Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Senin, 22 Oktober 2012

SEBAGIAN KOLEKSI YURISPRUDENSI P.AGAMA

Kaidah-kaidah Hukum Perdata Agama.
1.      Nomor Register : 15K/AG/1980
Tanggal Putusan : 25-11-1981
Kaidah Hukum: Fakta-fakta yang terbukti cukup menunjukkan adanya "Pertengkaran yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi " sehingga gugatan penggugat agar difasahkan pernikahannya dengan tergugat harus dikabulkan.
2.      Nomor Register : 29 K/AG/1980
Tanggal Putusan : 3-6-1981
Kaidah Hukum: Karena isteri (penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasid-nya rujuk tergugat pada penggugat
3.      Nomor Register : 03K/AG/1979
Tanggal Putusan : 14-3-1979
Kaidah Hukum: Penyampaian permohonan pemeriksaan kasasi kepada panitera Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang tidak diterima, tidak dapat mengurangi hak para pencari keadilan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada MA secara langsung terhadap penetapan dari Pengadilan Agama yang menolak permohonan izin dari seorang suami untuk menceraikan istrinya dapat dimohonkan banding dan kasasi.
4.      Nomor Register : 04 K/AG/1979
Tanggal Putusan : 22-10-1979
Kaidah Hukum : Sejak berlakunya UU No. 1 tahun 1974 jo. PP No. 9 tahun 1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di pengadilan Agama "Mahkamah Syari'ah" setempat.
5.      Nomor Register : 37K/AG/1980
Tanggal Putusan : 3-6-1981
Kaidah Hukum : "Damai rukun kembali" tidaklah dapat dituntut dalam Hukum.
6.      Nomor Register : 50K/AG/1980
Tanggal Putusan : 03-06-1981
Kaidah Hukum : Karena ternyata pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut belum didengar (psl.22 ayat 2 PP No.9 tahun 1975) maka mahkamah syar'iyyah/ pengadilan agama harus diperintahkan membuka kembali persidangan dengan memanggil kedua belah pihak serta orang yang dekat dengan suami isteri untuk memberikan pendapat tentang percekcokan dan ada tidaknya kemungkinan untuk meneruskan hidup berkeluarga lagi.
7.      Nomor Register : 08 K/AG/1980
Tanggal Putusan : 24-03-1982
Kaidah Hukum : Untuk memenuhi pasal 22 ayat (2) PP. 9 tahun 1975, cabang Mahkamah Islam Tinggi harus memeriksa kembali perkara ini dengan mendengar saksi-saksi keluarga serta orang-orang yang dekat dengan kedua belah pihak dan selanjutnya memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding.
8.      Nomor Register : 32K/AG/1981
Tanggal Putusan : 14-04-1982
Kaidah Hukum : Talak yang diikrarkan oleh hakamain merupakan prosedur syiqoq, yang dengan berlakunya Undang-undang perkawinan harus dianggap talaq dijatuhkan oleh P.T.A. Cabang Surabaya, karena PTA tersebut telah menyetujui ikrar hakam tersebut.
9.      Nomor Register : 44 K/AG/181
Tanggal Putusan : 28-04-1982
Kaidah Hukum : Judex Fakti tidak salah menerapkan hukum Penetapan Mahkamah Syar'iyyah Meulaboh N0. 69 tahun 1969 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena itu permohonan Pemohon (perkara No. 178/1980) sebenarnya merupakan bantahan terhadap pelaksanaan penetapan No. 69 Tahun 1969). Akan tetapi dalam hal ini terhadap penetapan tersebut tidak dapat dipergunakan upaya hukum bantahan, karena telah selesai dilaksanakan.
10.  Nomor Register : 25K/AG/1984
Tanggal Putusan : 31-10-1984
Kaidah Hukum : Amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi Agama yang memerintahkan kepada Pengadilan Agama agar membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak pembanding setelah mendapat izin dari pejabat atasan pembanding dan pendapat BP 4 serta keluarga terdekat, tidak dapat dibenarkan.
11.  Nomor Register : 02 K/AG/1985
Tanggal Putusan : 25-06- 1985
Kaidah Hukum : Untuk sahnya perkawinan seorang wanita yang telah berumur 24 tahun dan berstatus janda, tidak diperlukan izin orang tua atau wali.
12.  Nomor Register : 90K/AG/1992
Tanggal Putusan : 30-09-1993
Kaidah Hukum : Rumusan amar cerai talak satu berbunyi :"Menyatakan jatuh talak satu ba'in sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)
13.  Nomor Register : 266K/AG/1993
Tanggal Putusan : 24-06-1994
Kaidah Hukum : Isi pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi bila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah.
14.  Nomor Register : 124 K/AG/1991
Tanggal Putusan : 23-01-1993
Kaidah Hukum : Pengadilan Tinggi Agama telah salah menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang tepat dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Agama; bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat asal nyatanya berkediaman di Klaten, apalagi menyangkut kewenangan relatif dari Pengadilan harus diajukan dalam eksepsi oleh Termohon Kasasi/Tergugat asal pada sidang pertama dan Mahkamah Agung mengadili sendiri
15.  Nomor Register : 38 K/AG/1990
Tanggal Putusan : 05-10-1991
Kaidah Hukum : Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hati kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 29 huruf f Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.
16.  Nomor Register : 01K/AG/1990
Tanggal Putusan : 29-09-1992
Kaidah Hukum : Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenar-benarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon Kasasi/Penggugat asal mengenai soal mobil dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan.
17.  Nomor Register : 76K/AG/1992
Tanggal Putusan : 23-10-1993
Kaidah Hukum : Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum.
18.  Nomor Register : 369K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-04-1996
Kaidah Hukum : Pengadilan Tingkat banding telah salah dalam memberikan putusan, karena walaupun masing-masing pihak mengajukan permohonan banding tetapi putusan tetap satubukan dengan dua putusan.
19.  Nomor Register : 196/K/AG/1994
Tanggal Putusan : 15-11-1995
Kaidah Hukum :"Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dalam pasal 23 Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam".
20.  Nomor Register : 282 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 28-04-1997
Kaidah Hukum : Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai. Semestinya judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut.
21.  Nomor Register : 10 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 15-08-1995
Kaidah Hukum : (1) Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur. (2) Tuntutan nafkah yang diajukan oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan.
22.  Nomor Register : 316 K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-10-1996
Kaidah Hukum : Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang mengadili perkara ini maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga oleh karenanya harus diperintahkan untuk diangkat.
23.  Nomor Register : 237K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-08-1996
Kaidah Hukum : "Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 (f) PP. No. 9 Tahun 1975.
24.  Nomor Register : 138K/AG/1995
Tanggal Putusan : 26-7-1996
Kaidah Hukum : Perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975.
25.  Nomor Register : 09K/AG/1994
Tanggal Putusan : 25-10-1994
Kaidah Hukum : (1). Putusan Pengadilan Agama yang dikuatkan PTA dapat dibatalkan apabila telah menyimpang jauh dari petitum atau apa yang dituntut oleh Pemohon Kasasi/Pemohon yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan. (2). Hakim berkeyakinan bahwa rumah tangga kedua belah pihak antara Pemohon dan Termohon benar-benar telah retak dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada termohon.
26.  Nomor Register : 350K/AG/1994
Tanggal Putusan : 28-05-1997
Kaidah Hukum : Bahwa dalam pembagian waris menurut Hukum Islam maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan dan Para ahli waris dapat membagi harta warisan sama rata, setelah mereka mengetahui bagiannya masing.
27.  Nomor Register : 86K/AG/1994
Tanggal Putusan : 27-07-1995
Kaidah Hukum : Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup (terhijab).
28.  Nomor Register : 184K/AG/1995
Tanggal Putusan : 30-09-1996
