Dan keduanya harus seiring sejalan,karena punya perjuangan yang sungguh-sungguh tetapi tanpa didasari keihklasan maka perjuangan tersebut akan begitu mudahnya perjuangan tersebut dikotori oleh perjuangan-perjuangan yang menyimpang!
Dan keikhlasan tanpa disertai perjuangan sama juga O(kosong),karena Manusia sejak awal diciptakan sebagai khalifah,yang harus dinamis dalam melaksanakan kehidupan dan tidak statis,yang ia tidak berbuat apa-apa.
Tetapi kalau ia tidak mampu menjadi khalifah yang baik,bukan menjadi “pengelola dunia yang baik” maka kedudukannya jatuh ke derajat yang sangat rendah,bahkan kedudukannya lebih rendah dari pada binatang!
Dan Sang Pencipta tahu betul dengan “karakteristik ciptaannya” yaitu apa-apa yang ia dambakan agar bisa memotivasi mereka untuk senantiasa berjuang dengan dasar Ikhlas dan Ikhlas dalam perjuangan!
Jadi dalam memahami tentang “teks-teks” tentang syurga didalam Islam jangan hanya dipahami secara “tekstual .hurufiah” tetapi hendaknya dipahami betul kontekstual dan maknawiyah kata-kata di dalam ayat-ayat AL Qur’an maupun Hadist! Karena di ayat lain Al Qur’an maupun Hadist menjelaskan:
[56:60]Kami telah menentukan kematian diantara kamu dan Kami sekali-kali tidak dapat dikalahkan
[56:61] untuk menggantikan kamu dengan orang-orang yang seperti kamu (dalam dunia) dan menciptakan kamu kelak (di akhirat) DALAM KEADAAN YANG KAMU TIDAK KETAHUI.
jadi dalam hal ini bagaimana keadaan “manusia di akhirat nanti” tidak diketahui oleh Manusia =
belum pernah terlihat oleh mata. Terdengar oleh telinga dan terbayang dalam pikiran manusia!
Lalu bagaimana penejelasan-penjelasan ayat-ayat lain tentang keadaan syurga yang ada sungai mengaliur dibawahnya. Bidadari dll?
Semua itu adalah penjelasan untuk kadar kemampuan manusia dalam memahami tentang kenikmatan!
Maka bisa kita logikakan seperti menjelaskan “manfaat computer’ pada orang primitive!
Tentu saja penjelasannya menyesuaikan dengan kemampuan pikir obyek “yang dijelaskan”
Bukankah salah satu tujuan beragama ada untuk mendapatkan kenikmatan Abadi??
Bagaimana agar Manusia termotifasi untuk mendapatkannya??
Salahkah untuk memberi iming-iming agar manusia termotifasi mendapatkannya sesuai dengan :kenikmatan yang dipahami didunia??
Agar manusia bersemangat mendapatkannya??
Maka justru sangat konyol sekali kalau ada yang menilai “penjelasan-penjelasan “ tersebut di ukur dengan norma “keduniaan” sekarang!
Saya akan memberiilustrasi bahwa sebuah pekerjaan yang sama dilakukan waktu yang berbeda maka nilai pekerjaan tersebut berbeda nilainya!
Dan ilustrasi yang saya berikan tidak jauh dari “ilustrasi yang sering di permasalahkan” yaitu mengenai hubungan Intim antara laki-laki dan wanita!
Karena saya yakin yang aktif diforum ini orang-orang dewasa,jadi ilustrasi ini tidak akan disalah pahami!
