Powered By Blogger

SETUJUKAH GUBERNUR KE BAWAH DIPILIH DPRD

belajar sadar diri terhadap aturan hukum Tuhan m,aupun Negara

Selasa, 25 Oktober 2011

KUHPIDANA

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)

Daftar isi


BUKU KESATU: ATURAN UMUM
I Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
II Pidana
III Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
IV Percobaan
V Penyertaan Dalam Tindak Pidana
VI Perbarengan Tindak Pidana
VII Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
VIII Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
IX Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)
Aturan Penutup (Ps. 103)

BUKU KEDUA : KEJAHATAN
I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129)
II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
VI Perkelahian Tanding
VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
XI Pemalsuan Meterai dan Merek
XII Pemalsuan Surat
XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309)
XVI Penghinaan (Ps. 310-321)
XVII Membuka Rahasia (Ps. 322-323)
XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337)
XIX Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350)
XX Penganiayaan (Ps. 351-358)
XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361)
XXII Pencurian (Ps. 362-367)
XXIII Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371)
XXIV Penggelapan (Ps. 372-377)
XXV Perbuatan Curang (Ps. 378-395)
XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405)
XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412)
XXVIII Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
XXIX Kejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
XXIXA

Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Ps. 479a-479r)

XXX Pemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
XXXI

Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab (Ps. 486-488)


BUKU KETIGA: PELANGGARAN
I Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Ps. 489-502)
II Pelanggaran Ketertiban Umum
III Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
IV Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
V Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Ps. 531)
VI Pelanggaran Kesusilaan
VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
VIII Pelanggaran Jabatan
IX Pelanggaran Pelayaran

BUKU KESATU
ATURAN UMUM

BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 1

(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada

(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Pasal 2

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Pasal 3

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pasal 4

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:

1. � salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.

2. � suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.

3. � pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;

4. � salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Pasal 5

(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:

1. � salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.

2. � salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 6

Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Pasal 7

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua

Pasal 8

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.

Pasal 9

Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.


BAB II
PIDANA

Pasal 10

Pidana terdiri atas:

a. � pidana pokok:

1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

b. � pidana tambahan:

1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Pasal 11

Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Pasal 12

(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Pasal 13

Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan.

Pasal 14

Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.

Pasal 14a

(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.

(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.

(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.

(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

Pasal 14b

(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.

(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.

(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.

Pasal 14c

(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.

(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.

(3)� Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.

Pasal 14d

(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.

(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.

(3)� Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan undang-undang.

Pasal 14e

Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.

Pasal 14f

(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberika peringatan itu.

(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.

Pasal 15

(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.

(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.

(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.

Pasal 15a

(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.

(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.

(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.

(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.

(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.

(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.

Pasal 15b

(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.

(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.

(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Pasal 16

(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.

(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.

(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.

(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai dari tahanan.

Pasal 17

Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.

Pasal 18

(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.

(2)� Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.

(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.

Pasal 19

(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.

(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.

Pasal 20

(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.

(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.

(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.

Pasal 21

Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.

Pasal 22

(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.

(2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu.

Pasal 23

Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 24

Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.

Pasal 25

Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah :
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.

Pasal 26

Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.

Pasal 27

Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.

Pasal 28

Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.

Pasal 29

(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.

(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.

Pasal 30

(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.

(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.

(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.

(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.

(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.

(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.

Pasal 31

(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.

(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.

(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.

Pasal 32

(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.

(2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.

Pasal 33

(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.

(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.

(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.

Pasal 33a

Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.

Pasal 34

Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.

Pasal 35

(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah :

1. � hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;

2. � hak memasuki Angkatan Bersenjata;

3. � hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

4. � hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;

5. � hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;

6. � hak menjalankan mata pencarian tertentu.

(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.

Pasal 36

Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.

Pasal 37

(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:

1. � orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;

2. � orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.

(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.

Pasal 38

(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:

1. � dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;

2. � dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;

3. � dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.

(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.

Pasal 39

(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

Pasal 40

Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun.

Pasal 41

(1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.

(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.

(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.

(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.

(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.

Pasal 42

Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.

Pasal 43

Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.


BAB III
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA

Pasal 44

(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Pasal 45
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)

Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.

Pasal 46
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)

(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.

(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 47
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)

(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.

(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.

Pasal 48

Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana.

Pasal 49

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pasal 50

Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.

Pasal 51

(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Pasal 52

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 52a

Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.


BAB IV
PERCOBAAN

Pasal 53

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Pasal 54

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.


BAB V
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 57

(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 58

Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.

Pasal 59

Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Pasal 60

Membantu melakukan pelangaran tidak dipidana.

Pasal 61

(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.

(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.

Pasal 62

(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.

(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia.


BAB VI
PERBARENGAN TINDAK PIDANA

Pasal 63

(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Pasal 64

(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.

(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.

Pasal 65

(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih daripada maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Pasal 66

(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.

Pasal 67

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Pasal 68

(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:

1. � pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan.

Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;

2. � pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;

3. � pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.

(2) pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.

Pasal 69

(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.

(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.

(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.

(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.

Pasal 70

(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.

(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.

Pasal 70 bis

Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak delapan bulan.

Pasal 71

Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.


BAB VII
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN

Pasal 72

(1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;

(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.

Pasal 73

Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.

Pasal 74

(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.

Pasal 75

Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

BAB VIII
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA

Pasal 76

(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.

(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:

1. � putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;

2. � putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.

Pasal 77

Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Pasal 78

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1. � mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

2. � mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3. � mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

4. � mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Pasal 79

Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:

1. � mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:

2. � mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;

3. � mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.

Pasal 80

(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.

(2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.

Pasal 81

Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.

Pasal 82

(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum , dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.

(2) Jika di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.

(3) Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam belas tahun.

Pasal 83

Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.

Pasal 84

(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.

(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.

(3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

(4) Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.

Pasal 85

(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.

(2) Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.

(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.

BAB IX
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG

Pasal 86

Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.

Pasal 87

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Pasal 88

Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Pasal 88 bis

Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 89

Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.

Pasal 90

Luka berat berarti:

- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;

- tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;

- kehilangan salah satu pancaindera;

- mendapat cacat berat;

- menderita sakit lumpuh;

- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;

- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Pasal 91

(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.

(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.

(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.

(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.

Pasal 92

(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.

(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.

(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.

Pasal 92 bis

Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.

Pasal 93

(1) Yang disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.

(2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.

(3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.

Pasal 94

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.

Pasal 95

Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.

Pasal 95a

(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.

(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Pasal 95b

Yang dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.

Pasal 95c

Yang diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiapendaratan.

Pasal 96

(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.

(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.

(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.

Pasal 97

Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.

Pasal 98

Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Pasal 99

Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup.

Pasal 100

Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.

Pasal 101

Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.

Pasal 101 bis

(1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.

(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.

Pasal 102

Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382

ATURAN PENUTUP

Pasal 103

Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.


BUKU KEDUA
KEJAHATAN

BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Pasal 104

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 105

[Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.]

Pasal 106

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b (UU No.27/99)

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila seagal dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c� (UU No.27/99)

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum. dengan lisan, tullsan dan atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.

Pasal 107 d� (UU No.27/99)

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e (UU No.27/99)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:

a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Pasal 107 f (UU No.27/99)

Dipidana karena sobotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instlasi negara atau militer; atau

b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau d1stribusi bahan pokok yang menguasal hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Pasal 108

(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

1. � orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;

2. � orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.

(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 109

(Pasal ini ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31)

Pasal 110

(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:

1. � berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;

2. � berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;

3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;

4. � mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;

5. � berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.

(4)� Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.

(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal 111

(1) Barangsiapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 111 bis

(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:

1. � barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;

2. � barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;

3. � orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.

(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Pasal 112

Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 113

(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 114

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 115

Barangsiapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.

Pasal 116

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 117

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang:

1. � dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;

2. � dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;

3. � dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.

Pasal 118

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.

Pasal 119

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:

1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;

2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.

Pasal 120

Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.

Pasal 121

Barangsiapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 122

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. barangsiapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut;

2. � barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.

Pasal 123

Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 124

(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.

(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat :

1. � memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;

2. � menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.

(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat :

1. � memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;

2. � menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.

Pasal 125

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.

Pasal 126

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja:

1. � memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;

2. � menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.

Pasal 127

(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.

Pasal 128

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.

(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.

(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.

Pasal 129

Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.

BAB II
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Pasal 130
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)

Pasal 131

Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Pasal 132
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)

Pasal 133
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)

Pasal 134
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 134 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)

Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pasal 135
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)

Pasal 136
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)

Pasal 136 bis
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 136 bis bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)

Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

Pasal 137
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 137 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 138
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)

Pasal 139

(1) (Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29).

(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.

(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.

BAB III
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA

Pasal 139a

Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 139b

Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 139c

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Pasal 140

(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 141

Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 142

Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pasal 142a

Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 144

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 145

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.

(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.

(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.

BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN

Pasal 146

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 147

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 148

Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 149

(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Pasal 150

Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 151

Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 152

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Pasal 153

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.

(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM

Pasal 153 bis

(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32)

Pasal 153 ter

(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32.)

Pasal 154
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)

Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 154a

Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pasal 155
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)

(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 156

Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 157

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 158

Barangsiapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.

Pasal 159

Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 160

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 161

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 161 bis
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)

Pasal 162

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 163

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 163 bis

(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.

(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pasal 164

Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Pasal 165

(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat l.

Pasal 166

Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.

Pasal 167

(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.

(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pasal 168

(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.

(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.

(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pasal 169

(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 170

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. � dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. � dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

(3) Pasal 89 tidak diterapkan.

Pasal 171

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.

Pasal 172

Barangsiapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 173

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal 174

Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 175

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 176

Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 177

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:

1. � barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;

2. � barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.

Pasal 178

Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 179

Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 180

Pasal 181

Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.

BAB VI
PERKELAHIAN TANDING

Pasal 182

Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:

(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;

(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

Pasal 183

Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.

(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.

(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185

Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:

1. � jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;

2.�� jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;

3.�� jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.

Pasal 186

(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.

(2) Para saksi diancam:

1.�� dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;

2. � dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;

3. � ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.

BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG

Pasal 187

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. � dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

Pasal 187 bis

(1)� Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,

(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.

Pasal 187 ter

Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 189

Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 190

Barangsiapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 191

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.

Pasal 191 bis

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mcmpersukar usaha unt.uk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:

1. � dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;

2. � dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang;

3. � dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

4. � dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 191 ter

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:

1. � dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;

2. � dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;

3. � dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 192

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:

1. � dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,

2. � dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 193

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;

2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 194

(1) Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pasal 195

(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 196

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 197

Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;

3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 198

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 199

Barangsiapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;

2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 200

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 201

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 202

(1) Barangsiapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pasal 203

(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 204

(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pasal 205

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(3) Barang-barang itu dapat disita.

Pasal 206

(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.

(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan.


BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM

Pasal 207

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 208

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal 209

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. � barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

2. � barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

Pasal 210

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. � barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

2. � barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

Pasal 211

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 212

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 213

Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:

1. � dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. � dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;

3. � dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 214

(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2)� Yang bersalah dikenakan:

1. � pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;

2. � pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;

3. � pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 215

Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:

1. � orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;

2. � pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.

Pasal 216

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 217

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 218

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 219

Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 220

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 221

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1.�� barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pasal 222

Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 223

Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 224

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Pasal 225

Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:

1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;

Pasal 226

Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 227

Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 228

Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 229

Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 230

(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.)

Pasal 231

(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.

(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 232

(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pasal 233

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 234

Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 235

Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.

Pasal 236

Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 237

Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 238

Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 239

Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 240

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan hulan:

1.�� barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:

2.�� barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 241

Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;

2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.


BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU

Pasal 242

(1)� Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.