Kaidah Hukum : Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris tertutup oleh Tergugat asal I, oleh karenanya Penggugat-penggugat asal tidak berhak atas warisan.
29.  Nomor Register : 441K/AG/1996
Tanggal Putusan : 22-09-1998
Kaidah Hukum : Faktor penyebab perceraian dari pihak suami, maka wajiblah ia memberi nafkah kepada isterinya selama belum menikah lagi.
30.  Nomor Register : 537K/AG/1996
Tanggal Putusan : 11-07-1997
Kaidah Hukum : Judex Factie telah salah menerapkan Hukum, karena ada ahli waris lainnya yang tidak diikut sertakan sebagai pihak-pihak dalam memfaraidkan harta peninggalan pewaris.
31.  Nomor Register : 363K/AG/1995
Tanggal Putusan : 11-07-1997
Kaidah Hukum : Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena telah memeriksa dan mengadili obyek perkara yang mengandung sengket hak milik, incasu sedang diproses di Peradilan Umum/proses kasasi
32.  Nomor Register : 199 K/AG/1998
Tanggal Putusan : 17 Maret 1999
Kaidah Hukum : Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan pemohon kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Judec faxtie telah salah menerapkan hukum, in casu Pemohon Kasasi/Tergugat asal dan Termohon Kasasi/ Penggugat asal telah melakukan perdamaian dan Termohon Kasasi/ Penggugat asal tidak dapat membuktikan bahwa perdamaian tersebut dibuat karena ada unsur paksaan.
33.  Nomor Register : 17/K/AG/1998
Tanggal Putusan : 29 April 1999
Kaidah Hukum : Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung, PTA Mataram telah salah menerapkan hukum karena telah menarik Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi sebagai pihak dalam perkara pencegahan perkawinan, pencegahan perkawinan seharusnya bersifat Voluntair.
34.  Nomor Register : 495K/AG/2000
Tanggal Putusan : 17-01-2003
Kaidah Hukum : PTA Jayapura didalam memutus telah salah menerapkan hukum, karena pendapat PTA Jayapura bahwa saksi keluarga yang diatur Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 adalah hanya diterapkan dalam kasus cerai gugat dan tidak dapat diterapkan dalam perkara cerai talak adalah tidak tepat, karena Pasal 76 UU No.7 Tahun 1989 adalah mengatur perceraian dengan alasan syiqoq tidak harus terjadi dalam cerai gugat un Sich, akan tetapi dapat pula terjadi alasan syiqoq dalam perkara cerai talak. Sehingga dalam cerai gugat dengan alasan syiqoq dapat didengar keterangan saksi dari pihak keluarga demikian pula dalam perkara cerai talak dengan alasan syiqoq dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga.
35.  Nomor Register : 11K/AG/2001
Tanggal Putusan : 10-07-2003
Kaidah Hukum : Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP. Nomor 10 Tahun 1983, dirubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, mengenai Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan merupakan hukum Acara Peradilan Agama. Karena Pemberian 1/2 gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.
36.  Nomor Register : 02K/AG/2001
Tanggal Putusan : 29-08-2002
Kaidah Hukum : Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana telah ditetapkan didalam Pasal 3, 9, 24 dan 25 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
37.  Nomor Register : 44K/AG/1998
Tanggal Putusan : 19-02-1999
Kaidah Hukum : Bahwa oleh karena percekcokan terus-menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusan perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut.
38.  Nomor Register : 111K/AG/1998
Tanggal Putusan : 13-09-1999
Kaidah Hukum : Bahwa di dalam hukum waris mal waris, mengenai sengketa tentang harta peninggalan diantara para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak dapat termasuk sengketa milik, dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
39.  Nomor Register : 27K/AG/2002
Tanggal Putusan : 26-02-2004
Kaidah Hukum : Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan Hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa di kemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.
40.  Nomor Register : 253K/AG/2002
Tanggal Putusan : 17-03-2004
Kaidah Hukum : Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari Penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.
41.  Nomor Register : 75K/AG/2003
Tanggal Putusan : 14-05-2004
Kaidah Hukum : (1). Bahwa UU No. 2 tahun 1947 adalah Undang-undang untuk Peradilan Tingkat Banding, sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugat dalam tingkat Pertama. (2) Bahwa sebelum menerapkan pasal 210 ayat (1) KHI maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditentukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.
42.  Nomor Register : 280K/AG/2004
Tanggal Putusan : 10-11-2004
Kaidah Hukum : Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.
43.  Nomor Register : 334K/AG/2005
Tanggal Putusan : 22-02-2006
Kaidah Hukum : Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur (obscuur libel).
44.  Nomor Register : 353K/AG/2005
Tanggal Putusan : 07-07-2006
Kaidah Hukum : Akta Pembagian Warisan diluar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2006 harus mencantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kembali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasan terdapat kekeliruan yang nyata.
45.  Nomor Register : 110K/AG/2007
Tanggal Putusan : 07-12-2007
Kaidah Hukum : Pertimbangan utama dalam masalah hadlonah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingan si anak, bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 (tujuh) tahun, tetapi karena si ibu sering berpergian keluar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup dengan tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlonah-nya diserahkan kepada ayahnya.
46.  Nomor Register : 137K/AG/2007
Tanggal Putusan : 06-02-2008
Kaidah Hukum : Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh isteri tetapi jika tidak terbukti isteri telah berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah 'iddah kepada bekas isterinya, dengan alasan bekas isteri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami.
47.  Nomor Register : 34K/AG/1997
Tanggal Putusan : 27-07-1998
Kaidah Hukum :"Gugatan Penggugat Obscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan".
48.  Nomor Register : 184/K/AG/1995
Tanggal Putusan : 27-05-1998
Kaidah Hukum :"Permohonan kasasi tidak dapat dikabulkan, karena gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan Penggugat".
49.  Nomor Register : 189/K/AG/1996
Tanggal Putusan : 27 Mei 1997
Kaidah Hukum :"Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama yang tidak lengkap, yaitu dengan menyatakan gugatan pemohon kasasi/Penggugat asli tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kaidah-kaidah Hukum Penting Lainnya.
1.      Nomor Register : 116K/Sip/1973
Tanggal Putusan : 16-09-1975
Kaidah Hukum : Surat Kuasa harus lengkap dan rinci sehingga apabila surat kuasa yang tidak menyebutkan secara khusus/lengkap, surat kuasa tersebut tidak dapat diterima.
2. Nomor Register : 1466K/Sip/1974
Tanggal Putusan : 03-05-1977
Kaidah Hukum : Bila dalam amar Putusan dicantumkan kata "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian" untuk lengkapnya harus pula dicantumkan "Menolak gugatan untuk selebihnya".
3. Nomor Register : 359 K/PDT/1992
Tanggal Putusan : 10 Maret 1994
Kaidah Hukum :" Bahwa Judec Faxti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat di buat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988 sebelum tanggal surat kuasa, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut".
4. Nomor Register : 41 K/Pdt/1990
Tanggal Putusan : 27-02-1992
Kaidah Hukum :"(1) Aparat Peradilan yang bertindak melaksanakan tugas-tugas teknis peradilan atau kekuasaan kehakiman tidak dapat diperkarakan secara perdata. (2). Tindakan aparat peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan dalam hukum, dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk diadakan tindakan pengawasan. (3) Atas tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik sebagai tergugat pihak yang mendapatkan hak dari tindakan tersebut dan bukan hakim, jurusita atau panitera yang bersangkutan.