1. Persoalan intim tersebut jangankan melakukan membicarakan saja termasuk tabu kalau yang berbicara adalah “anak yang belum cukup umur”
2 . orang yang sudah cukup umur dan punya pasangan, dan Ia melakukan hubungan tersebut tetapi hubungan tersebut belum di syahkan oleh agama yang diyakininya maka ia sudah berbuat Dosa besar = zina
3. orang yang sudah cukup umur dan sudah menikah tetapi ia berhubungan intim bukan dengan pasangan yang syah menurut keyakianannya maka sama saja berbuat dosa besar = zina
4. orang yang sudah cukup umur dan ia sudah punya pasangan tetap tetapi ia tidak mau menggauli pasangannya maka inipun juga telah berbuat dosa
5. orang yang sudah cukup umur dan berhubungan intim dengan pasangan yang syah maka itu sama sekali tidak dosa tetapi justru ia sedang melakukan salah satu kewajibannya sebagai suami istri.
Sekarang kita kaji secara ilmiah apakah berhubungan intim yang dilakukan suami istri yang syah dengan orang yang berhubungan intim yang dilakukan dengan pasangan yang bukan suami istri??
Adakah perbedaanya?
Tidak ada bukan??
Jadi kesimpulannya sesuatu tindakan /perbuatan tidak bisa dinilai secara generalisir = menilai apa yang terjadi “di akhirat” dengan ukuran dunia!
Itu sama saja menilai hubungan intim wanita suami istri yang syah dinilai dari sudut pandang / ukuran “orang yang belum menikah !
Jadi kalau ada orang yang mempersoalkan gambaran “syurga didalam Islam” di ukur dengan penilaian dunia alangkah konyolnya penilaian tersebut………………………Justru kalau mau fair berdiskusi atau berharap akan mendapatkan “ kebenaran atau pencerahan “ maka alangkah baiknya kalau yang tidak setuju berani memberikan perbandingan dengan konsep Syurga menurut keyakinannya”
Kemudian tinggal terserah pembaca yang akan menilai Syurga yang mana yang membuat ia bersemangat untuk mendapatkannya…..
wassalam
romadi
Diposting oleh id Amor di 11:39:00 AM
2 komentar:
paiman mengatakan...
Saya kira anda membuat threat ini hanya berdasarkan pembelaan semata tanpa m endalami isi al kuran anda sendiri.
Sudah jelas tercantum bahwa alkuran dan hadiz anda telah menjelaskan dengan jelas bagaimana rotasi, jalur pemuasan nafsu dalam versi surga islam. Hal yang semacam ini (tentang maksiat dalam surga anda) seharusnya tidak usah anda lakukan penafsiran yg menjurus pembelaan spy kelihatan baik adanya. Tapi sebaiknya anda menerima ayat2 itu dengan KETAATAN bhw itu adalah isi kuran yang anda anggap dr Alloh.
Jadi menurut saya: JIKA kuran adlh kitab dr ALLOH, maka ANDA harus Tegas menerima ISInya dengan KETAATAN. Masalah surga tak perlu di tafsirkan tapi perlu diterima dgn ketaatan. Jd kalau kitab anda bilang ada jual beli perempuan untuk memuaskan nafsu (dlm arti singkatnya) maka terimalah itu.OKSabtu, September 29, 2007 id Amor mengatakan... sdr paiman menulis
Saya kira anda membuat threat ini hanya berdasarkan pembelaan semata tanpa m endalami isi al kuran anda sendiri.id amor menjawab
sdr Paiman.... dari komentar anda sangat jelas sekali anda adalah orang "non Muslim" yang mungkin sangat hoby menyerang persoalan syurga Islam..
dan anda dalam hal ini menolak bukan dengan argumentasi tapi lebih memilih dengan asumsi ...
kemudian melontarkan tuduhan kepada penulis hanya sekedar pembelaan semata..
kalau anda punya argumentasi pasti punya keberanian untuk menanggapi satu persatu uraian artikel tersebut bukan komentar yang "membabi buta"
kemudian paiman menulis
Sudah jelas tercantum bahwa alkuran dan hadiz anda telah menjelaskan dengan jelas bagaimana rotasi, jalur pemuasan nafsu dalam versi surga islam. Hal yang semacam ini (tentang maksiat dalam surga anda)
apanya yang maksiat??