Pasal 243

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

Kamis, 04 Agustus 2011

sejarah HALAL Bi HALAL

Seorang budayawan terkenal Dr Umar Khayam (alm), menyatakan bahwa tradisi Lebaran merupakan terobosan akulturasi budaya Jawa dan Islam. Kearifan para ulama di Jawa mampu memadukan kedua budaya tersebut demi kerukunan dan kesejahteraan masyarakat. Akhirnya tradisi Lebaran itu meluas ke seluruh wilayah Indonesia, dan melibatkan penduduk dari berbagai pemeluk agama. Untuk mengetahui akulturasi kedua budaya tersebut, kita cermati dulu profil budaya Islam secara global. Di negara-negara Islam di Timur Tengah dan Asia (selain Indonesia), sehabis umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri tidak ada tradisi berjabatan tangan secara massal untuk saling memaafkan. Yang ada hanyalah beberapa orang secara sporadis berjabatan tangan sebagai tanda keakraban.
Menurut tuntunan ajaran Islam, saling memaafkan itu tidak ditetapkan waktunya setelah umat Islam menyelesaikan ibadah puasa Ramadan, melainkan kapan saja setelah seseorang merasa berbuat salah kepada orang lain, maka dia harus segera minta maaf kepada orang tersebut. Bahkan Allah SWT lebih menghargai seseorang yang memberi maaf kepada orang lain (Alquran Surat Ali Imran ayat 134).
Budaya sungkem
Dalam budaya Jawa, seseorang “sungkem” kepada orang yang lebih tua adalah suatu perbuatan yang terpuji. Sungkem bukannya simbol kerendahan derajat, melainkan justru menunjukkan perilaku utama. Tujuan sungkem, pertama, adalah sebagai lambang penghormatan, dan kedua, sebagai permohonan maaf, atau “nyuwun ngapura”. Istilah “ngapura” tampaknya berasal dari bahasa Arab “ghafura”.
Para ulama di Jawa tampaknya ingin benar mewujudkan tujuan puasa Ramadan. Selain untuk meningkatkan iman dan takwa, juga mengharapkan agar dosa-dosanya di waktu yang lampau diampuni oleh Allah SWT. Seseorang yang merasa berdosa kepada Allah SWT bisa langsung mohon pengampunan kepada-Nya. Tetapi, apakah semua dosanya bisa terhapus jika dia masih bersalah kepada orangorang lain yang dia belum minta maaf kepada mereka?
Nah, di sinilah para ulama mempunyai ide, bahwa di hari Lebaran itu antara seorang dengan yang lain perlu saling memaafkan kesalahan masingmasing, yang kemudian dilaksanakan secara kolektif dalam bentuk halal bihalal. Jadi, disebut hari Lebaran, karena puasa telah lebar (selesai), dan dosa-dosanya telah lebur (terhapus).
Dari uraian di muka dapat dimengerti, bahwa tradisi Lebaran berikut halal bihalal merupakan perpaduan antara unsur budaya Jawa dan budaya Islam.
Sejarah halal bihalal
Sejarah asal mula halal bihalal ada beberapa versi. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan Keraton Surakarta, bahwa tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I, yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.
Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam, dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.
Sampai pada tahap ini halal bihalal telah berfungsi sebagai media pertemuan dari segenap warga masyarakat. Dan dengan adanya acara saling memaafkan, maka hubungan antarmasyarakat menjadi lebih akrab dan penuh kekeluargaan.
Karena halal bihalal mempunyai efek yang positif bagi kerukunan dan keakraban warga masyarakat, maka tradisi halal bihalal perlu dilestarikan dan dikembangkan. Lebih-lebih pada akhir-akhir ini di negeri kita sering terjadi konflik sosial yang disebabkan karena pertentangan kepentingan.
Makna Idul Fitri
Ada tiga pengertian tentang Idul Fitri. Di kalangan ulama ada yang mengartikan Idul Fitri dengan kembali kepada kesucian. Artinya setelah selama bulan Ramadan umat Islam melatih diri menyucikan jasmani dan rohaninya, dan dengan harapan pula dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT, Maka memasuki hari Lebaran mereka telah menjadi suci lahir dan batin.
Ada yang mengartikan Idul Fitri dengan kembali kepada fitrah, atau naluri religius. Hal ini sesuai dengan Alquran Surat Al-Baqarah ayat 183, bahwa tujuan puasa adalah agar orang yang melakukannya menjadi orang yang takwa atau meningkat kualitas religiusitasnya.
Ada pula yang mengartikan Idul Fitri dengan kembali kepada keadaan di mana umat Islam diperbolehkan lagi makan dan minum siang hari seperti biasa. Di kalangan ahli bahasa Arab, pengertian ketiga itu dianggap yang paling tepat.
Dari ketiga makna tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam memasuki Idul Fitri umat Islam diharapkan mencapai kesucian lahir batin dan meningkat kualitas religiusitasnya. Salah satu ciri manusia religius adalah memiliki kepedulian terhadap nasib kaum yang sengsara. Dalam Surat Al-Ma’un ayat 1 -3 disebutkan, adalah dusta belaka kalau ada orang mengaku beragama tetapi tidak mempedulikan nasib anak yatim. Penyebutan anak yatim dalam ayat ini merupakan representasi dari kaum yang sengsara.
Oleh karena itu dapat kita pahami, bahwa umat Islam yang mampu wajib memberikan zakat fitrah kepada kaum fakir miskin, dan pemberian zakat tersebut paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Aturan ini dimaksudkan, agar pada waktu umat Islam yang mampu bergembira ria merayakan Idul Fitri jangan ada orang-orang miskin yang sedih, atau sampai menangis, karena tidak ada yang dimakan.
Agama Islam sangat menekankan harmonisasi hubungan antara si kaya dan si miskin. Orang-orang kaya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), untuk dibagikan kepada delapan asnaf (kelompok), di antaranya adalah kaum fakir miskin.
Dari uraian di muka dapat disimpulkan, bahwa Idul Fitri merupakan puncak dari suatu metode pendidikan mental yang berlangsung selama satu bulan untuk mewujudkan profil manusia yang suci lahir batin, memiliki kualitas keberagamaan yang tinggi, dan memelihara hubungan sosial yang harmonis.
___________________________________

Rabu, 03 Agustus 2011

mengupas NIAT

susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi jika bisa, enak .............

Resume acara Solusi Islami di Bandung TV, 1 Agustus 2011)
Suatu Ibadah dinilai Sempurna jika memenuhi 3 unsur: 1. Unsur shuuroh (bentuk, tatacara, kaifiyah); 2. Unsur ruuh (spirit, niat, kekhusyu’an); 3. Unsur Atsar (bekas, pengaruh, implikasi).
Unsur pertama (shuuroh) dari ibadah shaum Ramadhan adalah terpenuhinya aturan-aturan shaum secara ritual (mahdloh). Seperti memantapkan niat dalam hati, tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shaum, makan sahur, ifthor, dan juga termasuk sunnah-sunnahnya, seperti mengakhirkan sahur, menyegerakan ifthor, shalat Qiyamu Ramadhan, tadarus, dll. Dalam hal ini fiqh shaum harus dipahami sehingga tidak terjebak pada pendapat-pendapat yang keliru tentang shaum. Termasuk dalam unsur ini adalah tentang orang yang terpaksa batal shaum karena sebab yang dibolehklan syar’i, maka bagaimana cara menggantinya, apakah dengan qodlo’ atau fidyah. Segala hal yang berkaitan dengan hal ini harus benar-benar sesuai dengan apa yang dicontohkan dan ditunjukkan oleh Rasulullah SAW, bukan berdasarkan fikiran dan logika semata. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW: “Ambillah dari-ku manasik-manasik (kaifiyah) kalian.”
Unsur kedua (ruuh), berupa niat utama kita ketika melaksanakan ibadah shaum. Tentu saja niat yang paling utama seorang Muslim melaksanakan ibadah shaum adalah karena keimanan dan mengharap ridho Allah SWT. “Barangsiapa yang melaksanakan shaum di Bulan Ramadhan karena Allah dan mengharap ridho Allah, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (H.R.Bukhari) .Niat ini harus total karena Allah, bukan karena hal-hal yang lain. Walaupun shaum itu menyehatkan, tapi jangan jadikan niat shaum kita karena ingin sehat. Di sinilah kita harus berhati-hati agar tidak salah menetapkan niat melaksanakan shaum. Niat yang total ini berarti tidak memberi ruang sedikitpun kepada hal-hal lain selain Allah SWT, walaupun hal lain itu kita anggap baik dan bermanfaat. Tapi kalau ditempatkan di aspek niat, maka itu akan mengotori unsur ruh dalam shaum kita. Fikiran dan fisik kita juga harus betul-betul dihadapkan kepada Allah selama menunaikan ibadah shaum. Jadi, sepanjang hari-hari di bulan Ramadhan, hati kita selalu diusahakan agar selalu dekat dengan Allah SWT.
Unsur ketiga (Atsar), juga merupakan hal yang sangat penting yang harus diperhatikan. Shaum yang kita laksanakan harus mengakibatkan dampak/implikasi sosial yang positif. Shaum yang dilaksanakan harus mampu mengubah pelakunya menjadi pribadi yang lebih meningkat secara kualitatif. Ada beberapa implikasi yang harus diperhatikan sehingga harus mewujud dalam diri orang yang melaksanakan ibadah shaum, baik selama melaksanakan ibadah shaum maupun setelah melaksanakannya.
1. Implikasi Spiritual
Shaum yang dilaksanakan selama sebulan penuh, kalaulah dilaksanakan secara sempurna, tentulah akan membawa pelakunya menjadi pribadi yang lebih shaleh, lebih dekat kepada Allah, dan lebih berkualitas lagi melaksanakan ibadahnya. Shaum ini ibadah yang spesial, karena Allah sendirilah yang akan mengawasi dan menilainya, seberapa besar pahala yang akan didapatkan, itu semua hak prerogatif Allah SWT. Oleh karena itu, bisa jadi banyak orang yang melaksanakan shaum namun tidak memperoleh apapun selain lapar dan dahaga. Oleh karena itu, orang yang mampu menjalankan shaum dengan sempurna, pastilah akan tampil menjadi pribadi muslim yang jauh lebih shaleh dari sebelumnya
2. Implikasi Sosial
Orang yang menjalankan ibadah shaum dengan sempurna juga akan mampu memperlihatkan implikasi sosial, dimana dia akan lebih baik lagi dalam beramal shaleh. Sebulan menahan lapar dan dahaga, selayaknya akan menjadi sarana latihan memupuk rasa empati terhadap sesama manusia. Implikasi yang muncul dalam bentuk perilaku, diantaranya, lebih menjaga nafsu makan dan syahwatnya, lebih banyak lagi membantu dan menolong orang lain, seperti dengan cara infaq, shadaqah, zakat, dan kebaikan-kebaikan sosial lainnya. Kebaikan itu bukan hanya dilakukan terhadap sesama manusia, namun juga terhadap seluruh makhluk ciptaan Allah SWT. Dalam hal ini seorang yang telah melaksanakan ibadah shaum dengan baik, dia akan dengan serius menjaga lingkungan hidupnya. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak mengotori udara dengan berbagai poliusinya, juga tidak melakukan pengrusakan terhadap lingkungan dengan cara apapun.
3. Implikasi Intelektual
Pasca Ramadhan, seharusnya kita menyaksikan para pelakunya tampil menjadi orang yang lebih baik secara intelektual. Keilmuannya menjadi jauh lebih tinggi. Hal ini dikarenakan pada saat bulan Ramadhan kita sangat dianjurkan untuk banyak membaca Al-Quran. Karena Al-Quran adalah sumber ilmu, maka selayaknya lah orang yang membaca Al-Quran adalah orang yang memiliki ilmu yang mumpuni. Keilmuan yang dalam yang dimiliki oleh seseorang, akan mewujud dalam perilakunya yang santun, menghargai orang lain, dan tetap bersemangat menuntut ilmu, seperti kata pepatah, orang yang berilmu itu seperti padi, semakin tinggi ilmunya, semakin merunduk dan merendah sikap perilakunya. Orang yang berilmu tinggi tidak akan menampilkan perilaku yang sombong, angkuh, merasa paling benar sendiri, dan memperjuangkan sesuatu dengan melanggar aturan.
Bulan Ramadhan adalah momentum yang sengaja dihadirkan oleh Allah SWT untuk kemuliaan kaum muslim. Momentum adalah sebuah kejadian luar biasa, yang secara signifikan dapat mengubah perjalanan diri seseorang menuju ke arah yang lebih baik. Dalam upaya mewujudkan kesuksesan, seringkali kita tidak bisa lepas dari terjadinya momentum.Seringkali kesuksesan seseorang, khususnya dalam dunia wirausaha atau dunia profesional, diawali oleh lahirnya sebuah momentum yang menguntungkan bagi dirinya. Pada saat momentum itu datang, ia memanfaatkan momentum itu dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan lompatan keuntungan dan kesuksesan yang luar biasa dan dalam jangka panjang. Bahkan ketika seseorang kesulitan mendapatkan momentum, dia bisa menciptakan dan merancang momentum itu untuk kepentingannya sendiri.
Oleh karena itu, seorang muslim yang cerdas, adalah mereka yang mampu memanfaatkan momentum Ramadhan untuk peningkatan kualitas dirinya. Peningkatan yang diharapkan tentu saja bukan peningkatan satu level saja, namun peningkatan yang sangat berlipat ganda. Seperti Angin buritan yang mendorong sebuah kapal yang asalnya berjalan lambat menjadi berjalan sangat kencang. Seperti seorang pengusaha yang pada mulanya menghasilkan omzet yang sedikit, hanya cukup untuk membiayai operasional, tiba-tiba kehadiran momentum yang bagus sehingga penjualan produknya melesat tajam berlipat-lipat dari sebelumnya. Jangan sampai seorang yang melaksanakan shaum Ramadhan namun tidak mampu meningkatkan kualitas dirinya secara signifikan, maka ia adalah orang yang kehilangan momentum, dan sayang sekali, karena momentum yang mudah dan rutin seperti Ramadhan ini hanya akan datang sekali dalam setahun.


