Jumat, 12 Oktober 2012

hukumria: idul adha 1433 H

hukumria: idul adha 1433 H


Analisis Posisi Hilal Awal Dzulhijjah 1433 H (8/10)
PDF
Cetak
E-mail


Senin, 08 Oktober 2012 13:19

Analisis Posisi Hilal Awal Dzulhijjah 1433 H


Sumber : Keputusan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat Departemen Agama RI Tahun 2010
Jakarta | Badilag.net
Saat ibadah haji sudah semakin dekat, Para jamaah haji dari berbagai penjuru dunia, termasuk dari Indonesia sudah mulai berdatangan di kota suci Makkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah.
Bagi ummat Islam yang tidak menjalankan ibadah haji, tentu ada berbagai ibadah sunnah yang dapat dilakukan seperti puasa ‘Arafah, menyembelih hewan qurban, takbir, tahmid dan sebagainya.
Untuk dapat melaksanakan ibadah-ibadah tersebut dengan baik tentu perlu mengetahui kapan saatnya ibadah-ibadah tersebut dilakukan.
Dalam kitab Fiqh Sunnah dinyatakan bahwa kesepakatan ulama wukuf dipadang Arafah itu dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah dan Yaumu Al-Nahr dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, seperti dapat di lihat dalam kutipan berikut ini :
وقت الوقوف: يرى جمهور العلماءأن وقت الوقوف يبتدئ من زوال اليوم التاسع [1]) إلى طلوع فجر يوم العاشر.فقه السنة - (ج 1/ ص 719(
Artinya : Diriwayatkan, (menurut) Jumhur Ulama bahwa waktu wukuf dimulai dari waktu zuhur hari kesembilan sampai terbit fajar hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah)- (Fiqh Sunnah juz 1 hlm.719).
Karena keterbatasan ilmunya, penulis belum menemukan hadits yang menentukan tanggal berapa seharusnya shalat idul Adl-ha itu di laksanakan. Apakah shalat ‘Id itu dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah jamaah haji menyelesaikan wukufnya di padang Arafah.
Untuk mengetahui kapan wukuf di Arafah atau tanggal 10 Dzulhijjah tentu harus diketahui terlebih dahulu kapan tanggal satunya, dan tidak tertutup kemungkinan tanggal 10 Dzulhijjah di Indonesia berbeda waktunya dengan di Saudi Arabia.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 tercantum sebagai berikut :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ... َ)البقرة(189
Artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; ... (Al-Baqarah 189)
Menurut ayat Al-Quran tersebut tanda waktu bagi manusia dan ibadah haji itu adalah bulan sabit atau hilal. Atau dengan kata lain untuk mengetahui kapan terjadi tanggal 1 Dzulhijjah itu perlu diketahui bagaimana posisi hilal pada awal bulan itu.
Menurut perhitungan (hisab) Ijtimak akhir bulan Dzulqa’dah terjadi pada hari Senin tanggal 29 Dzulqa’dah 1433H yang bertepatan dengan tanggal 15 Oktober 2012  sekitar jam 19:02 WIB (ba’da ghurub). Jadi pada saat ghurub (maghrib) tanggal 15 Oktober 2012 itu belum terjadi ijtimak, dan ketinggian hilal waktu itu di Pelabuhan Ratu Sukabumi adalah sekitar -2o 27’ 42” (dibawah ufuk). Artinya pada saat matahari terbenam hilal sudah terbenam lebih dahulu.