anda menilai persoalan surga Islam dari sudut pandang dari mana??
justru sangat jelas sekali anda menilai persoalan "surga" dari pandangan (keduniaan) sekarang..
dan memahami tentang al-qur'an dan hadist secara sepotong-sepotong...
dan sebaiknya perhatikan betul argumentasi ayat-ayat yang saya sampaikan maupun ilustrasi yang saya buat di thread ini...
bukankah argumentasi dalam thread tersebut juga berdasarkan argumentasi Al-qur'an dan Hadist??
jadi dalam hal ini penulis tetap menerima penjelasan Al-Qur'an dan Hadist... tetapi tentu saja memperhatikan penjelasan-penjelasan ayat-ayat dan Hadist yang berkenaan dengannya.
dan secara tegas menerima isi Al-Qur'an dan Hadist dengan ketaatan... tetapi tentu saja bukan dengan pemahaman yang dangkal..
dan dimana ayat ada jual beli perempuan untuk memuaskan nafsu??
jangan-jangan pemahaman anda semacam ini menunjukan betapa "piciknya" anda dalam memahami sesuatu...
terutama tentang Islam....
kalau anda memang punya argumentasi...soal yang anda sampaikan...dengan senang hati saya akan melayani argumentasi anda..
Senin, 20 Juni 2011
UU.KDRT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 T AHUN 2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUB LIK IN DONESIA,
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas
dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancas ila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah
tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan serta bentuk disk riminasi yang harus di??ha?pus;
c. bahwa korban k ekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah
perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat
agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan,
penyiksaan, atau per?lakuan yang meren?dahkan derajat dan mar?tabat
kemanusiaan;
d. bahwa dalam kenyataannya kasus ke?keras?an dalam rumah tangga
banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin
perlin?dungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Peng?ha?pus?an Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J , dan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
D EWAN PERWAKILAN RAKYAT REPU BLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK IND ONESIA
MEMUT USKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUS?AN KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.
2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang
diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi
korban kekerasan dalam rumah tangga.
3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancam an
kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
4. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa
aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga
sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara
maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
5. Perlindungan Sementara adalah
perlindungan yang langsung diberikan
oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum
dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
6. Perintah Perlindung?an adalah penetapan yang dikeluarkan oleh
Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.
7. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawab?nya di
bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 2
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
a. suami, isteri, dan anak ;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang
sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah,
perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap
dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
rumah tangga tersebut.
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimak sud pada huruf c dipandang sebagai
anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga
yang bersangkutan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas :
a. penghormatan hak asasi manusia;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c. nondiskriminasi; dan
d. perlindungan korban.
Pasal 4
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :
a. mencegah segala bentuk k ekerasan dalam rumah tangga;
b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
BAB III
LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang
dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Pasal 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan
yang mengakibatkan rasa sak it, jatuh sakit, atau luka berat.
Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah
perbuatan yang mengakibatkan ketak utan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis
berat pada seseorang.
Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
a. pemaksaan hubungan sek sual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam ling?kup
rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu.
Pasal 9
(1)
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau
perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan
kepada orang tersebut.
(2)
Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap
orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi
dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah
sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
BAB IV
HAK-HAK KORBAN
Pasal 10
Korban berhak mendapatkan :
a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejak saan, pengadilan,
NOMOR 23 T AHUN 2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUB LIK IN DONESIA,
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas
dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancas ila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah
tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan serta bentuk disk riminasi yang harus di??ha?pus;
c. bahwa korban k ekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah
perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat
agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan,
penyiksaan, atau per?lakuan yang meren?dahkan derajat dan mar?tabat
kemanusiaan;
d. bahwa dalam kenyataannya kasus ke?keras?an dalam rumah tangga
banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin
perlin?dungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Peng?ha?pus?an Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J , dan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
D EWAN PERWAKILAN RAKYAT REPU BLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK IND ONESIA
MEMUT USKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUS?AN KEKERASAN DALAM
RUMAH TANGGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.