Bismillah Alhamdulillh. Kali ingin ane ingin share tentang Adab dan Etika Dalam Berniat. Salah satu harapan besar seorang Muslim dari amalannya adalah agar diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT). Menjadi sebuah kerugian bila Allah SWT tidak berkenan melirik amalannya, sehingga pelakunya tidak bisa menikmati surga. Sebuah ungkapan menyatakan, “Setiap hamba diberi kekuatan untuk beribadah, tapi tidak semua ibadah diberi ‘kekuatan’ untuk diterima oleh Allah SWT.”

Salah satu kunci diterimanya amalan adalah niat yang benar. Nah, untuk mendapatkan itu, berikut ini beberapa adab Dalam Berniat :

1. Penentu Nilai dan Kualitas Ibadah
Memahami bahwa niat adalah penentu nilai dan kualitas ibadah di sisi Allah SWT. Ia pembeda antara ibadah dan kebiasaan (tradisi), bahkan merupakan pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Imam Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan, “Salah satu makna niat adalah ‘tamyiz’, pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya” (Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam)

2. Hanya untuk Mendapatkan Ridha Allah SWT
Senantiasa berniat hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan tidak mempersembahkannya untuk selain-Nya. Dalam kitabnya Al Waabil al-Shayyibu min al-Kalam at Tayyibi, Imam Ibnul Qayyim berujar, “Amalan seorang hamba akan dipaparkan di hadapan Allah SWT hingga Dia mendapati niat hamba tersebut hanya untuk-Nya. Jika demikian Dia meridhai amalannya dan menerimanya.”

3. Keingingan Kuat untuk Melaksanakan
Niat yang baik akan mendapatkan satu pahala. Namun, sekadar berniat saja tidaklah cukup, tapi harus dibarengi dengan keinginan yang kuat untuk mewujudkan niat tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) bersabda, “Barang siapa yang berniat melakukan sebuah kebaikan namun tidak merealisasikannya, maka baginya satu pahala, dan jika diwujudkan maka dia mendapatkan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat pahala, bahkan kelipatan yang tidak terhingga.” (Muttafaq ‘alaih)

4. Tidak Meremehkan Niat yang Buruk.
Niat yang buruk dapat menjadi dosa bagi pemiliknya. Rasulullah SAW bersabda “…membunuh dan yang dibunuh akan masuk neraka.” Para sahabat bertanya, “Kami pahami untuk yang membunuh, lalu kenapa yang dibunuh juga masuk neraka?” Nabi SAW menjawab, “Karena dia sangat ingin (berniat) membunuh saudaranya itu.” (Muttafaq ‘alaih)

5. Ikhlas dan Konsisten
Senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberi kekuatan untuk dapat ikhlas dalam niatnya dan konsisten menjaga keikhlasan itu. Dalam Shahih Tirmidzi diriwayatkan, “Doa yang paling sering dipanjatkan Nabi SAW adalah: ‘Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami dalam agamamu.” Karena hati berada di ujung ‘jari’ Allah SWT yang mudah diputar balik oleh-Nya (Mushannaf ibnu Abi Syaibah).

6. Beristighfar Bila Riya’
Segera beristighfar dan merevisi niat bila mendapati ada unsur riya’ atau bukan karena Allah SWT dalam niatnya. Hal ini harus dihindari karena melahirkan amalan yang sia-sia belaka. Umar Bin Khaththab meriwayatkan dari Nabi SAW, “…barang siapa yang hijrah karena target dunia atau untuk mendapatkan wanita idamannya, maka nilai hijrahnya tergantung dari niatnya” (Muttafaq ‘alaih). Dalam kitab Fathul Qawiy al-Matin diisyaratkan bahwa Allah SWT sangat merendahkan amalan yang diniatkan bukan untuk-Nya.
7. Memberi Contoh
Bila perbuatannya harus dilakukan di depan orang lain, maka berniatlah untuk memberi contoh kebaikan agar diikuti oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang memberi contoh kebaikan, lalu diikuti oleh orang lain, maka baginya pahala dan tambahan sebesar pahala orang yang mengikutinya tanpa terkurangi pahala orang yang mengikutinya tersebut”.
Semoga Artikel ini bermanfaat bagi Kita semua, terkhususnya bagi saya sendiri yang memposting :).






oleh: Farid Nu’man Hasan
I. Niat ; Bagaimanakah itu?
A. Letaknya
Niat terletak di hati, demikianlah yang dikatakan semua literatur fiqih, kamus, tradisi dan akal manusia. Kami tidak perlu menyampaikan referensinya sebab hal itu sudah diketahui dengan mudah oleh semua manusia.
B. Definisinya
Secara Lughah, niat adalah Al Qashdu (maksud/kehendak) dan Al ‘Azm (tekad/kemauan kuat) untuk melakukan sesuatu. (Imam Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan, Hal. 136)
Dalam Al Mausu’ah disebutkan, makna niat secara mutlak adalah Al Qashdu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/287)
Dia juga bermakna Al Hifzhu (penjagaan), nawallahu fulanan, yaitu Allah menjaganya (Hafizhahu). (Al Mausu’ah, 42/59)
Makna secara Syariat, hakikat niat adalah kehendak (Al Iradah) yang terarah pada sebuah perbuatan untuk mencari ridha Allah Ta’ala dengan menjalankan hukumNya. (Fiqhus Sunnah, 1/42. Al Mausu’ah, 2/287. Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)
Menurut fuqaha Hanafiyah, artinya adalah kehendak ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Kalangan Malikiyah mengatakan kehendak di hati terhapap apa-apa yang dikehendaki manusia untuk dilakukan, itu termasuk pembahasan Al ‘Uzuum (tekad) dan Al Iradaat (kehendak), bukan pembahasan ilmu dan aqidah. Kalangan Syafi’iyah mengartikan kehendak terhadap sesuatu yang tersambung dnegan perbuatannya. Ada pun fuqaha hanabilah mengartikan kemauan kuat di hati untuk melakukan ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, menjadikan Allah Ta’ala sebagai tujuannya bukan selainnya. (Al Mausu’ah, 42/59-60)
Ada beberapa istilah yang terkait dengan niat, yakni:
1. Al ‘Azm (tekad), bermakna kehendak yang pasti setelah adanya keraguan (Jazmul Iradah ba’da taraddud). Hubungan antara niat dan Al ‘Azm adalah keduanya merupakan marhalah (tahapan/tingkatan) dari kehendak. Al ‘Azm merupakan ism (kata benda) yang lebih dahulu ada sebelum berwujud perbuatan. Sedangkan niat adanya langsung bersambung dengan perbuatan yang dibarengi dengan pengetahuan terhadap apa yang diniatkan.
2. Al Iradah (kehendak), artinya adalah Ath Thalab (tuntutan), Al Ikhtiyar (daya untuk memilih), dan Al Masyi’ah (kemauan). Jika dikatakan Araada syai’a artinya dia menghendaki sesuatu dan menyukainya. Secara istilah, Al Iradah adalah sifat yang mesti ada pada sesuatu yang hidup dan terjadinya pada perbuatan, pada satu sisi tidak pada sisi lainnya. (Lihat semua dalam Al Mausu’ah, 42/60)
C. Hukum Niat Dalam Ibadah Ritual
Niat pada setiap ibadah mahdhah mestilah ada, hanya saja para fuqaha berbeda pendapat; apakah keberadaannya itu wajib, syarat, atau rukun? seperti pada shalat, puasa, wudhu, haji, dan umrah. Hal ini berdasarkan hadits masyhur: Innamal a’maalu bin niyyat wa innama likullimri’in maa nawaa (Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai yang diniatkannya).
Berkata Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki:
( وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ ) إجْمَاعًا هُنَا وَفِي سَائِرِ مَا تُشْرَعُ فِيهِ لِأَنَّهَا الْقَصْدُ وَهُوَ لَا يَكُونُ إلَّا بِهِ فَلَا يَكْفِي مَعَ غَفْلَتِهِ
(Niat itu di hati) berdasarkan ijma’, dan mesti ada pada setiap amal yang disyariatkan karena niat adalah maksud, dan tidaklah perbuatan dianggap ada kecuali dengannya, maka tidaklah mencukupi jika melalaikannya. (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)
Mayoritas fuqaha kalangan Hanafiyah, dan ini juga pendapat Malikiyah, dan Syafi’iyah, serta Hanabilah, menyatakan bahwa niat adalah syaratnya ibadah. Pendapat mayoritas Syafi’iyah menyatakan bahwa niat adalah rukunnya ibadah. Sedangkan kalangan Malikiyah menyatakan bahwa niat adalah fardhu (wajib) ketika wudhu. Berkata Al Mazari: itu adalah pendapat yang lebih terkenal (pada madzhab Maliki). Berkata Ibnu Hajib: itu adalah pendapat yang lebih benar. (Al Asybah wan Nazhair Libni Nujaim, Hal. 20, 24, 52. Al Mawahib Al Jalil, 1/182-230. Adz Dzakhirah, Hal. 235-236. Al Qawaid Al Ahkam, Hal. 175-176. Hasyiah Al Jumal, 1/103. Mughni Muhtaj, 1/148. Al Asybah Wan Nazhair Lis Suyuthi, Hal. 10, 43, 44. Kasyful Qina’, 1/85, 313. Al Mughni, 3/91)
Ada pun perbuatan at tarku (meninggalkan suatu hal) tidaklah butuh niat, seperti membatalkan shalat karena sebab tertentu, membatalkan puasa karena uzur, dan membersihkan najis yang menempel.
Imam Ibnu Daqiq Al 'Id Rahimahullah menjelaskan ketika mengomentari makna Al A’mal pada hadits innamal a’malu binniyat:
والمراد بالأعمال: الأعمال الشرعية. ومعناه: لا يعتد بالأعمال بدون النية مثل الوضوء والغسل والتيمم وكذلك الصلاة والزكاة والصوم والحج والاعتكاف وسائر العبادات، فأما إزالة النجاسة فلا تحتاج إلى نية لأنها من باب الترك والترك لا يحتاج إلى نية، وذهب جماعة إلى صحة الوضوء والغسل بغير نية.
"Yang dimaksud Al A'mal adalah amal-amal syar'iat. artinya amal perbuatan tersebut tidaklah cukup dengan tanpa niat, seperti wudhu, mandi junub, tayammum, demikian juga shalat, zakat, puasa, haji, I'tikaf, dan semua ibadah. Sedangkan menghilangkan najis tidaklah membutuhkan niat, karena itu merupakan pembahasan at tarku (meninggalkan perbuatan), dan meninggalkan perbuatan tidaklah membutuhkan niat. Segolongan manusia berpendapat sahnya wudhu dan mandi junub walau tanpa niat." (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 26. Maktabah Al Misykah)
D. Keutamaan Niat
- Allah Ta’ala melihat seorang hamba dari hatinya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada penampilan kalian dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian.” (HR. Muslim 4/1987, dari Abu Hurairah)
Hujjatul Islam, Al Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:
وَإِنَّمَا نَظَرَ إِلَى الْقُلُوبِ لأَِنَّهَا مَظِنَّةُ النِّيَّةِ ، وَهَذَا هُوَ سِرُّ اهْتِمَامِ الشَّارِعِ بِالنِّيَّةِ فَأَنَاطَ قَبُول الْعَمَل وَرَدَّهُ وَتَرْتِيبَ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ بِالنِّيَّةِ
“Sesungguhnya Dia melihat kepada hati lantaran hati adalah tempat dugaan niat, inilah rahasia perhatian Allah terhadap niat. Maka, diterima dan ditolaknya amal tergantung niatnya, dan pemberian pahala dan siksa juga karena niat.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/351)
Oleh karena itu, jika ada dua orang saling membunuh, maka yang membunuh dan terbunuh keduanya masuk neraka. Hal ini lantaran keduanya sama-sama berniat untuk membunuh.
Dari Abu Bakrah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِل وَالْمَقْتُول فِي النَّارِ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ هَذَا الْقَاتِل فَمَا بَال الْمَقْتُول ؟ قَال : إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْل صَاحِبِهِ
“Jika dua orang muslim masing-masing membawa pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka.” Aku (Abu Bakrah) bertanya: “Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh iyalah, lalu kenapa yang terbunuh juga neraka?” Beliau bersabda: “Karena dia juga berhasrat untuk membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari, Fathul Bari, 1/85. Muslim, 4/2213-2214)
Begitu pula orang yang menikah namun berniat tidak memberikan mahar, maka dia dinilai sebagai pezina. Begitu pula orang yang berhutang namun berniat tidak membayarnya, maka dia dinilai sebagai pencuri.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى صَدَاقٍ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَيْهَا فَهُوَ زَانٍ ، وَمَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَى صَاحِبِهِ - أَحْسَبُهُ قَال - : فَهُوَ سَارِقٌ
“Barang siapa yang menikahi wanita wajib memberikan mahar, dan dia berniat tidak membayarkan maharnya kepadanya (si wanita), maka dia adalah pezina. Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, maka dia pencuri.” (HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1806)
- Niat berbuat baik sudah dinilai sebagai amal kebaikan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ
“Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. “ (HR. Muslim, 1/118, dari Abu Hurairah)
Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:
فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ
“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia disibukkan oleh uzur untuk melaksanakannya.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)
- Besar atau kecilnya perbuatan di mata Allah Ta’ala tergantung niatnya
Berkata Imam Al Ghazali:
إِنَّ النِّيَّةَ تُعَظِّمُ الْعَمَل وَتُصَغِّرُهُ ، فَقَدْ وَرَدَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ : رُبَّ عَمَلٍ صَغِيرٍ تُعَظِّمُهُ النِّيَّةُ ، وَرُبَّ عَمَلٍ كَبِيرٍ تُصَغِّرُهُ النِّيَّةُ
“Sesungguhnya niat dapat membesarkan dan mengecilkan amal. Telah diriwayatkan dari sebagian salaf: bisa jadi ada amal kecil yang menjadi besar karena niatnya, dan bisa jadi ada amal besar menjadi kecil karena niatnya.” (Al Ihya, 4/353)
Hal ini didasarkan pada hadits:
نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad As Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)
- Pertolongan Allah Ta’ala sejauh kadar niatnya
Imam Al Ghazali mengatakan:
فَقَدْ كَتَبَ سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ : اعْلَمْ أَنَّ عَوْنَ اللَّهِ تَعَالَى لِلْعَبْدِ عَلَى قَدْرِ النِّيَّةِ ، فَمَنْ تَمَّتْ نِيَّتُهُ تَمَّ عَوْنُ اللَّهِ لَهُ ، وَإِنْ نَقَصَتْ نَقَصَ بِقَدْرِهِ
“Salim bin Abdullah telah menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz: “Ketahuilah bahwa pertolongan Allah Ta’ala bagi hambaNya tergantung kadar niatnya. Barang siapa yang niatnya utuh maka sempurnalah pertolongan Allah untuknya, dan jika niatnya berkurang maka berkurang pula pertongan Allah sesuai berkurangnya niat. ” (Al Ihya’, 4/353)
E. Jika Lisan dan Hati berbeda maka yang diinilai adalah yang di hati bukan di lisan
Jika lisan seseorang berbeda dengan hatinya, maka hatinyalah yang dinilai. Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah menjelaskan:
وإن تلفظ بلسانه ولم ينو بقلبه لم يجزئه. وإن نوى بقلبه ، ولم يتلفظ بلسانه أجزأه.
“Dan, jika lisannya melafazkan tapi hati tidak berniat maka itu tidaklah mencukupi (baca: tidak sah). Jika berniat di hati, tetapi tidak dilafazkan di lisannya, maka sudah mencukupi (sah).” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/138)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili juga menambahkan (saya ringkas), bahwa jika berbeda antara lisan dan hati maka yang di hatilah yang dinilai. Seandainya seseorang di hatinya berniat untuk wudhu, sementara lisannya mengatakan ingin kesejukan, maka wudhu tetap sah, dan jika dibalik maka menjadi tidak sah. Begitu pula jika di hatinya niat zhuhur, di lisannya ashar, atau di hatinya haji namun di lisannya umrah, atau sebaliknya, maka yang di hatilah yang sah. Di dapatkan pada sebagian kitab kalangan Hanafiyah (Al Quniyah Al Mujtaba): bahwa jika seorang tidak mampu menghadirkan niat di hatinya atau ada keraguan di hatinya maka cukup baginya mengucapkan secara lisan, karena Allah Ta’ala berfirman: Allah tidaklah membebani seseorang di luar kemampuannya. (Al Baqarah (2): 286)
Jika lisan seseorang dalam melafazkan sumpah kepada Allah Ta’ala mendahului niatnya, maka menurut jumhur (mayoritas ulama) kecuali menurut kalangan Hanafiyah, sumpahnya itu tidaklah mengikatnya, itu hanyalah sumpah secara bahasa yang tidak ada kiffarah atasnya. (Ibid)
II. Melafazkan Niat
Sejak berabad-abad lamanya, umat Islam mulai dari ulama hingga kaum awamnya, berpolemik tentang melafazkan niat (At Talafuzh An Niyah), seperti lafaz niat hendak shalat: ushalli fardha subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala, atau lafaz niat hendak wudhu: nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala, atau lafaz niat hendak berpuasa Ramadhan: nawaitu shaama ghadin an ada’i fardhusy syahri Ramadhana haadzihis sanati lillahi ta’ala, dan lainnya. Di negeri ini, kalimat-kalimat ini sering diajarkan dalam pelajaran agama di sekolah-sekolah dasar, umumnya pesantren, dan forum-forum pengajian. Polemik ini bukan hanya terjadi di negeri kita, tapi juga umumnya di negeri-negeri Muslim. Di antara mereka ada yang membid’ahkan, memakruhkan, membolehkan, menyunnahkan, bahkan mewajibkan (namun yang mewajibkan adalah pendapat yang syadz –janggal lagi menyimpang).
Di sisi lain, tidak ada perbedaan pendapat tentang keberadaan niat di hati dalam melaksanakan ibadah. Mereka juga sepakat bahwa melafazkan niat tidaklah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat, dan tabi’in, bahkan imam empat madzhab. Perbedaan mereka adalah dalam hal legalitas pengucapan niat ketika ibadah.
A. Menurut Pendapat Madzhab
Sebelumnya, mari kita tengok bagaimana pandangan para ulama madzhab tentang melafazkan niat dalam beribadah ritual.
Tertulis dalam Al Mausu’ah:
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمُخْتَارِ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الْمَذْهَبِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ سُنَّةٌ لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ .
وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ مَكْرُوهٌ .
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ التَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ ، وَالأَْوْلَى تَرْكُهُ ، إِلاَّ الْمُوَسْوَسَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ التَّلَفُّظُ لِيَذْهَبَ عَنْهُ اللَّبْسُ
Pendapat kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) berdasarkan pendapat yang dipilih, dan Syafi’iyah (pengikut imam Asy Syafi’i) serta Hanabilah (Hambaliyah-pengikut Imam Ahmad bin Hambal) menurut pendapat madzhab bahwasanya melafazkan niat dalam peribadatan adalah sunah, agar lisan dapat membimbing hati.

Sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah menyatakan bahwa melafazkan niat adalah makruh. Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) mengatakan bolehnya melafazkan niat dalam peribadatan, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka baginya dianjurkan untuk melafazkannya untuk menghilangkan kekacauan dalam pikirannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/67)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah menyebutkan:

ولا يشترط التلفظ بها قطعاً، لكن يسن عند الجمهور غير المالكية التلفظ بها لمساعدة القلب على استحضارها، ليكون النطق عوناً على التذكر، والأولى عند المالكية: ترك التلفظ بها ؛ لأنه لم ينقل عن النبي صلّى الله عليه وسلم وأصحابه التلفظ بالنية، وكذا لم ينقل عن الأئمة الأربعة.

“Secara qah’i melafazkan niat tidaklah menjadi syarat sahnya, tetapi disunahkan menurut jumhur (mayoritas) ulama -selain Malikiyah- melafazkannya untuk menolong hati menghadirkan niat, agar pengucapan itu menjadi pembantu dalam mengingat, dan yang lebih utama menurut kalangan Malikiyah adalah meninggalkan pelafazan niat itu, karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya tentang melafazkan niat, begitu pula tidak ada riwayat dari imam yang empat.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)

Jadi, secara umum kebanyakan ulama madzhab adalah menyunnahkan melafazkan niat, ada pun sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah memakruhkan. Sedangkan Malikyah membolehkan walau lebih utama meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka dianjurkan mengucapan niat untuk mengusir was-was tersebut. Sedangkan para imam perintis empat madzhab, tidak ada riwayat dari mereka tentang pensyariatan melafazkan niat.
B. Pandangan Pribadi Para Imam Kaum Muslimin
Berikut adalah pandangan para ulama yang mendukung pelafazan niat, baik yang menyunnahkan atau membolehkan.
1. Imam Muhammad bin Hasan Rahimahullah, kawan sekaligus murid Imam Abu Hanifah Rahimahullah.
Beliau mengatakan:
النِّيَّةُ بِالْقَلْبِ فَرْضٌ ، وَذِكْرُهَا بِاللِّسَانِ سُنَّةٌ ، وَالْجَمْعُ بَيْنَهُمَا أَفْضَل
“Niat di hati adalah wajib, menyebutnya di lisan adalah sunah, dan menggabungkan keduanya adalah lebih utama.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/100)
2. Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Rahimahullah
Beliau mengatakan:
( وَيَنْدُبُ النُّطْقُ ) بِالْمَنْوِيِّ ( قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ ) لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ وَخُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ وَإِنْ شَذَّ وَقِيَاسًا عَلَى مَا يَأْتِي فِي الْحَجِّ
“(Disunahkan mengucapkan) dengan apa yang diniatkan (sesaat sebelum takbir) agar lisan membantu hati dan keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) dengan kalangan yang mewajibkan, walaupun yang mewajibkan ini adalah pendapat yang syadz (janggal), sunnahnya ini diqiyaskan dengan apa yang ada pada haji (yakni pengucapan kalimat talbiyah, pen).” (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)
3. Imam Syihabuddin Ar Ramli Rahimahullah
Beliau mengatakan:
ويندب النطق بالمنوي قبيل التكبير ليساعد اللسان القلب ولأنه أبعد عن الوسواس وللخروج من خلاف من أوجبه
“Dianjurkan mengucapkan apa yang diniatkan sesaat sebelum takbir untuk membantu hati, karena hal itu dapat menjauhkan was-was dan untuk keluar dari perselisihan pendapat dengan pihak yang mewajibkannya.” (Nihayatul Muhtaj, 1/457. Darul Fikr)
4. Imam Al Bahuti Rahimahullah
Beliau mengatakan ketika membahas niat dalam shalat:
وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وُجُوبًا وَاللِّسَانُ اسْتِحْبَابًا
“Tempatnya niat adalah di hati sebagai hal yang wajib, dan disukai (sunah) diucapkan lisan ..” (Kasyful Qina’, 2/442. Mawqi’ Islam)
Dan lain-lain.

Para ulama yang mendukung at talafuzh an niyah beralasan:
1. Ayat yang berbunyi: Tidaklah seseorang itu mengucapkan suatu perkataan melainkan disisinya ada malaikat pencatat amal kebaikan dan amal kejelekan (QS. Qaf : 18).
Dengan demikian melafadzkan niat dgn lisan akan dicatat oleh malaikat sebagai amal kebaikan.
Ayat lainnya:
Kepada Allah jualah naiknya kalimat yang baik (QS. Al Fathir : 10).
Maksudnya segala perkataan hamba Allah yang baik akan diterima oleh Allah (Allah akan menerima dan meridhoi amalan tersebut) termasuk ucapan lafadz niat melakukan amal shalih (niat shalat, haji, wudhu, puasa dsb).
2. Mereka mengqiyaskan (menganalogikan/mencari unsur yang sama) pelafazan niat dengan pelafalan kalimat talbiyah dalam haji, yaitu kalimat: Labaik Allahumma labaik …dst.
3. Hadits-Hadist dasar Dasar Talaffuzh binniyah (melafadzkan niat sebelum takbir)
Diriwayatkan dari Abu bakar Al-Muzani dari Anas Radhiallahu ‘Anhu. Beliau berkata :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan : “Aku penuhi panggilanMu ya Allah untuk melaksanakan haji dan umrah”. (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah Saw. Mengucapkan niat atau talafudz binniyah diwaktu beliau melakukan haji dan umrah.
Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan dalam Tuhfah, bahawa Ushalli ini diqiyaskan kepada haji. Qiyas adalah salah satu sumber hukum agama.
Hadits Riwayat Bukhari dari Umar Radhiallahu ‘Anhu. Bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda ketika tengah berada di wadi aqiq : ”Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkanlah: “Sengaja aku umrah di dalam haji”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Semua ini jelas menunjukan lafadz niat. Dan Hukum sebagaimana dia tetap dengan nash juga bias tetap dengan qiyas.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Ummul mukminin Radhiallahu ‘Anha. Beliau berkata :
“Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berkata kepadaku : “Wahai ‘Aisyah, apakah ada sesuatu yang dimakan? Aisyah Radhiallahu ‘Anhu. Menjawab : “Wahai Rasulullah, tidak ada pada kami sesuatu pun”. Mendengar itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bersabda : “Kalau begitu hari ini aku puasa”. (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Mengucapkan niat atau talafudz bin niyyah di ketika Beliau hendak berpuasa sunnat.
Diriwayatkan dari Jabir, beliau berkata :
“Aku pernah shalat idul adha bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata : “Dengan nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban diantara ummatku” (HR Ahmad, Abu dawud dan turmudzi)
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah mengucapkan niat dengan lisan atau talafudz binniyah diketika beliau menyembelih qurban.
Demikianlah alasan-alasan kelompok yang mendukung talafuzh binniyah.
Selanjutnya ……………..
Berikut ini pandangan ulama yang menentang pelafazan niat, baik memakruhkan atau membid’ahkan.
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Beliau mengatakan:
الحمد لله الجهر بلفظ النِّيَّة ليس مشروعاً عند أحدٍ من علماء المسلمين ولا فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا فعله أحدٌ من خلفائه وأصحابه وسلف الأمة وأئمتها ومن ادَّعى أنَّ ذلك دين الله وأنه واجب فإنه يجب تعريفه الشريعة واستتابته من هذا القول فإن أصرَّ على ذلك قتل
"Segala puji bagi Allah. Menjaharkan dengan lafaz niat tidaklah disyariatkan menurut satu pun ulama muslimin, bukan pula perbuatan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan bukan juga perbuatan seorang pun khalifahnya dan para sahabat serta umat terdahulu dan para imammnya. barang siapa yang mengklaim bahwa itu adalah ajaran agama Allah dan bahwa itu wajib, maka dia wajib memahami syariat dan dimintakan tobatnya dari pendapatnya itu, jika dia masih begitu, maka mesti dibunuh ..." (Al Fatawa Al Kubra, 1/1. Darul Ma'rifah)
2. Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah
Beliau menjelaskan:
النية هى القصد والعزم على فعل الشىء، ومحلها القلب، لا تعلق لها باللسان أصلاً ولذلك لم ينقل عن النبى صلى الله تعالى عليه وسلم ولا عن أصحابه فى النية لفظ بحال، ولا سمعنا عنهم ذكر ذلك. وهذه العبارات التى أحدثت عند افتتاح الطهارة والصلاة قد جعلها الشيطان معتركاً لأهل الوسواس، يحبسهم عندها ويعذبهم فيها، ويوقعهم فى طلب تصحيحها فترى أحدهم يكررها ويجهد نفسه فى التلفظ بها، وليست من الصلاة في شىء، وإنما النية قصد فعل الشىء، فكل عازم على فعل فهو ناويه، لا يتصور انفكاك ذلك عن النية فإنه حقيقتها، فلا يمكن عدمها فى حال وجودها، ومن قعد ليتوضأ فقد نوى الوضوء، ومن قام ليصلى فقد نوى الصلاة، ولا يكاد العاقل يفعل شيئاً من العبادات ولا غيرها بغير نية، فالنية أمر لازم لأفعال الإنسان المقصودة، لا يحتاج إلى تعب ولا تحصيل