[1])Menurut mazhab Hanbali mulai terbit fajar hari kesembilan sampai fajar yaum al-nahr (haripenyembelihan
Karena permulaan hari/tanggal dalam bulan Qamariah dimulai saat maghrib maka ‘malam Selasa’ itu belum tanggal 1 bulan baru (Dzulhijjah), tetapi masih termasuk akhir bulan Dzulqa’dah 1433H (tanggal 30). Dengan kata lain bulab Dzulqa’dah 1433H di-istikmal-kan (disempurnakan menjadi 30 hari). Oleh karena itu tanggal 1 Dzulhijjah 1433H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sehingga tanggal 10 Dzulhijjah 1433H akan terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012.
Pada Selasa malam saat matahari terbenam tanggal 16 Oktober 2012 (30 Dzulqa’dah 1433H), tinggi hilal di Indonesia sudah sekitar 11o 15’ 7”.
Bagaimana di Saudi Arabia...?
Karena pelaksanaan ibadah haji itu di Mekkah (Saudi Arabia), maka pelaksanaan ibadah-ibadah bagi ummat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, khususnya di Indonesia perlu dibandingkan dengan keadaan di Saudi Arabia.
Bagaimana di Sudi Arabia...?
Karena pelaksanaan ibadah haji itu di Mekkah (Saudi Arabia), maka pelaksanaan ibadah-ibadah bagi ummat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, khususnya di Indonesia perlu dibandingkan dengan keadaan di Saudi Arabia.
GARIS KETINGGIAN HILAL 00
MENJELANG AWAL BULAN ZULHIJAH 1433 H
Ijtimak : Senin, 15 Oktober 2012, Pukul 19:02 WIB

Sumber : Keputusan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat Departemen Agama RI Tahun 2010
Kalau kita perhatikan Garis Ketinggian Hilal 00 menjelang awal bulan Zulhijah 1433 H di atas, tampak bawa ketingian hilal di sana pada tanggal 15 Oktober 2012 sekitar -1,5o. Oleh karena itu besar kemungkinan disana juga akan istikmal, dan sama dengan di Indonesia, 1 Dzulhijjah 1433H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sehingga wukuf di Arafah pada hari Kamis 25 Oktober 2012 dan Idul Adl-ha 10 Dzulhijjah 1433H akan terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012.
Tetapi tidak tertutup kemungkinan pemerintan Saudi Arabia akan menentukan tanggal 1 Dzulhijjah yang berbeda dengan hasi perhitungan (hisab) tersebut di atas.
Bagaimana kalau hal itu terjadi...?
Sebagaimana kita ketahui, sudah sering terjadi perbedaan penetapan tanggal  1 Dzulhijjah antara Saudi  Arabia dengan Indonesia, pemerintah beserta sebagian besar ulama menetapkan waktu ibadah disesuaikan dengan waktu di Indonesia, tidak mengikuti waktu Saudi Arabia.
Demikian juga Iedul Adl-ha di Indonesia mengikut waktu di Indonesia, tidak mengikuti waktu Saudi Arabia, walaupun ada juga sebagian kecil ummat Islam di Indonesia yang mengikuti Saudi Arabia,mereka ini shalat idul Adl-ha pada hari yang sama dengan Sudi Arabia, walaupun waktunya tentu lebih dahulu 4 jam dari Saudi Arabia. Di Jakarta Shalat Idul Adl-ha jam 7.00 pagi,  padahal yang diikuti (Mekah) belum shalat ‘ied, karena masih jam 3 malam , dan jamaah haji belum selesai mekasanakan wukuf di padang Arafah.
Wallahu a’lam...

idul adha 1433 H


Analisis Posisi Hilal Awal Dzulhijjah 1433 H (8/10)
PDF
Cetak
E-mail


Senin, 08 Oktober 2012 13:19

Analisis Posisi Hilal Awal Dzulhijjah 1433 H

Sumber : Keputusan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat Departemen Agama RI Tahun 2010
Jakarta | Badilag.net
Saat ibadah haji sudah semakin dekat, Para jamaah haji dari berbagai penjuru dunia, termasuk dari Indonesia sudah mulai berdatangan di kota suci Makkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah.
Bagi ummat Islam yang tidak menjalankan ibadah haji, tentu ada berbagai ibadah sunnah yang dapat dilakukan seperti puasa ‘Arafah, menyembelih hewan qurban, takbir, tahmid dan sebagainya.
Untuk dapat melaksanakan ibadah-ibadah tersebut dengan baik tentu perlu mengetahui kapan saatnya ibadah-ibadah tersebut dilakukan.
Dalam kitab Fiqh Sunnah dinyatakan bahwa kesepakatan ulama wukuf dipadang Arafah itu dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah dan Yaumu Al-Nahr dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, seperti dapat di lihat dalam kutipan berikut ini :
وقت الوقوف: يرى جمهور العلماءأن وقت الوقوف يبتدئ من زوال اليوم التاسع [1]) إلى طلوع فجر يوم العاشر.فقه السنة - (ج 1/ ص 719(
Artinya : Diriwayatkan, (menurut) Jumhur Ulama bahwa waktu wukuf dimulai dari waktu zuhur hari kesembilan sampai terbit fajar hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah)- (Fiqh Sunnah juz 1 hlm.719).
Karena keterbatasan ilmunya, penulis belum menemukan hadits yang menentukan tanggal berapa seharusnya shalat idul Adl-ha itu di laksanakan. Apakah shalat ‘Id itu dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah jamaah haji menyelesaikan wukufnya di padang Arafah.
Untuk mengetahui kapan wukuf di Arafah atau tanggal 10 Dzulhijjah tentu harus diketahui terlebih dahulu kapan tanggal satunya, dan tidak tertutup kemungkinan tanggal 10 Dzulhijjah di Indonesia berbeda waktunya dengan di Saudi Arabia.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 tercantum sebagai berikut :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ... َ)البقرة(189
Artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; ... (Al-Baqarah 189)
Menurut ayat Al-Quran tersebut tanda waktu bagi manusia dan ibadah haji itu adalah bulan sabit atau hilal. Atau dengan kata lain untuk mengetahui kapan terjadi tanggal 1 Dzulhijjah itu perlu diketahui bagaimana posisi hilal pada awal bulan itu.
Menurut perhitungan (hisab) Ijtimak akhir bulan Dzulqa’dah terjadi pada hari Senin tanggal 29 Dzulqa’dah 1433H yang bertepatan dengan tanggal 15 Oktober 2012  sekitar jam 19:02 WIB (ba’da ghurub). Jadi pada saat ghurub (maghrib) tanggal 15 Oktober 2012 itu belum terjadi ijtimak, dan ketinggian hilal waktu itu di Pelabuhan Ratu Sukabumi adalah sekitar -2o 27’ 42” (dibawah ufuk). Artinya pada saat matahari terbenam hilal sudah terbenam lebih dahulu.