2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang
diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi
korban kekerasan dalam rumah tangga.
3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancam an
kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
4. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa
aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga
sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara
maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
5. Perlindungan Sementara adalah
perlindungan yang langsung diberikan
oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum
dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
6. Perintah Perlindung?an adalah penetapan yang dikeluarkan oleh
Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.
7. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawab?nya di
bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 2
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
a. suami, isteri, dan anak ;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang
sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah,
perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap
dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
rumah tangga tersebut.
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimak sud pada huruf c dipandang sebagai
anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga
yang bersangkutan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas :
a. penghormatan hak asasi manusia;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c. nondiskriminasi; dan
d. perlindungan korban.
Pasal 4
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :
a. mencegah segala bentuk k ekerasan dalam rumah tangga;
b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
BAB III
LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang
dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Pasal 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan
yang mengakibatkan rasa sak it, jatuh sakit, atau luka berat.
Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah
perbuatan yang mengakibatkan ketak utan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis
berat pada seseorang.
Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
a. pemaksaan hubungan sek sual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam ling?kup
rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu.
Pasal 9
(1)
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau
perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan
kepada orang tersebut.
(2)
Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap
orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi
dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah
sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
BAB IV
HAK-HAK KORBAN
Pasal 10
Korban berhak mendapatkan :
a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejak saan, pengadilan,
Rabu, 08 Juni 2011
humor politik
p.harto naik haji
Gus Dur seperti tidak pernah kehabisan cerita, khususnya yang bernada sindiran politik. Menurut dia, ada kejadian menarik di masa pemerintah Orde Baru.
Suatu kali Presiden Soeharto berangkat ke Mekkah untuk berhaji. Karena yang pegi seorang persiden, tentu sejumlah menteri harus ikut mendampingi. Salah satunya “peminta pertunjuk” yang paling rajin, Menteri Penerangan Harmoko.
Setelah melewati beberapa ritual haji, rombongan Soeharto pun melaksanakan jumrah,
Gus Dur seperti tidak pernah kehabisan cerita, khususnya yang bernada sindiran politik. Menurut dia, ada kejadian menarik di masa pemerintah Orde Baru.
Suatu kali Presiden Soeharto berangkat ke Mekkah untuk berhaji. Karena yang pegi seorang persiden, tentu sejumlah menteri harus ikut mendampingi. Salah satunya “peminta pertunjuk” yang paling rajin, Menteri Penerangan Harmoko.
Setelah melewati beberapa ritual haji, rombongan Soeharto pun melaksanakan jumrah, yakni simbol untuk mengusir setan dengan cara melempar batu ke sebuah tiang mirip patung. Di sini lah muncul masalah, terutama bagi Harmoko.
Beberapa kali batu yang dilemparkannya selau berbalik menghantam jidatnya. “Wah kenapa jadi begini ya?” cerita Gus Dus menuturkan pernyataan Harmoko yang saat itu tampak gemetar karena takut.
Lalu Harmoko pindah posisi. Hasilnya sama saja, batu yang dilemparnya seperti ada yang melempar balik ke arah dirinya. Setelah tujuh kali lemparan hasilnya selalu sama, Harmoko pun menoleh ke kanan dan ke kiri, mencari-cari posisi presiden untuk “minta petunjuk”. Setelah ketemu, lalu dengan lega ia tergopoh-gopoh menghampiri Bapak Presiden.
Namun, sebelum sampai di hadapan Soeharto, ia turut mendengar bisikan “Hai manuia, sesama setan jangan saling lempar.”
Gus Dur seperti tidak pernah kehabisan cerita, khususnya yang bernada sindiran politik. Menurut dia, ada kejadian menarik di masa pemerintah Orde Baru.
Suatu kali Presiden Soeharto berangkat ke Mekkah untuk berhaji. Karena yang pegi seorang persiden, tentu sejumlah menteri harus ikut mendampingi. Salah satunya “peminta pertunjuk” yang paling rajin, Menteri Penerangan Harmoko.