“Niat adalah Al Qashdu (maksud, kehendak) dan kemauan kuat untuk melakukan sesuatu. Letaknya di hati dan pada dasarnya sama sekali tidak terkait dengan lisan. Karena, hal itu tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak dari para sahabat tentang pelafazan, dan kami tidak mendengarnya dari mereka menyebutkan hal itu. Kalimat-kalimat tersebut adalah hal yang baru (mudats) ketika memulai thaharah (bersuci) dan shalat. Syetan telah membuatnya sebagai medan peperangan bagi orang yang was-was, syetan telah menghalanginya ketika niat dan menyakitinya, serta menjatuhkan mereka ketika membetulkan niat. Anda lihat, mereka mengulang-ngulang niat dan memberatkan diri dalam melafazkannya, padahal itu sama sekali bukan bagian dari shalat, karena niat itu adalah kehendak untuk melakukan sesuatu. Maka, setiap orang yang bertekad untuk melakukan sesuatu maka dia telah berniat, gambaran itu tidaklah akan lepas dari niat sebab itu adalah hakikatnya. Mana mungkin menganggap tidak ada niat padahal dia telah mewujudkan perbuatannya. Barang siapa yang telah berwudhu maka tentunya dia telah berniat wudhu, dan barang siapa yang berdiri untuk shalat tentunya dia telah berniat untuk shalat. Tidaklah diterima oleh orang yang berakal, melakukan sesuatu dari peribadatan dan tidak pula selainnya tanpa berniat. Maka, niat adalah perkara yang mesti ada pada setiap perbuatan manusia yang memiliki tujuan, tanpa perlu lagi bersusah payah dan perdebatan.” (Ighatsatul Lahfan, Hal. 136-137)
3. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah
Beliau berkata ketika menyebutkan fardhu pertama dalam wudhu yaitu niat, katanya:
وهي عمل قلبي محض لا دخل للسان فيه،والتلفظ بها غير مشروع

“Niat adalah murni perbuatan hati, bukan termasuk amalan lisan, dan melafazkan niat merupakan amalan yang tidak disyariatkan.” (Fiqhus Sunnah, 1/43. Darul Kitab Al ‘Arabi)
4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah
Beliau ditanya tentang melafazkan niat secara jahr, lalu beliau menjawab:
التلفظ بالنية بدعة ، والجهر بذلك أشد في الإثم ، وإنما السنة النية بالقلب ؛ لأن الله سبحانه يعلم السر وأخفى ، وهو القائل عز وجل { قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ } . ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أحد من أصحابه ، ولا عن الأئمة المتبوعين التلفظ بالنية ، فعُلم بذلك أنه غير مشروع ، بل من البِدَع المحدثة . والله ولي التوفيق .

“Melafazkan niat adalah bid’ah, dan mengeraskannya lebih berat lagi dosanya. Sunahnya adalah niat itu di hati, karena Allah Ta’ala Mengetahui rahasia dan yang tersembunyi. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Katakanlah apakah kalian hendak mengajarkan Allah tentang agama kalian? Dan Allah Maha mengetahui apa-apa yang di langit dan apa-apa yang di bumi.”
Dan, tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak pula dari seorang pun sahabatnya, dan tidak pula dari para imam panutan tentang pelafazan niat. Maka, telah diketahui bahwa hal itu tidaklah disyariatkan, bahkan termasuk bid’ah yang diada-adakan. Wallahu Waliyut Taufiq.” (Fatawa Islamiyah, 1/478. Syamilah)
5. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
Badan fatwa kerajaan Saudi Arabiya, yang saat itu diketuai oleh Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah ditanya tentang hokum melafazkan niat shalat. Mereka menjawab:
الصلاة عبادة، والعبادات توقيفية لا يشرع فيها إلا ما دل عليه القرآن الكريم أو السنة الصحيحة المطهرة، ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه تلفظ في صلاة فرضا كانت أم نافلة بالنية، ولو وقع ذلك منه لنقله أصحابه رضي الله عنهم وعملوا به، لكن لم يحصل ذلك فكان التلفظ بالنية في الصلاة مطلقا بدعة، وقد ثبت عنه صلى الله عليه وسلم أنه قال: « من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد » وقال: « وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة »
“Shalat adalah ibadah, dan ibadah mestilah tawqifiyah (menunggu adanya dalil). Tidak boleh mensyariatkan sesuatu dalam ibadah kecuali adanya petunjuk Al Quran Al Karim, atau As Sunnah Ash Shahihah. Tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang adanya pengucapan niat pada shalat wajib atau shalat sunah. Seandainya itu ada, niscaya Beliau akan menyampaikannya kepada para sahabat Radhiallahu ‘Anhum dan mereka mengamalkannya. Tetapi hal itu tidak didapatkan, maka melafazkan niat adalah bid’ah secara mutlak. Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka itu tertolak.” Juga sabdanya: “Hati-hatilah kalian terhadap perkara yang baru, karena setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, No. 2444)
Dan lain-lainnya.
Kelompok yang menentang pelafazan niat, memiliki alasan sebagai berikut:
1. Tidak ada dalil dalam Al Quran yang menunjukkan pelafazan niat sebelum melaksanakan ibadah. Sedangkan dalil ayat yang digunakan para pendukung talafuzh niat tidaklah relevan, aneh, dibuat-buat dan takalluf (memaksakan).
2. Tidak ada dalil dalam As Sunnah yang menunjukkan pelafazan niat sebelum ibadah. Sedangkan dalil tentang menjaharkan kalimat talbiyah ketika haji: Labaik Allahumma labaik … dst, tidaklah tepat sebab itu bukanlah niat, tetapi dzikir. Termasuk kalimat: labaika umratan wa hajjan, atau ucapan doa nabi hendak menyembelih kambing: bismillahi allahu akbar … dst, juga ucapan nabi ketika hendak puasa sunah: “kalau begitu hari ini aku puasa ..”
Semua itu bukanlah at talafuzh an niyah, dan tak satu pun para pensyarah kitab shahih bukhari dan shahih muslim mengatakan itu adalah niat.
3. Seandainya pun kalimat talbiyah haji dinilai sebagai niat, maka melafazkannya tidak bisa dijadikan dasar untuk mengqiyaskan (analogi/mencari unsur yang sama) terhadap pengucapan niat ketika shalat, wudhu, puasa, dan lainnya. Dengan kata lain, melafazkan niat adalah khusus bagi haji.
Hal itu ditegaskan dalam Al Mausu’ah:
لَكِنْ لِلنِّيَّةِ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ حُكْمٌ خَاصٌّ فَقَدْ قَال الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ : يُسَنُّ التَّلَفُّظُ بِالنِّيَّةِ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ . وَقَال الْحَنَابِلَةُ وَهُوَ رَأْيٌ لِلْمَالِكِيَّةِ : يُسْتَحَبُّ النُّطْقُ بِمَا جَزَمَ بِهِ لِيَزُول الاِلْتِبَاسُ .
“Tetapi, untuk niat dalam haji dan umrah memiliki hukum khusus. Telah berkata kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah: disunnahkan melafazkan niat ketika haji dan umrah. Berkata Hanabilah, dan ini menjadi pendapat Malikiyah: disukai mengucapkannya dengan apa-apa yang pasti dengannya bisa menghilangkan kekacauan (dalam pikiran, pen). (Al Mausu’ah, 2/287)
Ada pun Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik sendiri menyatakan bahwa niat haji tidaklah dilafazkan. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
قَالَ الشَّافِعِيّ وَمَالِك : يَنْعَقِد الْحَجّ بِالنِّيَّةِ بِالْقَلْبِ مِنْ غَيْر لَفْظ
“Berkata Asy Syafi’i dan Malik: Haji terikat dengan niat di hati tanpa dilafazkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/228)
Jika pendapat Asy Syaf’i dan Malik ini menjadi asas qiyas, maka tentunya niat shalat, wudhu, shaum, dll, juga tidak dilafazkan!
Namun, lebih tepat kalimat talbiyah bukanlah niat, melainkan dzikir yang mesti dibaca ketika awal ihram dan seterusnya. Sebab kalimat talbiyah dibaca berulang-ulang, bahkan tetap disunahkan dibaca hingga sampai jumrah ‘aqabah pada hari an nahr (pemotongan hewan), atau ketika thawaf ifadhah, atau ketika memotong kurban. (Al Minhaj, Ibid). Kalau talbiyah adalah niat tentu hanya dibaca di awal dan sekali saja, tidak dibaca terus hingga pertengahan atau akhir ibadah. Ini semakin menunjukkan tidak tepat berdalil dengan qiyas terhadap kalimat talbiyah.
Selain itu, dalam masalah ibadah ritual yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, tidak boleh ada qiyas, dan qiyas hanya berlaku untuk ibadah muamalat. Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:
وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء
“Pembahasan tentang masalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) harus berdasarkan nash, bukan karena qiyas atau pendapat-pendapat.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 7/465. Daruth Thayyibah)
4. Masing-masing ibadah telah memiliki kaifiyat (tata cara)nya tersendiri. Semuanya telah diterangkan oleh syariat, kita mengikuti apa yang mesti diikuti dan mengingkari apa yang diingkari oleh syariat, dan tidak pula menambah atau mengurangi.
Tentang shalat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat.” (HR. Bukhari, Juz. 3, Hal. 7, No. 595. As Sunan Al kubra Lil Baihaqi, Juz. 2, Hal. 345. lihat juga Juz. 3, Hal. 196. Sunan Ad Daruquthni, Juz.3, Hal. 172, No. 1079. Shahih Ibnu hibban, Juz.7, Hal. 314, No. 1685. Musnad Asy Syafi’i, Juz. 1, Hal. 223, No. 218. Al Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal Atsar, Juz.3, Hal. 456, No. 1234. Syamilah)
Tentang cara haji, Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu melihat Rasulullah pada siang hari sedang melempar jumrah sambil di atas hewan tunggangannya, lalu beliau bersabda:
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ
“Hendaklah ambil (pelajari) manasik haji kalian, sesungghnya aku tidak tahu apakah aku bisa haji lagi setelah hajiku yang sekarang.” (HR. Muslim, Juz. 6, Hal. 426, No. 2286. Abu Daud, Juz. 5, Hal. 331, No. 1680. An Nasa’i, Juz. 10, Hal. 91. No. 3012. Ahmad, Juz. 30, Hal. 60, No. 14511. Syamilah)
Tentang cara wudhu, dari Humran Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Bahwa Utsman bin ‘Affan mengajak untuk berwudhu, maka dia berwudhu. Dia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudia dia berkumur-kumur, lalu dia menghirup air kehidungnya, lalau mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci tangannya sebelah kanan hingga ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan sebelah kiri juga demikian, lalu membasuh kepalanya, lalu dia mencuci kakinya yang kanan hingga dua mata kaki sebanyak tiga kali, lalu dia mencuci kaki kirinya juga demikian. Lalu Utsman berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu seperti wudhuku tadi.” Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangispa yang berwudhu seperti wudhuku lalau dia shalat dua rakaat, tanpa bicara antara keduanya, maka diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Muslim, Juz. 2, Hal. 8, No. 331. An Nasa’i, Juz.1, Hal. 210, No. 115. Syamilah)
Ketiga hadits di atas menunjukkan bahwa urusan ibadah ritual (mahdhah), maka sikap kita adalah mengikuti dalil, atau contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Atau istilahnya tauqifi (menunggu dalil). Maka, ibadah mahdhah tidak boleh dimodif, baik di tambah-tambah, atau dikurangi, berdasarkan akal dan hawa nafsu manusia.
5. Tidak ada petunjuk pula dari perilaku sahabat nabi, tabi’in, bahkan Imam empat madzhab. Maka dengan demikian, jelaslah melafazkan niat adalah perkara baru dalam Islam, yang keberadaannya muncul setelah zaman mereka.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan (agama) kami ini, dengan apa-apa yang bukan darinya maka itu tertolak.” (HR. Bukhari No. 2550 dan Muslim No. 1718)
Dalam riwayat lain, juga dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Dan barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak terdapat dalam urusan (agama) kami maka itu tertolak.” (HR. Bukhari, Bab An najsyi man qaala laa yajuz Dzalika al Bai’u, dan Muslim No. 1718)
III. Kesimpulan dan Penutup
Nampak bagi kami bahwa pemahaman yang ada pada kelompok kedua, yaitu yang tidak menyetujui pelafazan niat, adalah pendapat yang lebih kuat, lebih hati-hati, dan memudahkan. Kenapa kami sebut memudahkan? Sebab tidak sedikit orang yang hendak melaksanakan suatu ibadah – shalat dhuha misalnya- mengurungkan keinginannya hanya karena tidak hapal ushalli-nya! Tidak mau puasa senin kamis, karena tidak hapal nawaitu-nya!
Namun demikian, kami sangat menghormati para ulama yang menyetujui bahkan menyunnahkannya. Sebab, dalam sudut pandang mereka, dalil-dalil merekalah yang lebih kuat. Oleh karena itu, jangan sampai perbedaan ini membawa sikap tidak arif dengan menyebut mereka sebagai pelaku bid’ah dan penyerunya. Sebab, yang mereka lakukan adalah ijtihad, yang jika benar pahalanya dua, jika salah pahalanya satu. Mereka sama sekali tidak bermaksud menambah-nambah agama ini, tidak pula berniat menodai kesempurnaannya. Mereka hanya ingin membantu sebagian kalangan umat Islam yang terkena penyakit was-was dalam memulai ibadah. Itu yang kita tangkap dari berbagai perkataan mereka. Jika ternyata cara mereka salah, maka semoga Allah Ta’ala memaafkan hamba-hambaNya, apalagi mereka adalah para ulama yang telah berjasa banyak dalam membimbing umat manusia.
Wallahu A’lam
Tag: ibadah
Sebelumnya: Kedudukan As Sunnah An Nabawiyah Dalam Islam (Pengantar)
Selanjutnya : FATWA-FATWA PILIHAN IBADAH DAN KEHIDUPAN (Bag. 3)