[1])Menurut mazhab Hanbali mulai terbit fajar hari kesembilan sampai fajar yaum al-nahr (haripenyembelihan
Karena permulaan hari/tanggal dalam bulan Qamariah dimulai saat maghrib maka ‘malam Selasa’ itu belum tanggal 1 bulan baru (Dzulhijjah), tetapi masih termasuk akhir bulan Dzulqa’dah 1433H (tanggal 30). Dengan kata lain bulab Dzulqa’dah 1433H di-istikmal-kan (disempurnakan menjadi 30 hari). Oleh karena itu tanggal 1 Dzulhijjah 1433H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sehingga tanggal 10 Dzulhijjah 1433H akan terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012.
Pada Selasa malam saat matahari terbenam tanggal 16 Oktober 2012 (30 Dzulqa’dah 1433H), tinggi hilal di Indonesia sudah sekitar 11o 15’ 7”.
Bagaimana di Saudi Arabia...?
Karena pelaksanaan ibadah haji itu di Mekkah (Saudi Arabia), maka pelaksanaan ibadah-ibadah bagi ummat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, khususnya di Indonesia perlu dibandingkan dengan keadaan di Saudi Arabia.
Bagaimana di Sudi Arabia...?
Karena pelaksanaan ibadah haji itu di Mekkah (Saudi Arabia), maka pelaksanaan ibadah-ibadah bagi ummat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, khususnya di Indonesia perlu dibandingkan dengan keadaan di Saudi Arabia.
GARIS KETINGGIAN HILAL 00
MENJELANG AWAL BULAN ZULHIJAH 1433 H
Ijtimak : Senin, 15 Oktober 2012, Pukul 19:02 WIB

Sumber : Keputusan Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat Departemen Agama RI Tahun 2010
Kalau kita perhatikan Garis Ketinggian Hilal 00 menjelang awal bulan Zulhijah 1433 H di atas, tampak bawa ketingian hilal di sana pada tanggal 15 Oktober 2012 sekitar -1,5o. Oleh karena itu besar kemungkinan disana juga akan istikmal, dan sama dengan di Indonesia, 1 Dzulhijjah 1433H akan jatuh pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, sehingga wukuf di Arafah pada hari Kamis 25 Oktober 2012 dan Idul Adl-ha 10 Dzulhijjah 1433H akan terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2012.
Tetapi tidak tertutup kemungkinan pemerintan Saudi Arabia akan menentukan tanggal 1 Dzulhijjah yang berbeda dengan hasi perhitungan (hisab) tersebut di atas.
Bagaimana kalau hal itu terjadi...?
Sebagaimana kita ketahui, sudah sering terjadi perbedaan penetapan tanggal  1 Dzulhijjah antara Saudi  Arabia dengan Indonesia, pemerintah beserta sebagian besar ulama menetapkan waktu ibadah disesuaikan dengan waktu di Indonesia, tidak mengikuti waktu Saudi Arabia.
Demikian juga Iedul Adl-ha di Indonesia mengikut waktu di Indonesia, tidak mengikuti waktu Saudi Arabia, walaupun ada juga sebagian kecil ummat Islam di Indonesia yang mengikuti Saudi Arabia,mereka ini shalat idul Adl-ha pada hari yang sama dengan Sudi Arabia, walaupun waktunya tentu lebih dahulu 4 jam dari Saudi Arabia. Di Jakarta Shalat Idul Adl-ha jam 7.00 pagi,  padahal yang diikuti (Mekah) belum shalat ‘ied, karena masih jam 3 malam , dan jamaah haji belum selesai mekasanakan wukuf di padang Arafah.
Wallahu a’lam...

Selasa, 31 Juli 2012

susahnya menjadi orang sadar hukum! tapi enak jika sadar itu

 
Bab 2: Taubat
Dari Abu Nujaid (dengan dhammahnya nun dan fathahnya jim) yaitu lmranbin Hushain al-Khuza'i radhiallahu 'anhuma bahwasanya ada seorang wanita dari suku Juhainah mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia sedang dalam keadaan hamil kerana perbuatan zina. Kemudian ia berkata: "Ya Rasulullah, saya telah melakukan sesuatu perbuatan yang harus dikenakan had - hukuman - maka tegakkanlah had itu atas diriku." Nabiullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memanggil wali wanita itu lalu bersabda: "Berbuat baiklah kepada wanita ini dan apabila telah melahirkan - kandungannya, maka datanglah padaku dengan membawanya." Wali tersebut melakukan apa yang diperintahkan. Setelah bayinya lahir - lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberi hukuman, wanita itu diikatlah pada pakaiannya, kemudian dirajamlah. Selanjutnya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembahyangi jenazahnya. Umar berkata pada beliau: "Apakah Tuan menyembahyangi jenazahnya, ya Rasulullah, sedangkan ia telah berzina?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia telah bertaubat benar-benar, andaikata taubatnya itu dibagikan kepada tujuhpuluh orang dari penduduk Madinah, pasti masih mencukupi. Adakah pernah engkau menemukan seseorang yang lebih utama dari orang yang suka mendermakan jiwanya semata-mata kerana mencari keridhaan Allah 'Azzawajalla." (Riwayat Muslim)
susahnya menjadi orang sadar hukum! tapi enak jika sadar itu