Setelah melewati beberapa ritual haji, rombongan Soeharto pun melaksanakan jumrah,
Gus Dur seperti tidak pernah kehabisan cerita, khususnya yang bernada sindiran politik. Menurut dia, ada kejadian menarik di masa pemerintah Orde Baru.
Suatu kali Presiden Soeharto berangkat ke Mekkah untuk berhaji. Karena yang pegi seorang persiden, tentu sejumlah menteri harus ikut mendampingi. Salah satunya “peminta pertunjuk” yang paling rajin, Menteri Penerangan Harmoko.
Setelah melewati beberapa ritual haji, rombongan Soeharto pun melaksanakan jumrah, yakni simbol untuk mengusir setan dengan cara melempar batu ke sebuah tiang mirip patung. Di sini lah muncul masalah, terutama bagi Harmoko.
Beberapa kali batu yang dilemparkannya selau berbalik menghantam jidatnya. “Wah kenapa jadi begini ya?” cerita Gus Dus menuturkan pernyataan Harmoko yang saat itu tampak gemetar karena takut.
Lalu Harmoko pindah posisi. Hasilnya sama saja, batu yang dilemparnya seperti ada yang melempar balik ke arah dirinya. Setelah tujuh kali lemparan hasilnya selalu sama, Harmoko pun menoleh ke kanan dan ke kiri, mencari-cari posisi presiden untuk “minta petunjuk”. Setelah ketemu, lalu dengan lega ia tergopoh-gopoh menghampiri Bapak Presiden.
Namun, sebelum sampai di hadapan Soeharto, ia turut mendengar bisikan “Hai manuia, sesama setan jangan saling lempar.”
Rabu, 18 Mei 2011
JADWAL CUTI BERSAMA 2011
Nah ini informasi buat libur nasional tahun 2011, lumayan-lah buat yang nyari info jadwal libur nasional tahun 2011.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2011
Berdasarkan SKB tiga menteri, Selasa (15/6/2010), daftar libur bersama dan cuti bersama 2011 adalah sebagai berikut:
1 Januari Tahun Baru Masehi
3 Februari Tahun Baru Imlek 2562
15 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
5 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
22 April Wafat Yesus Kristus
17 Mei Hari Raya Waisak tahun 2555
2 Juni Kenaikan Yesus Kristus
29 Juni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus hari Kemerdekaan
30-31 Agustus Hari Idul Fitri 1432
6 November Hari Idul Adha
27 November Tahun Baru Islam 1433
25 Desember Natal
Sedangkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Sedangkan 26 Desember cuti bersama Natal. Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2010), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP 110/MEN/VI/2010) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Source : http://www.depdagri.go.id/news/2010/06/16/daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2011
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2011
Berdasarkan SKB tiga menteri, Selasa (15/6/2010), daftar libur bersama dan cuti bersama 2011 adalah sebagai berikut:
1 Januari Tahun Baru Masehi
3 Februari Tahun Baru Imlek 2562
15 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
5 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
22 April Wafat Yesus Kristus
17 Mei Hari Raya Waisak tahun 2555
2 Juni Kenaikan Yesus Kristus
29 Juni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus hari Kemerdekaan
30-31 Agustus Hari Idul Fitri 1432
6 November Hari Idul Adha
27 November Tahun Baru Islam 1433
25 Desember Natal
Sedangkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Sedangkan 26 Desember cuti bersama Natal. Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2010), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP 110/MEN/VI/2010) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Source : http://www.depdagri.go.id/news/2010/06/16/daftar-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2011
Kamis, 05 Mei 2011
hukumria: DUKUNGLAH PEMEKARAN JATIM JADI 2 PROVINSI
hukumria: DUKUNGLAH PEMEKARAN JATIM JADI 2 PROVINSI
susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu
susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu
Langganan:
Postingan (Atom)