Jumat, 29 Juli 2011

hukumria: nafkah wanita nuyus

hukumria: nafkah wanita nuyus

susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu

hukumria: nafkah wanita nuyus

hukumria: nafkah wanita nuyus

susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu

nafkah wanita nuyus

susahnya menjadi orang sadar hukum!tapi enak jika sadar itu


Oleh: syd

1. Pengertian dan Dasar Hukum Nafkah
Perbincangan mengenai hak ataupun kewajiban yang bersifat materi, seperti nafkah dibahas dalam fiqh sebagai bagian dari kajian fiqh keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah). Secara etimologi, nafkah berasal dari bahasa Arab yakni dari suku kata anfaqa – yunfiqu- infaqan (انفق- ينفق- انفاقا )[1] . Dalam kamus Arab-Indonesia, secara etimologi kata nafkah diartikan dengan “ pembelanjaan[2]. Dalam tata bahasa Indonesia kata nafkah secara resmi sudah dipakai dengan arti pengeluaran.[3] Syamsuddin Muhammad ibn Muhammad al-Khatib al-Syarbaini membatasi pengertian nafkah dengan :[4]
هو الاخرا ج و لايستعمل ا لا فى الخيـر
“Sesuatu yang dikeluarkan dan tidak dipergunakan kecuali untuk sesuatu yang baik”
Secara terminologi, nafkah diartikan secara beragam oleh para ulama fiqh, misalnya Badruddin al-Aini[5] mendefenisikan nafkah dengan :[6]
عبا رة عن الا د رار على الشئ بما به بقاؤ ه
“Ibarat dari mengalirnya atas sesuatu dengan apa yang mengekalkannya”.
Dalam kitab-kitab fiqh pembahasan nafkah selalu dikaitkan dengan pembahasan nikah, karena nafkah merupakan konsekwensi terjadinya suatu aqad antara seorang pria dengan seorang wanita. (tanggung jawab seorang suami dalam rumah tangga/keluarga), sebagaimana yang diungkapkan oleh al- Syarkawi :[7]
طمام مقدر لزوجة وخادمها على زوج ولغيرهما من اصل وفرع ورقيق وحيوا ن
ما يكفيه
“Ukuran makanan tertentu yang diberikan (menjadi tanggungan) oleh suami terhadap isterinya, pembantunya, orang tua, anak budak dan binatang ternak sesuai dengan kebutuhannya” .