 
  Taubat
Dari Ibnu Abbas dan Anas bin Malik radhiallahu 'anhum bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Andaikata seorang anak Adam - yakni manusia - itu memiliki selembah emas, ia tentu menginginkan memiliki dua lembah dan samasekali tidak akan memenuhi mulutnya kecuali tanah ュ yaitu setelah mati - dan Allah menerima taubat kepada orang yang bertaubat." (Muttafaq 'alaih)

Senin, 07 Mei 2012

susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu
KDRT
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atan atau penderitaan secara fisih , seksual, psikologi dan/pemelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan , pemaksaan , atau perampasan kemerdakaan secara melawan hokum, (pasal 1 ayat 1,UU. 23/2004PKDRT )

KEKRASAN SEKSUAL
- Mencium secara paksa , Perkosaan , Sodomi
- Memaksa melakukan hubungan sex dengan cara-cara tertentu atau menggunakan alat-alat tertentu.
- Memaksa untuk menggugnakan alat komtrasepsi tertentu
- Memaksa melakukan hubungan sex dengan orang lain untuk tujuan tertentu .

KEKRASAN PSIKOLOGI
- Tidak menegur
- Membandingkan prilaki istri dg perempuan lain, sehingga istri tidak nyaman
- Mengancam untuk poligami
- Melarang melakukan kegiatan tertentu dengan dalih cinta , seperti melarang bekerja , mengikuti kegiatan sosian , dll
- Tidak percaya pada pengelolaan RT.berujuang pada hukuman
KEKRASAN FISIK
- Memukul
- Mencubit
- Mensarik rambuk /njambak
- Menyulut rokok
- Menendang
- Menempeleng
- Mencakar
- Lebih berakibatpda fisik korban
- Tindakan yang menimbulkan rasa sakit secara fisik .

KEKRASAN EKONOMI
- Tidak memberikan nafkah ekonomi, padah dlm perjanjian kawin berjanji menafkahi keluarga
- Menciptakan ketergantungan ekonomi dengan cara tidak membolehkan bekerja
- Pertgi tidak pamit kemana, acara apa, sampai kapan dg siapa dll
- Tidak terbuka terhadap pendapatan
- Tidak berbagi tugas pengasuhan dan pendidikan anak /ekploitasi .

SISI HUKUM
KDRT merupakan delik aduan ,Korban harus istri/anak , korban lelaki pidana , Dalam KUHPidana tidak mengenal kdrt ,Jika suami pukul istri diproses tentang penganiayaan – sulit pembuktian
HARAPAN
- Tidak menjadi korban
- Tidak menjadi pelaku
- Tidak menjadi pelestari
- Segera melakukan perubahan.

Senin, 30 April 2012

MAFIA

*Mafia Hukum menurut Satgas Mafia Hukum:
semua tindakan oleh perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada
*Mafia Hukum menurut KP2KKN (2006):
Perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalah gunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya system hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan

Kamis, 22 Maret 2012

KESEHATAN

susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu

politik

susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu

rendah

Lawan rendah hati adalah sifat sombong. Tentang kesombongan, ditegaskan oleh Allah SWT dalam sebuah hadits qudsi :


الْكِبْرِيَاءُ رِدَائِ، وَالْعَظَمَةُ ِإزَاِريْ، فَمَنْ نَازَعَنِيْ ِفيْهِمَا قَََصَمْـتُهُ وَلاَ أُبَالِيْ

Kesombongan adalah selendang-Ku, keagungan adalah sarung-Ku. Siapa melepaskan kedua pakaian itu dari-Ku, maka Aku akan membinasakannya dan tidak akan Aku berikan rahmat kepadanya. (HR Muslim)

Syaikh az-Zarnuji memberi nasihat kepada kita agar menjauhi sifat sombong dalam sebuah syair yang tercantum dalam kitab karya beliau, yaitu “Ta‘lîm al-Muta‘allim” :


وَالْكِبْرِيَاءُ لِرَبِّـنَا صِـفَةٌ بِهِ * مَخْصُوْصَةٌ فَتَجَـنَّبْـنَهَا وَاتَّقِى

Kesombongan adalah satu sifat yang dimiliki Tuhan kita
Maka jauhilah sifat itu dan takutlah ( jagalah) dirimu

Mengapa terkadang bahkan seringkali kita sombong? Kenapa setan berhasil menanamkan sifat itu pada diri kita? Biasanya kita akan menyombongkan diri karena kelebihan yang kita miliki. Namun, adakalanya kita bersikap sombong justru untuk menutupi kekurangan kita. Banyak orang berkata,


“Sudah miskin, sombong pula.”
“Tak punya ilmu tapi lagaknya seperti ahli hadits.”
“Air beriak tanda tak dalam.”
“Tong kosong memang berbunyi nyaring.”

Banyak lagi ungkapan yang menunjukkan kesombongan. Kesombongan sebenarnya tak mempunyai kelebihan sedikit pun. Satu-satunya kelebihan yang dimiliki hanyalah sifat sombong itu sendiri. Dan, sungguh, itu sebuah kerugian.

Berikut ini penulis uraikan hal-hal yang bisa membuat diri kita menjadi sombong. Dengan mengetahuinya, maka kita bisa memohon kepada Allah agar terhindar dari sifat ini. Semoga Allah menjauhkan diri kita dari sifat sombong dan memelihara kita dengan sifat tawadhu‘, amin.

a. Harta

Harta bisa menjadikan diri kita merasa bangga yang berlebihan terhadap diri sendiri. Harta juga yang membuat kita pamer kepada orang lain, khususnya kepada orang yang tidak sekaya kita, apalagi terhadap orang-orang miskin.