Defenisi yang dikemukakan oleh al-Syarkawi di atas belum mencakup semua bentuk nafkah yang dijelaskan dalam ayat dan sunnah Rasul. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan pengertian nafkah sebagai berikut :[8]
هي كفاية من يمو نه من الطعام والكسوة والسكني
“Yaitu mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal”.
Mencermati beberapa definisi serta batasan tersebut di atas dapat dipahami, bahwa nafkah itu adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan lainnya dengan sesuatu yang baik.
Adapun dasar hukum tentang eksistensi dan kewajiban nafkah terdapat dalam beberapa ayat maupun hadis Rasulullah, diantaranya adalah:
1.Surat al-Thalaq (7) :
لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما ءاتاه الله لا يكلف الله نفسا إلا ما ءاتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا (الطلاق : 7)
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan (kekurangan) rezkinya hendaklah memberi nafkah sesuai dengan apa yang dikaruniakan Allah kepadanya, Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan apa yang diberikan Allah. Semoga Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan”. [9]
Ayat di atas tidak memberikan ketentuan yang jelas dan pasti mengenai berapa besarnya ukuran nafkah seorang suami kepada isteri baik berupa batas maksimal maupun batas minimal. Tidak adanya ketentuan yang menjelaskan berapa ukuran nafkah secara pasti, justru menunjukkan betapa fleksibelnya Islam dalam menetapkan aturan nafkah.
Al-Qurthubi berpendapat bahwa firman Allah ( لينفق ) maksudnya adalah; hendaklah suami memberi nafkah kepada isterinya, atau anaknya yang masih kecil menurut ukuran kemampuan baik yang mempunyai kelapangan atau menurut ukuran miskin andaikata dia adalah orang yang tidak berkecukupan. Jadi ukuran nafkah ditentukan menurut keadaan orang yang memberi nafkah, sedangkan kebutuhan orang yang diberi nafkah ditentukan menurut kebiasaan setempat. Sedangkan yang dimaksud dengan لينفق ذو سعة من سعته adalah bahwa perintah untuk memberi nafkah tersebut ditujukan kepada suami bukan terhadap isteri. Adapun maksud ayat لا يكلف الله نفسا الا مأ تا ها adalah bahwa orang fakir tidak dibebani untuk memberi nafkah layaknya orang kaya dalam memberi nafkah.[10]
Sedangkan Muhammad Ali as - Sayis berpendapat bahwa ayat لا يكلـــف الله نفسـا الا مأ تا ها mengungkapkan bahwa tidak berlaku fasakh disebabkan karena suami tidak sanggup memberi nafkah kepada isterinya. Sebab ayat ini mengandung maksud bahwa bila seseorang tidak sanggup memberi nafkah karena kondisinya yang tidak memungkinkan disebabkan kemiskinannya, Allah SWT tidak memberatkan dan membebaninya supaya memberi nafkah dalam kondisi tersebut.[11]
2. Surat at-Thalaq ayat 6 :
اسكنوهن من حيث سكنتم من وجد كم ولاتضا روهن لتضيقوا عليهن وان كن أولات حمل فأنفقوا عليهن حتى يضعن حملهن فاِن ا رضعن لكم فأتوهن أجورهن وأتمروا بينكم بمعروف واِن تعاسرتم فستر ضع له اخرى (الطلاق : 6)
“Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka karena ingin utuk menyempitkan mereka. Jika mereka hamil berikan mereka belanja sampai lahir kandungan mereka. Jika mereka menyusukan untukmu (anakmu) berilah upah (imbalannya). Bermusyawarahlah kamu dengan sebaik-baiknya.Tetapi jika kamu kepayahan hendaklah (carilah) perempuan lain yang akan menyusukannnya”.[12]
Ayat ini tampak merinci lebih jauh hak isteri yang menjadi tanggung jawab suami. Berdasarkan kata askinu dapat dimengerti suami wajib memberikan tempat tinggal kepada isteri yang telah ditalak baik talak raj’i, bain, baik hamil ataupun tidak.[13]
3. Hadis Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA :
حدثني علي بن حجر السعدي حدثنا علي بن مسهر عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة قالت دخلت هند بنت عتبة امرأة أبي سفيان على رسول الله صلى اللهم عليه وسلم فقالت يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح لا يعطيني من النفقة ما يكفيني ويكفي بني إلا ما أخذت من ماله بغير علمه فهل علي في ذلك من جناح فقال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك (رواه المسلم).[14]
“Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujrin al-Sa’di, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushar dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah beliau berkata:” Hindun putri ‘Utbah isteri Abu Sufyan masuk menghadap Rasulullah SAW seraya berkata : Ya Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir. Dia tidak memberikan saya nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anakku selain apa yang saya ambil dari sebagian hartanya tanpa setahunya. Apakah saya berdosa karena perbuatanku itu ? Lalu Rasul Saw. bersabda: “Ambillah olehmu sebagian dari hartanya dengan cara yang baik secukupnya untukmu dan anak-anakmu.”
4.Hadis dari Jabir ra :
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإ سحق بن إبراهيم جميعا عن حاتم قال أبو بكر حدثنا حاتم بن إسمعيل المدني عـن جعفر بن محمد عـن أبيه عـن جا بر بن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ... ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعـروف.... (رواه المسلم) [15]
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ishak bin Ibrahim yang semuanya dari Hatim, Abu Bakar berkata: telah menceritakan kepada kami Hatim bin Ismail al-Madani dari Ja’far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah dari Nabi Saw. Beliau bersabda : …, mereka (isteri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik”…. (HR. Muslim)
Keseluruhan ayat dan hadis di atas merupakan dalil wajib nafkah, dan hanya berbicara tentang nafkah secara mutlak tanpa memberi batasan dan ukuran. Jika Allah SWT dan Rasulullah SAW. mensyari’atkan suatu hukum tapi tidak menjelaskan rinciannya maka dikembalikan kepada ‘urf setempat dan ijtihad,[16] terutama hadis dari ‘Aisyah yang berasal dari Hindun di atas. Hadis tersebut jelas menyatakan bahwa ukuran nafkah itu relatif, jika kewajiban nafkah mempunyai batasan dan ukuran tertentu Rasulullah SAW. akan memerintahkan Hindun untuk mengambil ukuran nafkah yang dimaksud, tetapi pada saat itu Rasulullah hanya memerintahkan Hindun untuk mengambil sebagian harta suaminya dengan cara baik dan secukupnya.
Ibn Rusyd dalam kitabnya Bidayah al Mujtahid mengemukakan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah tentang ukuran nafkah ini bahwa besarnya nafkah tidak ditentukan oleh syara’, akan tetapi berdasarkan keadaan masing-masing suami-isteri dan hal ini akan berbeda–beda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan keadaan. [17]
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan di atas baik al-Quran maupun Sunnah dapat dipahami bahwa jika telah terjadi akad nikah maka suami wajib memberi nafkah untuk isterinya. Berkenaan dengan hal ini Ibn Hazm dari kalangan Zahiri berpendapat bahwa ikatan suami isteri sendirilah yang menjadi sebab diperolehnya hak nafkah. Jadi selama ada ikatan suami isteri selama itu pula ada hak nafkah. Jadi kewajiban tersebut lahir dikarenakan adanya ikatan perkawinan, dan isteri berhak mengambil sebagian dari harta suaminya dengan cara yang baik, sekalipun tidak diketahui suaminya. Perbuatan tersebut dibolehkan andaikata dilakukan ketika suami melalaikan kewajiban yang menjadi hak isterinya.
Akan tetapi ulama fiqh sepakat bahwa nafkah minimal yang harus dikeluarkan adalah yang dapat memenuhi kebutuhan pokok, yakni makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Untuk kebutuhan tempat tinggal menurut ulama fiqh, tidak harus milik sendiri, melainkan boleh dalam bentuk kontrakan, apabila tidak mampu untuk memiliki sendiri.
2. Syarat-syarat Wajib Nafkah
Perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban. Artinya isteri berhak mendapatkan nafkah sesuai dengan ketentuan ayat dan hadis sebagaimana telah penulis kemukakan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa setelah terjadinya akad nikah isteri berhak mendapatkan nafkah. Hanya saja ulama berbeda pendapat ketika membahas apakah hak nafkah itu diperoleh ketika terjadi akad atau setelah tamkin atau ketika isteri telah pindah ke tempat kediaman suami.
Syafi’iyah dalam qaul qadim dan Hanafiyah berpendapat bahwa hak nafkah isteri terjadi tatkala terlaksananya akad, demikian juga dengan Ibn Hazm dari golongan Zahiri. Ibn Hazm mengungkapkan bahwa adanya ikatan suami isteri sendirilah yang menjadi sebab diperolehnya hak nafkah. Dengan demikian selama ikatan pernikahan tidak putus maka hak nafkah bagi isteri tidak akan berakhir. Ibn Hazm menambahkan bahwa suami berkewajiban menafkahi isterinya sejak terjadinya akad nikah, baik suami mengajaknya hidup serumah atau tidak, bahkan berbuat nusyus sekalipun. Mereka berargumentasi bahwa tidak satupun ayat yang menyatakan bahwa nusyusnya isteri menjadi sebab tidak diperolehnya hak nafkah.
Sedangkan Syafi’i dalam qaul jadid, Malikiyah dan Hanabilah mengungkapkan bahwa isteri belum mendapatkan hak nafkahnya melainkan setelah tamkin, seperti isteri telah menyerahkan diri kepada suaminya. Sementara itu sebagian ulama mutaakhirin menyatakan bahwa isteri baru berhak mendapatkan hak nafkah ketika isteri telah pindah ke rumah suaminya.
Terjadinya perbedaan pendapat ulama dalam hal kapankah seorang isteri berhak atas nafkah dari suaminya dikarenakan ayat dan hadis tidak menjelaskan secara khusus syarat-syarat wajib nafkah isteri. Oleh karena itu tidak ada ketentuan secara khusus dari nabi SAW mengenai hal tersebut sehingga di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan syarat-syarat wajibnya seseorang isteri mendapatkan nafkah.
Perbedaan pemahaman para ulama dalam menyikapi persoalan ini akan mempunyai konsekuensi lebih lanjut ketika mengkaji persoalan gugurnya hak nafkah sebagaimana akan dijelaskan setelah ini.
Menurut jumhur ulama suami wajib memberikan nafkah isterinya apabila :[18]
1. Isteri menyerahkan diri kepada suaminya sekalipun belum melakukan senggama.
2. Isteri tersebut orang yang telah dewasa dalam arti telah layak melakukan hubungan senggama
3. perkawinan suami isteri itu telah memenuhi syarat dan rukun dalam perkawinan
4. Tidak hilang hak suami untuk menahan isteri disebabkan kesibukan isteri yang dibolehkan agama.
Maliki membedakan syarat wajib nafkah isteri setelah dan belum disenggamai. Syarat nafkah sebelum disenggamai adalah :[19]
a. Mempunyai kemungkinan untuk disenggamai. Apabila suami mengajak isterinya melakukan hubungan suami isteri namun isteri menolak, maka isteri tidak layak untuk menerima nafkah.
b. Isteri layak untuk disenggamai. Apabila isteri belum layak disenggamai seperti masih kecil maka ia berhak menerima nafkah.
c. Suami itu seorang laki-laki yang telah baligh. Jika suami belum baligh sehinggga belum mampu melakukan hubungan suami isteri secara sempurna maka ia tidak wajib membayar nafkah.
d. Salah seorang suami isteri tidak dalam keadaan sakratulmaut ketika diajak senggama.
Selanjutnya syarat wajib nafkah bagi isteri yang telah disenggamai adalah pertama : Suami itu mampu. Apabila suami tidak mampu maka selama ia tidak mampu maka ia tidak wajib membayar nafkah isterinya. Kedua : Isteri tidak menghilangkan hak suami untuk menahan isteri dengan alasan kesibukan isteri yang dibolehkan agama.
3. Gugurnya Hak Nafkah
Konsekuensi akad perkawinan yang sah suami berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Hak mendapatkan nafkah isteri hanya didapat apabila syarat-syarat untuk mendapatkan hak seperti diuraikan diatas telah terpenuhi, serta isteri terhindar dari hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah tersebut.
Berkaitan dengan gugurnya hak nafkah berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah isteri. Adapun penyebab gugur hak nafkah tersebut adalah sebagai berikut :
a. Nusyuz.
Kata nusyuz merupakan bentuk jamak ( plural ) dari nusyz yang secara etimologi berarti dataran tanah yang lebih tinggi atau tanah bukit[20], sesuai dengan pengertian ini, maka wanita yang nusyuz menurut pengertian bahasa berarti wanita yang merasa lebih tinggi dari suaminya, sehingga tidak mau terikat dengan kewajiban patuh terhadap suami. Dari pengertian ini pula selanjutnya dipahami pengertian nusyuz secara umum yaitu sikap angkuh, tidak patuh seseorang dengan tidak bersedia menunjukkan loyalitas kepada pihak yang wajib dipatuhinya.
Kata nusyuz secara resmi telah dipakai dalam tata bahasa Indonesia yang secara terminologi berarti : perbuatan tidak taat dan membangkang seorang isteri terhadap suaminya ( tanpa alasan ) yang dibenarkan hukum ( Islam )[21]
Senada dengan pengertian tersebut adalah pengertian yang dikemukakan yang dikemukakan Badruddin al `Aini
الما نعة نفسهاعن زوجها بغير حق[22]
"Isteri melarang dirinya dari suaminya tanpa alasan yang hak".
Wahbah al- Zuhaily mendefinisikan sebagai berikut :
معصية المرأ ة لزوجها فيماله عليهامما أوجبه له عقد الزواج [23]
"Kedurhakaan perempuan kepada suaminya dalam apa saja yang menjadi hak suaminya dan menjadi kewajiban Isteri sebagai konsekuensi akad perkawinan".
Abu Yahya Zakariya al-Anshari berpendapat bahwa yang dimaksud dengan nusyuz adalah keluarnya isteri dari ketaatan kepada suaminya, seperti; keluar rumah tanpa izin suaminya, tidak mau membukakan pintu bagi suaminya, atau tidak mau menyerahkan dirinya”[24].
Penekanan kedurhakaan atau nusyuz dalam pengertian terminologi diatas adalah kepada sikap isteri, padahal kalau memperhatikan pengertian yang umum maka nusyuz itu berlaku juga untuk suami seperti dikemukakan Ibnu Mansur dalam Lisan al `Arabi :
كراهة كل وا حد منهما صاحبه [25]
“Rasa benci salah satu pihak terhadap pasangannya “.
Jadi nusyuz adalah ketidakpatuhan salah satu pasangan, terhadap apa yang seharusnya dipatuhi atau bisa juga dikatakan enggan tidak taatnya suami atau isteri kepada pasangannya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh Syara’.
Mencermati pengertian terminologi tersebut diatas maka antara pengertian etimologi tidak jauh berbeda dengan pengertian terminologi tersebut di atas. Sikap nusyuz yang muncul dari suami dan yang muncul dari isteri pada intinya adalah sebuah sikap antipati yang tidak beralasan terhadap pasangannya dan didasarkan atas kurang atau hilangnya rasa kasih sayang. namun nusyuz dari pihak suami atau nusyuz pihak isteri mungkin memperlihatkan manifestasi yang berbeda. Dalam al-Quran terdapat dua pembicaraan tentang nusyuz yang dihubungkan dengan suami dan nusyuz yang dihubungkan dengan isteri. Adapun ayat yang berhubungan dengan nusyuz suami terdapat dalam surat al Nisa ` ( 4 : 128 ) :
وان امرا ة خافت من بعلها نشو زا او اعراضا فلاجناح عليهما ا ن يصلحا بينهما صلحا, و الصلح خير واحضر ت الانفس الشح وان تحسنوا وتتقوا فا ن الله كان بما تعملون خبيرا
( النساء: 128)
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebanar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik ( bagi mereka ) walaupun menurut tabiatnya manusia itu kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirinya ( dari nusyuz dan sikap tidak acuh ), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" .[26]
Ayat tersebut menjelaskan hukum yang berhubungan dengan sikap nusyuz yang muncul dari pihak suami. Yang dimaksud dengan nusyuz dalam ayat tersebut seperti dikemukakan al-Maraghi adalah sikap suami yang menjengkelkan atau menyakiti isteri dalam berbagai bentuknya seperti melarang isteri untuk mendekatinya, melarang menggunakan nafkahnya, tidak memperlihatkan kasih sayang sebagaimana layaknya suami isteri atau menyakiti dengan memaki, memukul dan sebagainya. [27]
Tingkah laku seperti tersebut diatas menurut Satria Efendi M Zein belum dapat dianggap sebagai perbuatan nusyuz kecuali telah diketahui bahwa hal itu dilakukan suami karena ia tidak lagi menyenangi isterinya atau tanpa alasan yang dapat dibenarkan bukan disebabkan hal-hal lain yang mungkin berpengaruh kepada sikap dalam rumah tangga [28]. Suami tidak lagi mencintai isterinya disebabkan berbagai hal. Antara lain karena isteri sudah tua, atau bentuk fisiknya yang sudah tidak lagi menarik perhatian suami, atau suami tertarik kepada wanita lain.
Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan nusyuz suami adalah dengan mengadakan perdamaian antara suami isteri. Untuk mencapai tujuan ini masing-masing hendaklah bersedia mengalah dari haknya , seperti yang dilakukan oleh suami isteri pada saat ayat diturunkan.[29]8 Kasus nusyuz dalam riwayat tersebut ternyata penyelesaiannya cukup diantara suami isteri saja . Namun apabila upaya damai dengan merelakan sebagian hak giliran misalnya tidak membawa perdamaian, maka langkah yang dapat ditempuh isteri adalah menasehati suami, atau memperlihatkan keengganan ketika diajak tidur bersama karena seperti yang dikemukakan Aziz Dahlan (ed) ketentuan hokum dalam ayat al-Quran surat al- Nisa` (4 : 34 ) tentang tahapan pendidikan nusyuz isteri juga berlaku terhadap suami yang nusyuz. Apabila suami memang tidak dapat disadarkan lagi bahkan menganiaya isterinya maka Islam memberi jalan keluar bagi para isteri melalui khulu`22 Penjelasan mengenai nusyuz yang dihubungkan dengan isteri terdapat dalam al-Quran surat al-Nisa` ( 4 : 34 ) :
و التى تخافو ن نشوز هن فعظو هن و اهحرو هن فى المضاجع و ا ضر بو ا هن فا ن ا طعنكم فلا تبغو ا عليهن سبيلا ا ن الله كا ن عليا كبير ا (النساء : 34)
“Wanita – wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka, dan pisahkanlah mereka ditempat tidur dan pukulah mereka . Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untukmenyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal ( al- Quran surat al-Nisa` 4 : 34 )”
Ayat tersebut mengatur cara mengatasi nusyuz yang muncul dari pihak isteri . Bentuk nusyuz yang muncul dari pihak isteri seperti yang dikemukakanoleh Wahbah al – Zuhaily adalah berupa pembangkangan isteri terhadap suaminya tanpa alasan yang dapat dibenarkan misalnya pergi meninggalkan rumah tempat tinggal bersama tanpa izin suami, melarang suaminya masuk kerumah (isteri) [30] . Atau dengan kata lain nusyuz adalah
sikap membangkang isteri terhadap suami dalam hal-hal yang merupakan kewajibannya.
Sama seperti nusyuz pada suami maka dalam nusyuz isteri itu sikap membangkang itu muncul bukan karena alasan yang diterima syara` seperti karena disakiti suami, tidak dilunasi mahar, atau tidak diberi nafkah. Untuk memastikan bahwa pembangkangan yang muncul dari isteri terlebih dahulu diketahui penyebabnya . Jika ternyata tanpa alasan yang dibenarkan syara` maka sikap itu dipandang sebagai perbuatan nusyuz.
Al- Quran mengajarkan kepada suami yang mandapatkan isterinya nusyuz agar mencari penyelesaian secara bijaksana . Dalam ayat tersebut al- Quran tidak mengajarkan untuk menceraikan isterinya, tetapi memberi petunjuk langkah yang harus ditempuh suami . Terdapat tiga tingkatan cara mengatasi perbuatan nusyuz isteri yaitu :
1). Memberikan nasehat .
Seorang suami yang melihat pada diri isterinya tanda- tanda nusyuz , dan setelah dapat memastikan bahwa itu gejala nusyuz , hendaklah ia memulai dengan nasehat kepada isterinya . Nasehat tersebut disesuikan dengan keadaan isteri , dan nasehat tersebut berupa peringatan tentang kewajiban- kewajiban seorang isteri terhadap suaminya, serta sebelum menasehati suami telah mengetahui sebab-sebab isteri bertingkahlaku seperti itu.[31]
2). Meninggalkan isteri di tempat tidur
Jika nasehat dengan lisan tidak mencukupi, maka hendaklah suami mencoba jalan lain dengan meninggalkannya ditempat tidur. Menurut Ibnu Abbas seperti diungkapkankan oleh al–Qurtubi bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut bukanlah berpisah kamar tidur , melainkan tidur bersama isteri pada satu tempat tidur, namun suami tidak mengacuhkan isterinya itu, tidak mengajaknya berbicara , atau membelakanginya [32]. Berbeda dengan hal tersebut , ahli tafsir bernama Mujahid berpendapat bahwa yang dimaksud dengan berpisah tempat tidur adalah suami tidak lagi satu kamar tidur dengan isterinya. Al- Qurtubi dalam komentarnya mengatakan pendapat yang terakhir lebih kuat, karena isteri dengan ditinggalkan suami di tempat tidur akan kelihatan apakah masih mencintai suaminya atau tidak. Jika ia masih mencintai suaminya dengan ditinggalkan akan sadar dan merubah sikap. Sebaliknya kalau ia benar tidak senang kepada suaminya maka perbuatan nusyuznya akan berlanjut atau bertambah parah , dan itu berarti perbuatan nusyuz benar-benar terjadi.
3). Dengan cara kekerasan
Bertindak secara lebih keras terhadap isteri yang sedang dalam keadaan nusyuz dalam bahasa al-Quran dengan memakai idlribuhunna (اضربواهن) yang bila diterjemahkan secara harfiah berarti pukullah mereka. Pukullah yang terdapat dalam ayat tersebut disampaikan dalam bentuk perintah ( al-amru ) , apabila diartikan secara harfiah menurut bentuk kata itu , berarti bahwa suami diperintah untuk memukul isterinya yang dalam keadaan nusyuz apabila berbagai upaya lain tidak berhasil mengatasinya. Pemahaman seperti ini membawa kepada kesimpulan bahwa memukul isteri yang dalam keadaan nusyuz hukumnya wajib. Pemahaman seperti ini merupakan kesimpulan yang keliru , karena seperti disimpulkan Ibnu Katsir perintah memukul dalam ayat bermakna pembolehan ( mubah ) . Apabila makna memukul adalah mubah, maka ayat memberi petunjuk tentang hak pilih seorang apakah ia akan melakukan tindakan tindakan lebih keras kepada isterinya karena mengandung manfaat atau tidak akan melakukannya karena berakibat mudharat. Ayat tersebut tidak dapat diberlakukan secara umum . Tindakan itu hanya dilakukan apabila dengan pemukulan itu mungkin dapat mencegah bahaya yang lebih besar yang akan menimpa rumah tangga.
Adapun pemukulan yang dibenarkan hanyalah pemukulan yang bermaksud memberi pelajaran bukan pelampiasan rasa marah . Menurut Ibnu Abbas pemukulan yang dibolehkan dalam ayat tersebut adalah pemukulan dengan memakai kayu siwak ( kayu untuk bersugi ) yang menggambarkan pukulan tidak menyakitkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut bukan pemukulan secara phisik tetapi dalam bentuk tindakan yang lebih tegas dari suami untuk memperbaiki isterinya.
Apabila setelah melalui tahapan pendidikan yang diajarkan al-Quran tersebut isteri tetap nusyuz , maka selama nusyuz tersebut gugur hak nafkahnya , demikian pendapat Ulama mazhab pada umumnya , namun dikalangan ulama terdapat perbedaan dalam melihat keriteria dalam menetapkan nusyuz dikalangan ulama Hanafi nusyuz itu dilihat dari hilangnya menahan isteri [33].Sedang dikalangan Syafi`iyah dan Hanabilah dampak dari nusyuz adalah tidak terlaksananya tamkin (kemungkinan isteri berperan sebagai isteri ) [34]
b. Wafat salah seorang suami isteri.
Nafkah isteri gugur sejak terjadi kematian suami, kalau suami meninggal sebelum memberikan nafkah maka isteri tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. Dan jika isteri yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka ahli warisnya tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. [35]
c. Murtad.
Apabila seorang isteri murtad maka gugur hak nafkahnya karena dengan keluarnya isteri dari Islam mengakibatkan terhalangnya suami melakukan senggama dengan isteri tersebut.[36] Jika suami yang murtad, maka hak nafkah isteri tidak gugur karena halangan hukum untuk melakukan persenggamaan timbul dari pihak suami padahal kalau ia mau menghilangkan halangan hukum tersebut dengan masuk kembali ke dalam Islam, dia bisa melakukannya. [37]
d. Talak.
Para ahli fiqh sepakat bahwa perempuan yang ditalak raj’i masih berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang nafkah perempuan yang ditalak tiga. [38] Imam Malik, Syafi,i dan Ahmad, berpendapat bahwa perempuan yang ditalak tiga tidak mendapat nafkah, namun menurut Malik dan Syafi,i ia masih berhak mendapatkan tempat tinggal. Sedangkan menurut Abu Hanifah isteri yang ditalak tiga masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.[39]
Berkaitan dengan talak, para ulama sepakat bahwa hak nafkah bagi isteri hanyalah selama isteri masih dalam masa iddah. Adapun setelah habis masa iddah tidak satu pun dalil yang mengungkapkan bahwa suami masih tetap berkewajiban memberi nafkah bekas isterinya. Hal ini menurut penulis bisa dipahami kenapa setelah habisnya masa iddah isteri tidak berhak lagi untuk menerima nafkah dari suami. Penulis berpandangan bahwa hal tersebut dikarenakan bahwa begitu terjadi perceraian dan habis masa iddah isteri antara suami isteri tidak terikat lagi oleh tali perkawinan, sehingga otomatis dengan lepasnya ikatan perkawinan dengan sendirinya terlepaslah kedua belah pihak dari keharusan untuk melakukan sesuatu yang merupakan hak atau kewajibannya.
Dari uraian serta penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hak seorang isteri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya menurut penulis erat sekali kaitannya dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang isteri berkaitan dengan hak yang diterimanya. Artinya bahwa memang salah satu konsekuensi dari terjadinya akad perkawinan adalah lahirnya hak dan kewajiban antara suami-isteri. Akan tetapi tidak berarti bahwa isteri dengan sendirinya dan secara otomatis menerima hak atas nafkahnya, karena hal itu berkaitan dengan kewajiban yang telah dilakukannya, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