Mungkin kita akan berkata, “Saya berhak sombong karena harta saya melimpah-ruah. Kekayaan saya dimakan 7 (tujuh) turunan juga tidak akan habis. Mulai dari anak, putu (bahasa Jawa, artinya cucu), buyut (cicit), canggah (piut), wareng (anggas), udeg-udeg (piut-miut) dan gantung siwur (keturunan ketujuh).”


Dalam Al-Qur’an al-Karim, Allah membuat perumpamaan orang sombong karena kekayaan kebun yang dimiliki.


Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon kurma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.


Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikit pun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu,


dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mukmin) ketika bercakap-cakap dengan dia, “Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat.”
(QS al-Kahfi [18] : 32-34)


Pertanyaannya adalah, “Apakah kita memang berhak sombong karena harta segunung?”

Ada sebuah kisah yang akan mengingatkan kita bahwa harta kekayaan yang kita miliki nilainya sangat sedikit. Pada suatu malam Khalifah Harun ar-Rasyid sedang gelisah, kemudian beliau meminta pengawalnya untuk mengundang seorang ulama ahli hikmah. Sesampai di istana, ulama tersebut disuguhi hidangan dan minuman air putih. Singkat cerita, terjadilah percakapan antara khalifah dengan sang ulama. Harun berkata,


“Kyai, saat ini saya sedang gelisah. Mohon nasihat dari Kyai agar pikiran saya tenang, hati pun tidak resah. Saya ingin mengaji.”


“Baginda, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jamuan ini. Kalau boleh, saya ingin bertanya,” kata sang ulama.

“Silakan, Kyai.”

“Begini, Baginda. Harga segelas air putih ini berapa ya?”


“Saya kira mau bertanya apa, Kyai. Harga segelas air putih itu murah sekali, hanya beberapa dirham. Kalau Kyai mau, nanti saya kirim berbotol-botol ke rumah Kyai. Bila perlu, sebanyak air di kolam istana.”

Sang ulama tersenyum tulus mendengar tawaran Harun ar-Rasyid. Baginya, senyum adalah ibadah, sebagaimana dicontohkan sang teladan mulia, Nabi Muhammad saw. Selanjutnya, ulama itu pun menjawab,

“Terima kasih atas kemurahan hati, Baginda. Kalau diperkenankan saya ingin bertanya lagi. Misalnya saja musim ini musim kemarau yang sangat panjang, sehingga kerajaan ini dan kerajaan-kerajaan lain kekeringan—hanya tersisa satu gelas air ini saja yang bisa diminum. Kira-kira, Baginda mau membeli segelas air ini dengan harga berapa?” lanjut sang ulama.

Suasana hening sejenak. Harun ar-Rasyid mengerutkan keningnya untuk memikirkan jawaban atas pertanyaan sang ulama—pertanyaan yang baginya sungguh aneh. Namun, dia percaya tidak mungkin sang ulama akan sembarangan bertanya, pasti ada hikmah di balik itu semua. Lalu sang Khalifah pun menjawab dengan mantap,

“Kyai, kalau memang itu terjadi, maka berdasarkan fiqh bahwa mempertahankan hidup hukumnya wajib, saya akan membeli segelas air putih itu dengan seluruh kerajaan saya beserta isinya. Harta bisa dicari Kyai, asalkan kita masih hidup.”

Sang ulama mengangguk pelan tanpa suara, menunjukkan dia benar-benar mengerti bahwa Harun bersungguh-sungguh dengan jawabannya. Dengan suara yang begitu tenang dan lembut, sang ulama melanjutkan nasihatnya,

“Begitu ya, Baginda. Kalau memang itu yang akan Baginda lakukan; maka ingatlah, ternyata seluruh harta kekayaan Baginda—kerajaaan beserta isinya—hanya seharga segelas air putih ini. Betapa Allah Maha Kaya, sedangkan kita makhluk yang fakir.”

Suasana kembali hening, kali ini lebih lama dari sebelumnya. Tiba-tiba, air mata menetes membasahi pipi Khalifah Harun ar-Rasyid. Sambil menangis, sang Khalifah berkata ,

“Kyai... Terima kasih atas nasihat bijaknya.”

Kisah di atas juga tercantum di buku tulisan Dr. ‘Aidh al-Qarni yang berjudul “Nikmatnya Hidangan Al-Qur’an (‘Alâ Mâidati Al-Qur’an)”, dengan versi yang berbeda namun intinya sama. Wallâhu a‘lam bish-shawâb. Seorang ulama bertanya kepada Khalifah Harun ar-Rasyid,


“Jika engkau tidak diizinkan Allah untuk meminum seteguk air-Nya, dapatkah kiranya engkau menebusnya dengan kekayaan dari kerajaanmu?”

“Demi Allah, tidak!” jawab Harun.

“Wahai Harun, dapatkah engkau menebus air yang telah engkau keluarkan dengan setengah perbendaharan kerajaanmu?”

Maksud air yang telah dikeluarkan adalah keringat, air seni dan sejenisnya. Bila Harun ar-Rasyid tidak bisa berkeringat, buang air kecil dan meneteskan air mata, apakah bisa ditukar dengan setengah perbendarahaan kerajaannya? Mendengar pertanyaan itu, Harun sadar bahwa apa yang dia miliki hanya sedikit saja. Dengan keyakinan mantap, Harun menjawab,

“Tidak, demi Allah. Kerajaan yang nilainya tidak lebih banyak dari seteguk air, bukanlah kerajaan yang sesungguhnya.”

Dari cerita tersebut, tidakkah kita sadar bahwa kita ini fakir? Apakah layak kalau kita sombong karena harta yang kita miliki?

Barangkali kita akan berkilah, “Ah, itu kan misalnya, hanya sebuah cerita; kalau musim kemarau berkepanjangan sehingga semua negara kekeringan. Itu dogma, tidak akan terjadi, apalagi di Indonesia. Di negara kita, air melimpah, banyak perusahaan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), bahkan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) pun masih aman-aman saja.”

Kalau memang itu argumentasi kita, apakah kita tidak tahu bahwa Allah Maha Kuasa (Al-Qâdir) untuk mengembalikan kita seperti bayi lagi yang tidak punya harta sesen pun, dan itu bisa terjadi dalam hitungan detik sebagaimana Qarun dan seluruh hartanya? Tidak ingatkah kita bagaimana tsunami di Aceh telah meluluh-lantakkan semua bangunan? Apa kita lupa bagaimana gempa yang terjadi di nusantara serta belahan lain bumi ini telah meratakan semua rumah dan gedung? Harta yang kita kumpulkan bertahun-tahun, langsung lenyap dalam sekejap.


Mungkin kita masih menampik fakta tersebut dengan berkata, “Itu kan memang daerah rawan. Rumah saya di daerah aman, tidak akan ada tsunami atau gempa. Jadi tidak perlu kuatir.”

Kalau memang itu dalil kita, lupakah kita bahwa setiap musim liburan/lebaran, ada saja rumah, kompleks pertokoan atau pasar yang terbakar; dengan penyebab klasik, yaitu listrik korslet (hubungan arus singkat)? Padahal sudah ada pengaman listrik seperti sekering dan MCB (Mini Circuit Breaker)? Bukankah sudah kita lihat bersama-sama bagaimana banjir melanda berbagai wilayah negeri ini termasuk kota besar seperti Jakarta? Dalih apa lagi yang akan kita ajukan?

Bermegah-megahan dalam harta dan segala yang bersifat kebendaan bisa melalaikan kita akan pertemuan yang pasti di hari yang dijanjikan. Terlalu sibuk dalam sarana dan melupakan tujuan utama adalah suatu kebangkrutan. Bermegah-megahan dalam harta berarti usaha memperkaya diri dengan mengumpulkan dan menimbun kekayaan materi untuk dinikmati, tetapi tidak dinafkahkan sesuai hak dan kewajiban. Dengan demikian, itu justru berarti kemelaratan yang menyibukkan. Umur habis untuk mencari tetapi hakikatnya tanpa hasil.

Siapa yang mendahulukan bentuk daripada isi, mendahulukan kulit luar daripada niat dan tujuan utama, mendahulukan dunia daripada akhirat, dan mendahulukan makhluk daripada Khaliq adalah seorang hamba yang sesat jalan dan buruk nasibnya di akhirat kelak.

Sudah lupakah kita bahwa seluruh nikmat yang kita terima adalah anugerah Allah? Apakah kita mengira bahwa nikmat itu akan kekal selamanya? Apakah kita tidak memperhatikan firman Allah bahwa yang berhak sombong hanyalah Beliau Yang Maha Memiliki Kebesaran (Al-Mutakabbir)? Kalau kita mengenakan pakaian kesombongan, bukankah itu berarti kita menantang Allah? Tidakkah itu mengandung maksud bahwa kita memproklamirkan diri sebagai tuhan? Kalau sudah begitu, siapakah yang sanggup melawan Allah, Penguasa Alam Semesta (Mâlik Al-Mulk), Raja Diraja (Al-Malik) dengan semua ke-Mahagagahan dan ke-Mahaperkasaan-Nya? Wal ‘iyâdzu billâh.

Rasulullah Muhammad saw. bersabda :


لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْـقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

Tidaklah masuk surga seseorang yang di hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah (atom). (HR Bukhari)

Menyadari kefakiran kita, marilah kita bersama-sama bermunajat kepada Allah :


اللَّهُمَّ لاَمَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ رَاۤدَّ لِمَا قَضَيْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَالْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Ya Allah, tiada yang dapat mencegah apa yang Engkau anugerahkan, tiada juga yang memberi apa yang Engkau cegah, tiada pula yang dapat menolak apa yang Engkau tetapkan. Tidak berguna dan tidak pula dapat menyelamatkan seseorang dari kekayaan, kedudukan, anak, pengikut dan kekuasaannya. Yang menyelamatkan dan berguna baginya hanyalah anugerah dan rahmat-Mu.

Daftar Pustaka :

  • ‘Aidh al-Qarni, Dr, “Nikmatnya Hidangan Al-Qur’an (‘Alâ Mâidati Al-Qur’an)”, Maghfirah Pustaka, Cetakan Kedua : Januari 2006
  • ‘Aidh al-Qarni, Dr, “Sentuhan Spiritual ‘Aidh al-Qarni (Al-Misk wal-‘Anbar fi Khuthabil-Mimbar)”, Penerbit Al Qalam, Cetakan Pertama : Jumadil Akhir 1427 H/Juli 2006
  • Az-Zarnuji, asy-Syaikh, “Ta‘lîm al-Muta‘allim”
  • M. Quraish Shihab, Dr, “‘Menyingkap’ Tabir Ilahi – Al-Asmâ’ al-Husnâ dalam Perspektif Al-Qur’an”, Penerbit Lentera Hati, Cetakan VIII : Jumadil Awal 1427 H/September 2006
  • Sa‘id Hawwa, asy-Syaikh, “Kajian Lengkap Penyucian Jiwa “Tazkiyatun Nafs” (Al-Mustakhlash fi Tazkiyatil Anfus) – Intisari Ihya ‘Ulumuddin”, Pena Pundi Aksara, Cetakan IV : November 2006
  • http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php

Tulisan ini berlanjut ke : Apa Kita Terjangkit Penyakit Sombong? (2 of 12)


#Semoga Allah menyatukan dan melembutkan hati semua umat Islam, amin…#

faisol

9 komentar:

Hamba Allah mengatakan...

Terima kasih kerana post yg ini. Boleh saya buat penyalinan yg sama ke blog saya untuk pengetahuan kepada saudara2 lain?

6 Maret 2009 01.13

faisol mengatakan...

terima kasih juga saya haturkan... monggo2 saja... semoga bisa menjadi ilmu yg bermanfaat & Multi Level Pahal (MLP) bg kita semua, amin...

6 Maret 2009 07.57

Nanang mengatakan...

Assalamualaikum mas Faisol,
Luar biasa tulisan mas faisol ini, berpengetahuan luas, detail dalam penjabaran, dan menyejukkan hati. Saya baru membaca beberapa