1. al- Munjid fi al – Lugat wa al-i`lam , Bairut, al-Maktabah al – Syirkiyah , 1986, hal 828
[2]Ahmad Warson Munawir, Kamus al Munawwir,Yogyakarta, Pondok Psantren al – Munawwir, 1984, hal 1548.

[3] Diknas ,Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta, Balai Pustaka, 2002, Edisi ketiga, hal 770.
[4] Syamsuddin Muhammad bin Muhamamd al-Khatin al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj (Bairut: Dar-al-Kutub al-Ilmiyah, tt), Juz V, h. 151.

[5] Nama lengkapnya adalah Mahmud bin Ahmad bin Musa bin Ahmad bin Husein, bermazhab Hanafi

[6] Badruddin al-Aini, al-Binayah Syarah al-Hidayah (Beirut: Dar al-Kutub aI-Ilmiyah, 2000), Juz V, h. 659
[7] Al- Syarkawi, al- Syarkawi `ala al- Tahrir, al- Thaba`ah al Nasyr wa al-Tauzi`, tt, hal 345.
[8] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Suriah : Dar al-Fikr bi Damsyiq, 2002), juz. 10, hal.7348
[9] Departemen Agama RI, Op.cit, hal. 946
[10] Muhammad al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran (Beirut: Dar-al-Ihya li Tirkah al-Arabi, 1985), Juz XVIII, h. 170

[11] Muhammad Ali al-Sayyis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Terjemahan, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1984), h. 298
[12] Departemen Agama RI, Loc.cit.

[13] Muhammad Ali al-Sayis, , Loc.cit.

[14] al-Nawawi, Imam Muhiddin, Shahih Muslim, (Beirut : Darul Ma’rifah li al-Thaba’ah wa al-Nasyar wa al-Tauzi’, 1999), juz 12, h. 234.
[15] Ibid, juz. 8, hal. 413
[16] Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Penerjemah; M.A. Abdurrahman, (Semarang, Asy-Syifa’, 1990), h. 462

[17] Ibid.
[18] Wahbah al-Zuhaili, Op.cit, hal. 7374-7375
[19] Ibid, hal. 7376-7377
[20]Al-Munjid, Op.Cit,hal. 809

[21]Departemen Pendidikan Nasional,Kamus Besar Bahasa Indonesia , Op.Cit.,hal 789.

[22] Badruddin al- `Aini, Op. Cit., hal . 666
[23] Wahbah al- Zuhaily, Op.cit. hal. 7364
[24] Abi Yahya Zakariya al- Anshari, Fath al-Wahab bi Syarhi Minhaj al Tulab, Singapura, Maktabah wa Mathba’ah Sulaiman Mar’i, t,th),Juz II, h. 63.
[25] Abu al-Fadl Jamaluddin Muhammad al- Iftiraqi al-Misri Ibn Mansur , Lisan al `Arabi, Jilid. 14, hal . 143.
[26] Departemen Agama RI, Op.cit, hal. 143
[27] Ahmad Mustafa Al- Maraghi, Tafsir al- Maraghi, (Bairut, Dar al Fikri, t.th), Juz 4, hal. 171

[28]Satria Efendi M. Zein, Analisis Yurisprodensi “Analisis Fiqh “ dalam Mimbar Hukum nomor 46 tahun XI 2000, Jakarta, Al- Hikmah, 2000, hal 101.
[29] Di antara riwayat tentang sebab turun ayat ini adalah: Riwayat Abu Daud dan al- Hakim yang bersumber daru Aisyah , dan diriwayatkan pula oleh al- Turmuzi, dari Ibnu Abbas bahwa ketika Saudah binti Za`mah sudah tua dan takut dicrai oleh Rasulullah Saw. ia berkata : hari giliranku aku hadiahkan kepada Aisyah maka turunlah ayat iniyang membolehkan tindakan Saudah binti Za`mah ( Lihat : Qamaruddin Saleh, Asbabun Nuzul, Bandung, Diponegoro, 1984, hal . 164. Riwayat Ibnu Uyainah dari al- Zuhry dari Sa`id bin Musayyab diceritakan bahwa seorang sahabat bernama Rafi` bin Khadij beristerikan bernama Khaulah binti Muhammad bin Musallamah . Pada suatu waktu, pasa diri Rafi` bin Khadij kelihatan oleh isterinya itu tanda- tanda yang menunjukkan bahwa suaminya itu tidak lagi seperti semula mancintai dirinya. Dalam sutu riwayat mengatakan bahwaa tanda-tanda seperti itu kelihatan setelah Rafi` bin Khadij menikah lagi dengan isteri kedua yang lebih muda, maka turun ayat. Dalam perdamaian bersama suaminya Khaulah binti Muhammad al- Maslamah merelakan sebagian hak (gilirannya) bersama suami untuk diberikan kepada isteri mudanya dengan syarat tidak dicerai ( lihat Al-Qurthubi, al- Jami` li ahkam al Quran , Juz 5, Bairut, Dar al Turas al `Arabi, 1985,hal 4014
[30] Wahbah al Zuhaily, Op.Cit, hal .779
[31] Satria Efendi M. Zein , Op.Cit
[32] Al- Qurthubi, Op.Cit, juz 5 ,hal 171.
[33] Badruddin al-`Aini, Op.Cit, hal .666, lihat juga Abi Bakar Muhammad bin Ahmad bin Sahal al- Sarakhzi, al Mabsuth, juz 5, Bairut, Dar al- Kutub, al Ilmiyah, 2001, cet 1 hal. 174.
[34] Syamsu al-Din Muhammad bin Muhammadal-Khatib al- Syarbaini, Op.Cit,hal 165, lihat jugaAbi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Bairut, Dar al Kutub al Ilmiyah, tt, hal . 296.
[35] Wahbah al- Zuhaili, Op.Cit, hal . 7363

[36] Ibid, hal. 7366

[37] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Beirut : Dar al-Kitab al-Arabi, 1985), jil. 2, hal. 173

[38] Ibid, hal. 337